| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | Rp 8,626,184,800 | 61.31 | 91.31 | - |
| 0015586076013000 | Rp 9,053,087,850 | 64.06 | 92.64 | - | |
| 0012271136805000 | - | - | - | 1. Tidak menyampaikan SBU KL403 2. Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua | |
| 0016384356061000 | - | 45.52 | - | tidak lulus nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0018021204017000 | - | 8.15 | - | tidak lulus nilai ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0018023903019000 | - | - | - | Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua | |
PT Virama Karya (Persero) | 00*0**4****05**1 | - | 56.09 | - | tidak lulus nilai ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0011395571517000 | - | - | - | Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua | |
| 0015883549821000 | - | - | - | Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua | |
| 0011185816428000 | - | - | - | ditemukan PT. HASTA TEKNIK KONSULTAN (KSO dengan PT. BIRO ARSITEK DAN INSINJUR SANGKURIANG dan PT. RANCANG PERSADA) dalam seleksi ini merupakan pemenang Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan, Master Plan dan Perencanaan Konstruksi Bangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Jayapura Provinsi Papua (KSO dengan PT. PANDU PERSADA). Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 16 Maret 2018, Pasal 7 Ayat (2) Huruf c yang menyatakan bahwa Konsultan Manajemen Konstruksi yang berperan sebagai Konsultan Perencana dapat menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait. | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Tidak Melakukan KSO dengan Pelaku Usaha Papua | |
| 0010004836093000 | - | - | - | KSO dengan PT. Faya Kuntura Agung Konsultindo. setelah dilakukan pembuktian kualifikasi, ditemukan kepemilikan PT. Faya Kuntura Agung Konsultindo bukan Orang Asli Papua (OAP). | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | - | - | |
| 0033509183404000 | - | - | - | - | |
PT Delta Buana | 0021141692614000 | - | - | - | - |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0637656000952000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0028130557952000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0015876980952000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | - | |
| 0018326082805000 | - | - | - | - | |
| 0837069699915000 | - | - | - | - | |
| 0020976866074000 | - | - | - | - | |
| 0022822985952000 | - | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Seleksi Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan
Nama Pengadaan
Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di Jayapura
Tanggal Dokumen 24 Maret 2023
Tahun Anggaran 2023 s.d. 2024
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal
28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan
kesehatan, kemudian pada Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dan Undang Undang
nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Dengan ditetapkannya Sistem Kesehatan Nasional yang merupakan suatu
tatanan yang mencerminkan upaya untuk mencapai tujuan Pembangunan Kesehatan
Nasional, sebagai perwujudan kesehatan umum seperti yang tercantum pada
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu tercapainya kemampuan bagi setiap
penduduk untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut
dalam berbagai tingkat dan sasaran baik untuk memenuhi sasaran jangka panjang,
menengah maupun untuk jangka pendek.Penyelenggaraan upaya-upaya kesehatan
dinyatakan dalam bentuk Sub Sistem Kesehatan Nasional.Sub Sistem dari satu
kesatuan Sistem Kesehatan Nasional yang dimaksud itu antara lain kependudukan,
perilaku penduduk terhadap kesehatan, kondisi lingkungan (sosial budaya, fisik dan
biologis), kendala serta potensi sumber daya yang ada dan kesepakatan
kebijaksanaan.
Percepatan pemerataan pembangunan antar wilayah, mendorong transformasi
dan akselerasi pembangunan wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) termasuk
bidang kesehatan. Hadirnya Rumah Sakit UPT Vertikal di KTI diharapkan dapat
menurunkan disparitas pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu bagi masyarakat
KTI dan dapat memobilisasi sumber daya (SDM, pendanaan, teknologi dsb) lebih
baik, disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan tersier untuk wilayah KTI dan berperan
sebagai pusat pendidikan dan penelitian di Kawasan Timur Indonesia (KTI) serta
menjadi benchmarking pengelolaan RS yang baik serta memacu pertumbuhan
ekonomi lokal. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan
serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di
antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun
waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun
proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah,
neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan akan dibangun 3 (tiga) RS
UPT Vertikal di Maluku, NTT dan Papua. Pada tahun 2019 telah dibangun RS UPT
Vertikal di Maluku (Ambon), selanjutnya adalah di NTT (Kupang) telah dimulai pada
tahun 2020 dan selesai di tahun 2022.
Sebagai sumber pendanan anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit di
atas, sebagai salah satu solusi adalah menyelenggarakan Indonesia-Supporting
Primary And Referral Healthcare Reform (I-SPHERE) dengan modalitas Program For
Results (PforR) yang didanai oleh pinjaman Bank Dunia loan agreement pinjaman
Bank Dunia telah efektif sejak Bulan Oktober 2018 dan akan berakhir pada tanggal
30 April 2024 dengan nilai pinjaman sebesar USD150 juta. Salah satu karakteristik
utama modalitas PforR adalah disbursement pinjaman didasarkan atas pencapaian
program yang dinyatakan dalam Disbursement Linked Indicator (DLI) dan bukan
berdasarkan input (expenditure). Untuk itu, BPKP telah ditetapkan oleh Kemenkeu
sebagai Independent Verification Agent (IVA) terhadap capaian target DLI. Dalam
pengelolaan Program/Proyek ISPHERE telah dibentuk Program Coordination Unit
(PCU) yang dikoordinir oleh Biro Perencanaan dan Anggaran serta Project
Management Unit (PMU) yang dikoordinir oleh Direktorat Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan didukung oleh Sekertariat I-SPHERE.
Terdapat 10 DLI yang telah disepakati dengan rincian target yang harus dicapai
setiap tahun yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit terkait. DLI
Program/Proyek I-SPHERE adalah sebagai berikut:
Kabupaten/Kota yang tercakup di dashboard data dan informasi kesehatan;
1. Puskesmas yang menggunakan Aplikasi m-Health yang menunjang
Pelaksanaan PIS-PK yang disempurnakan;
2. Puskesmas mendapatkan akreditasi yang lebih tinggi diluar Kawasan Timur
Indonesia (Maluku, NTT, Papua);
3. Puskesmas yang telah terakreditasi di semua tingkat di Kawasan Timur
Indonesia (Maluku, NTT, Papua);
4. Komisi Akreditasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (KAFKTP) berfungsi
sebagai Komisi Independen;
5. Kabupaten/Kota bermasalah yang menghasilkan rencana tahunan;
6. Penugasan khusus tenaga kesehatan;
7. Fasilitas pelayanan primer dapat mengimplementasikan Kapitasi JKN
berdasarkan indikator kinerja;
8. Kabupaten/Kota yang menunjukkan peningkatan minimal setengah dari indikator
kinerja dalam penetapan DAK-Non Fisik;
9. Jumlah provinsi yang menerapkan sistem rujukan terpadu dan terintegrasi.
Program/Project I-SPHERE sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah
berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Berbagai upaya telah dilakukan dalam
rangka mencapai target DLI, PAP dan pembangunan RS UPT vertikal beserta
fasilitasnya. Namun demikian masih diperlukan intensifikasi kegiatan untuk lebih
meningkatkan percepatan dan mutu pelaksanaan kegiatan.
Terdapat kekhususan daripada gedung yang akan dibangun di Jayapura ini,
yang mana selain akan menyediakan ruangan pelayanan medik, penunjang medik,
dan administrasi, bahwa lokasi saat ini sudah berdiri struktur bangunan yang semula
akan dijadikan RSPTN Universitas Cendrawasih yang dibangun pada tahun 2012 dan
kondisi saat ini bangunan dalam kondisi KDP/mangkrak dengan luas bangunan
eksisting 14.941 m2 yang berlokasi di Kampus Universitas Cendrawasih Abepura Jl.
Raya Sentani – Abepura Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura Kota Jayapura Provinsi
Papua.
Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di Jayapura selain untuk
memenuhi persyaratan teknis bangunan rumah sakit serta keandalan bangunan
rumah sakit juga harus diarahkan mampu menangani permasalahan kedaruratan
kesehatan yang terjadi termasuk siap untuk mencegah penularan Penyakit Infeksi
Emerging (PIE) seperti Covid19 yang saat ini sedang menjadi pandemi di seluruh
dunia.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap
pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life
style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan
pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan
tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar
bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara
signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan
pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.
Gambar 1 : Pergeseran pola kematian akibat penyakit tahun 2009 dan 2019
Gambar 2. Proporsi Biaya Penyakit Katastropik
Berdasarkan data pembiayaan pelayanan kesehatan BPJS tahun 2019, bahwa
pembiayaan pelayanan kesehatan tertinggi juga pada penyakit katastrofik jantung,
diikuti dengan kanker, stroke, gagal ginjal dan seterusnya. Tentu saja hal ini menjadi
perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya menjamin dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat.
Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di Jayapura yang direncanakan
sebagai rumah sakit Kelas B, selain untuk memenuhi persyaratan teknis bangunan
rumah sakit serta keandalan bangunan rumah sakit juga harus diarahkan mampu
menangani permasalahan kedaruratan kesehatan yang terjadi termasuk siap untuk
mencegah penularan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) seperti Covid19 yang saat ini
sedang menjadi pandemi di seluruh dunia.
Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di Jayapura diharapkan memberikan kontribusi
terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Papua maupun di wilayah
lain yang membutuhkan. Dengan demikian kontribusi rumah sakit tersebut terhadap
pelayanan kesehatan masyarakat di masa datang dapat terwujud dengan baik.
Diharapkan bahwa dengan terbangunannya Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di
Jayapura maka Pemerintah Pusat dapat memobilisasi SDM, pendanaan, sarana dan
prasarana, peralatan dan lainnya dengan lebih baik untuk mewujudkan pelayanan
rujukan tersier, dan dapat berperan sebagai pusat pendidikan dan penelitian di bidang
kesehatan yang optimal, sekaligus menjadi benchmarking pengelolaan Rumah Sakit
dengan teknologi kedokteran yang canggih.
Pembangunan fisik Rumah Sakit UPT Vertikal Papua di Jayapura direncanakan
dilakukan dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) selama 2 (dua) tahun dari
tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024. Oleh karena itu pada
tahun anggaran 2022 ini perlu dilakukan Seleksi Umum Penyedia Jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit
UPT Vertikal Papua di Jayapura.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud
1. Ini merupakan acuan bagi Konsultan Manajemen Konstruksi yang ditunjuk yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas manajemen
konstruksi.
2. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan
usulan (proposal) program oleh penyedia jasa calon Konsultan Manajemen
Konstruksi. Didalamnya tercantum ketentuan-ketentuan yang harus diikuti untuk
penyusunan dan pengajuan usulan-usulan administrasi, teknis dan biaya pekerjaan
manajemen konstruksi sedimikan rupa sehingga didapat pola-pola usulan baku
yang selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk penilaian dan
penentuan penyedia jasa Konsultan Manajemen Konstruksi terpilih sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
3. Menjamin Gedung Rumah Sakit yang sudah didesain oleh Konsultan Perencana
dan akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana
dan Peralatan Kesehatan dan peraturan perundangan terkait serta pedoman-
pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
Tujuan
1. Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
di Jayapura yang memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi
bangunan pelayanan kesehatan yang andal.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan manajemen konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi Syarat.