Perencanaan X-1 Pembangunan Rth Taman Cacing RT.008 RW.05, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10363974000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,685,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,464,325
Winner (Pemenang): PT Sinarbiru Alam Timur
NPWP: 921189775017000
RUP Code: 56454770
Work Location: RTH Taman di Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN                                      
                                                                       
 PERENCANAAN X-1 PEMBANGUNAN RTH TAMAN CACING RT.008 RW.05, KEL. CAKUNG
                 TIMUR, KEC. CAKUNG, JAKARTA TIMUR                     
                                                                       
                                                                       
    Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat dari Undang Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana disyaratkan luas RTH minimal
                                                                       
sebesar 30% dari luas wilayah kawasan perkotaan yang dibagi menjadi RTH Publik minimal
20% dan RTH Privat minimal 10%.                                        
                                                                       
    RTH Publik DKI Jakarta berfungsi melayani kebutuhan ruang terbuka masyarakat
                                                                       
warga DKI Jakarta yang berasal dari beragam latar belakang dan berbagai usia. Untuk
mewadahi hal tersebut, prinsip pembangunan RTH harus memperhatikan keberlanjutan
                                                                       
lingkungan baik dari aspek ekologis, sosial budaya, maupun ekonomi. Pembangunan RTH
secara ekologis akan mendukung upaya konservasi air bersih, menyerap polusi udara,
memperbaiki iklim mikro dan menciptakan kenyamanan thermal, menambah tutupan lahan
                                                                       
hijau, dan meningkatkan keanekaragaman hayati. Selain itu, RTH juga memiliki fungsi
sebagai area alternatif untuk evakuasi bencana.                        
                                                                       
    Demi terlaksananya pembangunan yang berlangsung dengan baik, maka Dinas
                                                                       
Pertamanan dan Hutan Kota pada tahun anggaran 2025, akan melakukan Perencanaan
Ruang Terbuka Hijau Taman melalui Perencanaan X-1 untuk dibangun pada tahun
                                                                       
mendatang yang diantaranya adalah kegiatan Perencanaan X-1 Pembangunan RTH
Taman Cacing RT.008 RW.05, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
                                                                       
    Dalam Perencanaan RTH Taman, penyedia jasa konsultansi diwajibkan melakukan
                                                                       
pemetaan sosial melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kepada masyarakat untuk
mengetahui kebutuhan dan keinginan masyarakat dan menuangkannya ke desain,
                                                                       
sehingga menghasilkan desain yang memiliki pendekatan kepada pengguna. 
                                                                       
    Ruang Lingkup Kegiatan Perencanaan X-1 Pembangunan RTH Taman Cacing
RT.008 RW.05, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur yang dimaksud pada KAK
                                                                       
ini sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran -
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2025, dengan lingkup
                                                                       
kegiatan yang dilaksanakan meliputi:                                   
                                                                       
a. Tahap Konsesi Perancangan:                                          
                                                                      
    Survey/pengukuran dan inventarisasi data lokasi, luas dan kondisi fisik areal
    perencanaan.                                                       
                                                                      
    Penggambaran hasil pengukuran (peta dan potongan topografi).       
                                                                      
    Melakukan pemetaan sosial kebutuhan masyarakat hingga penyempurnaan desain
    melalui Focus Group Discussion (FGD) dan menghasilkan profil kawasan.
b. Tahap Pra Rancangan:                                                
                                                                      
    Analisa, program dan konsep ruang dalam betuk ilustrasi konsep desain dalam bentuk
    3D/Montage.                                                        
                                                                      
    Penyajian paparan konsep desain dan pengembangan desain.           
c. Tahap Pengembangan Rancangan:                                       
                                                                      
    Rencana arsitektur bangunan, interior dan lansekap serta uraian konsep dan
    visualisasi desain.                                                
                                                                      
    Rencana sistem struktur dan utilitas (mekanikal, elektrikal, plumbing) beserta konsep
    perhitungan teknisnya.                                             
d. Tahap Rancangan Detail:                                             
                                                                      
    Gambar detail arsitektur bangunan, interior dan lansekap.          
                                                                      
    Gambar detail mekanikal, elektrikal, plumbing.                     
                                                                      
    Gambar detail konstruksi lainnya.                                  
                                                                      
    Perhitungan volume pekerjaan.                                      
                                                                      
    Penyusunan analisa volume pekerjaan.                               
                                                                      
    Laporan profil kawasan.                                            
                                                                      
    Penyusunan spesifikasi teknis pekerjaan / rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
    metode pelaksanaan.                                                
                                                                      
    Penyusunan rencana anggaran biaya yang di butuhkan dalam pelaksanaan
    (engineering cost estimated).                                      
                                                                      
    Penyusunan bill of quantity.                                       
                                                                      
    Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
    (SMKK).                                                            
                                                                      
    Menyusun biaya penerapan SMKK pada RAB.                            
                                                                      
    Menyusun perhitungan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan
    Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)                               
                                                                      
    Penyusunan jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan berupa Time Line pekerjaan
e. Melakukan konsultasi perencanaan ke Tim Teknis Bidang Pertamanan secara berkala.
f. Pendampingan aanwijzing pada saat pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi dan
  melaksanakan pengawasan berkala ketika proses konstruksi berjalan yang
  pembiayaannya dianggarkan pada saat konstruksi berlangsung.