| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313270324424000 | Rp 465,790,521 | 85.75 | 88.6 | - | |
| 0964317960429000 | Rp 470,765,708 | 85.75 | 88.39 | - | |
| 0022398564651000 | Rp 496,542,405 | 86.75 | 88.16 | - | |
| 0016157158952000 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. SBU PR102 KBLI 71101 atau AL002 KBLI 71101 2. Sertifikat Standar (dengan lampiran tangkapan layar status menunggu verifikasi jika SS belum terverivikasi). Untuk SBU KBLI 2020 3. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan 4. Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) 5. Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) 6. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai total HPS 7. Bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. SBU PR102 KBLI 71101 atau AL002 KBLI 71101 2. Sertifikat Standar (dengan lampiran tangkapan layar status menunggu verifikasi jika SS belum terverivikasi). Untuk SBU KBLI 2020 3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai KBLI SBU yang dipersyaratkan 4. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan 5. Pengalaman Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) 6. Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) 7. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir yang dilengkapi dengan BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) dari nilai total HPS 8. Tenaga Ahli Tetap Badan usaha yang dilengkapi dengan bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 |
| 0818107989657000 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Gugur (Tidak Mencapai Nilai Ambang Batas Teknis Kualifikasi) | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan | |
| 0026294447424000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | Setelah Diberikan Kesempatan Untuk Melengkapi Kekurangan Dokumen Kualifikasi, Peserta Tidak Mengirimkan Dokumen yang diminta yaitu: 1. Laporan keuangan tahun 2023 yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan |
| 0801202185952000 | - | - | - | - | |
CV Ayami | 00*9**2****54**0 | - | - | - | - |
| 0028134567952000 | - | - | - | - | |
| 0401815329952000 | - | - | - | - | |
| 0660609249954000 | - | - | - | - | |
CV Mananawi | 06*7**5****54**0 | - | - | - | - |
CV Kasih Karunia | 0020703328954000 | - | - | - | - |
| 0718141435954000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
PT Ridho Engineering Perkasa | 09*3**0****21**0 | - | - | - | - |
| 0802372920952000 | - | - | - | - | |
CV Putra Pratama Persada | 08*9**2****01**0 | - | - | - | - |
| 0032134066952000 | - | - | - | - | |
CV Yabuanggi Engineering Consultant | 04*1**2****52**0 | - | - | - | - |
| 0015957517017000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BIAK NUMFOR
DINAS PARIWISATA
Alamat : Jln. Moh Yamin No. 58 Kelurahan Mandala - Biak - Papua
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
NAMA PAKET :
PEMBUATAN DOKUMEN PERENCANAAN MASTERPLAN
(DAK Non Fisik 2024)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pembangunan bidang pariwisata diharapkan dapat memberikan
Belakang manfaat bagi masyarakat, karena sektor pariwisata merupakan salah
satu sektor pembangunan di bidang ekonomi. Kegiatan pariwisata
merupakan salah satu sektor non-migas yang diharapkan dapat
Memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian
Negara. Usaha mengembangkan dunia pariwisata ini didukung dengan
Undang-undang No. 10 Tahun2009.
yang menyebutkan bahwa keberadaan obyek wisata pada suatu
daerah akan sangat menguntungkan, antara lain meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan mem perluas kesempatan kerja mengingat
semakin banyaknya Perkebunan saat ini, meningkatkan rasa
cinta lingkungan serta melestarikan alam dan budaya setempat.
Industri pariwisata merupakan industri yang dikembangkan dan
diandalkan sebagai salah satu sektor pendorong pertumbuhan
ekonomi, karena sektor pariwisata berpengaruh signifikan
terhadap perekonomian masyarakat.
Industri Pariwisata merupakan kegiatan yang tidak mengenal
batas ruang dan wilayah (tanpa batas). Pengaruh globalisasi
akibatnya perkembangan teknologi informasi yang diikuti dengan
kemudahan akses membuat pergerakan menjadi manusia lebih
cepat, lebih bervariasi, lebih nyaman, lebih ekonomis, lebih
mudah.
Pengembangan Obyek wisata di Kabupaten Biak Numfor saat ini
terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Hal ini
juga merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
yang cukup tinggi, sehingga dapat mengembangkan objek wisata
yang ada di wilayah tersebut.
Berbagai fasilitas yang dibangun melalui APBD akan diperoleh
mendukung pengembangan obyek wisata di Kabupaten Biak
Numfor, sekaligus dengan fasilitas tersebut akan meningkatkan
wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat Papua Juga yang
secara tidak langsung akan menuju ke Kabupaten Biak Juga.
Pulau Wundi dan pulau-pulau sekitarnya, seperti Pulau Pai,
Pulau Urbi dan Pulau Nusi.
salah satu simpul pengembangan pariwisata di Kabupaten Biak
Numfor yang dalam ha;l ini Khususnya di Kepulauan Aimando
Ialah Musium Bawah Laut yang paling memungkinkan untuk
disinggahi wisatawan, Khususnya para Divers.
selain memiliki keindahan panorama pantai dan bawah laut, juga
bisa ditemukan Ikan-ikan dan Terumbu Karang yang masih alami.
Pulau Aimando (Wundi) merupakan salah satu pulau- pulau kecil
yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat berlimpah.
Salah satunya adalah potensi terumbu karang, ekosistem
bawah laut, panorama matahari terbenam, keindahan pantai,
ombak, dan hunian bagi kalangan wisatawan
yang eksotis.
Sehingga tidak salah pemerintah Kabupaten Biak Numfor
menetapkan Pulau Aimando (Wundi) sebagai salah satu simpul
pengembangan pariwisata di Kabupaten Biak Numfor dengan
andalan pada wisata bahari, baik keindahan panorama pantai
maupun bawah laut.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Biak
Numfor Melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Biak Numfor Tahun
Anggaran 2024 Melakukan Pembuatan Dokumen Perencanaan
Masterplan.
2. Maksud dan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Tujuan
Konsultan Perencana dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk merencanakan Pembuatan
Dokumen Perencanaan Masterplan (Dak Non Fisik 2024) adalah:
a. Untuk merencanakan Pembuatan Dokumen Perencanaan
Masterplan (Dak Non Fisik 2024).
b. Membantu SKPD Dinas Pariwisata di dalam melakukan
perencanaan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi.
c. Merencanakan pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil
Perencanaan yang baik dan benar yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam SNI.
d. Tujuan dari kegiatan Perencanaan ini adalah terpenuhinya :
1. Laporan Hasil Survey Pendahuluan;
2. Laporan Antara;
3. Laporan Akhih.
4. Laporan Masterplan DTW
5. Gambar DED (Detail Engineering Design)
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan
Perencana dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya data-data yang berkaitan dengan hasil Pembuatan
Dokumen Perencanaan Masterplan (Dak Non Fisik 2024).
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pembuatan Dokumen
Perencanaan Masterplan (Dak Non Fisik 2024).
4. Lokasi Kepulauan Padaido Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua.
Kegiatan
5. Sumber Biaya pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada DPA Dinas Pariwisata
Pendanaan Kabupaten Biak Numfor dari Sumber Dana DAK NON FISIK Tahun
Anggaran 2024 sebesar : Rp. 515.000.000,- (Lima Ratus Lima Belas
Juta Rupiah).
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi HERLINA LATIFA, SE., MM
Pejabat NIP. 19700425 200701 2 021
Pembuat Kasie Pengembangan Sarpras Wisata
Komitmen Dinas Pariwisata Kabupaten Biak Numfor.
Data Penunjang
1. Data Dasar 1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Teknik Kegiatan
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi Pembuatan Dokumen Perencanaan Masterplan (Dak
Non Fisik 2024).
a) Dokumen Pelaksanaan yaitu :
- Rencana Kerja dan syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
penyedia
- Dokumen Kontrak/SPK Pelaksanaan/Penyedia.
b) Bar Chart dan S – Curve / Network Planning
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) Pembuatan Dokumen
Perencanaan Masterplan (Dak Non Fisik 2024.
d) Informasi lainnya.
2. Standar Mengacu pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69
Teknis Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan Pembuatan Dokumen Perencanaan Masterplan (Dak Non
Kegiatan Fisik 2024).
Adapun Ruang Lingkup Kegiatan :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan survey lokasi kegiatan yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa
lapangan (penyesuaian rencana awal dan
kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama
tagihan pekerjaan Konsultan Perencana.
3. Mengacu dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian dalam bentuk laporan sampai dengan
Serah Terima dokumen.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala dengan KPA/PPK dan unsur terkait.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
7. Meneliti laporan hasil survey sebelum mendapat
persetujuan dari KPA/PPK/
8. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi
Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan yang meliputi
permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK / KPA.
2. Jangka
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 90 (Sembilan
Waktu
Puluh) hari kalender.
Penyelesaia
n Kegiatan
3. Kebutuhan
Kualifikasi
Personel
Minimal Posisi
Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidi- Tenaga
kan Ahli
Profesional Staff/Tenaga Ahli:
Ahli Muda Strata Umum Ahli 1 Tahun Ahli Muda
Perencana Satu(S1) Perencana
Ruang Ruang
Terbuka Hijau Terbuka
Hijau
Ahli Muda K3 Strata Teknik Ahli K3 1 Tahun Ahli Muda
Konstruksi Satu(S1) Sipil Konstruksi
Ahli Muda Minimal Umum Ahli Survei 1 Tahun Ahli Muda
Survei D.III Pemetaan
Pemetaan Udara
Udara
Ahli Muda Strata Teknik Ahli Teknik 1 Tahun Ahli Muda
Teknik Satu(S1) Sipil Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung
Sub Profesional Staff:
Surveyor Minimal - - - -
D.III
Juru Gambar Strata Teknik - - -
/ Operator Satu(S1) Sipil /
Cad Arsitektur
Tenaga Pendukung
Kurir / Asisten SMA - - - -
Surveyor Sederajat
Administrator SMA - - - -
/ Operator Sederajat
Cad
4. Tahapan Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci
Pelaksanaan
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Pembuatan Dokumen
Kegiatan
Perencanaan Masterplan (Dak Non Fisik 2024) Dengan
Memperhatikan kondisi lokasi pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan Pembuatan Dokumen Perencanaan Masterplan
(Dak Non Fisik 2024).
b. Membuat Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning di lapangan untuk selanjutnya diteruskan kepada
PPK / KPA Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan Pembuatan Dokumen Perencanaan
Masterplan (Dak Non Fisik 2024) kondisi lokasi secara umum,
sesuai kondisi lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-
kegiatan lapangan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan data perencanaan diterima.
b) Melaksanakan metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan
kuantitas dari hasil survey lapangan.
c) Memperhatikan kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi
biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat
persetujuan PPK / KPA Perencanaan.
Laporan*)
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: Gambaran Umum Survey, Gambaran
Pendahuluan Umum Kegiatan Perencanaan Masterplan DTW.
2. Laporan Laporan Antara Memuat Data Primer, Sekunder dan hasil tinjauan
Antara Lapangan
3. Laporan Laporan Akhir memuat:Resume Laporan Pendahuluan dan Laporan
Akhir Antara.
Laporan Final Engineering meliputi :
▪ Dokumentasi lapangan
▪ Rekap Laporan Lapangan
4. Buku Buku Masterplan : Berisikan Tentang Semua Planing Kegiatan
Masterplan pekerjaan fisik Daerah Tarik Wista yang terdapat pada Panduan
Penyusunan Masterplan DTW.
5. Buku/Lapora Buku/Laporan DED Memuat: Gambar akhir/Kerja dari Desain
n DED Masterplan.
Penutup
1. Kerangka Acuan Kerja Ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
lebih lanjut oleh Konsultan Perencana sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan
secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan
No NAMA PEKERJAAN LOKASI NILAI PAGU NILAI HPS
Pembuatan Dokumen
Kepulauan Rp. Rp.
1. Perencanaan Masterplan (Dak
Padaido 515.000.000,- 514.999.000,-
Non Fisik 2024).