Lingkup kegiatan Pengawasan Pembangunan Kios Pedagang ini meliputi kegiatan
pengendalian dan pengawasan kegiatan Kios Pedagang. Adapun pekerjaan yang
akan dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Kios Pedagang
ini adalah pembangunan konstruksi sipil serta fasilitas prasarana penunjang lainnya.
Konsultan Pengawas bertugas untuk membantu PPK dalam pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan proyek meliputi :
1. Melakukan Pengawasan Pembangunan Kios Pedagang selama kurun waktu
30 (tiga puluh) hari/melekat selama kegiatan fisik pembangunan berlangsung.
2. Membuat laporan harian, absensi selama pekerjaan fisik berjalan.
3. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja Penyedia Jasa Konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume sesuai dengan waktu
yang ditentukan;
4. Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya;
5. Memeriksa dan menyetujui pekerjaan-pekerjaan sementara;
6. Memeriksa shop drawing (gambar kerja) yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi;
7. Menyimpan catatan lapangan;
8. Mengkaji usulan perubahan yang diajukan Penyedia Jasa Konstruksi;
9. Mengusulkan perubahan pekerjaan (apabila perlu/apabila ada);
10. Memeriksa perhitungan dan gambar kerja yang diajukan Penyedia Jasa
Konstruksi apabila terjadi perubahan/ modifikasi di lapangan;
11. Memeriksa semua As built drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
12. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di
lapangan;
13. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembayaran termin;
14. Menyampaikan usulan penyempurnaan-penyempurnaan pekerjaan;
15. Membantu Pemimpin Proyek dalam proses serah terima pekerjaan;
16. Membuat justifikasi teknis untuk perubahan pekerjaan / tambah kurang atau
perpanjangan waktu.