Pemeliharaan Jalan Lingkungan Dan Orang Di Kota Administrasi Jakarta Pusat (Konsultan Pengawasan) - Paket 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10096770000
Date: 10 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Dinas Bina Marga Kota - Jakpus
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,776,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 87,190,500
Winner (Pemenang): Astadeca Teknik Konsultan
NPWP: 830934162003000
RUP Code: 58155943
Work Location: Jl Tanah Abang I No.1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                              
              PAKET PEKERJAAN  JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                    
PEMELIHARAAN  JALAN LINGKUNGAN DAN ORANG  DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT  
                          (KONSULTAN PENGAWASAN)                              
                                                                              
                                                                              
I. Umum                                                                       
       Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Orang di Kota Administrasi Jakarta Pusat
   meliputi kegiatan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri
   atas:                                                                      
   1. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju
                                                                              
      pencapaian volume;                                                      
   2. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
                                                                              
   3. Memeriksa Buku Harian Lapangan (BHL) tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari
      antara lain: uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan,
      deviasi (kemajuan/keterlambatan), permasalahan dan lain – lain.         
                                                                              
   4. Mengusulkan/mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap perubahan
      pekerjaan sepanjang masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak.     
                                                                              
   5. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
      Pekerjaan Konstruksi, untuk selanjutnya disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                                                              
   6. Membuat laporan kepada PPK mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan
      deviasi (kemajuan/keterlambatan) yang dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi baik
      yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan dan hal - hal yang terjadi
                                                                              
      di lapangan; dan                                                        
   7. Menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan beserta
      pengawasan tindak lanjutnya (apabila ada).                              
                                                                              
                                                                              
II. Output                                                                    
                                                                              
      Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan pengawasan ini mencakup hal - hal
   sebagai berikut :                                                          
    1. Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas, kuantitas, laju
       pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan biaya;               
                                                                              
    2. Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil, kondisi
       lapangan, bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (jika ada) dan kemajuan pekerjaan
       konstruksi di lapangan;                                                
                                                                              
    3. Laporan Pengawasan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Bulanan dan Akhir); dan
                                                                              
    4. Daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pelaksanaan (apabila ada).