a. Tugas penyedia jasa pengawas konstruksi dalam pekerjaan yaitu memeriksa dan
mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan
material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah
Terima Pertama (PHO); dan
k. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
• Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana
dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
b. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
c. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
• Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
d. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;