URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTASI PENGAWASAN REKAYASA – JASA PENGAWAS
PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
(PENGAWAS PEMBANGUNAN LOKASI SEMENTARA PKL DI PULAU
UNTUNG JAWA)
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan terhadap Pengawasan Pembangunan Lokasi
Sementara PKL di Pulau Untung Jawa meliputi kegiatan pengawasan teknis
terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, yang terdiri atas :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian volume (progress pekerjaan);
b. Mengawasi pekerja serta produknya, ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di
lapangan, secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap
hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan,
tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-
lain untuk diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas
Perindustrian,Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
d. Menerima usulan/mengevaluasi dari pelaksana pekerjaan dan membuat
rekomendasi teknis terhadap perubahan- perubahan pekerjaan sepanjang
masih tercantum dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Terhadap perubahan
pekerjaan tersebut dibuat gambar perubahan/pelaksanaan oleh
pelaksana sebanyak 2 (dua) set dan diteliti oleh PPTK;
e. Meneliti dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot
Pekerjaan tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Suku Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
f. Membuat laporan mingguan dan bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dan menyampaikan hasil-hasil rapat
tentang deviasi/keterlambatan yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa
baik yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki, perubahan-
perubahan dan hal-hal yang terjadi di lapangan;
g. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi dan atau di tempat lain
secara berkala; dan
h. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan beserta pengawasan tindak lanjutnya.
II. KELUARAN
Keluaran atau hasil yang diinginkan dari kegiatan Pengawasan ini
mencakup hal-hal sebagai berikut:
• Tercapainya sasaran pekerjaan konstruksi, baik dari segi kualitas,
kuantitas, laju pencapaian volume (progress), ketepatan waktu dan
biaya;
• Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan,
penyimpangan/perubahan, pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan
pekerjaan konstruksi di lapangan setiap hari;
• Melaporkan hasil gambar perubahan (as built drawing) jika terdapat
perubahan pekerjaan di lapangan;
• Laporan Mingguan, Bulanan dan Laporan Final; dan
• Daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pekerjaan;