URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia;
2. Melaksanakan pekerjaan dari segi waktu, kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume;
3. Menyiapkan / menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) untuk kemajuan pekerjaan
konstruksi;
4. Melaporkan setiap tahapan dan atau keseluruhan pekerjaan berserta produknya dengan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dituangkan dalam rapat mingguan atau bulanan
pelaksanaan pekerjaan secara berkala;
5. Menyiapkan / menyediakan laporan mingguan, laporan bulanan, dan akhir untuk
kemajuan pekerjaan konstruksi;
6. Mengajukan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan gambar kerja (shop drawing) yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat yang ditunjuk untuk
persetujuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
7. Mengajukan gambar-gambar (MC 0) dan As Built Drawing sebelum serah terima
pertama;
8. Melakukan koordinasi dengan konsultan pengawasan sebagai pihak yang ditunjuk
sebagai wakil dari Pemberi Kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
9. Melakukan koordinasi dengan konsultan perencanaan apabila terjadi perubahan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
10. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau wakil sah dari
PPK terhadap pekerjaan yang telah selesai;
11. Berita Acara serah terima pekerjaan I (PHO).