PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Pendampingan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah
dan Sarana Prasarana Pendukungnya di Taman Bendera
Pusaka (Segmen Taman Langsat)
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0032 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 002 Pengawasan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah
Kegiatan Sambungan Rumah (SR) pada SPALD Skala Permukiman Eksisting
Kode Rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Penyedia Jasa Konsultansi melakukan pendampingan terhadap
pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pembangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah dan Sarana Prasarana Pendukungnya di
Taman Bendera Pusaka (Segmen Taman Leuser), melaporkan
kemajuan pekerjaan di lapangan, memahami Dokumen
Perencanaan/ Detail Engineering Design, agar melakukan
koordinasi rutin dengan pihak Pelaksana di lapangan dalam hal
ini Kontraktor Pelaksana , maupun dengan konsultan Pengawas
/ Konsultan MK yang ditunjuk, Memberikan masukan –
masukan terkait solusi dari permasalahan teknis yang mungkin
timbul pada saat pelaksanaan di lapangan yang membutuhkan
rekomendasi dari Dinas SDA, Membuat Laporan Mingguan dan
Bulanan yang dilaporkan secara periodik, Melaksanakan,
menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan
Jadwal Pelaksanaan, Memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan .
II. Lokasi Pekerjaan : Lokasi Taman Langsat, yang merupakan satu kesatuan nantinya
dengan Taman Leuser menjadi Taman Bendera Pusaka yang
berlokasi di Jl. Barito, RT.1/RW.1, Kramat Pela, Kec. Kby.
Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12130
III. Jangka Waktu : 90 Hari Kalender
Pelaksanan
IV. Sumber Pendana : Kegiatan Kajian Renovasi dan Rehabilitasi pada Sarana dan
Dan Prasarana di Provinsi DKI Jakarta dibiayai dari APBD-P
Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan DPA
Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor Perubahan
086/DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 sebesar Rp.
99.733.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tiga Ribu Rupiah).
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 99.733.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)
VI. Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan Utama :
➢ Pekerjaan Pendampingan
➢ Pekerjaan Koordinasi Rutin
➢ Pekerjaan Memberikan Saran Teknis
➢ Pekerjaan Penyusunan Laporan Bulanan dan Mingguan
VII. Metode Pelaksanaan : Pekerjaan Pendampingan
Pekerjaan 1. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan pendampingan
terhadap pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Sarana Prasarana
Pendukungnya di Taman Bendera Pusaka (Segmen Taman
Langsat);
Pekerjaan Koordinasi Rutin
1. Penyedia Jasa Konsultansi melakukan koordinasi dengan
PPK dan Tim Pendukung PPK terkait kemajuan pekerjaan
di lapangan;
2. Penyedia Jasa Konsultansi memahami Dokumen
Perencanaan/ Detail Engineering Design Kegiatan
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Sarana
Prasarana Pendukungnya di Taman Bendera Pusaka
(Segmen Taman Leuser);
3. Penyedia Jasa Konsultansi agar melakukan koordinasi rutin
dengan pihak Pelaksana di lapangan dalam hal ini
Kontraktor Pelaksana , maupun dengan konsultan
Pengawas / Konsultan MK yang ditunjuk;
Pekerjaan Memberikan Saran Teknis
1. Memberikan masukan – masukan terkait solusi dari
permasalahan teknis yang mungkin timbul pada saat
pelaksanaan di lapangan yang membutuhkan rekomendasi
dari Dinas SDA selaku pengendali teknis atas pelaksanaan
Izin Prinsip Pelaksanaan Bentuk Konversi Nomor
6/C.47/31.71.05.1001.1.K-1/1/TM.12/2025 atas nama PT
Trimitra Multi Sukses dan Nomor
5/C.47/31.74.02.1008.31.K-1/1/TM.12/2025 atas nama PT
Toba Pengembang Sejahtera;
Pekerjaan Penyusunan Laporan Bulanan dan Mingguan
1. Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan yang dilaporkan
secara periodik dan membuat Laporan Akhir Pekerjaan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk,
mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang
meliputi masukan hasil rapat–rapat di lapangan, kemajuan
per bulan, penyimpangan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi, baik yang sudah diperbaiki maupun yang
belum diperbaiki, dan hal–hal lain yang terjadi di lapangan,
serta kemajuan pekerjaan konstruksi di lapangan;
2. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
3. Memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak.
VIII. Faktor Resiko dan K3 : - tidak terdapat resiko