Pendampingan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Dan Sarana Prasarana Pendukungnya Di Taman Bendera Pusaka (Segmen Taman Langsat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10369493000
Date: 3 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Dinas Sumber Daya Air
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,733,500
Winner (Pemenang): Daffa Cakra Mulia
NPWP: 941202251019000
RUP Code: 60466149
Work Location: Taman Langsat - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI  DAERAH   KHUSUS   IBUKOTA  JAKARTA               
                    DINAS  SUMBER   DAYA  AIR                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 Paket Pekerjaan :  Pendampingan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
                    dan Sarana Prasarana Pendukungnya di Taman Bendera     
                    Pusaka (Segmen Taman Langsat)                          
                                                                           
 Organisasi      :  1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR           
 Kegiatan        :  1.03.05.2.01    Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
                                    Limbah Domestik dalam Daerah           
                                    Kabupaten/Kota                         
 Sub Kegiatan    :  1.03.05.2.01.0032 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
                                                                           
                                    Domestik (SPALD) Terpusat Skala        
                                    Permukiman                             
 Aktivitas Sub   :  002 Pengawasan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah     
 Kegiatan           Sambungan Rumah (SR) pada SPALD Skala Permukiman Eksisting
 Kode Rekening   :  5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya  
                                                                           
 Tahun Anggaran  :  2025                                                   
                  URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                               
                                                                           
                                                                           
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Penyedia Jasa Konsultansi melakukan pendampingan terhadap
                       pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pembangunan Instalasi
                       Pengolahan Air Limbah dan Sarana Prasarana Pendukungnya di
                       Taman Bendera Pusaka (Segmen Taman Leuser), melaporkan
                       kemajuan pekerjaan di lapangan, memahami Dokumen    
                       Perencanaan/ Detail Engineering Design, agar melakukan
                       koordinasi rutin dengan pihak Pelaksana di lapangan dalam hal
                       ini Kontraktor Pelaksana , maupun dengan konsultan Pengawas
                                                                           
                       / Konsultan MK yang ditunjuk, Memberikan masukan –  
                       masukan terkait solusi dari permasalahan teknis yang mungkin
                       timbul pada saat pelaksanaan di lapangan yang membutuhkan
                       rekomendasi dari Dinas SDA, Membuat Laporan Mingguan dan
                       Bulanan yang dilaporkan secara periodik, Melaksanakan,
                       menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
                       Jadwal Pelaksanaan, Memberikan keterangan-keterangan yang
                       diperlukan .                                        
                                                                           
                                                                           
II. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Taman Langsat, yang merupakan satu kesatuan nantinya
                       dengan Taman Leuser menjadi Taman Bendera Pusaka yang
                       berlokasi di Jl. Barito, RT.1/RW.1, Kramat Pela, Kec. Kby.
                       Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                       12130                                               
                                                                           
                                                                           
III. Jangka Waktu  :   90 Hari Kalender                                    
  Pelaksanan                                                               
                                                                           
IV. Sumber Pendana :    Kegiatan Kajian Renovasi dan Rehabilitasi pada Sarana dan
                       Dan Prasarana di Provinsi DKI Jakarta dibiayai dari APBD-P
                       Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan DPA
                       Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor Perubahan
                       086/DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 sebesar Rp.      
                       99.733.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga
                       Puluh Tiga Ribu Rupiah).                            
                                                                           
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 99.733.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)                                               
                                                                           
VI. Pekerjaan Utama :  Ruang lingkup pekerjaan Utama :                     
                       ➢  Pekerjaan Pendampingan                           
                                                                           
                       ➢  Pekerjaan Koordinasi Rutin                       
                       ➢  Pekerjaan Memberikan Saran Teknis                
                       ➢  Pekerjaan Penyusunan Laporan Bulanan dan Mingguan
VII. Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Pendampingan                           
   Pekerjaan           1. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan pendampingan 
                       terhadap pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pembangunan
                       Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Sarana Prasarana
                       Pendukungnya di Taman Bendera Pusaka (Segmen Taman  
                       Langsat);                                           
                                                                           
                        Pekerjaan Koordinasi Rutin                         
                        1. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan koordinasi dengan
                          PPK dan Tim Pendukung PPK terkait kemajuan pekerjaan
                          di lapangan;                                     
                        2. Penyedia Jasa Konsultansi memahami Dokumen      
                          Perencanaan/ Detail Engineering Design Kegiatan  
                          Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Sarana
                          Prasarana Pendukungnya di Taman Bendera Pusaka   
                          (Segmen Taman Leuser);                           
                        3. Penyedia Jasa Konsultansi agar melakukan koordinasi rutin
                                                                           
                          dengan pihak Pelaksana di lapangan dalam hal ini 
                          Kontraktor Pelaksana , maupun dengan konsultan   
                          Pengawas / Konsultan MK yang ditunjuk;           
                                                                           
                        Pekerjaan Memberikan Saran Teknis                  
                        1. Memberikan masukan – masukan terkait solusi dari
                          permasalahan teknis yang mungkin timbul pada saat
                          pelaksanaan di lapangan yang membutuhkan rekomendasi
                          dari Dinas SDA selaku pengendali teknis atas pelaksanaan
                          Izin Prinsip Pelaksanaan Bentuk Konversi Nomor   
                          6/C.47/31.71.05.1001.1.K-1/1/TM.12/2025 atas nama PT
                          Trimitra  Multi    Sukses   dan    Nomor         
                          5/C.47/31.74.02.1008.31.K-1/1/TM.12/2025 atas nama PT
                          Toba Pengembang Sejahtera;                       
                                                                           
                        Pekerjaan Penyusunan Laporan Bulanan dan Mingguan  
                                                                           
                        1. Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan yang dilaporkan
                          secara periodik dan membuat Laporan Akhir Pekerjaan
                          kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
                          Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk,  
                          mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang 
                          meliputi masukan hasil rapat–rapat di lapangan, kemajuan
                          per bulan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia
                          Jasa Konstruksi, baik yang sudah diperbaiki maupun yang
                          belum diperbaiki, dan hal–hal lain yang terjadi di lapangan,
                          serta kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan; 
                        2. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
                          sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan
                          yang telah ditetapkan dalam Kontrak;             
                        3. Memberikan   keterangan-keterangan yang         
                          diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang    
                          dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                                                                           
VIII. Faktor Resiko dan K3 : - tidak terdapat resiko