URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan adalah sebagai berikut : 1. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan waktu yang ditentukan; 2. Memeriksa program kerja dan metode kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor serta membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk disetujui; 3. Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang harus selalu berada di lapangan, secara lengkap tentang kemajuan pekerjaan konstruksi setiap hari antara lain : uraian pekerjaan, bahan/material yang digunakan, tenaga kerja, peralatan, deviasi/keterlambatan, permasalahan dan lain-lain; 4. Membuat dokumentasi video dan foto pelaksanaan pekerjaan mulai awal sampai akhir pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kontrak; 5. Menyiapkan laporan mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun keuangan penyedia jasa pemborongan/kontraktor, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test quality control), berbagai permasalahan yang timbul di lapangan; 6. Memberikan saran untuk usulan perpanjangan waktu, pekerjaan tambah dan perubahan pekerjaan jika diperlukan dan melakukan perubahan desain apabila diperlukan; 7. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara; 8. Melakukan pemeriksaan dan pengetesan/pengujian berdasarkan standarisasi yang berlaku dan dibuktikan dengan lembar hasil uji; 9. Memeriksa gambar dan membantu menyiapkan shop drawing; 10. Menyimpan catatan lapangan; 11. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan penyedia jasa konstruksi/kontraktor; 12. Mengusulkan perubahan pekerjaan; 13. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan dilapangan; 14. Membantu kontraktor pelaksana fisik dalam membuat gambar as built drawing; 15. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan; 16. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang atau perpanjangan waktu; 17. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin; 18. Menyampaikan usulan penyempurnaan pekerjaan; 19. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO)