| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018023903019000 | Rp 7,688,875,650 | 61.9 | 90.74 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 7,689,824,700 | 63.84 | 92.96 | - | |
| 0013095203062000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK RS dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir | |
| 0018021204017000 | - | 54.28 | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Unsur Proposal Teknis sebesar 30, Nilai proposal teknis yang didapat sebesar 17.5. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0010004836093000 | - | 46.04 | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Teknis sebesar 70, Nilai Teknis yang didapat sebesar 65,77. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
| 0012271136805000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis MK RS dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir | |
| 0015883549821000 | - | 54.57 | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Unsur Proposal Teknis sebesar 30, Nilai proposal teknis yang didapat sebesar 27.10. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur memenuhi ambang batas. | |
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah VI | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0017650680517000 | - | - | - | - | |
| 0944987122543000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0024173619307000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0021456678008000 | - | - | - | - | |
| 0013077607062000 | - | - | - | - | |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
Agrinas Pangan Nusantara (Persero) | 00*0**6****93**0 | - | - | - | - |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0719389231722000 | - | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | - |
- 1 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
Uraian Pendahuluan1
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
1. Latar
telah ini telah di sahkan dengan terbitnya lampiran-ii-salinan-
Belakang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota
Negara, tujuan pembangunan Ibu Kota Negara ini diharapkan
akan berfungsi sebagai simbol/jati diri bangsa dan negara
Indonesia.
Indonesia telah menetapkan sasaran untuk masuk ke
jajaran lima besar perekonomian terkuat di dunia dan memiliki
pendapatan per kapita negara berpenghasilan tinggi pada
tahun 2045. Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama
Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK),
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan
pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan
tata kelola pemerintahan. Pemindahan Ibu Kota Negara
dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan
target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi
yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi
pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Ibu Kota
Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi
sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan
jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan
pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada
perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta
kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.
Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan
IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam
pengembangan di lokasi yang baru. Studi kelayakan teknis
untuk penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada tahun 2018-
2019 menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru.
Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa
pertimbangan keunggulan wilayah. Pertama, dari sisi lokasi,
letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah
wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia
(ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur
laut utama nasional dan regional. Kedua, lokasi IKN memiliki
infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan,
dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain,
seperti jaringan energi dan air minum yang memadai. Ketiga,
lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang
sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota
Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai
Paraf I Paraf II Paraf III
- 2 -
pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN.
Kelima, minim risiko bencana alam. Pemindahan IKN ke
Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah
'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara. Selain itu,
perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi
dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid
Assessment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan pada tahun 2019, dan diperdalam pada kajian
KLHS Masterplan IKN yang disusun Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional tahun 2020.
Pembangunan dan pengembangan IKN direncanakan
untuk dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun
2045. Tahap awal pembangunan dilakukan dalam kurun
2022-2024 dan pada tahun 2024 ditargetkan dapat
dilaksanakan pemindahan awal. Dalam rangka
mempersiapkan hal tersebut, diperlukan Rencana Induk yang
menjadi acuan penyusunan perencanaan serta pelaksanaan
pembangunan dan pemindahan IKN.
Prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN
didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang
mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan
lingkungan. Perencanaan IKN dijalin dengan konsep
berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam,
lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.
Selain itu, prinsip dasar pengembangan IKN juga menjaga
kemungkinan buruknya dampak urbanisasi serta cuaca
ekstrem yang dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana,
seperti banjir dan kekurangan air baku. Oleh karena itu,
prinsip dasar pengembangan Kawasan IKN akan
memadukan tiga konsep perkotaan, yaitu IKN sebagai kota
hutan atau forest city, kota spons atau sponge city, dan kota
cerdas atau smart city.
Implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 dibagi
ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan,
pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur
kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan
dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan. Pada
tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap.awal
di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1,
perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun,
baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana
peribadatan, pasar, serta fasilitas akmamin akan disediakan
untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.
Pada awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun
2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas litbang,
perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 3 -
hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit
internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai
dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor)
dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif,
serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.
Sesuai masterplan pengembangan Kawasan dalam
IKN, lokasi RS Internasional Kementerian Kesehatan berada
pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Wilayah
Perencanaan 1A (WP-1A), identitas persil: 1.GO.214.01-
1.GO.214.10 dengan luas lahan yang tersedia adalah ±
18.509,48 m².
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan
fasilitas sosial menggunakan prinsip skala pelayanan,
pencapaian dengan berjalan kaki, serta integrasi dengan
kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama
memiliki prinsip umum perancangan yang meliputi
aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau; pengelolaan;
keamanan; dan tanggap bencana.
Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kombinasi fungsi
pelayanan umum dan pemerintahan karena karakter
pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko
penyebaran penyakit terhadap fasilitas pelayanan lain beserta
penggunanya. Rumah Sakit dikembangkan dengan standar
internasional dan memiliki layanan unggulan dan menjadi
pusat pengembangan pelayanan kesehatan tradisional.
Kementerian Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya di
bidang Kesehatan, berperan untuk mendirikan pembangunan
fasilitas kesehatan/Rumah Sakit yang paripurna sesuai tujuan
dari IKN yang dapat melayani masyarakat di Kawasan Inti
Pusat Pemerintahan secara khusus dan wilayah Kalimantan
Timur pada umumnya dan menjadi Rumah Sakit Rujukan
berstandar Internasional.
Atas dasar inilah pembangunan RS Pemerintah di IKN,
Provinsi Kalimantan Timur ini didesain untuk dapat
memberikan layanan umum secara paripurna (diagnostik,
terapetik dan rehabilitatif), khususnya untuk unggulan
pelayanan kegawatdaruratan/emergensi, yang terdiri dari
pelayanan jantung, stroke dan uro-nefrologi.
Rumah Sakit yang akan di bangun di IKN ini adalah
Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi Kelas A dengan
persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 4 -
Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah
Sakit.
Rumah sakit yang akan didirikan, akan dilengkapi
dengan penerapan teknologi kedokteran yang terkini, dengan
mengedepankan pelaksanaan konsep smart hospital for the
smart city. Untuk itu, rumah sakit yang akan dikembangkan
berorientasi pada keselamatan pengguna bangunan RS
(hospital safety), patient centeredness, efficiency,
effectiveness, timeliness dan security.
Pembangunan fisik RS IKN direncanakan dilakukan
dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) selama 2
(dua) tahun yaitu tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun
anggaran 2024. Untuk mendukung pelaksanaan
pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan
jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan
pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi
fisik tepat mutu, waktu dan biaya serta tertib administrasi
sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya
kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah
Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara memerlukan peran
konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan
pelaksanaan Pembangunan di lapangan agar berjalan
dengan baik sesuai yang direncanakan.
2. Maksud dan
Maksud
Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang
memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dan
diikuti dalam proses pengadaan jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi dan Kegiatan-kegiatan yang
harus dilaksanakan dari tahap pelaksanaan konstruksi
sampai masa pemeliharaan berupa masukan, azas,
kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas manajemen konstruksi.
2. Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh
konsultan perencana dan akan dibangun memenuhi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40
Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan
perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis
bangunan dan prasarana rumah sakit.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 5 -
Tujuan
1. Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Rumah
Sakit IKN yang memenuhi peraturan/ketentuan/kaidah
dalam rangka memenuhi bangunan pelayanan kesehatan
yang andal serta memastikan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah direncanakan agar tercapainya penyelenggaraan
yang tepat mutu, waktu dan biaya serta memenuhi
persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan
dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan MK dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa
manajemen konstruksi ini adalah:
1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan
kegiatan mulai dari pengendalian perencanaan,
pengawasan pelaksanaan konstruksi sampai pelaporan
yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis
pembangunan Rumah Sakit IKN;
2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit
IKN secara berkualitas, tepat waktu, dan biaya serta
terkendalinya pencapaian sasaran fisik;
3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung
negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku,
terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan
dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Provinsi Kalimantan Timur, di wilayah Kabupaten Penajam
Pekerjaan Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. KIPP WP-1A,
koordinat -0.970642, 116.703591 (identitas persil:
1.GO.214.01-1.GO.214.10) dengan luas lahan ± 18.509,48
m².
Gambar 4. 1. Titik Koordinat RS IKN
Paraf I Paraf II Paraf III
- 6 -
Gambar 4. 2. Titik Koordinat RS IKN
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kantor
Pendanaan Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI Tahun Anggaran 2023 – 2024 dengan rincian
sebagai berikut:
Total Alokasi : Rp 10.739.750.000,- (sepuluh miliar
tujuh ratus tiga puluh sembilan juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Alokasi TA 2023 : Rp 1.695.750.000,- (satu miliar
enam ratus sembilan puluh lima juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Alokasi TA 2024 : Rp 9.044.000.000,- (sembilan miliar
empat puluh empat juta rupiah)
Nilai HPS MK RS IKN : Rp 9.608.080.000,- (sembilan miliar
enam ratus delapan juta delapan
puluh ribu rupiah)
6. Nama dan Nama PPK: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Organisasi Pembangunan Rumah Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN).
PPK
Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan
Data Penunjang1
7. Data Dasar 1. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus
dipenuhi atau diperhatikan. Setiap pengadaan data dan
informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa.
Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar
sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja.
2. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data
dasar yang tersedia termasuk data sekunder lainnya yang
dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun
yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan
1 1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 7 -
kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku
termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun
di daerah yang terbaru.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa
Manajemen Konstruksi harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
Pemberi Tugas dalam KAK ini.
4. Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksaanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengendalian dan pengawasan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Manejemen Konstruksi.
5. Data Penyelidikan Geoteknik Kavling RS IKN;
6. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
diperoleh diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Program ruang RS
b. Informasi mengenai lahan
c. Perizinan yang harus dilakukan
d. Data penunjang lainnya
8. Standar 1. SNI 03-2395-1991 tentang Bangunan Radiologi di Rumah
Teknis Sakit, Tata Cara Perencanaan dan Perancangan;
2. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan
Akses Bangunan dan Akses Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
3. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sistem Pipa Tegak dan Slang untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
4. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung;
5. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pemasangan dan Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm
Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya pada Bangunan
Gedung;
6. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sistem Sprinkler Otomatik untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
7. SNI 03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara
Pemasangan Perangkap Bau;
8. SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 8 -
9. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada
Bangunan Gedung;
10. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Perancangan Sistem
Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan
Gedung;
11. SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Transportasi Vertikal dalam Gedung (Lif);
12. SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem
Peringatan Bahaya pada Bangunan;
13. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan
Sistem Pencahayaan pada Bangunan;
14. SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan
Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan;
15. SNI 06-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan
Air Hujan untuk Lahan Pekarangan;
16. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional
Pengolahan Teknik Sampah Perkotaan;
17. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;
18. SNI 03-7011-2004 tentang Keselamatan pada Bangunan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
19. SNI 03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di
dalam Mal, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar;
20. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
Bangunan;
21. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya
Darurat;
22. SNI 04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik
Darurat dan Siaga;
23. SNI 04-7019-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik
Darurat Menggunakan Energi Tersimpan (SPDDT);
24. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan
Sistem Plambing;
25. SNI 2407-2008 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Rumah dan Gedung;
26. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi
Listrik;
27. SNI 6196-2011 tentang Prosedur Audit Energi pada
Bangunan Gedung;
28. SNI 03-6197-2011 tentang Konservasi Energi Sistem
Pencahayaan;
29. SNI 6389-2011 tentang Konservasi Energi Selubung
Bangunan pada Bangunan;
30. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem
Tata Udara;
31. SNI IEC 60038-2013 tentang Tegangan Standar IEC;
32. SNI 7971-2013 tentang Struktur Baja Canai Dingin;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 9 -
33. SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain Konstruksi
Kayu;
34. SNI 2404-2015 tentang Tata Cara Pengendalian
Serangan Rayap Tanah pada Bangunan Rumah dan
Gedung Prakonstruksi;
35. SNI 2405-2015 tentang Tata Cara Pengendalian
Serangan Rayap Tanah pada Bangunan Rumah dan
Gedung Paska Konstruksi;
36. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan
Gedung;
37. SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural;
38. SNI 2052-2017 tentang Baja Tulangan Beton;
39. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan
Lanjutan (Sumur Resapan, Bidang Resapan, Up Flow
Filter, Kolam Sanita);
40. SNI 8399-2017 tentang Profil Rangka Baja Ringan;
41. SNI 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air
Hujan;
42. SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan
Geoteknik;
43. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Non Gedung;
44. SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan (ACI 318M-14
dan ACI 318RM-14, MOD);
45. SNI 8493-2019 tentang Spesifikasi untuk Profil Baja
Struktural;
46. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan
Kriteria Terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur
Lain;
47. SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan
Gedung Baja Struktural (ANSI/AISC 360-16, IDT);
48. SNI 7860-2020 tentang Ketentuan Seismik untuk
Bangunan Gedung Baja Struktural;
49. SNI 7972-2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi
untuk Rangka Momen Khusus dan Menengah Baja pada
Aplikasi Seismik;
50. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
9. Studi-Studi 1. Studi Masterplan/Rencana Induk Ibu Kota Negara yang
Terdahulu disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas;
2. Dokumen Urban Design Development Kawasan Inti
Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara;
3. Rencana Pengembangan Kawasan (RPK) Civic Core.
10. Referensi
1. Bangunan/Gedung
Hukum
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
Paraf I Paraf II Paraf III
- 10 -
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara;
4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
5) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III
tentang Perikatan);
6) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
10) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terkhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015.
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 11 -
17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023
18) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
19) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
20) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya
Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct
Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2023 dari INKINDO.
21) Surat Edaran Nomor 009/SE/Kepala-Otorita
IKN/VIII/2023 tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Cerdas di Ibu Kota Nusantara.
22) Peraturan terkait lainnya.
2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan
1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan.
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit.
5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011
tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi
Elektrikal Rumah Sakit.
6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Sistem
Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
7) Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait
tentang bangunan, prasarana dan peralatan
kesehatan di rumah sakit yang berlaku.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 12 -
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi
Pekerjaan pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam
pembangunan bangunan gedung negara, berpedoman pada
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang meliputi:
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki
tugas:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance)
pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan
persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai
perolehan aset barang milik negara; dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
2. Tahap Pelelangan Pelaksana Konstruksi
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
dan menyusun program pelaksanaan pelelangan
pekerjaan konstruksi fisik.
b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik
melalui papan pengumuman, media cetak, maupun
media elektronik.
c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan
prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi).
d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada
waktu rapat penjelasan pekerjaan.
e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate
(OE) pekerjaan konstruksi fisik.
f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi
terhadap penawaran yang masuk.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 13 -
g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian
pekerjaan pelaknsaan konstruksi fisik.
h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance atau
quality control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC 0%, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap dengan
lampiran teknis;
f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi
secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana
Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta
koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 14 -
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan dan
Standar Nasional atau standar lainnya yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
lapangan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksaaan di lapangan (as built drawing) sebelum
serah terima I.
9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan.
10) Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12) Menerbitkan surat pernyataan keandalan
bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa.
13) Melakukan pemeriksaan dan membuat daftar
simak seluruh item pekerjaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
Paraf I Paraf II Paraf III
- 15 -
sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran.
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk
membantu memenuhi proses dan prosedur perizinan
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai persyaratan dalam Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi
n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa
Konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (Show
Cause Meeting);
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis
yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun tangan,
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen
konstruksi.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality
Assurance/Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi
melakukan pengukuran awal dilapangan dan
menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA
Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi termasuk
menjamin persetujuan Konsultan
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai
dengan pekerjaan terpasang di lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap
item pekerjaan terpasang pada saat pelaksanaan
opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya
BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan
menjamin semua item pekerjaan terpasang telah
sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita
Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua
material yang memerlukan uji mutu dan kualitas serta
Paraf I Paraf II Paraf III
- 16 -
menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas
Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item
pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua
pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan
item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi
perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak jika ada
perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup
pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah
sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan
dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK
bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui
progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi
Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi
melakukan testing dan commissioning untuk semua
pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing
dan commissioning termasuk dalam hal diperlukannya
pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
yang ditetapkan oleh instansi terkait.
4. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan
manajemen konstruksi melaksanakan pengawasan
pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
pekerjaan kedua (FHO). Lingkup tugas pada tahap
pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa
pemeliharaan dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima akhir pekerjaan konstruksi.
Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada
PPK setiap bulan.
12. Keluaran2 Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi
berdasarkan Kerangka Acuan ini adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 17 -
yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta
kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik
oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses
Manajemen Konstruksi meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Manajemen Konstruksi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah
atau petunjuk penting dari Konsultan Manajemen
Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan
dokumen-dokumen lainnya;
d. Laporan Harian
e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja;
f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja dari laporan
mingguan;
g. Berita Acara MC-0%;
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran.
i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan. Tambah/Kurang, bilamana
terdapat perubahan pekerjaan.
j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II.
m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
Bangunan Gedung (SLF).
n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di
Lapangan.
o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing).
p. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan
konstruksi.
q. Memeriksa gambar terperinci (shop drawings), Bar
Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang
dibuat oleh penyedia jasa konstruksi.
r. Laporan executive summary;
s. Laporan hasil review design bersama para
narasumber;
t. Laporan Akhir;
u. Laporan Pemeliharaan;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 18 -
v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (provisional hand ouer) dan serah
terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita
acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test);
y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk,
berkewajiban untuk membuat program kerja sebelum
melaksanakan pekerjaannya berupa:
a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan
ketepatan jadwal estimasi waktu dan tahapan
pelaksanaan pembangunan gedung mulai dari
tahapan-tahapan pembangunan, uji fungsi bangunan,
uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di
dalam maupun di luar gedung, serta perizinan.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan
estimasi anggaran dan biaya pelaksanaan
pembangunan gedung sampai dengan selesai
dikerjakan.
c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan
pembangunan gedung sesuai tahapan-tahapan yang
direncanakan sampai dengan selesai dikerjakan.
d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan
dokumen-dokumen maupun gambar-gambar kerja
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah terdapat
dalam “Lingkup Tugas” serta “Hasil Pekerjaan” di atas.
13. Metodologi 1. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
Pekerjaan 2. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan Pengguna Jasa dalam KAK/
Pengarahan Penugasan ini;
3. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan
Rumah Sakit IKN
4. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan
hasil pengawasan dan pengendalian konstruksi;
5. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa Manajemen Konstruksi yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 19 -
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi
yang berlaku.
14. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan
Material, fasilitas, hanya ruang rapat untuk pertemuan/diskusi.
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
15. Peralatan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan
dan Material dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam
dari Penyedia BoQ di antaranya:
Jasa 1. Peralatan dan material kantor proyek;
Konsultansi 2. Fasilitas penunjang;
3. SMKK (topi pelindung yang diganti setiap 5 bulan
pemakaian, pelindung mata yang diganti setiap 4 bulan
pemakaian, sarung tangan yang diganti setiap 4 bulan
pemakaian, sepatu keselamatan yang diganti setiap 8
bulan pemakaian, full body harness yang diganti setiap 2
bulan pemakaian, rompi keselamatan (diganti setiap 4
bulan pemakaian), 1 set peralatan P3K, masker dll).
16. Lingkup a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
Kewenangan konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap
Penyedia pelaksanaan;
Jasa b. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau konsultan
manajemen konstruksi memberikan masukan pada tahap
pelaksanaan konstruksi.
c. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau konsultan
manajemen konstruksi membantu pemilik proyek dalam
pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi.
d. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan
setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah
melalui SIMBG.
e. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa
manajemen meliputi:
1) pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
2) pengawasan persiapan konstruksi;
3) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (provisional hand over)
pekerjaan konstruksi; dan
4) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
pekerjaan konstruksi.
f. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 20 -
diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna
anggaran.
17. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi
Waktu Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit IKN
Penyelesaian adalah selama 14 (empat belas) kalender terhitung sejak
Pekerjaan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Penyedia jasa
pengawasan konstruksi wajib melakukan pengawasan selama
6 (enam) bulan pada masa pemeliharaan konstruksi (setelah
masa PHO dan sebelum FHO).
18. Personel*) Kualifikasi
Posisi Tingkat Peng Status
Keahlia
Pendidi Jurusan al- Tenaga
n
kan aman Ahli
Tenaga Ahli:
SKK/
SKA
Madya
S2 Teknik
Team Manaje 8
S2 Sipil/ Tetap
Leader men tahun
Arsitektur
Konstru
ksi
(601)
SKA
Madya
(101)/ Tetap/
Ahli 5
S1 Arsitektur STRA- Tidak
Arsitektur Tahun
2 Tetap
(Madya
)
SKK/
Teknik Tetap/
Ahli Sipil/ SKA 5
S1 Sipil/ Tidak
Struktur Madya Tahun
Struktur Tetap
(201)
Ahli
Mekanikal
SKK/
Teknik Tetap/
Teknik SKA 5
Sistem S1 Tidak
Mesin Madya Tahun
Tata Udara Tetap
(302)
dan
Refrigerasi
Ahli
Mekanikal SKK/
Tetap/
Teknik Teknik SKA 5
S1 Tidak
Plumbing Mesin Madya Tahun
Tetap
dan Pompa (303)
Mekanik
Paraf I Paraf II Paraf III
- 21 -
SKK/
Tetap/
Ahli Teknik SKA 5
S1 Tidak
Elektrikal Elektro Madya Tahun
Tetap
(401)
Teknik
SKK/
Sipil/Tekn Tetap/
Ahli SKA 5
S1 ik Tidak
Geoteknik Madya Tahun
Geotekni Tetap
(216)
k
SKK/
Tetap/
SKA 5
Ahli K3 S1 Teknik Tidak
Madya Tahun
Tetap
(603)
SKK/
Teknik Tetap/
Ahli SKA 5
S1 Lingkung Tidak
Lingkungan Madya Tahun
an Tetap
(501)
SKK/
Ahli Teknik Tetap/
SKA 5
Arsitektur S1 Arsitektur Tidak
Madya Tahun
Lansekap Lansekap Tetap
(103)
SKK/
Tetap/
Ahli Desain Desain SKA 5
S1 Tidak
Interior Interior Madya Tahun
Tetap
(102)
S1 Teknik
Elektro
Ahli
dengan Tetap/
Instalasi Non 5
S1 basic Tidak
Peralatan SKA Tahun
D3/D4 Tetap
Medik
Elektrom
edik
Magister
Administr
Ahli
asi
Manajeme Tetap/
Rumah Non 5
n S2 Tidak
Sakit/ SKA Tahun
Administra Tetap
Magister
si RS
Kesehata
n
SKK/
SKA
Madya
Teknik
(201/10
Sipil/ Tetap/
1/302/3 5
Ahli BIM S1 Arsitektur Tidak
03/401/ Tahun
/Mesin/ Tetap
STRA-
Elektro
2
(Madya
)
Ahli Teknik SKK/ Tetap/
5
Quantity S1 Sipil/ SKA Tidak
Tahun
Engineer Arsitektur Madya Tetap
Paraf I Paraf II Paraf III
- 22 -
/Mesin/
Elektro
Tenaga Pengawas Lapangan:
Tetap/
Pengawas Teknik Non 4
S1 Tidak
Arsitektur Arsitektur SKA Tahun
Tetap
Pengawas Teknik Tetap/
Non 4
Sipil/ S1 Sipil/ Tidak
SKA Tahun
Struktur Struktur Tetap
Pengawas
Mekanikal
Tetap/
Sistem Teknik Non 4
S1 Tidak
Tata Udara Mesin SKA Tahun
Tetap
dan
Refrigerasi
Pengawas
Mekanikal Tetap/
Teknik Non 4
Plumbing S1 Tidak
Mesin SKA Tahun
dan Pompa Tetap
Mekanik
Tetap/
Pengawas Teknik Non 4
S1 Tidak
Elektrikal Elektro SKA Tahun
Tetap
Teknik
Sipil/
Pengawas Tetap/
Arsitektu/ Non 4
K3 S1 Tidak
Mekanika SKA Tahun
Konstruksi Tetap
l/
Elektrikal
Teknik
Pengawas
Sipil/
Lansekap Tetap/
Struktur/ Non 4
& S1 Tidak
Arsitektur SKA Tahun
Infrastruktu Tetap
/Lanseka
r
p
Tetap/
Pengawas Desain Non 4
S1 Tidak
Interior Interior SKA Tahun
Tetap
S1
Elektro
Pengawas
dengan Tetap/
Instalasi Non 4
S1 basic Tidak
Peralatan SKA Tahun
D3/D4 Tetap
Medik
Elektrom
edik
Tenaga Pendukung:
Sipil/ Tetap/
Arsitektur Tidak
/ 5 Tetap
Surveyor D3 -
Mekanika Tahun
l/
Elektrikal
Paraf I Paraf II Paraf III
- 23 -
Sipil/ Tetap/
Arsitektur Tidak
Operator / 5 Tetap
D3 -
CAD/CAM Mekanika Tahun
l/
Elektrikal
Tetap/
Administr 5
Sekretaris D3 - Tidak
asi Tahun
Tetap
Tetap/
Operator 5
D3 Komputer - Tidak
Komputer Tahun
Tetap
Tetap/
SMA/ 5
Satpam - - Tidak
SMK Tahun
Tetap
SMA/ Tetap/
5
Driver sederaj - - Tidak
Tahun
at Tetap
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader/Ahli Manajemen Konstruksi (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S2 Teknik
Sipil/Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S2.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli
Manajemen Konstruksi (601) yang dikeluarkan oleh
asosiasi profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Tugas utama adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota-anggota tim kerja dalam
tahap reviu Perencanaan, pengawasan
pembangunan hingga pengawasan pekerjaan
setelah masa PHO dan sebelum masa FHO (masa
pemeliharaan). Team leader bertanggung jawab
dalam memeriksa dan menyetujui dokumen
administratif dan teknis terhadap seluruh pekerjaan
dalam pembangunan bangunan gedung dan
kawasannya.
2. Ahli Arsitektur (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi
Paraf I Paraf II Paraf III
- 24 -
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA_
Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur Subklasifikasi
Ahli Arsitektural (ARS.01.002.8) yang dikeluarkan
oleh Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK
dan/atau Dewan Arsitek Indonesia (DAI) atau
memiliki Sertifikat keahlian (SKA) Madya (101) oleh
Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Arsitek bertanggung jawab dalam memeriksa
dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
pada bidang arsitektural terhadap seluruh pekerjaan
dalam pembangunan bangunan Gedung dan
Kawasan. Ahli Arsitek mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota-anggota tim kerja arsitek dalam
memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada
tahap perencanaan, persiapan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
dengan bidang arsitektur, mengendalikan dan
mengkaji lebih dalam mengenai desain arsitektur
sesuai dengan kebutuhan fungsional.
3. Ahli Sipil/Struktur (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Struktur, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Sipil Sub Klasifikasi Ahli Teknik Bangunan Gedung
(201) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Sipil/Struktur bertanggung jawab dalam
memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
dan teknis pada bidang bangunan gedung terhadap
seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 25 -
Gedung dan Kawasan. Ahli Sipil/Struktur
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-anggota
tim kerja teknik bangunan gedung dalam
memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada
tahap perencanaan, persiapan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
dengan bidang struktur bangunan, dan memastikan
bahwa pekerjaan struktur dapat berjalan tepat
waktu, mutu dan biaya.
4. Ahli Mekanikal Teknik Sistem Tata Udara dan
Refrigerasi (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Mekanikal Subklasifikasi Ahli Tata Udara dan
Refrigerasi (302) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
bertanggung jawab dalam memeriksa dan
menyetujui dokumen administratif dan teknis pada
bidang sistem tata udara dan refrigerasi terhadap
seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan
Gedung dan Kawasan. Ahli Teknik Sistem Tata
Udara dan Refrigerasi memberikan reviu dokumen
dan pengawasan pada tahap perencanaan,
persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan
pemeliharaan terkait dengan bidang Tata Udara dan
Refrigerasi, dan memastikan bahwa pekerjaan dapat
berjalan tepat waktu, mutu dan biaya.
5. Ahli Mekanikal Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik (1
orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya (303) Klasifikasi
Paraf I Paraf II Paraf III
- 26 -
Bidang Mekanikal Subklasifikasi Ahli Plumbing dan
Pompa Mekanik (303) yang dikeluarkan oleh
Asosiasi Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik bertanggung
jawab dalam memeriksa dan menyetujui dokumen
administratif dan teknis pada bidang plumbing dan
pompa mekanik terhadap seluruh pekerjaan dalam
pembangunan bangunan Gedung dan Kawasan.
Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik memberikan
reviu dokumen dan pengawasan pada tahap
perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
plumbing dan pompa mekanik, dan memastikan
bahwa pekerjaan dapat berjalan tepat waktu, mutu
dan biaya.
6. Ahli Elektrikal (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Elektro, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Elektrikal Sub Klasifikasi Ahli Teknik Tenaga Listrik
(401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Elektrikal bertanggung jawab dalam memeriksa
dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
pada bidang elektrikal terhadap seluruh pekerjaan
dalam pembangunan bangunan Gedung dan
Kawasan. Ahli Elektrikal memberikan reviu dokumen
dan pengawasan pada tahap perencanaan,
persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan
pemeliharaan terkait dengan bidang tenaga listrik,
dan memastikan bahwa pekerjaan dapat berjalan
tepat waktu, mutu dan biaya.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 27 -
7. Ahli Geoteknik (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Geoteknik, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Sipil Subklasifikasi Ahli Geoteknik (216) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah
disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Geoteknik bertanggung jawab dalam memeriksa
dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
pada bidang geoteknik terhadap seluruh pekerjaan
dalam pembangunan bangunan Gedung dan
Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Geoteknik
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota-anggota
tim kerja geoteknik dalam memberikan reviu
dokumen dan pengawasan pada tahap
perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
geoteknik, dan memastikan bahwa pekerjaan
geoteknik dapat berjalan tepat waktu, mutu dan
biaya.
8. Ahli K3 Konstruksi (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik,
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli K3
Konstruksi (603) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 28 -
e. Ahli K3 Konstruksi bertanggung jawab dalam
memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
dan teknis pada bidang K3 konstruksi terhadap
seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan
Gedung dan Kawasan. Ahli K3 Konstruksi Mengelola
dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi, Mengelola program K3, Mengevaluasi
prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3, Melakukan sosialisasi, penerapan dan
pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja
dan instruksi kerja K3, Mengelola laporan penerapan
SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi, Mengelola
metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan dan Mengelola penanganan
kecelakaan.
9. Ahli Lingkungan (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Lingkungan, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Tata Lingkungan Subklasifikasi Ahli Teknik
Lingkungan (501) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Teknik Lingkungan bertanggung jawab dalam
memeriksa dan menyetujui dokumen administratif
dan teknis pada bidang lingkungan terhadap seluruh
pekerjaan dalam pembangunan bangunan Gedung
dan Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Teknik
Lingkungan memberikan reviu dokumen dan
pengawasan pada tahap perencanaan, persiapan
konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan
pemeliharaan terkait dengan bidang teknik
lingkungan, dan memastikan bahwa pekerjaan dapat
berjalan tepat waktu, mutu dan biaya.
10. Ahli Arsitektur Lansekap (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Arsitektur Lansekap, lulusan universitas/perguruan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 29 -
tinggi negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Arsitektur Sub Klasifikasi Ahli Arsitektur Lansekap
(103) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Lansekap bertanggung jawab dalam memeriksa
dan menyetujui dokumen administratif dan teknis
pada bidang arsitektur lansekap terhadap seluruh
pekerjaan dalam pembangunan bangunan Gedung
dan Kawasan Istana Kepresidenan. Ahli Lansekap
memberikan reviu dokumen dan pengawasan pada
tahap perencanaan, persiapan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi dan pemeliharaan terkait
dengan bidang lanskap baik Bangunan Taman
(Hardscape) maupun Tanaman (Softscape), dan
memastikan bahwa pekerjaan dapat berjalan tepat
waktu, mutu dan biaya.
11. Ahli Interior (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1
Arsitektur/Lansekap, lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya (102) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah
disahkan oleh LPJK
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Interior bertanggung jawab melaksanakan
pemeriksaan dan menyetujui dokumen administratif
dan teknis pada bidang arsitektur interior terhadap
seluruh pekerjaan. Ahli interior memberikan reviu
dokumen dan pengawasan pada tahap
perencanaan, persiapan konstruksi, pelaksanaan
konstruksi dan pemeliharaan terkait dengan bidang
Paraf I Paraf II Paraf III
- 30 -
arsitektur, mengendalikan dan mengkaji lebih dalam
mengenai desain interior sesuai dengan kebutuhan
fungsional serta mengendalikan pekerjaan bidang
interior di lapangan.
12. Ahli Instalasi Peralatan Medik (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
atau luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan
dengan ijazah S1.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
d. Ahli Instalasi Peralatan Medik bertanggung jawab
melakukan reviu kebutuhan, infrastruktur,
kelengkapan data alat kesehatan, ikut serta dalam
proses pemasangan, tahap uji coba dan uji fungsi
alat kesehatan, melakukan pendataan tenaga-
tenaga operator alat kesehatan, melakukan
pemeriksaan alat kesehatan yang akan dipasang
berdasarkan spesifikasi yang ditentukan serta
membuat laporan.
13. Ahli Manajemen Administrasi RS (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S2 Administrasi
Rumah Sakit/Kesehatan, lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau swasta atau luar negeri
yang telah diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S2.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen
Kesehatan.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Manajemen Administrasi RS bertanggung
jawab melakukan reviu dan melakukan kajian
penyusunan dalam pengelolaan administrasi rumah
sakit, rencana pentahapan pelayanan, sumber daya
manusia, sarana prasarana dan pembiayaan, serta
membuat laporan.
14. Ahli BIM (1 orang)
Paraf I Paraf II Paraf III
- 31 -
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1/D4 Teknik
Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro, lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau swasta atau luar negeri
yang telah diakreditasi dibuktikan dengan ijazah S1.
b. Memiliki Sertifikat keahlian (SKK/SKA) Madya
Klasifikasi Bidang Sipil Sub Klasifikasi Ahli Teknik
Bangunan Gedung (201)/Memiliki Sertifikat keahlian
(SKK/SKA) Madya Klasifikasi Bidang Arsitektur
Subklasifikasi Ahli Arsitek (101) atau Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA_ Madya Klasifikasi Bidang
Arsitektur Subklasifikasi Ahli Arsitektural
(ARS.01.002.8) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK dan/atau
Dewan Arsitek Indonesia (DAI)/Memiliki Sertifikat
Keahlian (SKK/SKA) Madya Bidang Mekanikal
Subklasifikasi Ahli Teknik Mekanikal (301)/Memiliki
Sertifikat Keahlian (SKK/SKA) Madya Bidang Bidang
Elektrikal Sub Klasifikasi Ahli Teknik Tenaga Listrik
(401) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Memiliki sertifikat BIM.
e. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
f. Ahli Arsitektur/Teknik Bangunan
Gedung/Mekanikal/Elektrikal bertanggung jawab
dalam memeriksa dan menyetujui dokumen
administratif dan teknis pada bidang BIM terhadap
seluruh pekerjaan dalam pembangunan bangunan
Gedung dan Kawasan.
15. Ahli Quantity Engineer (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) atau
Sertifikat keahlian (SKA) Madya Klasifikasi Bidang
Manajemen Pelaksana Subklasifikasi Ahli Arsitektur
(101)/Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) yang
dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah
disahkan oleh LPJK.
c. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
Paraf I Paraf II Paraf III
- 32 -
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
d. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
e. Ahli Quantity Engineer bertanggung jawab dalam:
• memeriksa dan menyetujui dokumen
administratif dan teknis pada bidang quantity
engineer terhadap seluruh pekerjaan dalam
pembangunan bangunan gedung dan kawasan;
• melakukan survei yang diperlukan untuk
memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas
pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan;
• membuat catatan/laporan harian tentang
kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian pekerjaan
kepada Team Leader; Menghitung kembali
volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan
prestasi pekerjaan;
• melakukan pengawasan di lapangan selama
pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan
mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
• Membuat ringkasan dengan memperhatikan
laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan
yang telah diselesaikan dan pengukuran di
lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader
setiap hari setelah selesai kerja;
• Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
• melakukan inspeksi dan monitoring lapangan
terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team
Leader dan Membantu Team Leader dalam
pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 33 -
B. Tenaga Pengawas Lapangan
1. Pengawas Arsitektur (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Arsitektur, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
2. Pengawas Sipil/Struktur (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Struktur, lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta atau luar negeri yang telah
diakreditasi dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
3. Pengawas Mekanikal Sistem Tata Udara dan
Refrigerasi (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
4. Pengawas Mekanikal Plumbing dan Pompa Mekanik (1
orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Mesin, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 34 -
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
5. Pengawas Elektrikal (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Elektro, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
6. Pengawas K3 Konstruksi (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
7. Pengawas Lansekap & Infrastruktur (1 Orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Sipil/Struktur/Arsitektur/Lansekap, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
8. Pengawas Interior (1 Orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Desain
Interior, lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
Paraf I Paraf II Paraf III
- 35 -
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
9. Pengawas Instalasi Peralatan Medik (1 Orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan S1 Teknik
Elektro dengan basic D3/D4 Elektromedik, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun profesional
dalam pekerjaannya dilengkapi dengan referensi
kerja.
c. Melampirkan daftar riwayat hidup, surat kesediaan
ditugaskan, KTP dan NPWP.
C. Tenaga Pendukung
1. Surveyor (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3
Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
2. Operator CAD/CAM (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Teknik
Sipil/Arsitektur/Mekanikal/Elektrikal, lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta atau
luar negeri yang telah diakreditasi dibuktikan dengan
ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
3. Sekretaris (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Administrasi,
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 36 -
4. Operator Komputer (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan D3 Komputer,
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta atau luar negeri yang telah diakreditasi
dibuktikan dengan ijazah.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
5. Satpam (2 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan SMA/SMK.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
6. Driver (1 orang)
a. Disyaratkan minimal berpendidikan SMA/Sederajat.
b. Memiliki pengalaman tenaga ahli di bidangnya
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun profesional
dalam pekerjaannya.
19. Jadwal Pelaksanaan yang diuraikan di atas, dilakukan selama 14
Tahapan bulan melalui kontrak tahun jamak 2023-2024 dan 6 bulan
Pelaksanaan pengawasan pada masa pemeliharaan pada tahap setelah
Pekerjaan PHO dan sebelum FHO, dengan rincian sebagai berikut:
2023
September Oktober November Desember
No. Kegiatan
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
2 MANAJEMEN KONSTRUKSI
Tender MK & Kontrak 1 1 1 1 1 1
Review Dok Perencanaan 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Tender Pelaksana Konstruksi 1 1 1 1
Pelaksanaan Konstruksi 1 1 1 1 1 1
Masa Pemeliharaan Konstruksi
2024
Januari Februari Maret April Mei Juni
No. Kegiatan
I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV I II III IV
2 MANAJEMEN KONSTRUKSI
Tender MK & Kontrak
Review Dok Perencanaan 1 1
Tender Pelaksana Konstruksi
Pelaksanaan Konstruksi 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Masa Pemeliharaan Konstruksi
Paraf I Paraf II Paraf III
N o
2
.
M
T
R
T
P
M
K e g ia ta n
A N A J E M E N K O N S T R U K S I
e n d e r M K & K o n tra k
e v ie w D o k P e re n c a n a a n
e n d e r P e la k s a n a K o n s tru k s i
e la k s a n a a n K o n s tru k s i
a s a P e m e lih a ra a n K o n s tru k s i
I
1
J
II
1
u li
III
1
IV
1
I
1
A g u
II
1
s tu s
III
1
IV
1
S
I
1
e p te
II
1
m b
III
1
e
2
r
IV
1
0 2 4
I
1
O k to
II
1
b e
III
1
r
IV
1
N
I
1
o v e
II
1
m b
III
1
e r
IV
1
D
I
1
e s e
II
1
m b e
III
1
r
IV
- 37 -
Laporan**)
20. Laporan Laporan Pelaksanaan terdiri atas:
Pelaksanaan 1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap
KAK, metodologi dan rencana kerja, organisasi
pelaksanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan beserta
penugasannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan dengan jumlah sebanyak 5
(lima) buku laporan.
2. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan memuat Laporan mingguan yang
berisikan progres kegiatan dan uraian mengenai
penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi dan
lain-lain setiap minggunya.
Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak
dimulainya pelaksanaan fisik. Jumlahnya sebanyak 5
(lima) buku laporan selama 96 minggu.
3. Laporan Bulanan
Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres
kegiatan, uraian mengenai penanganan kegiatan termasuk
hasil rapat koordinasi, dokumentasi pengawasan proyek,
serta 4 video dengan durasi masing-masing 3 menit.
Laporan bulanan diserahkan setiap bulan setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 5 (lima) eksemplar selama 14 bulan.
4. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100
(seratus) persen di lapangan. Laporan akhir diserahkan
sebanyak 5 (lima) eksemplar, serta menyerahkan 2 unit
Hardisk External ukuran 1 TB yang berisikan kompilasi
softcopy seluruh produk yang dihasilkan termasuk foto
dokumentasi lapangan.
5. Laporan Ringkasan Eksekutif
Merupakan laporan profil pelaksanaan yang berisikan
progres kegiatan dan uraian mengenai penanganan
Paraf I Paraf II Paraf III
N o
2
.
M
T
R
T
P
M
K e g ia ta n
A N A J E M E N K O N S T R U K S I
e n d e r M K & K o n tra k
e v ie w D o k P e re n c a n a a n
e n d e r P e la k s a n a K o n s tru k s i
e la k s a n a a n K o n s tru k s i
a s a P e m e lih a ra a n K o n s tru k s i
I
1
J a n
II
1
u a ri
III
1
IV
1
I
1
F e b
II
1
ru a ri
III IV
1 1
I
1
M a
II
1
re t
III
1
2
IV
1
0 2 5
I
1
A p
II
1
ril
III
1
IV
1
I
1
M
II
1
e i
III
1
IV
1
I
1
J u
II
1
n i
III IV
- 38 -
kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi secara visual
dengan spesifikasi buku art paper A3-hardcover-akhir
tahun 2023 dan laporan akhir sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
6. Laporan Pemeliharaan Berkala
Laporan berisi sekurang-kurangnya terpenuhinya
pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam
bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi dikerjakan dan berlaku mulai dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
7. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Laporan RKK adalah dokumen lengkap rencana
penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan dengan
dokumen kontrak.Laporan RKK diserahkan total sebanyak
2 (dua) eksemplar.
Hal-Hal Lain
21. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerja sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur Dan
Pengadaan Barang/Jasa Yang Lainnya Dengan Kekhususan
Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Dan
Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
23. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpula lapangan sesuai peraturan dan kaidah teknis maupun regulasi
n Data yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan perencanaan teknis
Lapangan dan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Pengukuran secara langsung di lapangan;
2. Dokumentasi berupa foto dan video;
3. Data informasi yang didapat dari Kementerian PUPR dan
Kementerian Kesehatan
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 39 -
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah
Sakit Ibu Kota Nusantara (IKN) Satuan Kerja: Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker PPK;
3. Pihak terkait lainnya.
25. Persyaratan a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Subklasifikasi Jasa
Kualifikasi Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403
(KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020) usaha
kualifikasi besar;
b. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis
berupa manajemen konstruksi bangunan rumah sakit
selama 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Ditetapkan di Jakarta
September 2023
Paraf I Paraf II Paraf III