| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0313270324424000 | Rp 719,918,250 | 88.05 | - | |
| 0960844595411000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0022400436623000 | - | - | Skor kualifikasi sub unsur dibawah ambang batas | |
| 0210691812017000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0016783466428000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, SBU Jasa Konsultan Non Konstruksi Sub Bidang Studi Makro yang disampaikan sudah tidak berlaku | |
| 0014828438423000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0805022373541000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0760587576424000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0708986195429000 | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0014827380424000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, SBU Jasa Konsultan Non Konstruksi Sub Bidang Pengembangan Sarana Transportasi yang disampaikan sudah tidak berlaku | |
| 0026294447424000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0313575284423000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | Skor kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0864801089445000 | - | - | - | |
| 0025212473211000 | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | |
PT Annajmu Syakieb Sriwijaya | 06*7**6****35**0 | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - | - |
| 0029001443031000 | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - |
| 0018368233428000 | - | - | - | |
PT Dwina Karya Utama | 09*8**9****22**0 | - | - | - |
| 0016221665423000 | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - |
| 0014508063406000 | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | |
Dominikus Roy Irsandi | 06*8**0****23**0 | - | - | - |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0011188893423000 | - | - | - | |
| 0025419615015000 | - | - | - | |
| 0015087034426000 | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0019849967437000 | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - |
URAIAN
SINGKAT
PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA INDUK JARINGAN LLAJ
KABUPATEN/KOTA KABUPATEN PANGANDARAN
Instansi Pelaksana : Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran
Program : Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
A. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten
Pangandaran memiliki wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan urusan bidang
perhubungan di Kabupaten. Salah satu indikator keberhasilan urusan adalah terciptanya
keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten.
Dalam rangka untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu perlu
dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan
semua wilayah di daratan seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 22
tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dimana pengembangan jaringan lalu lintas dan
angkutan jalan tersebut harus berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Transportasi Jalan
sesuai dengan kebutuhan di wilayah.
Oleh karena latar belakang diatas, maka diperlukan Penyusunan Rencana Induk Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Pangandaran demi terciptanya pelayanan optimal
kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pekerjaan Penyusunan Rencana Induk Sistem Transportasi Kabupaten
Pangandaran adalah menyediakan landasan materi terhadap rencana pengembangan jaringan
lalu lintas dan angkutan di Kabupaten Pangandaran agar jaringan antara transportasi yang
satu dengan yang lainnya dapat terintegrasi dengan baik. Selain itu, hasil dari kegiatan ini
sangat diperlukan sebagai dasar pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam
menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Pangandaran sesuai dengan
kebutuhan dan kewenangannya.
Selain itu tujuan studi dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kebutuhan ruang lalu lintas di lingkup wilayah studi;
2. Menyediakan informasi potensi interaksi antar wilayah di lingkup wilayah studi;
3. Menyediakan informasi mengenai upaya peningkatan kinerja transportasi guna
meningkatkan aksesibilitas antar wilayah;
4. Melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap perkembangan pola pemukiman yang
telah dan akan dibangun kaitannya dengan banyaknya lalu lintas yang mengakibatkan
timbulnya simpul dan kemacetan ;
5. Menyusun Rencana Induk Sistem Transportasi Jalan Kabupaten;
6. Menentukan arah kebijakan dan peningkatan peranan jaringan lalu lintas dan angkutan
jalan Kabupaten Pangandaran dalam mendukung dan memfasilitasi bidang ekonomi,
sosial, politik dan kewilayahan;
7. Melakukan kajian kelayakan teknis terkait dengan aspek planologi, geografi,
hidrologi, geologi dan struktur tanah serta lingkungan hidup;
8. Melakukan analisis teknis ruang lokasi untuk terminal tipe A;
9. Tersusunnya blok plan dan konsep penataan kawasan terminal tipe A beserta
visualisasi 3D .
C. DASAR HUKUM
Secara umum kegiatan Penyusunan Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
Kabupaten Pangandaran mengacu pada ketentuan yang diatur pada :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran
di Provinsi Jawa Barat;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Sumber Daya
Manusia di Bidang Transportasi;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan;
7. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 14 Tahun 2006 tentang Manajemen Dan
Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029; dan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2028.
D. SASARAN
Berdasarkan tujuan dan latar belakang yang telah dikemukakan, maka sasaran pekerjaan
yang harus dicapai dalam akhir pekerjaan penyusunan Dokumen Rencana Rencana Induk
Sistem Transportasi Kabupaten Pangandaran, adalah
1. Tersusunnya rencana induk jaringan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
sebagai pedoman untuk pembangunan transportasi jalan ke depan;
2. Tersusunnya pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang
mengakomodasi aspek tata ruang dengan tidak terlepas dari konsep RTRWN, RTRWP,
RTRWK, rekomendasi studi pengembangan wilayah yang telah ada dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan aspek-aspek
yang mendukung dalam konsep pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
wilayah Kabupaten Pangandaran; dan
3. Tergambarnya hasil pembebanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat
mengindentifikasi kebutuhan peningkatan ruang lalu lintas untuk perencanaan jangka
pendek (2029), jangka menengah (2034) dan jangka panjang (2044).
E. OUTPUT DAN OUTCOME
Keluaran Target Output Target Outcome
Dokumen Penyusunan Kajian tentang perencanaan Memberikan kenyamanan lalu
Rencana Induk Sistem dan pengembangan sistem lintas dan angkutan jalan di
Transportasi Kabupaten transportasi di Kabupaten Kabupaten Pangandaran
Pangandaran Pangandaran
F. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup dari penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Transportasi
Kabupaten Pangandaran, adalah :
1. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup yang menjadi wilayah studi dari kegiatan ini adalah wilayah
Kabupaten Pangandaran, yang meliputi keseluruhan daerah kecamatannya.
2. Ruang Lingkup Studi
a. Rapat koordinasi
b. Pengumpulan data dan informasi
c. Analisis kondisi sistem jaringan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
d. Identifikasi masalah
e. Proyeksi kondisi yang akan datang
f. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Pangandaran.
g. Visioning dan Blok Plan Terminal di Kabupaten Pangandaran.
G. WAKTU PELAKSANAAN
Lama waktu pelaksanaan Pekerjaan penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem
Transportasi Kabupaten Pangandaran adalah 60 (enam puluh) hari kerja.
H. PERSONIL
Jumlah
Posisi Kualifikasi Uraian Pekerjaan
Orang
TENAGA PROFESSIONAL / TENAGA AHLI :
Koordinasi dan Komunikasi
mengoordinasikan tim multidisiplin
Pendidikan S2 Teknik
yang terlibat dalam penyusunan
Sipil/Transportasi
rencana induk, memastikan komunikasi
Team Leader Bersertifikat Ahli
yang lancar antara anggota tim, serta
(Ahli Transportasi) Madya Penyusun 1 org
menjaga keterhubungan dengan pihak
Analisis Dampak Lalu
eksternal seperti pemerintah,
Lintas Berpengalaman
stakeholder, dan masyarakat.
minimal 5 Tahun
Perencanaan Strategis: Memimpin
pengembangan visi dan strategi jangka
Jumlah
Posisi Kualifikasi Uraian Pekerjaan
Orang
panjang untuk jaringan transportasi,
termasuk identifikasi kebutuhan
infrastruktur, pengembangan sistem
transportasi yang efisien, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan.
Pemantauan dan Evaluasi:
Memantau progres implementasi
rencana, melakukan evaluasi berkala,
dan menyesuaikan strategi jika
diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan.
Manajemen Risiko:
Mengidentifikasi potensi risiko yang
dapat memengaruhi kelancaran proyek
dan menyiapkan rencana mitigasi untuk
meminimalkan dampak negatif dari
risiko tersebut.
Pengembangan Konsep Tata
Ruang: Menyusun konsep tata ruang
wilayah yang mendukung
pengembangan jaringan transportasi
jalan. Ini termasuk perencanaan zoning,
Pendidikan S2
alokasi lahan, dan perancangan tata
Planologi/PWK
letak infrastruktur jalan yang sesuai
Bersertifikat SKA Ahli
dengan kebutuhan lalu lintas dan
Tenaga Ahli Madya Perencanaan
Perencanaan Wilayah dan Kota angkutan jalan.
1 org
Wilayah Dan Kota (502) atau SKK Ahli Integrasi Transportasi dengan
Muda Perencana Tata
Pengembangan Wilayah: Memastikan
Ruang Wilayah dan
integrasi antara perencanaan
Kota Berpengalaman
transportasi dengan rencana
minimal 4 Tahun
pengembangan wilayah, sehingga
jaringan jalan dan sistem transportasi
dapat mendukung pertumbuhan
ekonomi dan mobilitas penduduk
secara optimal.
Pengembangan Model
Transportasi: Menyusun model
transportasi yang akurat untuk
menganalisis dan memprediksi pola
perjalanan, permintaan transportasi,
serta dampak dari berbagai skenario
pengembangan jaringan transportasi.
Pengumpulan dan Analisis Data:
Pendidikan S1 Teknik
Mengumpulkan data-data penting
Tenaga Ahli Sipil/Transportasi
seperti volume lalu lintas, pola
Pemodelan Bersertifikat Ahli
3 org perjalanan, ketersediaan angkutan
Transportasi Madya Teknik Jalan
umum, dan data demografis. Data ini
Pengalaman minimal 4
akan digunakan sebagai input untuk
Tahun
model transportasi.
Simulasi Skenario: Melakukan
simulasi berbagai skenario
pengembangan transportasi, seperti
pembangunan infrastruktur baru,
perubahan kebijakan tarif, atau
implementasi sistem transportasi baru,
untuk menilai dampak terhadap
Jumlah
Posisi Kualifikasi Uraian Pekerjaan
Orang
jaringan transportasi secara
keseluruhan.
Kalibrasi dan Validasi Model:
Memastikan model transportasi yang
dikembangkan akurat melalui proses
kalibrasi (penyesuaian model agar
sesuai dengan data aktual) dan validasi
(menguji model untuk memastikan
hasilnya representatif terhadap kondisi
nyata).
Pemodelan Multimoda:
Mengembangkan model yang
mencakup berbagai moda transportasi
(jalan, rel, udara, laut) dan interaksi di
antara moda-moda tersebut, untuk
mengidentifikasi solusi yang paling
efisien dalam mendukung mobilitas
penduduk.
Evaluasi Kinerja Jaringan
Transportasi: Menilai kinerja jaringan
transportasi saat ini dan di masa depan
berdasarkan output model, termasuk
analisis kapasitas, kecepatan
perjalanan, waktu tempuh, dan
kepadatan lalu lintas.
Analisis Dampak Lingkungan:
Melakukan analisis terhadap dampak
lingkungan dari berbagai skenario
transportasi menggunakan model,
termasuk emisi gas rumah kaca, polusi
udara, dan penggunaan energi.
Optimasi Sistem Transportasi:
Mengidentifikasi solusi optimal untuk
peningkatan efisiensi jaringan
transportasi, seperti optimasi rute
angkutan umum, manajemen lalu lintas,
dan distribusi beban infrastruktur.
Identifikasi Kebutuhan
Infrastruktur: Mengidentifikasi
kebutuhan infrastruktur jalan
Pendidikan S1 Teknik berdasarkan proyeksi pertumbuhan
Tenaga Ahli Teknik
Sipil/Transportasi Non penduduk, perkembangan kawasan, dan
Sipil
sertifikat Pengalaman 1 org perubahan dalam penggunaan lahan. Ini
minimal 4 Tahun mencakup rencana pembangunan jalan
baru, pelebaran jalan, serta peningkatan
fasilitas pendukung seperti trotoar,
lampu lalu lintas, dan tempat parkir.
Analisis Pola Pergerakan:
Melakukan analisis terhadap pola
Pendidikan S1
pergerakan penduduk dan kendaraan
Perencanaan Wilayah
Tenaga Ahli
dan Kota / Planologi untuk menentukan area yang
Perencanaan
Non sertifikat 1 org memerlukan peningkatan infrastruktur
Wilayah Kota
Pengalaman minimal 4 jalan atau manajemen lalu lintas yang
a. )
Tahun
lebih baik. Hal ini termasuk identifikasi
titik kemacetan dan rute yang banyak
digunakan.
Jumlah
Posisi Kualifikasi Uraian Pekerjaan
Orang
Pengembangan Kebijakan
Transportasi Berkelanjutan:
Menyusun kebijakan yang mendukung
pengurangan penggunaan kendaraan
pribadi dan mendorong penggunaan
transportasi publik serta moda
transportasi ramah lingkungan, seperti
jalan kaki dan bersepeda, sebagai
bagian dari rencana induk lalu lintas.
Pemetaan dan Zonasi Kawasan:
Mengembangkan peta zonasi yang
menunjukkan jaringan jalan saat ini dan di
masa depan, serta merencanakan
pemanfaatan lahan yang mendukung
pengembangan jaringan transportasi yang
efektif. Ini mencakup perencanaan koridor
transportasi dan jalur distribusi barang.
Analisis Dampak Sosial ekonomi dan
Lingkungan: Melakukan kajian terhadap
dampak sosial ekonomi dan lingkungan
Pendidikan S1 dari pengembangan jaringan transportasi
Tenaga Ahli Ekonomi Non sertifikat jalan, termasuk dampaknya terhadap
Ekonomi Pengalaman minimal 4 1 org komunitas lokal, ruang terbuka hijau, dan
Tahun kualitas udara. Tenaga ahli ini bertugas
memastikan bahwa rencana yang disusun
mengurangi dampak negatif dan
mendukung pembangunan Ekonomi
berkelanjutan.
TENAGA PENDUKUNG :
Tenaga Pendukung SLTA/Sederajat Membantu dalam menyiapkan dokumen
Office Manager Pengalaman minimal 2 2 org kepentingan pekerjaan serta bertanggung
tahun jawab manajerial tim.
Tenaga Pendukung Membantu dalam membuat laporan-
Operator SLTA/Sederajat laporan, peta-peta pendukung dan
Komputer/Drafter Pengalaman minimal 2 2 org memasukkan data-data serta bertanggung
GIS/Drafter Autocad tahun jawab atas kebenaran dan ketelitian
pemasukan data.
Tenaga Pendukung SLTA/Sederajat
Membantu dalam membuat laporan
Administrasi/Keuang Pengalaman minimal 1 1 org
penggunaan Anggaran.
an tahun
Tenaga Pendukung
SLTA/Sederajat Membantu dalam mengumpulkan data di
Petugas Lapangan
Pengalaman minimal 1 15 org lapangan serta koordinasi teknis dengan tim
(Surveyor)
tahun terkait kondisi-kondisi di lapangan.
I. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Organisasi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem
Transportasi Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut :
Nama : WAHYU SUDRAJAT, S.IP
Jabatan : Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Selaku : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alamat : Jl. Raya Cikembulan No. 105 Pangandaran
J. ORGANISASI/ INSTANSI PELAKSANA
Dinas Perhubungan Kabupaten pangandaran
K. PENUTUP
Penyedia Jasa/Kontraktor diminta untuk menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.
Pangandaran, 22 Agustus 2024