Lingkup : a. Mereviu dan melengkapi dokumen perencanaan berupa:
Pekerjaan 1. Perhitungan,
2. Desain,
3. Spesifikasi Teknis,
4. Perkiraan Biaya,
5. Metode Pelaksanaan,
6. Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan,
7. Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai pasokannya,
8. Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan,
9. Rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi,
10. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); dan
11. Lokasi lahan.
b. Lingkup kewenangan konsultan perencana berkala ini dalam
rangka mengadakan pengendalian dan pengawasan terhadap:
1. Waktu pelaksanaan.
2. Biaya pelaksanaan.
3. Kualitas/mutu pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan
dan pelaksanaan.