URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN JEMBATAN
PENYEBERANGAN ORANG DI PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
Maksud dari Kegiatan Perencanaan Jembatan Penyeberangan Orang di
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 adalah untuk melakukan perencanaan
Detail Engineering Drawing (DED) JPO, termasuk trotoar, jalan dan saluran di sekitar
JPO. Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya Perencanaan Detail Engineering
Drawing (DED) JPO yang aman dan nyaman dengan desain artistik dan ikonik dengan
ciri khas dan/atau menyesuaikan lingkungan sekitar JPO.
Lingkup Kegiatan Perencanaan JPO di Provinsi DKI Jakarta ini adalah sebagai berikut
:
1. Persiapan dan Mobilisasi
Pada Tahap ini konsultan diharuskan untuk menyusun rencana kerja terinci
mengenai semua tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan penyusunan
rencana ini untuk memonitor dan mengatur aktivitas kegiatan dikaitkan dengan
penggunaan sumber-sumber daya, dan sebagai pemantauan kemajuan pekerjaan
serta acuan tahapan pembayaran bagi konsultan.
2. Pengumpulan Data
Pada tahap ini konsultan melakukan pengumpulan data yang akan digunakan
dalam proses perencanaan antara lain:
- Data survey lokasi untuk melakukan identifikasi rencana lokasi JPO.
- Foto lokasi terkait fungsi, kondisi dan peruntukan tata guna lahan di sekitar
lokasi kegiatan.
- Data informasi peta operasional dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan
Pertanahan terkait rencana lebar jalan ideal yang akan dibangun JPO.
- Melakukan pendampingan dan survey bersama Dinas Bina Marga dan Dinas
Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan untuk pengukuran dan
penggambaran trase/peta informasi lokasi JPO.
- Rekomendasi Titik Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dari Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait lokasi JPO.
- Rekomendasi lainnya dari Instansi terkait apabila dibutuhkan.
- Data saluran disekitar lokasi JPO.
- Video Tampak Udara menggunakan Drone untuk menggambarkan kondisi
lapangan.
- Informasi harga pasar terkait bahan, barang, dan lahan (jika diperlukan).
3. Penyusunan Konsep Desain JPO
Konsep desain dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lapangan, para
pengguna (ramah pengguna), kebutuhan lalu lintas, unsur estetika, nilai artistik dan
keunikan desain. Penyusunan konsep desain JPO meliputi:
- Pembuatan konsep desain pada masing-masing JPO dalam bentuk gambar 3D
dengan mengadopsi keunikan dan kearifan lokal serta melakukan
penyampaian/presentasi kepada PPK sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan.
- Konsep desain JPO terutama perletakan kaki JPO dan lift diusahakan tidak
memerlukan pembebasan lahan dengan memanfaatkan lahan eksisting
maupun konsistensi lajur jalan.
- Apabila konsep desain JPO yang telah diajukan tidak dipilih oleh PPK, maka
konsultan harus membuat konsep desain kembali untuk diusulkan ulang.
- Pematangan konsep desain pada masing-masing JPO sesuai arahan dan
masukan dari PPK serta melakukan penyampaian/presentasi kepada PPK
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
- Proses pemilihan desain final pada masing-masing JPO dilaksanakan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
- Setelah desain final telah dipilih, maka dilanjutkan dengan pembuatan
Perencanaan DED Pembangunan JPO.
4. Pendetailan Konsep dan Perencanaan JPO
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan
konsep desain JPO menyesuaikan kondisi lapangan, kebutuhan para pengguna
(ramah pengguna), kebutuhan lalu lintas, unsur estetika, nilai artistik, dan keunikan
desain. Adapun penyiapan pendetailan konsep dan perencanaan JPO meliputi :
- Analisa hasil penyelidikan tanah.
- Analisa serta perhitungan kekuatan konstruksi.
- Penyiapan gambar kerja struktur beserta sarana dan prasarana pelengkap
lainnya.
- Potongan melintang dan memanjang desain.
- Penyiapan gambar kerja arsitektur dan ME.
- Penyiapan metode konstruksi.
- Penyiapan gambar dalam posisi tampak samping, depan dan atas serta
gambar dalam bentuk 3D dan Video 3D animasi.
- Penyiapan spesifikasi teknis dan RKS.
- Penyusunan perhitungan volume / kuantitas.
- Penyusunan rancangan anggaran biaya, analisa harga satuan dan/atau
referensi harga serta dokumen harga survey untuk pengadaan pembangunan
JPO.
- Penyusunan perencanaan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
pekerjaan JPO berdasarkan rancangan anggaran biaya, analisa harga satuan
dan/atau referensi harga