Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10457519000
Date: 8 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi DKI Jakarta
Work Unit: Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten - Kep. Seribu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 211,021,274
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,472,650
Winner (Pemenang): PT Wahana Prakarsa Utama
NPWP: 021737028014000
RUP Code: 60830127
Work Location: Pulau Pari - Adm. Kepulauan Seribu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                                           
                                                                                          
                                                                                          
             SUKU BADAN PENGELOLAAN  ASET KABUPATEN                                       
                 PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA                                          
                                                                                          
                                                                                          
Organisasi       : 40202601   / Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten                     
                                                                                          
Program          : 5.02.03    / Program Pengelolaan Barang Milik Daerah                   
                                                                                          
Kegiatan         : 5.02.03.1.01 / Pengelolaan Barang Milik Daerah                         
                                                                                          
Sub Kegiatan     : 5.02.03.1.01.0009/ Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan             
                  Barang Milik Daerah                                                     
                                                                                          
Aktivitas        : Monitoring Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Atas Pemanfaatan           
                  Barang Milik Daerah di Wilayah Kab. Adm. Kep. Seribu                    
                                                                                          
Rincian Aktivitas : Pembangunan Rumah Dinas SBPAD-P1000 Pulau Pari                        
                                                                                          
Komponen         : Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah              
                  Dinas                                                                   
                                                                                          
Kode Rekening    : 5.1.02.02.08.0002 / Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan               
                  Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural                                     
                  5.1.02.02.08.0005 / Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-    
                  Jasa Arsitektur Lainnya                                                 
                  5.1.02.02.04.0049 / Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor           
                  untuk Penumpang                                                         
Nilai HPS        : Rp. 99.472.650,00                                                      
                                                                                          
Tahun Anggaran : 2025                                                                     
A. PENDAHULUAN                                                                            
  1. Latar Belakang                                                                       
    a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus diwujudkan dan           
       dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas yang baik sehingga mampu           
       memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi            
       lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi perkembangan daerah.         
    b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus direncanakan, dirancang         
       dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang 
       layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sarana dan    
       prasarana.                                                                         
    c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga     
       mampu menghasilkan karya perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima        
       menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.                                 
                                                                                          
    d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara      
       matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai           
       dengan kepentingan kegiatan.                                                       
    e. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi       
       unsur kekuatan, keamanan, kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka        
       harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan perencana.  
                                                                                          
  2. Dasar Hukum                                                                          
    a) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                      
    b) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;                      
    c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;                 
    d) Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara           
       Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;                                     
    e) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah          
       Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;         
    f) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan                  
       Permukiman                                                                         
    g) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;                    
    h) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi;                        
    i) PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;                        
    j) PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan        
       Belanja Negara;                                                                    
    k) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;            
    l) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28       
       Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                                                
    m) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung         
       Negara                                                                             
    n) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa               
       Pemerintah perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;                  
    o) PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan              
       Teknis Bangunan Gedung;                                                            
    p) PermenPUPR Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas         
       dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung;                                            
    q) PermenPUPR Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem        
       Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;                            
    r) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;       
    s) PermenPUPR Nomor: 01/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan               
       Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;                                  
    t) Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik           
       Daerah;                                                                            
    u) PermenPUPR Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan            
       Bangunan Gedung;                                                                   
    v) PermenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan            
       Gedung Negara;                                                                     
    w) PermenPUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem                   
       Manajemen Keselamatan Konstruksi;                                                  
    x) Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;          
    y) Pergub DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan              
       Keuangan Daerah;                                                                   
    z) Pergub DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan    
       Keuangan Daerah;                                                                   
    aa) Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan    
       Pengelolaan Aset Daerah;                                                           
    bb) Surat Keputusan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor 01 Tahun 2025     
       tanggal 02 Januari 2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di      
       Lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta TA 2025;                                      
    cc) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 118/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.         
                                                                                          
  3. Maksud dan Tujuan                                                                    
    Maksud dan tujuan pengadaan Penyedia pekerjaan konsultansi ini untuk:                 
    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang    
       memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan        
       diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan         
       Perencanaan.                                                                       
    b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan             
       tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai      
       KAK.                                                                               
    c. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan          
       kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang
       handal. konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum 
       dalam dokumen kontrak.                                                             
  4. Ruang Lingkup Pengadaan / Lokasi dan Data serta Penunjang Fasilitas                  
    a. Lokasi yang akan dilakukan survey dan pengukuran oleh konsultan perencana berada   
       di Pulau Pari Kelurahan Pulau Pari, tepatnya di lahan Sudin Perhubungan Kabupaten  
       Administrasi Kepulauan Seribu atau Bukit Matahari.                                 
    b. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah          
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor     
       22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan              
       Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site atau   
       tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Gedung Negara. Kegiatan             
       perencanaan teknis terdiri dari :                                                  
       a). Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:                        
          1) mengumpulkan data dan informasi lapangan                                     
          2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja        
            (KAK).                                                                        
          3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah       
            atau perizinan bangunan.                                                      
          4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan           
            sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan                
            pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun       
            pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang               
            mencakup:                                                                     
            - Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan             
              perencanaan perancangan.                                                    
            - Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang       
              serta analisa hubungan fungsi ruang.                                        
            - Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                                        
          5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan            
            perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan           
            dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.                       
          6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang              
            memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan                
            yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.                  
       b). Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar      
          perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                                      
       c). Penyusunan pra rancangan meliputi:                                             
          1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi          
            massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan berdasarkan             
            Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                    
          2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar            
            bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.         
          3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan               
            hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan        
            peil atau ketinggian lantai.                                                  
          4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan keempat             
            sisi atau arah bangunan.                                                      
          5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang              
            untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan         
            utilitas bangunan.                                                            
          6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar                  
            dan/ataanimasi komputer.                                                      
          7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 
            1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang    
            memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.          
          8) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam         
            bentuk diagram.                                                               
          9) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan      
            luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan system       
            struktur bangunan, pemilihan sis tem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata 
            lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.                        
       d). Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar             
          perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                                      
       e). Penyusunan pengembangan rancangan :                                            
          1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar                
            rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan        
            tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan         
            rencana tata kota lainnya.                                                    
          2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan          
            tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen   
            bangunan serta jenis bahan yang digunakan.                                    
          3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah              
            bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian        
            konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila        
            diperlukan.                                                                   
          4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan        
            secara melintang dan memanjang yang menjelaskan system struktur, ukuran       
            dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)   
            secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya                    
          5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail       
            mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.   
          6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 
            1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu      
            banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan      
            informasi yang ingin dicapai.                                                 
          7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)              
          8) menyusun perkiraan biaya konstruksi                                          
       f). Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-  
          gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau          
          material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,       
          rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan          
          konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.                                   
       g). Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai        
          dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.                            
       h). Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra   
          rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.        
       i). Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam             
          menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang         
          dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau        
          pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.            
       j). Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit       
          layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu             
          penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,      
          membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit        
          layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam                  
          melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan       
          melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.               
       k). Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan         
          pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan       
          spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan        
          terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan     
          rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir                 
          pengawasan berkala.                                                             
       l). Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan     
          perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,              
          pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang             
          menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.            
  5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                                      
    a. Sumber pendanaan APBDP Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten                
       Administrasi Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2025.                                 
    b. Total Pagu anggaran adalan sebesar Rp 211.021.274,00 (Dua ratus sebelas juta dua   
       puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) termasuk PPN (Pajak            
       Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).                                    
    c. Total Harga Perkiraan Sendiri yang adalah sebesar Rp. 99.0472.650,00 (Sembilan     
       puluh juta lima ratus sembilan ribu empat ratus rupiah) termasuk PPN (Pajak        
       Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).                                    
    d. Biaya pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual     
       setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan      
       yang berlaku.                                                                      
    e. Dalam hal Pelaksanaan Kontrak diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12    
       Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah            
       Melalui Penyedia. Untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah       
       melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang      
       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan         
       Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor       
       16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                            
                                                                                          
  6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                                
    a. Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Penyediaan Jasa               
       Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas di Pulau Pari :                    
       UKPD : Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi            
             Kepulauan Seribu                                                             
       PA   : Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta                   
       KPA  : Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi            
             Kepulauan Seribu                                                             
       PPK  : Heldah, S.Kom, M.SE                                                         
             197001031998032009                                                           
       PPTK : Drs. Ayub Solehudin, M.Si                                                   
             196912019950310002                                                           
       PP   : Ali Wardhana                                                                
             197507091997310002                                                           
    b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat teknis pelaksanaan dan     
       operasional pekerjaan dilapangan yang melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa   
       Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Surat Penunjukan Pejabat        
       Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas      
       sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Unit Kerja Perangkat Daerah      
       BPAD Provinsi DKI Jakarta.                                                         
  7. Jenis Kontrak dan Metode Pembayaran                                                  
    Kontrak yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Lump Sump dan pembayaran dapat       
    dilakukan apabila kegiatan telah mencapai pekerjaan 100% dan dibayarkan dengan cara   
    sekaligus.                                                                            
                                                                                          
  8. Produk Yang Dihasilkan (Keluaran)                                                    
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
    adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :       
      a. Tahap Konsepsi Perancangan                                                       
         1) Membuat Laporan Pendahuluan;                                                  
         2) Jadwal Kegiatan Perencanaan;                                                  
         3) Melakukan Identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta          
            metode operasi alat (jika ada) saat pengumpulan data lapangan;                
         4) Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung;                              
         5) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta penyelidikan       
            kondisi lapangan;                                                             
         6) Membuat konsep perencanaan Bangunan Gedung untuk 3 bangunan rumah             
            dinas serta fasilitasnya berdasarkan data-data di lapangan;                   
         7) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan secara garis besar terhadap KAK     
            dan uji kesesuaiannya;                                                        
      b. Tahap Pra Rancangan                                                              
         1) Membuat pra-rencana zoning/siteplan pengelolaan dan penyediaan sarana         
            Bangunan Gedung.                                                              
         2) Membuat Program ruang dan analisis tapak bangunan Gedung                      
         3) Membuat pra-rencana awal rencana sarana Bangunan Gedung berdasarkan           
            tata letak bangunan                                                           
         4) Perkiraan biaya pembangunan.                                                  
         5) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan terhadap KAK dan uji                
            kesesuaiannya.                                                                
         6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)                             
      c. Tahap Pengembangan Rancangan                                                     
         1) Membuat pengembangan dari disain pra-rencana keseluruhan (gambar layout       
            masterplan dan layout berdasarkan zoning pendistribusian);                    
         2) Membuat rancangan awal sarana Bangunan Gedung;                                
         3) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas-dinas yang terkait dengan    
            program ruangan yang akan direncanakan;                                       
         4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);                      
         5) Garis besar Perkiraan biaya (Total Estimate).                                 
      d. Tahap Rancangan Detail                                                           
         1) Membuat gambar-gambar detail mencakup gambar masterplan, dan detail           
            jaringan meliputi perencanaan sarana Bangunan Gedung;                         
         2) Membuat gambar detail rekomendasi dan solusi pada zoning-zoning tertentu;     
         3) Spesifikasi Teknis (RKS) meliputi Spesifikasi Bahan, dan metode pelaksanaan   
            serta metode pengujian, spesifikasi personil, spesifikasi alat;               
         4) Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - AHSP     
            2023, serta memperhitungkan Nilai TKDN setiap biaya yang direncanakan         
            dibuktikan dengan lampiran perhitungan dan Setifikat TKDN yang digunakan;     
         5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ);                                   
         6) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja         
            Konstruksi (SMK3);                                                            
         7) Menyusun laporan perencanaan, lengkap dengan perhitungan- perhitungan         
            yang bisa dipertanggung jawabkan;                                             
         8) Membuat Laporan Rancangan Detail;                                             
         9) Tahapan rancangan detail dinyatakan selesai setelah dikeluarkannya Berita     
            acara serah terima pekerjaan delapan puluh persen (80%).                      
      e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Konstruksi                                        
         1) Pendampingan terhadap PA/ PPTK dalam penyusunan dokumen tender                
            konstruksi;                                                                   
         2) Menghadiri Penjelasan Pekerjaan kepada calon penyedia (aanwijing);            
         3) jika terdapat hal yang kurang jelas pada saat perencanaan;                    
         4) Membantu PA/PPTK menjawab pertanyaan seputar teknis teknologis yang           
            berkaitan dengan perencanaan;                                                 
         5) Tahap pelelangan dinyatakan selesai setelah terbitnya;                        
         6) Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).                                
                                                                                          
  9. Waktu Pelaksanaan                                                                    
    Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan      
    Pembangunan Rumah Dinas di Pulau Pari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu         
    adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai diterbitkannya SPMK dan ketentuan-
    ketentuan waktu lainnya yang tercantum dalam SPK/Kontrak                              
                                                                                          
                      Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober NopemberDesember
   No.      Tahapan                                                                       
                     1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
   1  Persiapan                                                                           
      - Publikasi SIRUP                                                                   
      - Pembuatan KAK, RAB                                                                
      - Survey Harga HPS                                                                  
      - Permohonan Pengadaan BarJas                                                       
   2  Pemilihan                                                                           
      - Proses Pemilihan Penyedia                                                         
   3  Proses Kontrak                                                                      
      - SPPBJ                                                                             
      - Tanda Tangan SPK                                                                  
   4  Pelaksanaan Pekerjaan                                                               
      - Proses Pekerjaan                                                                  
   5  Penyelesaian Pekerjaan                                                              
      - Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                                       
                                                                                          
  10. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                                    
     a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa              
        perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017      
        Tentang Jasa Konstruksi.                                                          
     b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :                     
        1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar     
           hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai            
           dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.                              
        2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-     
           batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti  
           dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang      
           akan diwujudkan.                                                               
        3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,        
           standar, dan pedoman teknis bangunan yang berlaku.                             
        4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang           
           kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan                   
           pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai     
           dengan kriteria desain awal.                                                   
        5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat        
           dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun Kembali               
           perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan,     
           apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai   
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                     
  11. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan                                                         
     Untuk mendukung terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka konsultan Perencana    
     harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi     
     lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.                                
     Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan perencanaan    
     sekurang-kurangnya terdiri dari :                                                    
     a. Tenaga Ahli                                                                       
         1) Team Leader - Ahli Perancangan Arsitektur (1 Orang)                           
            Berlatar belakang minimal pendidikan S1/D4 Terapan jurusan Arsitektur,        
            memiliki SKA Ahli Madya Ahli Arsitektur (101) yang telah dikonversi menjadi   
            Arsitektur/Teknik Arsitektur dengan pengalaman 3 tahun atau yang setara dan   
            memiliki STRA (Surat Tanda Register Arsitek), Dengan tugas antara lain :      
            . Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan perencanaan;       
            . Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan tiap tenaga       
             ahli;                                                                        
            . Bertanggung jawab dalam melaksanakan perencanaan langsung dan tidak         
             langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung                 
             jawabnya;                                                                    
            · Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina kerja         
             sama team yang solid;                                                        
            . Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah          
             ditetapkan dan sesuai dengan aturan;                                         
            · Mengkoordinir seluruh aktivitas tim dalam mengelola seluruh kegiatan baik   
             di lapangan maupun di kantor;                                                
            · Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan yang berkaitan terhadap        
             kegiatan tim pelaksana pekerjaan;                                            
            . Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan                 
             semua laporan yang diperlukan;                                               
            · Melakukan analisa, perhitungan, Analisa teknis dan spesifikasi bahan, serta 
             perhitungan TKDN setiap bahan, material dan upah yang direncanakan;          
            · Menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan dan diimplementasikan di     
             dalam hasil perencanaan;                                                     
            · Melakukan pengecekan hasil pekerjaan perencanaan yang telah                 
             dilaksanakan;                                                                
            · Melaksanakan presentasi dengan PPTK dan KPA serta instansi terkait          
             dengan kegiatan perencanaan.                                                 
         2) Ahli Bidang Struktur (1 Orang)                                                
            Berlatar belakang minimal pendidikan S1/D4 Terapan jurusan Teknik Sipil,      
            memiliki SKA Ahli Muda Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan        
            pengalaman 2 tahun atau yang setara, Dengan tugas antara lain :               
            · Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur/konstruksi          
             bangunan.                                                                    
            · Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur bangunan                        
            . Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung      
             yang ada.                                                                    
            . Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan (serta metode pengujiannya)    
            · Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga            
             satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbaru            
            . Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP 2023)                       
            · Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan bangunan gedung (BOQ)               
            · Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin          
             bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas        
             pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat. Serta memperhitungkan     
             Nilai TKDN setiap biaya yang direncanakan dibuktikan dengan lampiran         
             perhitungan dan Setifikat TKDN yang digunakan;                               
            · Bertanggung jawab pada Team Leader.                                         
     b. Tenaga Sub Profesional dan Pendukung                                              
         1) Operator CAD/CAM (1 Orang)                                                    
            Berlatar belakang minimal pendidikan - jurusan S1/D4 Terapan, Teknik          
            Sipil/Arsitektur dengan pengalaman 2 tahun sebagai Asisten Ahli (Sub          
            Professional Staff)                                                           
         2) Surveyor (1 Orang)                                                            
            Berlatar belakang minimal pendidikan - jurusan S1/D4 Terapan, Teknik Sipil    
            dengan pengalaman 2 tahun sebagai Asisten Ahli (Sub Professional Staff)       
         3) Site Office Manager/Administrasi (1 Orang)                                    
            Berlatar belakang minimal pendidikan - Jurusan SMU/SMK, dengan                
            pengalaman 1 tahun.                                                           
  12. Persyaratan Penyedia                                                                
     I. Syarat umum Penyedia:                                                             
        a. Memiliki IUJK Subbidang Jasa Pengawasan Arsitektural Bangunan Gedung           
           Hunian dan non Hunian                                                          
        b. Memiliki Tanda Daftar Perseroan                                                
        c. Memiliki Surat Keterangan Domisili                                             
        d. Memiliki Akta Pendirian perusahaan dan perubahan (apabila ada)                 
        e. Memiliki NPWP Perusahaan dan Pengurus.                                         
        f. Melampirkan KTP Pengurus                                                       
     II. Syarat khusus Penyedia:                                                          
        a. SBU Kualifikasi Usaha kecil, Jasa Desain Arsitektural AR102 atau Jasa          
           Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 Yang Masih            
           Berlaku atau yang telah dikonversi menjadi 71101 - Aktivitas Arsitektur.       
        b. Penyedia sanggup meyediakan alat-alat dalam mendukung pelaksanaan              
           kegiatan konsultansi Pengawasan Pemasangan Papan Nama Aset Milik               
           Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Di Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu Tahun       
           Anggaran 2025.                                                                 
  13. Laporan Kemajuan Pekerjaan                                                          
        Laporan yang berisi tentang persiapan perancangan meliputi:                       
        a. Jadwal Kegiatan Perencanaan;                                                   
        b. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung;                               
        c. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta penyelidikan        
           kondisi lapangan;                                                              
        d. Data dan informasi lapangan serta penyelidikan kondisi lapangan;               
        e. Sketsa-sketsa desain 2D/3D bangunan Gedung dengan beberapa alternatif awal     
        f. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif:                                      
           · Perkiraan luas yang dicover dan proyeksi ke depan;                           
           · Informasi penggunaan bahan;                                                  
           · Sistem konstruksi;                                                           
           · Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;                                     
        g. Gambar-gambar final hasil konsep yang telah dijadikan gambar perencanaan       
        h. Gambar Detail pekerjaan Bangunan Gedung dan sarana pendukungnya                
        i. Perhitungan Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ);                             
        j. Dokumen final Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan            
           Kerja Konstruksi (SMK3)                                                        
        k. Hasil Final Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Resiko (K3);                    
        l. Hasil final Spesifikasi teknis yang meliputi spesifikasi personil penyedia jasa
           konstruksi, spesifikasi dan syarat-syarat bahan, metode pelaksanaan pekerjaan  
           serta metode pengetesan, dan juga spesifikasi alat yang konstruksi yang        
           digunakan, serta menetapkan nilai minimum TKDN dari setiap pelaksanaan         
           pekerjaan.                                                                     
        m. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi                              
        n. Gambar Perancangan mulai dari existing, siteplan sampai dengan detail gambar   
           (dengan ketentuan gambar ukuran A3) yang ditandatangani oleh team leader dan   
           tenaga ahli.                                                                   
        o. Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ),                                 
        p. Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Personil dan Badan Usaha,                      
        q. Spesifikasi Bahan, Metode Pelaksanaan; Spesifikasi Alat)                       
        r. Dokumen Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan                            
        s. Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3)                                              
        t. Rancangan Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi                                     
        u. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana;                               
        v. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada perubahan);    
        w. Penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi     
  14. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                                   
     a. Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.       
     b. Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia   
        jasa (konsultan perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas       
        penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan      
        perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana    
        biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.                          
     c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang      
        dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna            
        Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.      
     d. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam      
        pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat      
        Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan ,kelalaian pekerjaan      
        perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab        
        konsultan Perencana.                                                              
  15. Produksi Dalam Negeri                                                               
     Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah   
     Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan           
     pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                   
                                                                                          
  16. Alih Pengetahuan                                                                    
     Jika diperlukan, penyedia jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan        
     pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada PPTK atau personil     
     lainnya dengan persetujuan Pengguna Anggaran.                                        
                                                                                          
  17. Penutup                                                                             
     Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa  
     semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan dalam       
     upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.                                     
     Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan  
     kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub didalam    
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali. Hal-hal yang belum
     diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.            
                                                                                          
                                                                                          
                                     Jakarta, September 2025                              
                               Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah                  
                                Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu                   
                                            Selaku,                                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                             
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                                                                                          
                                       Heldah, S.Kom, M.SE                                
                                      NIP 197001031998032009
Tenders also won by PT Wahana Prakarsa Utama
Authority
22 February 2017Pengawasan Pembangunan Prasarana Jaringan UtilitasPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 1,299,830,000
22 December 2023Pengawasan Pembangunan Jpo Di Provinsi DKI Jakarta (Paket 1)Provinsi DKI JakartaRp 937,284,000
16 February 2024Pembangunan Trotoar Beserta Bangunan Pelengkap Jalan Di Provinsi DKI Jakarta (Pengawasan Pembangunan Trotoar Bidang Kelengkapan Jalan Paket 2)Provinsi DKI JakartaRp 927,516,000
7 April 2022Pengawasan Pembangunan Waduk Kampung Dukuh 1 Dan Waduk Mabes Hankam (Waduk Wanatirta) Berserta KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 861,984,632
10 April 2025,Pengawasan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang Di Provinsi DKI Jakarta Paket 2Provinsi DKI JakartaRp 832,500,000
23 April 2019Belanja Jasa Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Junction - Membalong (Paket 3) PhnjdPemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BelitungRp 600,000,000
17 March 2023Pengawasan Prasarana Jaringan UtilitasProvinsi DKI JakartaRp 596,505,164
21 April 2017Pengawasan Teknis Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Provinsi DKI JakartaPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 595,320,000
15 May 2025Pengawasan Pekerjaan Revitalisasi Waduk Aneka Elok Beserta KelengkapannyaProvinsi DKI JakartaRp 515,040,000
16 February 2022Pengawasan Prasarana Jaringan UtilitasProvinsi DKI JakartaRp 510,449,016