PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS SUMBER DAYA AIR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan : Penyusunan Standar Biaya Operasional dan Pemeliharaan
Mandi, Cuci, Kakus, MCK Umum dan Tangki Septik Komunal
Organisasi : 1.03.0.00.0.00.02.0000 DINAS SUMBER DAYA AIR
Kegiatan : 1.03.05.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.03.05.2.01.0032 Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik (SPALD) Terpusat Skala
Permukiman
Aktivitas Sub : 002 Pengawasan Optimalisasi dan Peningkatan Jumlah
Kegiatan Sambungan Rumah (SR) pada SPALD Skala Permukiman Eksisting
Kode Rekening : 5.2.04.03.02.0004 Belanja Instalasi Air Kotor Lainnya
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Ruang Lingkup Pekerjaan : Konsultan Penyusunan Standar Biaya lengkap dengan validasi
dan finalisasi oleh pihak tertentu, penjaminan mutu dokumen
sesuai rencana kerja dan spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan, kajian teknis dan fakta lapangan, melakukan
identifikasi, polas pemeliharan MCK, analisa satuan, laporan
bulanan, laporan akhir, bertanggung jawab terhadap hasil
analisa.
II. Lokasi Pekerjaan : MCK Provinsi DKI Jakarta
III. Jangka Waktu : 45 Hari Kalender
Pelaksanan
IV. Sumber Pendana : Kegiatan Renovasi dan Rehabilitasi pengelolaan air limbah
Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman Sistem
Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di Sasana Krida Karang
Taruna Lenteng Agung sesuai dengan Perubahan DPA Dinas
Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Nomor Perubahan
086/DPA/2025 Tanggal 28 April 2025 sebesar Rp.
197.886.000,00 (Seratus Sembilan Tujuh Juta Delapan Ratus
Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
V. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 98.928.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah)
VI. Pekerjaan Utama : Ruang lingkup pekerjaan Utama :
➢ Pekerjaan identifikasi harga
➢ Penyusunan Standar Biaya
➢ Pekerjaan laporan bulanan, laporan akhir
VII. Metode Pelaksanaan : 1. Melakukan koordinasi dnegan PPK;
Pekerjaan 2. Memahami isi dokumen;
3. memahami seluruh tahapan dan substansi dari kegiatan
penyusunan standar biaya;
4. penyusunan RAB di validasi dan finalisasi dengan baik;
5. menjamin mutu pekerjaan;
6. melakukan kajian teknis dan fakta lapangan;
7. mengidentifikasi kondisi eksisting fasilitas;
8. memahami aturna terkait pola pemeliharan MCK;
9. penyusunan biaya pengoperasian dan pemiliharaan
berdasarkan spesifikasi teknis dan waktu;
10. menyampaikan seluruh hasil dan bertanggung jawab.