URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG PMI DKI JAKARTA (LANJUTAN)
Pendahuluan
Latar Belakang Gedung PMI DKI Jakarta merupakan fasilitas kesehatan
pelayanan darah dan kepalangmerahan terletak di Jalan Kramat
Raya No. 47 Jakarta Pusat. Gedung multifungsi ini digunakan Palang
Merah Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas keorganisasian,
kegiatan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat ke antara lain
pelayanan darah, pembinaan relawan, pemberian pelayanan
kesehatan dan sosial dan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang
RI No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Palang Merah
Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas
perikemanusian dan asas dasar sukarela telah lama berdiri dan
berperan penting dalam kegiatan kemanusiaan di Indonesia.
Saat ini telah terbangun 2 Gedung menggunakan kegiatan
Tahun Anggaran 2024, yaitu:
a. Gedung A (5 lantai) dan atap yang direhabilitasi Arsitektur dan MEP
nya pada tahun 2024 pelaksanaannya sudah selesai;
b. Gedung B (11 lantai) yang pelaksanaannya telah selesai sebagian
terdiri dari pekerjaan struktur Lantai 1A sampai dengan Lantai 11,
pekerjaan Arsitektur dari Lantai 1 sampai dengan Lantai 7,
pekerjaan MEP Lantai 1A sampai dengan Lantai 7, dan pekerjaan
lansekap. Mengingat kondisi bangunan yang belum sempurna,
maka Gedung B PMI membutuhkan penyelesaian bangunan dari
Lantai 8 sampai dengan lantai 11 (atap), dan lansekap. Oleh
karena itu diperlukan pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta
(Lanjutan) untuk menyelesaikan bangunan sehingga dapat
digunakan dan berfungsi dengan baik.
Untuk dapat menyelenggarakan Pembangunan Gedung PMI
DKI Jakarta (Lanjutan) yang memenuhi kriteria teknis dan konstruksi
sesuai standar kualitas, kuantitas, biaya, administrasi, waktu dan
keselamatan konstruksi dalam rangkaian proses kegiatan
pembangunan, maka diperlukan konsultan pengawas yang
memberikan layanan pengawasaan pelaksanaan konstruksi secara
teoritis, teknis, cakap, handal dan layak, sehingga seluruh pemikiran
dan tindakan konsultan dapat diterima menurut hirarki kaidah norma
dan standard yang berlaku.
Kegiatan jasa konsultan pengawas sebelumnya telah
dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Ciriajasa Cipta Mandiri dengan
Nomor NPWP 01.558.607.6-013.000 dan Alamat di Jl. Kerinci IX No.
14 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 namun karena pekerjaan
konstruksi belum tuntas, sehingga dibutuhkan kembali jasa konsultan
pengawas untuk melakukan kegiatan pengawasan konstruksi fisik
yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 untuk
pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta (Lanjutan).
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta (Lanjutan) Tahun 2025,
sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia, nomor: 16/SE/M/2022.
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya
disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi
Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan
kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan
konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Ruang lingkup tugas konsultan Pengawas meliputi :
I. Pengawasan Tahap Persiapan
a) Koordinasi awal terkait penyamaan persepsi metode
pelaksanaan pekerjaan keseluruhan, uraian dan spesifikasi
yang digunakan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan
oleh Penyedia jasa konstruksi (termasuk membuat jadwal
pengawasan sampai dengan pekerjaan selesai);
b) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
c) Memeriksa dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
e) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan;
f) Membantu penyiapan dokumen perizinan bangunan sampai
dengan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
II. Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan,
material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
c) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material,
dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
d) Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
f) Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
g) Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan
rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
h) Membantu PPK dalam penyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan;
i) Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
j) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah Terima Pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
III. Pengawasan Tahap Serah Terima Pertama Pekerjaan
Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia sebagai berikut:
a) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan (defect list) selama masa pemeliharaan beserta
pengawasan tindak lanjutnya;
b) Memeriksa dan melakukan evalusasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
c) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi
d) Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%
(seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over);
e) Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah
Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
f) Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
IV. Pengawasan Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
Pekerjaan Konstruksi
a) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan
pada kontrak.
b) Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah
Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada
hurud d, paling sedikit:
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengawasi
perbaikan pekerjaan kontraktor pelaksana (apabila
ada) sesuai daftar cacat mutu (defect list);
2) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
3) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
c) Tahap serah terima akhir Akhir (Final Hand Over) yang
dapat melewati tahun anggaran dan merupakan layanan
purna jasa konsultan, meliputi :
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir
(Final Hand Over) dan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over)
d) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai
akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
V. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi
Pada tahap serah terima Pekerjaan Konstruksi, ruang lingkup
Penyedia, meliputi :
a) Pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas
rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi
persyaratan; dan/atau;
b) Pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan
setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak dan dokumen SMKK.
Keluaran Keluaran/ produk jasa konsultansi pengawasan konstruksi
pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta (Lanjutan) Tahun 2025
adalah dokumen pengawasan yang terdiri dari :
I. Laporan Bulanan
Terdiri dari :
1) Laporan Harian
- Laporan Harian merupakan kumpulan laporan kegiatan
penyedia jasa konstruksi yang dirangkum oleh Konsultan
Pengawas, meliputi :
a. Laporan Tenaga Kerja
b. Laporan Material
c. Laporan Peralatan
d. Laporan Cuaca
e. Permohonan Memulai Pekerjaan/Pengecoran
- Konsultan Pengawas harus mengisi Buku Harian
Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan,
secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi
setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material
yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/
keterlambatan, permasalahan dan lain-lain
2) Laporan Mingguan
a. Laporan Umum
Laporan Umum menerangkan tentang evaluasi
pelaksanaan pekerjaan pada minggu yang bersangkutan,
laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai pada
minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam
periode 1 (satu) minggu, pelaksanaan program K3 serta
masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
konstruksi/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan
pekerjaan.
b. Laporan Kemajuan Kegiatan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan
dalam laporan umum tersebut, kemudian diuraikan (break
down) lebih lanjut untuk setiap bobot prestasi tiap uraian
pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada
minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai
yaitu prestasi pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan
(Time Schedule), tercantum :
● Butir-butir dari BOQ (Bill of Quantity) sesuai
volume dalam kontrak;
● Persentase dari jumlah nilai kontrak untuk setiap
butir pekerjaan.
● Volume dan persentase pelaksanaan pekerjaan
dari minggu sebelumnya.
● Volume dan persentase pelaksanaan dalam
minggu ini.
● Volume dan persentase pelaksanaan di akhir
minggu ini
c. Laporan Pemasukan bahan
Penyedia jasa konsultansi pengawasan membuat laporan
mengenai barang-barang/material yang ada di lapangan
(on site) baik dari segi mutu maupun volumenya.
d. Laporan Pemakaian Alat
Penyedia jasa konsultansi pengawasan wajib membuat
laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta
memberikan saran-saran pemakaian alat yang lebih sesuai
(efektif dan efisien) untuk digunakan pada pekerjaan yang
bersangkutan.
e. Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah tenaga kerja, dari
site manager sampai dengan tukang, serta mengevaluasi
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan jenis
pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk
jenis pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa
konstruksi/kontraktor dalam periode 1 (satu) minggu.
3) Laporan Bulanan
Berdasarkan laporan mingguan kemudian dikompilasikan
dalam laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini
merupakan rangkuman kegiatan yang tercantum dalam
laporan mingguan, yang antara lain berisi :
a. Laporan umum beserta permasalahannya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan.
c. Laporan terkait pelaksanaan program K3
d. Time Schedule berupa realisasi pelaksanaan dari rencana.
e. Laporan pemakaian alat dan bahan.
f. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal
sampai pekerjaan terakhir dalam interval waktu yang
dimaksud.
g. Laporan grafis/peta inventarisasi pelaksanaan pekerjaan.
h. Laporan hasil pemeriksaan laboratorium.
i. Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
j. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan
(tambah kurang).
k. Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan
II. Laporan Akhir
Pada akhir masa penugasan konsultan wajib membuat laporan
akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi
dengan gambar-gambar realisasi pelaksanaan di lapangan (as
build drawing) yang dibuat oleh pelaksana konstruksi dan
diperiksa oleh konsultan pengawas. Laporan akhir antara lain
berisikan:
a. Pendahuluan
Berisi gambar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
b. Uraian umum kegiatan
1) Lokasi kegiatan.
2) Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan,
dan gambar struktur, arsitektur dan MEP.
3) Foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan mulai
awal (0%) sampai akhir (100%) pekerjaan
sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak.
4) Adminitrasi Kontrak.
5) Data kegiatan.
6) Bar chart dan Time Schedule.
7) Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan
c. Laporan laboratorium
1) Kualitas/quality control
2) Uitzet/Peil pengukuran
3) Laporan lainnya (jika ada)
d. Keadaan Cuaca
e. Organisasi Kegiatan
1) Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab jabatan staf pengawasan.
2) Struktur Organisasi.
3) Daftar sub penyedia jasa pemborongan (jika ada).
f. Dokumen pemenuhan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF)