| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013647524013000 | Rp 14,398,395,200 | 69.71 | 89.71 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 14,618,464,000 | 73.14 | 89.88 | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | Rp 14,792,898,400 | 66.09 | 85.34 | - |
| 0013095203062000 | Rp 15,015,789,600 | 67.08 | 86.33 | - | |
| 0013639422062000 | Rp 15,041,096,000 | 67.25 | 84.36 | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan nilai pengalaman yang lebih tinggi. | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Subklasifikasi KL403 - Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan atau Subklasifikasi RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan |
| 0013017967016000 | - | - | - | - | |
| 0014556161441000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan nilai pengalaman yang lebih tinggi. | |
| 0015883549821000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan nilai pengalaman yang lebih tinggi. | |
| 0015327273609000 | - | - | - | Tidak Memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu tidak menyampaikan/ melampirkan sertifikat standar | |
| 0013640131062000 | - | - | - | - | |
| 0016685638008000 | - | - | - | PT. DETA DECON : SBU Subklasifikasi KL 403 Habis masa berlaku; PT GARIS RANCANG BANGUN : Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU Subklasifikasi KL 403 Habis masa berlaku | |
| 0012271136805000 | - | - | - | SBU Sub Kualifikasi RK001 Status 70 (Dibekukan (sanksi)), sesuai SE Mentri PUPR Nomor BK10-Mn/75 Tanggl 1 Februari 2024 | |
| 0020725693007000 | - | - | - | Tidak masuk daftar pendek karena sudah terdapat 7 peserta (daftar pendek) dengan nilai pengalaman yang lebih tinggi. | |
| 0031899875009000 | - | - | - | 1) Tidak menyampaikan izin usaha di bidang jasa konstruksi sesuai persyaratan Dokumen Kualifikasi; 2) Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku" | |
| 0018872267331000 | - | 57.96 | - | Tidak lulus ambang batas untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dan Unsur Proposal Teknis | |
| 0013421094016000 | - | - | - | Subklasifikasi KL403 - Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan atau Subklasifikasi RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan | |
PT Citra Diecona | 0015011851067001 | - | - | - | Tidak diundang Pembuktian Kualifikasi Karena terdapat peserta lain yang memiliki nilai pengalaman sejenis lebih besar |
| 0022987598517000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
PT Nusa Reka Engineering Consultant | 00*3**5****13**0 | - | - | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0746569573001000 | - | - | - | - | |
| 0016785727013000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0012329629615000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - | - | - |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
PT Arah Cipta Konsultan | 02*7**4****12**0 | - | - | - | - |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
PT Graha Livia Mandiri | 08*0**8****08**0 | - | - | - | - |
PT Asa Mitra Enjiniring | 07*9**7****02**0 | - | - | - | - |
| 0012014189441000 | - | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - | - | - | - |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - | - | - |
| 0016628174014000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0017647132015000 | - | - | - | - | |
| 0030784805086000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0021422357017000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Arika Agung Primajaya | 02*0**3****23**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
| 0010004836093000 | - | - | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0714888393326000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BADAN
PENGELOLAAN ASET DAERAH
UNIT KERJA : 1.03.0.00.0.00.03.0000 DINAS CIPTA KARYA, TATA RUANG
DAN PERTANAHAN
PROGRAM : 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : 1.03.08.1.01 PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH PROVINSI
SUB KEGIATAN : 1.03.08.1.01.0019 PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN,
PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
PROVINSI
RINCIAN AKTIVITAS : PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI
Tahun Anggaran
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR BADAN
2025-2027
PENGELOLAAN ASET DAERAH
KODE REKENING : 5.2.03.01.01.0001 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG
KANTOR
NILAI PAGU : Rp. 16.688.212.994,00
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH
Ruang Lingkup
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Konsultan Manajemen Konstruksi
memiliki tugas sebagai berikut.
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu Pengguna Jasa dalam proses persiapan pengadaan dan pemilihan Penyedia Jasa;
c. Membantu Pengguna Jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
d. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
e. Membantu Pengguna Jasa dalam menghitung nilai perolehan aset; dan
f. Membantu Pengguna Jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima
akhir pekerjaan.
Masa Persiapan dan Pelaksanaan Pembangunan
A. Tahap Reviu Dokumen Perencanaan Teknis
1) Mengevaluasi dan meneliti kelengkapan dokumen perencanaan teknis;
2) Melakukan reviu atas dokumen perencanaan teknis yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Perencana dengan menggunakan platform kolaboratif yaitu aplikasi Autodesk BIM
Collaborate Pro;
3) Membuat laporan reviu terhadap desain dan dokumen perencanaan teknis secara holistik;
4) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Perencanaan teknis
terutama jika dibutuhkan untuk dilakukan perubahan terhadap dokumen perencanaan
teknis;
5) Membantu pengguna jasa dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s
estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik;
6) Memastikan dokumen perencanaan teknis sudah layak untuk ditenderkan;
7) Menyusun program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh.
B. Tahap Tender Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
1) Membantu pengguna jasa dalam mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi;
2) Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa menyusun dokumen tender dan
program pelaksanaan tender bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi;
3) Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa memberikan penjelasan teknis
pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan (aanwidjzing);
4) Membantu kelompok kerja unit layanan barang dan jasa melakukan pembukaan dan
evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
5) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Perencanaan teknis
terutama jika dibutuhkan untuk dilakukan perubahan terhadap dokumen perencanaan
teknis;
6) Membantu Pengguna Jasa melakukan reviu terhadap laporan hasil pemilihan penyedia;
7) Membantu Pengguna Jasa menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik;
8) Menyusun laporan kegiatan tender penyedia jasa pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
C. Tahap Pengawasan Teknis Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1) Membantu pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait proses perizinan;
2) Menyusun Program Mutu Pengawasan;
3) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan;
4) Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5) Melakukan pengawasan pembangunan dengan menggunakan platform kolaboratif yaitu
Autodesk BIM Collaborate Pro;
6) Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
7) Menyusun semua prosedur-prosedur yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan,
prosedur pengajuan shop drawing, contoh material, dan lain-lain;
8) Mengevaluasi dan menyetujui program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan keselamatan konstruksi sesuai gambar perencanaan, RAB, RKS dan
outline specification;
9) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
10) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
11) Membantu pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dan rekomendasi
teknis bangunan yang diperlukan dari sebelum pelaksanaan hingga pelaksanaan
pembangunan selesai;
12) Membantu dalam penyusunan dokumen kontrak, addendum kontrak/perjanjian kerja,
dokumen-dokumen lainnya hingga akhir kontrak/perjanjian kerja kegiatan Jasa
Pelaksanaan Konstruksi;
13) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
14) Menyusun kajian perhitungan dan laporan P3DN/ TKDN bersama penyedia Jasa
Konstruksi;
15) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As built
drawing) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat atau kerusakan dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima I;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pekerjaan 100%
(MC 100), serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
l) Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi
pelaksanaan fisik;
m) Melakukan pemeriksaan dan membuat kajian teknis yang menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan PBG;
n) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
o) Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat; dan
p) Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
16) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan Konstruksi.
Masa Pemeliharaan
A. Tahap Pemeliharaan
1) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi sesuai defect list;
2) Mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa dan menyerahkan kepada Pemberi Tugas
semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta peralatan) yang
disiapkan dan dibuat oleh kontraktor pelaksana;
3) Memastikan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam memproses garansi/ jaminan/
sertifikat peralatan dan training operator;
4) Memastikan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dalam kelengkapan dokumen serah
terima pekerjaan pertama dan kedua kepada Pemberi Tugas;
5) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
6) Melaporkan hasil tahap pemeliharaan dan pengoperasian awal kepada Pemberi Tugas.
7) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over); dan
8) Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
berkaitan dengan pemeriksaan.