Manajemen Konstruksi - Pembangunan Dan Pengembangan Rs Ikn (Lr)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46466047
Date: 21 August 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 10,739,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 9,608,080,000
Winner (Pemenang): PT Ciriajasa Cipta Mandiri
NPWP: 015586076013000
RUP Code: 43767175
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Penajem Paser Utara (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0018023903019000Rp 7,688,875,65061.990.74-
0015586076013000Rp 7,689,824,70063.8492.96-
0013095203062000---Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK RS dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir
0018021204017000-54.28-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Unsur Proposal Teknis sebesar 30, Nilai proposal teknis yang didapat sebesar 17.5. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas.
0010004836093000-46.04-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Teknis sebesar 70, Nilai Teknis yang didapat sebesar 65,77. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas.
0012271136805000---Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK RS dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir
0015883549821000-54.57-Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Unsur Proposal Teknis sebesar 30, Nilai proposal teknis yang didapat sebesar 27.10. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas.
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI
00*0**6****93**0----
0017650680517000----
0944987122543000----
0032351421301000----
0024173619307000----
0016910150805000----
0021456678008000----
0013077607062000----
0948453758822000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0013639422062000----
0719389231722000----
0013325873017000----
Attachment
- 1 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                  MANAJEMEN KONSTRUKSI                              
      PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)              
                                                                    
                     Uraian Pendahuluan1                            
                                                                    
                   Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan 
1.  Latar                                                           
               telah ini telah di sahkan dengan terbitnya lampiran-ii-salinan-
    Belakang                                                        
               Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota    
               Negara, tujuan pembangunan Ibu Kota Negara ini diharapkan
               akan berfungsi sebagai simbol/jati diri bangsa dan negara
               Indonesia.                                           
                   Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke
               jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki
               pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada
               tahun 2045. Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama
               Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan   
               penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK),   
               pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan   
               pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan 
               tata kelola pemerintahan. Pemindahan Ibu Kota Negara 
                                                                    
               dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan
               target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi
               yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi    
               pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota        
               Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi
               sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan
               jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan
               pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada
                                                                    
               perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta
               kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.      
                   Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan   
               IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam       
               pengembangan di lokasi yang baru. Studi kelayakan teknis
                                                                    
               untuk penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018-
               2019 menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru.   
               Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa
               pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama, dari sisi lokasi,
               letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah
               wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia
               (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur
               laut utama nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki
                                                                    
               infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan,
               dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain,
               seperti jaringan energi dan air minum yang memadai. Ketiga,
               lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang 
               sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota     
               Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai 
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 2 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN.    
               Kelima, minim risiko bencana alam. Pemindahan IKN ke 
               Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah
               'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain itu,
               perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi 
                                                                    
               dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid
               Assessment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup 
               dan Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam pada kajian
               KLHS  Masterplan IKN yang disusun Kementerian        
               Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan   
               Pembangunan Nasional tahun 2020.                     
                                                                    
                   Pembangunan dan pengembangan IKN direncanakan    
               untuk dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun
               2045. Tahap awal pembangunan dilakukan dalam kurun   
               2022-2024 dan pada tahun 2024 ditargetkan dapat      
               dilaksanakan pemindahan awal. Dalam rangka           
               mempersiapkan hal tersebut, diperlukan Rencana Induk yang
               menjadi acuan penyusunan perencanaan serta pelaksanaan
                                                                    
               pembangunan dan pemindahan IKN.                      
                   Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN     
               didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang 
               mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan     
               lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep    
                                                                    
               berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam,     
               lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.
               Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga
               kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca   
               ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana,
               seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu,
               prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan          
               memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota
                                                                    
               hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota
               cerdas atau smart city.                              
                   Implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 dibagi 
               ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan,
               pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur
                                                                    
               kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan
               dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan. Pada
               tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal
               di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1,   
               perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun,
               baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana
               peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan
               untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
                                                                    
                   Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun
               2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang, 
               perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 3 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit
               internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai
               dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor)
               dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif,
               serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.         
                                                                    
                   Sesuai masterplan pengembangan Kawasan dalam     
               IKN, lokasi RS Internasional Kementerian Kesehatan berada
               pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Wilayah
               Perencanaan 1A (WP-1A), identitas persil: 1.GO.214.01-
               1.GO.214.10 dengan luas lahan yang tersedia adalah ± 
                                                                    
               18.509,48 m².                                        
                   Secara umum pengembangan fasilitas umum dan      
               fasilitas sosial menggunakan prinsip skala pelayanan,
               pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan
                                                                    
               kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan
               efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
               dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama 
               memiliki prinsip umum perancangan yang meliputi      
               aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan;
               keamanan; dan tanggap bencana.                       
                                                                    
                   Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kombinasi fungsi
               pelayanan umum dan pemerintahan karena karakter      
               pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko
               penyebaran penyakit terhadap fasilitas pelayanan lain beserta
               penggunanya. Rumah Sakit dikembangkan dengan standar 
               internasional dan memiliki layanan unggulan dan menjadi
               pusat pengembangan pelayanan kesehatan tradisional.  
                                                                    
                   Kementerian Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya di
               bidang Kesehatan, berperan untuk mendirikan pembangunan
               fasilitas kesehatan/Rumah Sakit yang paripurna sesuai tujuan
               dari IKN yang dapat melayani masyarakat di Kawasan Inti
               Pusat Pemerintahan secara khusus dan wilayah Kalimantan
                                                                    
               Timur pada umumnya dan menjadi Rumah Sakit Rujukan   
               berstandar Internasional.                            
                   Atas dasar inilah pembangunan RS Pemerintah di IKN,
               Provinsi Kalimantan Timur ini didesain untuk dapat   
                                                                    
               memberikan layanan umum secara paripurna (diagnostik,
               terapetik dan rehabilitatif), khususnya untuk unggulan
               pelayanan kegawatdaruratan/emergensi, yang terdiri dari
               pelayanan jantung, stroke dan uro-nefrologi.         
                   Rumah Sakit yang akan di bangun di IKN ini adalah
                                                                    
               Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi Kelas A dengan   
               persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
               Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
               Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
               Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 4 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis       
               Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah    
               Sakit.                                               
                                                                    
                   Rumah sakit yang akan didirikan, akan dilengkapi 
               dengan penerapan teknologi kedokteran yang terkini, dengan
               mengedepankan pelaksanaan konsep smart hospital for the
               smart city. Untuk itu, rumah sakit yang akan dikembangkan
               berorientasi pada keselamatan pengguna bangunan RS   
               (hospital safety), patient centeredness, efficiency, 
               effectiveness, timeliness dan security.              
                                                                    
                   Pembangunan fisik RS IKN direncanakan dilakukan  
               dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) selama 2
               (dua) tahun yaitu tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun
               anggaran 2024. Untuk  mendukung pelaksanaan          
                                                                    
               pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan   
               jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan       
               pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi
               fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi
               sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya 
               kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah  
               Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kawasan Inti Pusat 
               Pemerintahan Ibu Kota Nusantara memerlukan peran     
               konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan   
                                                                    
               pelaksanaan Pembangunan di lapangan agar berjalan    
               dengan baik sesuai yang direncanakan.                
2.  Maksud dan                                                      
               Maksud                                               
    Tujuan                                                          
               1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk 
                  bagi konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang     
                  memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dan
                  diikuti dalam proses pengadaan jasa Konsultansi   
                  Manajemen Konstruksi dan Kegiatan-kegiatan yang   
                  harus dilaksanakan dari tahap pelaksanaan konstruksi
                  sampai masa pemeliharaan berupa masukan, azas,    
                  kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan    
                  diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam     
                  pelaksanaan tugas manajemen konstruksi.           
                                                                    
               2. Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh
                  konsultan perencana dan akan dibangun memenuhi    
                  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47  
                  Tahun 2021  Tentang Penyelenggaraan Bidang        
                  Perumahsakitan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
                                                                    
                  Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan,   
                  Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan   
                  perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis  
                  bangunan dan prasarana rumah sakit.               
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 5 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               Tujuan                                               
               1. Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Rumah
                                                                    
                  Sakit IKN yang memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah
                  dalam rangka memenuhi bangunan pelayanan kesehatan
                  yang  andal serta memastikan pelaksanaan          
                  pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang 
                  telah direncanakan agar tercapainya penyelenggaraan
                  yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi   
                  persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan
                  dan persyaratan keandalan bangunan gedung.        
                                                                    
               2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan MK dapat
                  melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk  
                  menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3.  Sasaran    Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa       
                                                                    
               manajemen konstruksi ini adalah:                     
               1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan
                 kegiatan mulai dari pengendalian perencanaan,      
                 pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan 
                 yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis     
                 pembangunan Rumah Sakit IKN;                       
               2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan      
                 pengawasan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit     
                 IKN secara berkualitas, tepat waktu, dan biaya serta
                                                                    
                 terkendalinya pencapaian sasaran fisik;            
               3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung
                 negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
                 terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan 
                 dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).                  
                                                                    
4.  Lokasi     Provinsi Kalimantan Timur, di wilayah Kabupaten Penajam
    Pekerjaan  Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. KIPP WP-1A,
                                                                    
               koordinat -0.970642, 116.703591 (identitas persil:   
               1.GO.214.01-1.GO.214.10) dengan luas lahan ± 18.509,48
               m².                                                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                       Gambar 4. 1. Titik Koordinat RS IKN          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 6 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                       Gambar 4. 2. Titik Koordinat RS IKN          
                                                                    
5.  Sumber     Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kantor
    Pendanaan  Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
               Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 – 2024 dengan rincian
               sebagai berikut:                                     
               Total Alokasi  : Rp 10.739.750.000,- (sepuluh miliar 
                               tujuh ratus tiga puluh sembilan juta 
                                                                    
                               tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  
               Alokasi TA 2023 : Rp 1.695.750.000,- (satu miliar    
                               enam ratus sembilan puluh lima juta  
                               tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  
               Alokasi TA 2024 : Rp 9.044.000.000,- (sembilan miliar
                               empat puluh empat juta rupiah)       
               Nilai HPS MK RS IKN : Rp 9.608.080.000,- (sembilan miliar
                               enam ratus delapan juta delapan      
                                                                    
                               puluh ribu rupiah)                   
                                                                    
6.  Nama dan   Nama  PPK:  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
    Organisasi Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN).    
    PPK                                                             
               Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
               Kesehatan                                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Data Penunjang1                               
7.  Data Dasar 1. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus
                  dipenuhi atau diperhatikan. Setiap pengadaan data dan
                  informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa.    
                                                                    
                  Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar    
                  sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah
                  Mulai Kerja.                                      
               2. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data
                  dasar yang tersedia termasuk data sekunder lainnya yang
                  dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun
                  yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan 
                                                                    
                                                                    
1 1  Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
     Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 7 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
                  termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun
                  di daerah yang terbaru.                           
               3. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa        
                  Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi
                                                                    
                  yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
                  Pemberi Tugas dalam KAK ini.                      
               4. Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa
                  kebenaran informasi yang digunakan dalam          
                  pelaksaanaan tugasnya, baik yang berasal dari     
                  Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
                  pengendalian dan pengawasan sebagai akibat dari   
                  kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia
                  Jasa Manejemen Konstruksi.                        
                                                                    
               5. Data Penyelidikan Geoteknik Kavling RS IKN;       
               6. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus 
                  diperoleh diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
                  a. Program ruang RS                               
                  b. Informasi mengenai lahan                       
                  c. Perizinan yang harus dilakukan                 
                  d. Data penunjang lainnya                         
                                                                    
                                                                    
8.  Standar    1. SNI 03-2395-1991 tentang Bangunan Radiologi di Rumah
    Teknis        Sakit, Tata Cara Perencanaan dan Perancangan;     
               2. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan    
                  Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk         
                  Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan         
                  Gedung;                                           
               3. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                  Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang untuk      
                                                                    
                  Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan         
                  Gedung;                                           
               4. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                  Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan 
                  Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;   
               5. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan,   
                  Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm 
                  Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya pada Bangunan   
                  Gedung;                                           
                                                                    
               6. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                  Pemasangan Sistem Sprinkler Otomatik untuk        
                  Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan         
                  Gedung;                                           
               7. SNI 03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara
                  Pemasangan Perangkap Bau;                         
               8. SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan    
                  Sistem Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung;    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 8 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               9. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada   
                  Bangunan Gedung;                                  
               10. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Perancangan Sistem 
                  Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan   
                  Gedung;                                           
                                                                    
               11. SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan   
                  Sistem Transportasi Vertikal dalam Gedung (Lif);  
               12. SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan   
                  Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem        
                  Peringatan Bahaya pada Bangunan;                  
               13. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan   
                  Sistem Pencahayaan pada Bangunan;                 
               14. SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan   
                  Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan;   
                                                                    
               15. SNI 06-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan
                  Air Hujan untuk Lahan Pekarangan;                 
               16. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional
                  Pengolahan Teknik Sampah Perkotaan;               
               17. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;
               18. SNI 03-7011-2004 tentang Keselamatan pada Bangunan
                  Fasilitas Pelayanan Kesehatan;                    
               19. SNI 03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di
                                                                    
                  dalam Mal, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar;    
               20. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
                  Bangunan;                                         
               21. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya     
                  Darurat;                                          
               22. SNI 04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik
                  Darurat dan Siaga;                                
               23. SNI 04-7019-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik
                  Darurat Menggunakan Energi Tersimpan (SPDDT);     
                                                                    
               24. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan   
                  Sistem Plambing;                                  
               25. SNI 2407-2008 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu  
                  untuk Rumah dan Gedung;                           
               26. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi
                  Listrik;                                          
               27. SNI 6196-2011 tentang Prosedur Audit Energi pada 
                  Bangunan Gedung;                                  
                                                                    
               28. SNI 03-6197-2011 tentang Konservasi Energi Sistem
                  Pencahayaan;                                      
               29. SNI 6389-2011 tentang Konservasi Energi Selubung 
                  Bangunan pada Bangunan;                           
               30. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem
                  Tata Udara;                                       
               31. SNI IEC 60038-2013 tentang Tegangan Standar IEC; 
               32. SNI 7971-2013 tentang Struktur Baja Canai Dingin;
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 9 -                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               33. SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain Konstruksi
                  Kayu;                                             
               34. SNI 2404-2015 tentang Tata Cara Pengendalian     
                  Serangan Rayap Tanah pada Bangunan Rumah dan      
                  Gedung Prakonstruksi;                             
                                                                    
               35. SNI 2405-2015 tentang Tata Cara Pengendalian     
                  Serangan Rayap Tanah pada Bangunan Rumah dan      
                  Gedung Paska Konstruksi;                          
               36. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan
                  Gedung;                                           
               37. SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural;
               38. SNI 2052-2017 tentang Baja Tulangan Beton;       
               39. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan
                  Lanjutan (Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow  
                                                                    
                  Filter, Kolam Sanita);                            
               40. SNI 8399-2017 tentang Profil Rangka Baja Ringan; 
               41. SNI 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air
                  Hujan;                                            
               42. SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan    
                  Geoteknik;                                        
               43. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan      
                  Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
                                                                    
                  Non Gedung;                                       
               44. SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural
                  untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan (ACI 318M-14 
                  dan ACI 318RM-14, MOD);                           
               45. SNI 8493-2019 tentang Spesifikasi untuk Profil Baja
                  Struktural;                                       
               46. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan   
                  Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
                  Lain;                                             
                                                                    
               47. SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan 
                  Gedung Baja Struktural (ANSI/AISC 360-16, IDT);   
               48. SNI 7860-2020 tentang Ketentuan Seismik untuk    
                  Bangunan Gedung Baja Struktural;                  
               49. SNI 7972-2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi
                  untuk Rangka Momen Khusus dan Menengah Baja pada  
                  Aplikasi Seismik;                                 
               50. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;  
                                                                    
                                                                    
9.  Studi-Studi 1. Studi Masterplan/Rencana Induk Ibu Kota Negara yang
    Terdahulu     disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas;            
                2. Dokumen Urban Design Development Kawasan Inti    
                  Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara;               
                3. Rencana Pengembangan Kawasan (RPK) Civic Core.   
10. Referensi                                                       
               1. Bangunan/Gedung                                   
    Hukum                                                           
                  1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang      
                    Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah        
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 10 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                    dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020        
                    tentang Cipta Kerja;                            
                  2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa  
                    Konstruksi;                                     
                  3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu   
                                                                    
                    Kota Negara;                                    
                  4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang      
                    Kesehatan;                                      
                  5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III    
                    tentang Perikatan);                             
                  6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
                    Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana     
                    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
                    Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;                 
                                                                    
                  7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22    
                    Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                    undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa          
                    Konstruksi;                                     
                  8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28    
                    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;             
                                                                    
                  9) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang 
                    Pembangunan Gedung Negara;                      
                  10) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun
                    2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  
                  11) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang
                    Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;     
                  12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                    07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman       
                                                                    
                    Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa         
                    Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali
                    terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 
                    dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.       
                  13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat   Nomor   22/PRT/M/2018 tentang          
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara.             
                                                                    
                  14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;        
                  15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman       
                    Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi 
                                                                    
                    Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;     
                  16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian    
                    Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                  
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 11 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
                    tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran    
                    2023                                            
                  18) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan         
                    Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 
                                                                    
                    12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan       
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui        
                    Penyedia.                                       
                  19) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                    Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran    
                                                                    
                    Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada 
                    Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa         
                    Konsultansi Konstruksi.                         
                  20) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya      
                    Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct
                    Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun  
                    2023 dari INKINDO.                              
                  21) Surat Edaran Nomor 009/SE/Kepala-Otorita      
                                                                    
                    IKN/VIII/2023 tentang Pedoman Pembangunan       
                    Bangunan Cerdas di Ibu Kota Nusantara.          
                  22) Peraturan terkait lainnya.                    
                                                                    
                                                                    
               2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan          
                  1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
                    2023 tentang Kesehatan.                         
                  2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
                    tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang       
                                                                    
                    Perumahsakitan.                                 
                  3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
                    Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan    
                    Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan 
                    Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.      
                  4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
                    Nomor 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis  
                    Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan     
                    Rumah Sakit.                                    
                                                                    
                  5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
                    Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011        
                    tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi  
                    Elektrikal Rumah Sakit.                         
                  6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 
                    Nomor 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Sistem    
                    Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas
                    Pelayanan Kesehatan.                            
                                                                    
                  7) Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait
                    tentang bangunan, prasarana dan peralatan       
                    kesehatan di rumah sakit yang berlaku.          
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 12 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                       Ruang Lingkup                                
11. Lingkup    Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi       
    Pekerjaan  pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik  
                                                                    
               (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
               pembangunan bangunan gedung negara, berpedoman pada  
               ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021   
               tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 
               Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang meliputi:    
               1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
                  tugas:                                            
                  a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance)
                                                                    
                    pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan        
                    pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima
                    akhir pekerjaan;                                
                  b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan         
                    persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;   
                  c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;  
                  d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai  
                    perolehan aset barang milik negara; dan         
                                                                    
                  e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
                    pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
                                                                    
               2. Tahap Pelelangan Pelaksana Konstruksi             
                  a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
                    dan menyusun program pelaksanaan pelelangan     
                    pekerjaan konstruksi fisik.                     
                  b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
                    atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
                                                                    
                    dan  jasa atau pejabat pengadaan dalam          
                    penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik      
                    melalui papan pengumuman, media cetak, maupun   
                    media elektronik.                               
                  c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
                    atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
                    dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan       
                    prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
                                                                    
                    pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).   
                  d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada  
                    waktu rapat penjelasan pekerjaan.               
                  e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
                    atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
                    dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun  
                    harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate
                    (OE) pekerjaan konstruksi fisik.                
                                                                    
                  f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi      
                    terhadap penawaran yang masuk.                  
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 13 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian     
                    pekerjaan pelaknsaan konstruksi fisik.          
                  h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.          
                                                                    
               3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                      
                                                                    
                  a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
                    yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan     
                    konstruksi, yang meliputi program-program       
                    pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan        
                    penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,    
                    peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,     
                    informasi, dana, program quality assurance atau 
                    quality control dan program kesehatan dan       
                    keselamatan kerja (K3).                         
                                                                    
                  b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
                    yang meliputi program pengendalian sumber daya, 
                    pengendalian biaya, pengendalian waktu,         
                    pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
                    hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
                    pengendalian tertib administrasi, pengendalian  
                    kesehatan dan keselamatan kerja.                
                  c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
                                                                    
                    teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
                    program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan
                    koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.       
                  d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                    dalam pelaksanaan konstruksi fisik.             
                  e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
                    pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan     
                    penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi   
                    lapangan dalam rangka MC 0%, memeriksa dan      
                                                                    
                    menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap dengan   
                    lampiran teknis;                                
                  f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi  
                    secara berkala dan bertanggung jawab atas       
                    pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan   
                    Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
                  g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan   
                    pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;       
                                                                    
                  h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana     
                    Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi           
                  i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                    memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                    konstruksi;                                     
                  j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta
                    koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
                    konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;   
                                                                    
                  k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 14 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                    1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk      
                       pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                       dalam pengawasan pekerjaan di lapangan dan   
                       Standar Nasional atau standar lainnya yang terkait
                       dengan pelaksanaan konstruksi;               
                                                                    
                    2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan     
                       metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                       waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.        
                    3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                       segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume
                       atau realisasi fisik.                        
                    4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan  
                       untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                       pekerjaan konstruksi.                        
                                                                    
                    5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara 
                       berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                       pekerjaan manajemen konstruksi, dengan       
                       masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan  
                       harian, mingguan dan bulanan pekerjaan       
                       konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                       pelaksanaan konstruksi.                      
                    6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                                                                    
                       kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran   
                       pekerjaan pelaksanaan konstruksi.            
                    7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan     
                       lapangan (shop drawing) yang diajukan oleh   
                       penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.        
                    8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan    
                       pelaksaaan di lapangan (as built drawing) sebelum
                       serah terima I.                              
                    9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum 
                                                                    
                       serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
                       masa pemeliharaan.                           
                    10) Bersama-sama dengan  penyedia jasa          
                       perencanaan konstruksi menyusun petunjuk     
                       pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung. 
                    11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan  
                       pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
                       pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
                                                                    
                       pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
                       pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.    
                    12) Menerbitkan surat pernyataan keandalan      
                       bangunan selama umur bangunan sesuai yang    
                       dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa.  
                    13) Melakukan pemeriksaan dan membuat daftar    
                       simak seluruh item pekerjaan dan menyatakan  
                       kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 15 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                       sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung    
                       (PBG).                                       
                    14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun  
                       Dokumen Pendaftaran.                         
                    15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan 
                                                                    
                       kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                       dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
                  l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk
                    membantu memenuhi proses dan prosedur perizinan 
                    yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;      
                  m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak  
                    sesuai persyaratan dalam Kontrak Penyedia Jasa  
                    Konstruksi                                      
                  n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa 
                                                                    
                    Konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
                    pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
                    konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show
                    Cause Meeting);                                 
                  o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                    dalam pelaksanaan konstruksi fisik;             
                  p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis
                    yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun tangan,
                                                                    
                    serta melakukan koreksi teknis bila terjadi     
                    penyimpangan;                                   
                  q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen     
                    konstruksi.                                     
                                                                    
                  Pelaksanaan Fungsi   Pengawasan  (Quality         
                  Assurance/Quality Control)                        
                  a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi        
                    melakukan pengukuran awal dilapangan dan        
                                                                    
                    menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA
                    Mutual Check 0%;                                
                  b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang
                    diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi termasuk 
                    menjamin persetujuan Konsultan                  
                  c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai
                    dengan pekerjaan terpasang di lapangan;         
                  d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap 
                                                                    
                    item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan  
                    opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya
                    BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;   
                  e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan      
                    menjamin semua item pekerjaan terpasang telah   
                    sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita
                    Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;              
                  f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua
                                                                    
                    material yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 16 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                    menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas  
                    Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
                  g. Memastikan material terpasang dan semua item   
                    pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan 
                    Syarat (RKS);                                   
                                                                    
                  h. Melakukan opname lapangan terhadap semua       
                    pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan 
                    item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi  
                    perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
                    pekerjaan;                                      
                  i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja  
                    dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak jika ada  
                    perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup   
                    pekerjaan;                                      
                                                                    
                  j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah
                    sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ final;
                  k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan 
                    dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK    
                    bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui      
                    progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
                    Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi
                    Sub Kontraktor;                                 
                                                                    
                  l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi        
                    melakukan testing dan commissioning untuk semua 
                    pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing
                    dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
                    pemenuhan persyaratan testing dan commissioning 
                    yang ditetapkan oleh instansi terkait.          
                                                                    
               4. Tahap Pemeliharaan Konstruksi                     
                  Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan   
                                                                    
                  manajemen konstruksi melaksanakan pengawasan      
                  pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
                  pekerjaan kedua (FHO). Lingkup tugas pada tahap   
                  pemeliharaan konstruksi meliputi:                 
                  a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa    
                    pemeliharaan dan mengawasi perbaikannya pada    
                    masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;    
                  b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
                                                                    
                    serah terima akhir pekerjaan konstruksi.        
                  Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada
                  PPK setiap bulan.                                 
                                                                    
12. Keluaran2  Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi 
               berdasarkan Kerangka Acuan ini adalah:               
               1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap  
                 pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                    
                                                                    
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 17 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
                 kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan  
                 pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
                 bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan     
                 Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
                 oleh Pemberi Tugas.                                
                                                                    
                 Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses      
                 Manajemen Konstruksi meliputi namun tidak terbatas pada:
                  a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                    Manajemen Konstruksi.                           
                  b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah
                    atau petunjuk penting dari Konsultan Manajemen  
                    Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan 
                    pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan     
                                                                    
                    penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
                  c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan
                    dokumen-dokumen lainnya;                        
                  d. Laporan Harian                                 
                  e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan        
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja;               
                  f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan         
                    pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari laporan   
                    mingguan;                                       
                                                                    
                  g. Berita Acara MC-0%;                            
                  h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
                    angsuran.                                       
                  i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                    Pemeriksaan Pekerjaan. Tambah/Kurang, bilamana  
                    terdapat perubahan pekerjaan.                   
                  j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.           
                  k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.         
                                                                    
                  l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.        
                  m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi   
                    Bangunan Gedung (SLF).                          
                  n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di 
                    Lapangan.                                       
                  o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan          
                    pelaksanaan (as built drawing).                 
                  p. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan        
                                                                    
                    konstruksi.                                     
                  q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar
                    Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang  
                    dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.           
                  r. Laporan executive summary;                     
                  s. Laporan hasil review design bersama para       
                    narasumber;                                     
                  t. Laporan Akhir;                                 
                  u. Laporan Pemeliharaan;                          
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 18 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan
                    pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah  
                    terima pertama (provisional hand ouer) dan serah
                    terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita
                    acara  pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan       
                    konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara
                                                                    
                    lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                    fisik;                                          
                  w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan       
                    perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem  
                    perpipaan (plumbing);                           
                  x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
                    test);                                          
                  y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.
                                                                    
                                                                    
               2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk,
                  berkewajiban untuk membuat program kerja sebelum  
                  melaksanakan pekerjaannya berupa:                 
                  a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan    
                    ketepatan jadwal estimasi waktu dan tahapan     
                    pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari       
                    tahapan-tahapan pembangunan, uji fungsi bangunan,
                    uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di
                                                                    
                    dalam maupun di luar gedung, serta perizinan.   
                  b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan      
                    estimasi anggaran dan biaya pelaksanaan         
                    pembangunan gedung sampai dengan selesai        
                    dikerjakan.                                     
                  c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan
                    pembangunan gedung sesuai tahapan-tahapan yang  
                    direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.  
                                                                    
                  d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan  
                    dokumen-dokumen maupun gambar-gambar kerja      
                    sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat
                    dalam “Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.
                                                                    
13. Metodologi 1. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan   
    Pelaksanaan   pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
    Pekerjaan  2. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi  
                                                                    
                  harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
                  dari informasi yang diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/
                  Pengarahan Penugasan ini;                         
               3. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan
                  Rumah Sakit IKN                                   
               4. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan  
                  hasil pengawasan dan pengendalian konstruksi;     
               5. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara     
                                                                    
                  profesional atas jasa Manajemen Konstruksi yang   
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 19 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
                  yang berlaku.                                     
                                                                    
14. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan
    Material,  fasilitas, hanya ruang rapat untuk pertemuan/diskusi.
                                                                    
    Personel dan                                                    
    Fasilitas dari                                                  
    PPK                                                             
                                                                    
15. Peralatan  Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan
    dan Material dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam
    dari Penyedia BoQ di antaranya:                                 
    Jasa       1. Peralatan dan material kantor proyek;             
    Konsultansi 2. Fasilitas penunjang;                             
                                                                    
               3. SMKK (topi pelindung yang diganti setiap 5 bulan  
                  pemakaian, pelindung mata yang diganti setiap 4 bulan
                  pemakaian, sarung tangan yang diganti setiap 4 bulan
                  pemakaian, sepatu keselamatan yang diganti setiap 8
                  bulan pemakaian, full body harness yang diganti setiap 2
                  bulan pemakaian, rompi keselamatan (diganti setiap 4
                  bulan pemakaian), 1 set peralatan P3K, masker dll).
                                                                    
                                                                    
16. Lingkup    a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
    Kewenangan   konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap  
    Penyedia     pelaksanaan;                                       
    Jasa       b. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau konsultan
                 manajemen konstruksi memberikan masukan pada tahap 
                 pelaksanaan konstruksi.                            
               c. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau konsultan
                 manajemen konstruksi membantu pemilik proyek dalam 
                                                                    
                 pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi.           
               d. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
                 konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan
                 setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah  
                 melalui SIMBG.                                     
               e. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
                 manajemen meliputi:                                
                 1) pengawasan pada tahap perencanaan teknis;       
                                                                    
                 2) pengawasan persiapan konstruksi;                
                 3) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai  
                    dengan serah terima pertama (provisional hand over)
                    pekerjaan konstruksi; dan                       
                 4) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
                    sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
                    pekerjaan konstruksi.                           
               f. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
                 konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan      
                                                                    
                 rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang   
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 20 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna  
                 anggaran.                                          
                                                                    
17. Jangka     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi  
    Waktu      Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit IKN     
                                                                    
    Penyelesaian adalah selama 14 (empat belas) kalender terhitung sejak
    Pekerjaan  diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia jasa
               pengawasan konstruksi wajib melakukan pengawasan selama
               6 (enam) bulan pada masa pemeliharaan konstruksi (setelah
               masa PHO dan sebelum FHO).                           
                                                                    
                                                                    
18. Personel*)                       Kualifikasi                    
                                                                    
                 Posisi Tingkat             Peng   Status           
                                      Keahlia                       
                        Pendidi Jurusan      al-   Tenaga           
                                        n                           
                         kan                aman    Ahli            
               Tenaga Ahli:                                         
                                       SKK/                         
                                       SKA                          
                                      Madya                         
                              S2 Teknik                             
               Team                   Manaje  8                     
                         S2     Sipil/             Tetap            
               Leader                  men  tahun                   
                              Arsitektur                            
                                      Konstru                       
                                       ksi                          
                                       (601)                        
                                       SKA                          
                                      Madya                         
                                      (101)/       Tetap/           
               Ahli                           5                     
                         S1   Arsitektur STRA-     Tidak            
               Arsitektur                   Tahun                   
                                        2          Tetap            
                                      (Madya                        
                                        )                           
                                       SKK/                         
                               Teknik              Tetap/           
               Ahli Sipil/             SKA    5                     
                         S1     Sipil/             Tidak            
               Struktur               Madya Tahun                   
                               Struktur            Tetap            
                                       (201)                        
               Ahli                                                 
               Mekanikal                                            
                                       SKK/                         
               Teknik                              Tetap/           
                               Teknik  SKA    5                     
               Sistem    S1                        Tidak            
                               Mesin  Madya Tahun                   
               Tata Udara                          Tetap            
                                       (302)                        
               dan                                                  
               Refrigerasi                                          
               Ahli                                                 
               Mekanikal               SKK/                         
                                                   Tetap/           
               Teknik          Teknik  SKA    5                     
                         S1                        Tidak            
               Plumbing        Mesin  Madya Tahun                   
                                                   Tetap            
               dan Pompa               (303)                        
               Mekanik                                              
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 21 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                       SKK/                         
                                                   Tetap/           
               Ahli            Teknik  SKA    5                     
                         S1                        Tidak            
               Elektrikal      Elektro Madya Tahun                  
                                                   Tetap            
                                       (401)                        
                               Teknik                               
                                       SKK/                         
                              Sipil/Tekn           Tetap/           
               Ahli                    SKA    5                     
                         S1      ik                Tidak            
               Geoteknik              Madya Tahun                   
                              Geotekni             Tetap            
                                       (216)                        
                                 k                                  
                                       SKK/                         
                                                   Tetap/           
                                       SKA    5                     
               Ahli K3   S1    Teknik              Tidak            
                                      Madya Tahun                   
                                                   Tetap            
                                       (603)                        
                                       SKK/                         
                               Teknik              Tetap/           
               Ahli                    SKA    5                     
                         S1   Lingkung             Tidak            
               Lingkungan             Madya Tahun                   
                                an                 Tetap            
                                       (501)                        
                                       SKK/                         
               Ahli            Teknik              Tetap/           
                                       SKA    5                     
               Arsitektur S1  Arsitektur           Tidak            
                                      Madya Tahun                   
               Lansekap       Lansekap             Tetap            
                                       (103)                        
                                       SKK/                         
                                                   Tetap/           
               Ahli Desain     Desain  SKA    5                     
                         S1                        Tidak            
               Interior        Interior Madya Tahun                 
                                                   Tetap            
                                       (102)                        
                              S1 Teknik                             
                               Elektro                              
               Ahli                                                 
                               dengan              Tetap/           
               Instalasi               Non    5                     
                         S1    basic               Tidak            
               Peralatan               SKA  Tahun                   
                               D3/D4               Tetap            
               Medik                                                
                              Elektrom                              
                                edik                                
                              Magister                              
                              Administr                             
               Ahli                                                 
                                asi                                 
               Manajeme                            Tetap/           
                               Rumah   Non    5                     
               n         S2                        Tidak            
                               Sakit/  SKA  Tahun                   
               Administra                          Tetap            
                              Magister                              
               si RS                                                
                              Kesehata                              
                                 n                                  
                                       SKK/                         
                                       SKA                          
                                      Madya                         
                               Teknik                               
                                      (201/10                       
                                Sipil/             Tetap/           
                                      1/302/3 5                     
               Ahli BIM  S1   Arsitektur           Tidak            
                                      03/401/ Tahun                 
                               /Mesin/             Tetap            
                                      STRA-                         
                               Elektro                              
                                        2                           
                                      (Madya                        
                                        )                           
               Ahli            Teknik  SKK/        Tetap/           
                                              5                     
               Quantity  S1     Sipil/ SKA         Tidak            
                                            Tahun                   
               Engineer       Arsitektur Madya     Tetap            
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 22 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                               /Mesin/                              
                               Elektro                              
               Tenaga Pengawas Lapangan:                            
                                                   Tetap/           
               Pengawas        Teknik  Non    4                     
                         S1                        Tidak            
               Arsitektur     Arsitektur SKA Tahun                  
                                                   Tetap            
               Pengawas        Teknik              Tetap/           
                                       Non    4                     
               Sipil/    S1     Sipil/             Tidak            
                                       SKA  Tahun                   
               Struktur        Struktur            Tetap            
               Pengawas                                             
               Mekanikal                                            
                                                   Tetap/           
               Sistem          Teknik  Non    4                     
                         S1                        Tidak            
               Tata Udara      Mesin   SKA  Tahun                   
                                                   Tetap            
               dan                                                  
               Refrigerasi                                          
               Pengawas                                             
               Mekanikal                           Tetap/           
                               Teknik  Non    4                     
               Plumbing  S1                        Tidak            
                               Mesin   SKA  Tahun                   
               dan Pompa                           Tetap            
               Mekanik                                              
                                                   Tetap/           
               Pengawas        Teknik  Non    4                     
                         S1                        Tidak            
               Elektrikal      Elektro SKA  Tahun                   
                                                   Tetap            
                               Teknik                               
                                Sipil/                              
               Pengawas                            Tetap/           
                              Arsitektu/ Non  4                     
               K3        S1                        Tidak            
                              Mekanika SKA  Tahun                   
               Konstruksi                          Tetap            
                                 l/                                 
                              Elektrikal                            
                               Teknik                               
               Pengawas                                             
                                Sipil/                              
               Lansekap                            Tetap/           
                               Struktur/ Non  4                     
               &         S1                        Tidak            
                              Arsitektur SKA Tahun                  
               Infrastruktu                        Tetap            
                              /Lanseka                              
               r                                                    
                                 p                                  
                                                   Tetap/           
               Pengawas        Desain  Non    4                     
                         S1                        Tidak            
               Interior        Interior SKA Tahun                   
                                                   Tetap            
                                S1                                  
                               Elektro                              
               Pengawas                                             
                               dengan              Tetap/           
               Instalasi               Non    4                     
                         S1    basic               Tidak            
               Peralatan               SKA  Tahun                   
                               D3/D4               Tetap            
               Medik                                                
                              Elektrom                              
                                edik                                
               Tenaga Pendukung:                                    
                                Sipil/             Tetap/           
                              Arsitektur           Tidak            
                                 /            5    Tetap            
               Surveyor  D3             -                           
                              Mekanika      Tahun                   
                                 l/                                 
                              Elektrikal                            
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 23 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                Sipil/             Tetap/           
                              Arsitektur           Tidak            
               Operator          /            5    Tetap            
                         D3             -                           
               CAD/CAM        Mekanika      Tahun                   
                                 l/                                 
                              Elektrikal                            
                                                   Tetap/           
                              Administr       5                     
               Sekretaris D3            -          Tidak            
                                asi         Tahun                   
                                                   Tetap            
                                                   Tetap/           
               Operator                       5                     
                         D3   Komputer  -          Tidak            
               Komputer                     Tahun                   
                                                   Tetap            
                                                   Tetap/           
                        SMA/                  5                     
               Satpam            -      -          Tidak            
                         SMK                Tahun                   
                                                   Tetap            
                        SMA/                       Tetap/           
                                              5                     
               Driver   sederaj  -      -          Tidak            
                                            Tahun                   
                          at                       Tetap            
               A. Tenaga Ahli                                       
                 1. Team Leader/Ahli Manajemen Konstruksi (1 orang) 
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S2 Teknik   
                      Sipil/Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S2.     
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli       
                      Manajemen Konstruksi (601) yang dikeluarkan oleh
                      asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Tugas utama adalah memimpin dan mengkoordinir 
                      seluruh kegiatan anggota-anggota tim kerja dalam
                      tahap  reviu Perencanaan, pengawasan          
                      pembangunan hingga pengawasan pekerjaan       
                      setelah masa PHO dan sebelum masa FHO (masa   
                      pemeliharaan). Team leader bertanggung jawab  
                      dalam memeriksa dan menyetujui dokumen        
                      administratif dan teknis terhadap seluruh pekerjaan
                      dalam pembangunan bangunan gedung dan         
                      kawasannya.                                   
                 2. Ahli Arsitektur (1 orang)                       
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 24 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.     
                   b. Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA_
                      Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur Subklasifikasi
                      Ahli Arsitektural (ARS.01.002.8) yang dikeluarkan
                                                                    
                      oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK
                      dan/atau Dewan Arsitek Indonesia (DAI) atau   
                      memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya (101) oleh
                      Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                                                                    
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Arsitek bertanggung jawab dalam memeriksa
                      dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
                      pada bidang arsitektural terhadap seluruh pekerjaan
                      dalam pembangunan bangunan Gedung dan         
                      Kawasan. Ahli Arsitek mengkoordinir seluruh   
                      kegiatan anggota-anggota tim kerja arsitek dalam
                      memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada  
                                                                    
                      tahap perencanaan, persiapan konstruksi,      
                      pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
                      dengan bidang arsitektur, mengendalikan dan   
                      mengkaji lebih dalam mengenai desain arsitektur
                      sesuai dengan kebutuhan fungsional.           
                                                                    
                 3. Ahli Sipil/Struktur (1 orang)                   
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Struktur, lulusan universitas/perguruan tinggi
                                                                    
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.     
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Sipil Sub Klasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung
                      (201) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
                      telah disahkan oleh LPJK.                     
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                                                                    
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Sipil/Struktur bertanggung jawab dalam   
                      memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
                      dan teknis pada bidang bangunan gedung terhadap
                                                                    
                      seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan  
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 25 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Gedung dan  Kawasan. Ahli Sipil/Struktur      
                      mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-anggota
                      tim kerja teknik bangunan gedung dalam        
                      memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada  
                      tahap perencanaan, persiapan konstruksi,      
                                                                    
                      pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
                      dengan bidang struktur bangunan, dan memastikan
                      bahwa pekerjaan struktur dapat berjalan tepat 
                      waktu, mutu dan biaya.                        
                                                                    
                 4. Ahli Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan     
                   Refrigerasi (1 orang)                            
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                                                                    
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah S1.                  
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Mekanikal Subklasifikasi Ahli Tata Udara dan  
                      Refrigerasi (302) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                      Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.        
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                                                                    
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi 
                      bertanggung jawab dalam memeriksa dan         
                      menyetujui dokumen administratif dan teknis pada
                      bidang sistem tata udara dan refrigerasi terhadap
                                                                    
                      seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan  
                      Gedung dan Kawasan. Ahli Teknik Sistem Tata   
                      Udara dan Refrigerasi memberikan reviu dokumen
                      dan pengawasan pada tahap perencanaan,        
                      persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan
                      pemeliharaan terkait dengan bidang Tata Udara dan
                      Refrigerasi, dan memastikan bahwa pekerjaan dapat
                      berjalan tepat waktu, mutu dan biaya.         
                                                                    
                                                                    
                 5. Ahli Mekanikal Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik (1
                   orang)                                           
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah S1.                  
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                                                                    
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya (303) Klasifikasi
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 26 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Bidang Mekanikal Subklasifikasi Ahli Plumbing dan
                      Pompa Mekanik (303) yang dikeluarkan oleh     
                      Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                                                                    
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik bertanggung   
                      jawab dalam memeriksa dan menyetujui dokumen  
                      administratif dan teknis pada bidang plumbing dan
                      pompa mekanik terhadap seluruh pekerjaan dalam
                      pembangunan bangunan Gedung dan Kawasan.      
                                                                    
                      Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik memberikan    
                      reviu dokumen dan pengawasan pada tahap       
                      perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
                      konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
                      plumbing dan pompa mekanik, dan memastikan    
                      bahwa pekerjaan dapat berjalan tepat waktu, mutu
                      dan biaya.                                    
                                                                    
                                                                    
                 6. Ahli Elektrikal (1 orang)                       
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Elektro, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Elektrikal Sub Klasifikasi Ahli Teknik Tenaga Listrik
                      (401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
                                                                    
                      telah disahkan oleh LPJK.                     
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Elektrikal bertanggung jawab dalam memeriksa
                                                                    
                      dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
                      pada bidang elektrikal terhadap seluruh pekerjaan
                      dalam pembangunan bangunan Gedung dan         
                      Kawasan. Ahli Elektrikal memberikan reviu dokumen
                      dan pengawasan pada tahap perencanaan,        
                      persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan
                      pemeliharaan terkait dengan bidang tenaga listrik,
                      dan memastikan bahwa pekerjaan dapat berjalan 
                                                                    
                      tepat waktu, mutu dan biaya.                  
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 27 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 7. Ahli Geoteknik (1 orang)                        
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Geoteknik, lulusan universitas/perguruan tinggi
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                                                                    
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.     
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Sipil Subklasifikasi Ahli Geoteknik (216) yang
                      dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah  
                      disahkan oleh LPJK.                           
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                                                                    
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Geoteknik bertanggung jawab dalam memeriksa
                      dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
                      pada bidang geoteknik terhadap seluruh pekerjaan
                      dalam pembangunan bangunan Gedung dan         
                      Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Geoteknik   
                                                                    
                      mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-anggota
                      tim kerja geoteknik dalam memberikan reviu    
                      dokumen  dan  pengawasan pada  tahap          
                      perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
                      konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
                      geoteknik, dan memastikan bahwa pekerjaan     
                      geoteknik dapat berjalan tepat waktu, mutu dan
                      biaya.                                        
                                                                    
                                                                    
                 8. Ahli K3 Konstruksi (1 orang)                    
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik,  
                      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                      swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah S1.                  
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli K3    
                                                                    
                      Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                      Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.        
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 28 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   e. Ahli K3 Konstruksi bertanggung jawab dalam    
                      memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
                      dan teknis pada bidang K3 konstruksi terhadap 
                      seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan  
                      Gedung dan Kawasan. Ahli K3 Konstruksi Mengelola
                                                                    
                      dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan  
                      konstruksi, Mengelola program K3, Mengevaluasi
                      prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan
                      K3, Melakukan sosialisasi, penerapan dan      
                      pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja
                      dan instruksi kerja K3, Mengelola laporan penerapan
                      SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi, Mengelola
                      metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
                      jika diperlukan dan Mengelola penanganan      
                                                                    
                      kecelakaan.                                   
                                                                    
                 9. Ahli Lingkungan (1 orang)                       
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Lingkungan, lulusan universitas/perguruan tinggi
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah.        
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                                                                    
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Tata Lingkungan Subklasifikasi Ahli Teknik    
                      Lingkungan (501) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
                      Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.        
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                                                                    
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Teknik Lingkungan bertanggung jawab dalam
                      memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
                      dan teknis pada bidang lingkungan terhadap seluruh
                      pekerjaan dalam pembangunan bangunan Gedung   
                      dan Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Teknik  
                      Lingkungan memberikan reviu dokumen dan       
                      pengawasan pada tahap perencanaan, persiapan  
                                                                    
                      konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan        
                      pemeliharaan terkait dengan bidang teknik     
                      lingkungan, dan memastikan bahwa pekerjaan dapat
                      berjalan tepat waktu, mutu dan biaya.         
                                                                    
                 10. Ahli Arsitektur Lansekap (1 orang)             
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Arsitektur Lansekap, lulusan universitas/perguruan
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 29 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      tinggi negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.     
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Arsitektur Sub Klasifikasi Ahli Arsitektur Lansekap
                                                                    
                      (103) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
                      telah disahkan oleh LPJK                      
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Lansekap bertanggung jawab dalam memeriksa
                                                                    
                      dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
                      pada bidang arsitektur lansekap terhadap seluruh
                      pekerjaan dalam pembangunan bangunan Gedung   
                      dan Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Lansekap
                      memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada  
                      tahap perencanaan, persiapan konstruksi,      
                      pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
                      dengan bidang lanskap baik Bangunan Taman     
                                                                    
                      (Hardscape) maupun Tanaman (Softscape), dan   
                      memastikan bahwa pekerjaan dapat berjalan tepat
                      waktu, mutu dan biaya.                        
                                                                    
                 11. Ahli Interior (1 orang)                        
                    a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1         
                      Arsitektur/Lansekap, lulusan universitas/perguruan
                      tinggi negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.     
                                                                    
                    b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya (102) yang    
                      dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah  
                      disahkan oleh LPJK                            
                    c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya 
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                                                                    
                    d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                    e. Ahli Interior bertanggung jawab melaksanakan 
                      pemeriksaan dan menyetujui dokumen administratif
                      dan teknis pada bidang arsitektur interior terhadap
                      seluruh pekerjaan. Ahli interior memberikan reviu
                      dokumen  dan  pengawasan pada  tahap          
                      perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
                                                                    
                      konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 30 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      arsitektur, mengendalikan dan mengkaji lebih dalam
                      mengenai desain interior sesuai dengan kebutuhan
                      fungsional serta mengendalikan pekerjaan bidang
                      interior di lapangan.                         
                                                                    
                                                                    
                 12. Ahli Instalasi Peralatan Medik (1 orang)       
                    a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik  
                      Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik, lulusan
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
                      atau luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan
                      dengan ijazah S1.                             
                    b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya 
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                                                                    
                      kerja.                                        
                    c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                    d. Ahli Instalasi Peralatan Medik bertanggung jawab
                      melakukan reviu kebutuhan, infrastruktur,     
                      kelengkapan data alat kesehatan, ikut serta dalam
                      proses pemasangan, tahap uji coba dan uji fungsi
                      alat kesehatan, melakukan pendataan tenaga-   
                                                                    
                      tenaga operator alat kesehatan, melakukan     
                      pemeriksaan alat kesehatan yang akan dipasang 
                      berdasarkan spesifikasi yang ditentukan serta 
                      membuat laporan.                              
                                                                    
                 13. Ahli Manajemen Administrasi RS (1 orang)       
                    a. Disyaratkan minimal berpendidikan S2 Administrasi
                      Rumah  Sakit/Kesehatan, lulusan universitas/  
                      perguruan tinggi negeri atau swasta atau luar negeri
                                                                    
                      yang telah diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S2.
                    b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya 
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                    c. Memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen     
                      Kesehatan.                                    
                    d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                                                                    
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                    e. Ahli Manajemen Administrasi RS bertanggung   
                      jawab melakukan reviu dan melakukan kajian    
                      penyusunan dalam pengelolaan administrasi rumah
                      sakit, rencana pentahapan pelayanan, sumber daya
                      manusia, sarana prasarana dan pembiayaan, serta
                      membuat laporan.                              
                                                                    
                                                                    
                 14. Ahli BIM (1 orang)                             
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 31 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1/D4 Teknik
                      Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro, lulusan universitas/
                      perguruan tinggi negeri atau swasta atau luar negeri
                      yang telah diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
                   b. Memiliki Sertifikat keahlian (SKK/SKA) Madya  
                                                                    
                      Klasifikasi Bidang Sipil Sub Klasifikasi Ahli Teknik
                      Bangunan Gedung (201)/Memiliki Sertifikat keahlian
                      (SKK/SKA) Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur 
                      Subklasifikasi Ahli Arsitek (101) atau Surat Tanda
                      Registrasi Arsitek (STRA_ Madya Klasifikasi Bidang
                      Arsitektur Subklasifikasi Ahli Arsitektural   
                      (ARS.01.002.8) yang dikeluarkan oleh Asosiasi 
                      Profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan/atau
                      Dewan Arsitek Indonesia (DAI)/Memiliki Sertifikat
                                                                    
                      Keahlian (SKK/SKA) Madya Bidang Mekanikal     
                      Subklasifikasi Ahli Teknik Mekanikal (301)/Memiliki
                      Sertifikat Keahlian (SKK/SKA) Madya Bidang Bidang
                      Elektrikal Sub Klasifikasi Ahli Teknik Tenaga Listrik
                      (401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
                      telah disahkan oleh LPJK.                     
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                                                                    
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Memiliki sertifikat BIM.                      
                   e. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   f. Ahli     Arsitektur/Teknik  Bangunan          
                      Gedung/Mekanikal/Elektrikal bertanggung jawab 
                      dalam memeriksa dan menyetujui dokumen        
                      administratif dan teknis pada bidang BIM terhadap
                                                                    
                      seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan  
                      Gedung dan Kawasan.                           
                                                                    
                 15. Ahli Quantity Engineer (1 orang)               
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                                                                    
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
                      Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
                      Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli Arsitektur
                      (101)/Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang  
                      dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah  
                      disahkan oleh LPJK.                           
                   c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                                                                    
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 32 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                   e. Ahli Quantity Engineer bertanggung jawab dalam:
                                                                    
                      • memeriksa  dan  menyetujui dokumen          
                        administratif dan teknis pada bidang quantity
                        engineer terhadap seluruh pekerjaan dalam   
                        pembangunan bangunan gedung dan kawasan;    
                      • melakukan survei yang diperlukan untuk      
                        memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas
                        pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan      
                        pekerjaan;                                  
                                                                    
                      • membuat  catatan/laporan harian tentang     
                        kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
                        memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
                        kepada Team Leader; Menghitung kembali      
                        volume atau  kuantitas pekerjaan yang       
                        dilaksanakan sebagai dasar perhitungan      
                        prestasi pekerjaan;                         
                                                                    
                      • melakukan pengawasan di lapangan selama     
                        pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera 
                        kepada Team Leader jika terdapat volume atau
                        kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
                      • melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan      
                        mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
                        volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti   
                                                                    
                        pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan 
                        Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam    
                        Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;       
                      • Membuat ringkasan dengan memperhatikan      
                        laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                        tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
                        yang telah diselesaikan dan pengukuran di   
                        lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader
                                                                    
                        setiap hari setelah selesai kerja;          
                      • Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil     
                        pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh    
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;         
                      • melakukan inspeksi dan monitoring lapangan  
                        terkait keluaran hasil pekerjaan serta      
                        melaporkannya secara tertulis kepada Team   
                        Leader dan Membantu Team Leader dalam       
                                                                    
                        pengukuran akhir secara keseluruhan dari    
                        bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
                        memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.        
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 33 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               B. Tenaga Pengawas Lapangan                          
                 1. Pengawas Arsitektur (2 orang)                   
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                     Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                     atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                                                                    
                     dibuktikan dengan ijazah.                      
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                     sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional 
                     dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi 
                     kerja.                                         
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                     ditugaskan, KTP dan NPWP.                      
                                                                    
                 2. Pengawas Sipil/Struktur (2 orang)               
                                                                    
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Struktur, lulusan universitas/perguruan tinggi
                      negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
                      diakreditasi dibuktikan dengan ijazah.        
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                                                                    
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                 3. Pengawas Mekanikal Sistem Tata Udara dan        
                   Refrigerasi (2 orang)                            
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                                                                    
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                 4. Pengawas Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik (1
                                                                    
                   orang)                                           
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                                                                    
                      kerja.                                        
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 34 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                 5. Pengawas Elektrikal (1 orang)                   
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                                                                    
                      Elektro, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                                                                    
                 6. Pengawas K3 Konstruksi (1 orang)                
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro, lulusan       
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                                                                    
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                 7. Pengawas Lansekap & Infrastruktur (1 Orang)     
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Sipil/Struktur/Arsitektur/Lansekap, lulusan   
                                                                    
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                                                                    
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                 8. Pengawas Interior (1 Orang)                     
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Desain   
                      Interior, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
                      atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                                                                    
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 35 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
                                                                    
                 9. Pengawas Instalasi Peralatan Medik (1 Orang)    
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik   
                      Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik, lulusan
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
                      dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
                                                                    
                      kerja.                                        
                   c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
                      ditugaskan, KTP dan NPWP.                     
                                                                    
               C. Tenaga Pendukung                                  
                 1. Surveyor (2 orang)                              
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3          
                      Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
                                                                    
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
                 2. Operator CAD/CAM (2 orang)                      
                                                                    
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Teknik   
                      Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
                      universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
                      luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
                      ijazah.                                       
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
                                                                    
                 3. Sekretaris (1 orang)                            
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Administrasi,
                      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                      swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 36 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                 4. Operator Komputer (2 orang)                     
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Komputer,
                      lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                      swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
                      dibuktikan dengan ijazah.                     
                                                                    
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
                 5. Satpam (2 orang)                                
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan SMA/SMK.    
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
                                                                    
                 6. Driver (1 orang)                                
                   a. Disyaratkan minimal berpendidikan SMA/Sederajat.
                   b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya  
                      sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional 
                      dalam pekerjaannya.                           
                                                                    
19. Jadwal     Pelaksanaan yang diuraikan di atas, dilakukan selama 14
                                                                    
    Tahapan    bulan melalui kontrak tahun jamak 2023-2024 dan 6 bulan
    Pelaksanaan pengawasan pada masa pemeliharaan pada tahap setelah
    Pekerjaan  PHO dan sebelum FHO, dengan rincian sebagai berikut: 
                                            2023                    
                                   September Oktober November Desember
               No.      Kegiatan                                    
                                  I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
                2 MANAJEMEN KONSTRUKSI                              
                 Tender MK & Kontrak 1 1 1 1 1 1                    
                 Review Dok Perencanaan    1 1 1 1 1 1 1 1 1 1      
                 Tender Pelaksana Konstruksi 1 1 1 1                
                 Pelaksanaan Konstruksi         1 1 1 1 1 1         
                 Masa Pemeliharaan Konstruksi                       
                                          2024                      
                               Januari Februari Maret April Mei Juni
               No.    Kegiatan                                      
                              I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
                2 MANAJEMEN KONSTRUKSI                              
                 Tender MK & Kontrak                                
                 Review Dok Perencanaan 1 1                         
                 Tender Pelaksana Konstruksi                        
                 Pelaksanaan Konstruksi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
                 Masa Pemeliharaan Konstruksi                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
               N o                                                  
                2                                                   
                .                                                   
                 M                                                  
                 T                                                  
                 R                                                  
                 T                                                  
                 P                                                  
                 M                                                  
                      K e g ia ta n                                 
                 A N A J E M E N K O N S T R U K S I                
                 e n d e r M K & K o n tra k                        
                 e v ie w D o k P e re n c a n a a n                
                 e n d e r P e la k s a n a K o n s tru k s i       
                 e la k s a n a a n K o n s tru k s i               
                 a s a P e m e lih a ra a n K o n s tru k s i       
                              I                                     
                              1                                     
                                J                                   
                               II                                   
                               1                                    
                                u li                                
                                III                                 
                                 1                                  
                                  IV                                
                                  1                                 
                                   I                                
                                   1                                
                                   A g u                            
                                    II                              
                                    1                               
                                    s tu s                          
                                     III                            
                                     1                              
                                      IV                            
                                      1                             
                                       S                            
                                       I                            
                                       1                            
                                        e p te                      
                                        II                          
                                        1                           
                                         m b                        
                                         III                        
                                         1                          
                                          e                         
                                           2                        
                                          r                         
                                          IV                        
                                          1                         
                                           0 2 4                    
                                            I                       
                                            1                       
                                            O k to                  
                                             II                     
                                             1                      
                                              b e                   
                                              III                   
                                              1                     
                                              r                     
                                               IV                   
                                               1                    
                                                N                   
                                                I                   
                                                1                   
                                                 o v e              
                                                 II                 
                                                 1                  
                                                  m b               
                                                  III               
                                                  1                 
                                                   e r              
                                                   IV               
                                                   1                
                                                     D              
                                                    I               
                                                    1               
                                                     e s e          
                                                      II            
                                                      1             
                                                      m b e         
                                                       III          
                                                       1            
                                                       r            
                                                        IV          
                           - 37 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         Laporan**)                                 
                                                                    
20. Laporan    Laporan Pelaksanaan terdiri atas:                    
    Pelaksanaan 1. Laporan Pendahuluan                              
                  Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap    
                  KAK, metodologi dan rencana kerja, organisasi     
                  pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan beserta
                                                                    
                  penugasannya.                                     
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
                  bulan sejak SPMK diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5
                  (lima) buku laporan.                              
                                                                    
               2. Laporan Mingguan                                  
                  Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang     
                  berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai    
                                                                    
                  penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan
                  lain-lain setiap minggunya.                       
                  Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak
                  dimulainya pelaksanaan fisik. Jumlahnya sebanyak 5
                  (lima) buku laporan selama 96 minggu.             
                                                                    
               3. Laporan Bulanan                                   
                  Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres  
                  kegiatan, uraian mengenai penanganan kegiatan termasuk
                                                                    
                  hasil rapat koordinasi, dokumentasi pengawasan proyek,
                  serta 4 video dengan durasi masing-masing 3 menit.
                  Laporan bulanan diserahkan setiap bulan setelah   
                  dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)  
                  sebanyak 5 (lima) eksemplar selama 14 bulan.      
                                                                    
               4. Laporan Akhir                                     
                  Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100
                                                                    
                  (seratus) persen di lapangan. Laporan akhir diserahkan
                  sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta menyerahkan 2 unit
                  Hardisk External ukuran 1 TB yang berisikan kompilasi
                  softcopy seluruh produk yang dihasilkan termasuk foto
                  dokumentasi lapangan.                             
                                                                    
               5. Laporan Ringkasan Eksekutif                       
                  Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan
                                                                    
                  progres kegiatan dan uraian mengenai penanganan   
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
               N o                                                  
                2                                                   
                .                                                   
                 M                                                  
                 T                                                  
                 R                                                  
                 T                                                  
                 P                                                  
                 M                                                  
                      K e g ia ta n                                 
                 A N A J E M E N K O N S T R U K S I                
                 e n d e r M K & K o n tra k                        
                 e v ie w D o k P e re n c a n a a n                
                 e n d e r P e la k s a n a K o n s tru k s i       
                 e la k s a n a a n K o n s tru k s i               
                 a s a P e m e lih a ra a n K o n s tru k s i       
                              I                                     
                              1                                     
                               J a n                                
                               II                                   
                               1                                    
                                u a ri                              
                                 III                                
                                 1                                  
                                  IV                                
                                  1                                 
                                   I                                
                                   1                                
                                   F e b                            
                                    II                              
                                    1                               
                                    ru a ri                         
                                     III IV                         
                                     1 1                            
                                       I                            
                                       1                            
                                        M a                         
                                        II                          
                                        1                           
                                         re t                       
                                         III                        
                                         1                          
                                           2                        
                                          IV                        
                                           1                        
                                           0 2 5                    
                                            I                       
                                            1                       
                                             A p                    
                                             II                     
                                             1                      
                                              ril                   
                                              III                   
                                              1                     
                                               IV                   
                                               1                    
                                                I                   
                                                1                   
                                                 M                  
                                                 II                 
                                                 1                  
                                                  e i               
                                                  III               
                                                  1                 
                                                   IV               
                                                   1                
                                                     I              
                                                    1               
                                                      J u           
                                                      II            
                                                      1             
                                                      n i           
                                                       III IV       
                           - 38 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual
                  dengan spesifikasi buku art paper A3-hardcover-akhir
                  tahun 2023 dan laporan akhir sebanyak 5 (lima)    
                  eksemplar.                                        
                                                                    
               6. Laporan Pemeliharaan Berkala                      
                                                                    
                  Laporan berisi sekurang-kurangnya terpenuhinya    
                  pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian 
                  elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam
                  bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana     
                  konstruksi dikerjakan dan berlaku mulai dikeluarkannya
                  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima)
                  eksemplar.                                        
                                                                    
                                                                    
               7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)      
                  Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana        
                  penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan 
                  dokumen kontrak.Laporan RKK diserahkan total sebanyak
                  2 (dua) eksemplar.                                
                                                                    
                        Hal-Hal Lain                                
21. Produksi   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
                                                                    
    dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
               ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
               keterbatasan kompetensi dalam negeri.                
22. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
    Kerja sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
               mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan      
               Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
               2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Dan    
                                                                    
               Pengadaan Barang/Jasa Yang Lainnya Dengan Kekhususan 
               Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Dan    
               Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan    
               Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.       
                                                                    
23. Pedoman    Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
    Pengumpula lapangan sesuai peraturan dan kaidah teknis maupun regulasi
    n Data     yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan perencanaan teknis
                                                                    
    Lapangan   dan harus memenuhi persyaratan berikut:              
               1. Pengukuran secara langsung di lapangan;           
               2. Dokumentasi berupa foto dan video;                
               3. Data informasi yang didapat dari Kementerian PUPR dan
               Kementerian Kesehatan                                
                                                                    
24. Alih       Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
    Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
                                                                    
               rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
               berikut:                                             
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III  
                           - 39 -                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
               1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah  
                 Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) Satuan Kerja: Kantor Pusat
                 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan            
               2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;            
               3. Pihak terkait lainnya.                            
                                                                    
                                                                    
25. Persyaratan a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa
    Kualifikasi  Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403 
                 (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan 
                 Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020) usaha
                 kualifikasi besar;                                 
               b. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis
                 berupa manajemen konstruksi bangunan rumah sakit   
                 selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                 Ditetapkan di Jakarta              
                                    September 2023                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III
Tenders also won by PT Ciriajasa Cipta Mandiri
Authority
24 November 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Prasarana Pemerintahan Ia Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 71,262,000,000
1 August 2025Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Dpr I Dan ParipurnaOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 54,947,936,000
29 November 2020Pw-Myc-02 : Pengawasan Teknis Jalan Tol Serang PanimbangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 43,214,448,805
3 January 2024Procurement Of Project Management And Supervision Consultant (Pmsc) The Strengthening Of National Referral Hospitals On Oncology Center Isdb Idn 1054Kementerian KesehatanRp 26,506,185,000
15 April 2011Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dengan Pertambahan Nilai Gedung Pelayanan Kesehatan Rsab Harapan Kita Tahun 2011Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 25,000,000,000
25 February 2022,Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rs Upt Vertikal Surabaya Jawa TimurKementerian KesehatanRp 21,375,600,000
19 April 2024Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Layanan Rsjpdhk – Tokoshukai Ta 2025, 2026 Dan 2027,Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Gedung Layanan Rsjpdhk - Tokoshukai Ta 2024Kementerian KesehatanRp 20,527,000,000
14 October 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Blok Kantor KemensetnegKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 18,779,000,000
23 January 2025Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Aset DaerahProvinsi DKI JakartaRp 16,688,212,994
31 March 2023Konsultan Mk Rs Upt Vertikal Provinsi PapuaKementerian KesehatanRp 11,800,000,000