KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUKU BADAN PENGELOLAAN ASET KABUPATEN
PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Organisasi : 40202601 / Suku Badan Pengelolaan Aset Kabupaten
Program : 5.02.03 / Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kegiatan : 5.02.03.1.01 / Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sub Kegiatan : 5.02.03.1.01.0009/ Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan
Barang Milik Daerah
Aktivitas : Monitoring Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Atas Pemanfaatan
Barang Milik Daerah di Wilayah Kab. Adm. Kep. Seribu
Rincian Aktivitas : Pembangunan Rumah Dinas SBPAD-P1000 Pulau Pari
Komponen : Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah
Dinas
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0002 / Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Arsitektur-Jasa Desain Arsitektural
5.1.02.02.08.0005 / Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-
Jasa Arsitektur Lainnya
5.1.02.02.04.0049 / Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor
untuk Penumpang
Nilai HPS : Rp. 99.472.650,00
Tahun Anggaran : 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan mutu dan kualitas yang baik sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi perkembangan daerah.
b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sarana dan
prasarana.
c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
e. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik dalam arti memenuhi
unsur kekuatan, keamanan, kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka
harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan perencana.
2. Dasar Hukum
a) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
d) Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Negara
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
e) Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman
g) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
h) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi;
i) PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
j) PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
k) PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
l) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
m) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
n) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
o) PermenPUPR Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
p) PermenPUPR Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung;
q) PermenPUPR Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
r) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
s) PermenPUPR Nomor: 01/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
t) Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
u) PermenPUPR Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung;
v) PermenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
w) PermenPUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
x) Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
y) Pergub DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan
Keuangan Daerah;
z) Pergub DKI Jakarta Nomor 161 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
aa) Pergub DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Aset Daerah;
bb) Surat Keputusan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor 01 Tahun 2025
tanggal 02 Januari 2025 tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
Lingkungan BPAD Provinsi DKI Jakarta TA 2025;
cc) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor 118/DPA/2025 tanggal 31 Desember 2024.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pengadaan Penyedia pekerjaan konsultansi ini untuk:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan
Perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK.
c. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan fisik di lapangan sehingga diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang
handal. konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
4. Ruang Lingkup Pengadaan / Lokasi dan Data serta Penunjang Fasilitas
a. Lokasi yang akan dilakukan survey dan pengukuran oleh konsultan perencana berada
di Pulau Pari Kelurahan Pulau Pari, tepatnya di lahan Sudin Perhubungan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu atau Bukit Matahari.
b. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site atau
tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Gedung Negara. Kegiatan
perencanaan teknis terdiri dari :
a). Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
atau perizinan bangunan.
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
- Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
- Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
- Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b). Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c). Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan berdasarkan
Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
peil atau ketinggian lantai.
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan keempat
sisi atau arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/ataanimasi komputer.
7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
9) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan system
struktur bangunan, pemilihan sis tem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
d). Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e). Penyusunan pengembangan rancangan :
1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan system struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi
f). Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat,
rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
g). Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
h). Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i). Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
j). Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
k). Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
l). Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber pendanaan APBDP Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2025.
b. Total Pagu anggaran adalan sebesar Rp 211.021.274,00 (Dua ratus sebelas juta dua
puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) termasuk PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri yang adalah sebesar Rp. 99.0472.650,00 (Sembilan
puluh juta lima ratus sembilan ribu empat ratus rupiah) termasuk PPN (Pajak
Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).
d. Biaya pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai peraturan
yang berlaku.
e. Dalam hal Pelaksanaan Kontrak diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia. Untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
a. Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan Penyediaan Jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas di Pulau Pari :
UKPD : Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
PA : Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
KPA : Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu
PPK : Heldah, S.Kom, M.SE
197001031998032009
PPTK : Drs. Ayub Solehudin, M.Si
196912019950310002
PP : Ali Wardhana
197507091997310002
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat teknis pelaksanaan dan
operasional pekerjaan dilapangan yang melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Surat Penunjukan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas
sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Unit Kerja Perangkat Daerah
BPAD Provinsi DKI Jakarta.
7. Jenis Kontrak dan Metode Pembayaran
Kontrak yang digunakan dalam kegiatan ini adalah Lump Sump dan pembayaran dapat
dilakukan apabila kegiatan telah mencapai pekerjaan 100% dan dibayarkan dengan cara
sekaligus.
8. Produk Yang Dihasilkan (Keluaran)
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsepsi Perancangan
1) Membuat Laporan Pendahuluan;
2) Jadwal Kegiatan Perencanaan;
3) Melakukan Identifikasi bahaya sesuai dengan metode pelaksanaan serta
metode operasi alat (jika ada) saat pengumpulan data lapangan;
4) Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung;
5) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta penyelidikan
kondisi lapangan;
6) Membuat konsep perencanaan Bangunan Gedung untuk 3 bangunan rumah
dinas serta fasilitasnya berdasarkan data-data di lapangan;
7) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan secara garis besar terhadap KAK
dan uji kesesuaiannya;
b. Tahap Pra Rancangan
1) Membuat pra-rencana zoning/siteplan pengelolaan dan penyediaan sarana
Bangunan Gedung.
2) Membuat Program ruang dan analisis tapak bangunan Gedung
3) Membuat pra-rencana awal rencana sarana Bangunan Gedung berdasarkan
tata letak bangunan
4) Perkiraan biaya pembangunan.
5) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan terhadap KAK dan uji
kesesuaiannya.
6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rancangan
1) Membuat pengembangan dari disain pra-rencana keseluruhan (gambar layout
masterplan dan layout berdasarkan zoning pendistribusian);
2) Membuat rancangan awal sarana Bangunan Gedung;
3) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas-dinas yang terkait dengan
program ruangan yang akan direncanakan;
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
5) Garis besar Perkiraan biaya (Total Estimate).
d. Tahap Rancangan Detail
1) Membuat gambar-gambar detail mencakup gambar masterplan, dan detail
jaringan meliputi perencanaan sarana Bangunan Gedung;
2) Membuat gambar detail rekomendasi dan solusi pada zoning-zoning tertentu;
3) Spesifikasi Teknis (RKS) meliputi Spesifikasi Bahan, dan metode pelaksanaan
serta metode pengujian, spesifikasi personil, spesifikasi alat;
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - AHSP
2023, serta memperhitungkan Nilai TKDN setiap biaya yang direncanakan
dibuktikan dengan lampiran perhitungan dan Setifikat TKDN yang digunakan;
5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ);
6) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (SMK3);
7) Menyusun laporan perencanaan, lengkap dengan perhitungan- perhitungan
yang bisa dipertanggung jawabkan;
8) Membuat Laporan Rancangan Detail;
9) Tahapan rancangan detail dinyatakan selesai setelah dikeluarkannya Berita
acara serah terima pekerjaan delapan puluh persen (80%).
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Konstruksi
1) Pendampingan terhadap PA/ PPTK dalam penyusunan dokumen tender
konstruksi;
2) Menghadiri Penjelasan Pekerjaan kepada calon penyedia (aanwijing);
3) jika terdapat hal yang kurang jelas pada saat perencanaan;
4) Membantu PA/PPTK menjawab pertanyaan seputar teknis teknologis yang
berkaitan dengan perencanaan;
5) Tahap pelelangan dinyatakan selesai setelah terbitnya;
6) Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).
9. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Penyediaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Rumah Dinas di Pulau Pari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai diterbitkannya SPMK dan ketentuan-
ketentuan waktu lainnya yang tercantum dalam SPK/Kontrak
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober NopemberDesember
No. Tahapan
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
- Publikasi SIRUP
- Pembuatan KAK, RAB
- Survey Harga HPS
- Permohonan Pengadaan BarJas
2 Pemilihan
- Proses Pemilihan Penyedia
3 Proses Kontrak
- SPPBJ
- Tanda Tangan SPK
4 Pelaksanaan Pekerjaan
- Proses Pekerjaan
5 Penyelesaian Pekerjaan
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
10. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan yang berlaku.
4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang
kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai
dengan kriteria desain awal.
5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun Kembali
perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan,
apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan
Untuk mendukung terlaksananya pekerjaan ini dengan baik, maka konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi
lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan perencanaan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Tenaga Ahli
1) Team Leader - Ahli Perancangan Arsitektur (1 Orang)
Berlatar belakang minimal pendidikan S1/D4 Terapan jurusan Arsitektur,
memiliki SKA Ahli Madya Ahli Arsitektur (101) yang telah dikonversi menjadi
Arsitektur/Teknik Arsitektur dengan pengalaman 3 tahun atau yang setara dan
memiliki STRA (Surat Tanda Register Arsitek), Dengan tugas antara lain :
. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan perencanaan;
. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan tiap tenaga
ahli;
. Bertanggung jawab dalam melaksanakan perencanaan langsung dan tidak
langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah tanggung
jawabnya;
· Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam membina kerja
sama team yang solid;
. Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang telah
ditetapkan dan sesuai dengan aturan;
· Mengkoordinir seluruh aktivitas tim dalam mengelola seluruh kegiatan baik
di lapangan maupun di kantor;
· Bertanggung jawab terhadap pemberi pekerjaan yang berkaitan terhadap
kegiatan tim pelaksana pekerjaan;
. Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam mempersiapkan
semua laporan yang diperlukan;
· Melakukan analisa, perhitungan, Analisa teknis dan spesifikasi bahan, serta
perhitungan TKDN setiap bahan, material dan upah yang direncanakan;
· Menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan dan diimplementasikan di
dalam hasil perencanaan;
· Melakukan pengecekan hasil pekerjaan perencanaan yang telah
dilaksanakan;
· Melaksanakan presentasi dengan PPTK dan KPA serta instansi terkait
dengan kegiatan perencanaan.
2) Ahli Bidang Struktur (1 Orang)
Berlatar belakang minimal pendidikan S1/D4 Terapan jurusan Teknik Sipil,
memiliki SKA Ahli Muda Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (201) dengan
pengalaman 2 tahun atau yang setara, Dengan tugas antara lain :
· Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur/konstruksi
bangunan.
· Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur bangunan
. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung
yang ada.
. Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan (serta metode pengujiannya)
· Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data harga
satuan bahan dan upah dengan menggunakan harga pasar yang terbaru
. Menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan (AHSP 2023)
· Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan bangunan gedung (BOQ)
· Membuat perkiraan biaya pekerjaan konstruksi, serta harus menjamin
bahwa data perhitungan analisa harga satuan dan perhitungan kuantitas
pekerjaan yang dihasilkan adalah benar dan akurat. Serta memperhitungkan
Nilai TKDN setiap biaya yang direncanakan dibuktikan dengan lampiran
perhitungan dan Setifikat TKDN yang digunakan;
· Bertanggung jawab pada Team Leader.
b. Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1) Operator CAD/CAM (1 Orang)
Berlatar belakang minimal pendidikan - jurusan S1/D4 Terapan, Teknik
Sipil/Arsitektur dengan pengalaman 2 tahun sebagai Asisten Ahli (Sub
Professional Staff)
2) Surveyor (1 Orang)
Berlatar belakang minimal pendidikan - jurusan S1/D4 Terapan, Teknik Sipil
dengan pengalaman 2 tahun sebagai Asisten Ahli (Sub Professional Staff)
3) Site Office Manager/Administrasi (1 Orang)
Berlatar belakang minimal pendidikan - Jurusan SMU/SMK, dengan
pengalaman 1 tahun.
12. Persyaratan Penyedia
I. Syarat umum Penyedia:
a. Memiliki IUJK Subbidang Jasa Pengawasan Arsitektural Bangunan Gedung
Hunian dan non Hunian
b. Memiliki Tanda Daftar Perseroan
c. Memiliki Surat Keterangan Domisili
d. Memiliki Akta Pendirian perusahaan dan perubahan (apabila ada)
e. Memiliki NPWP Perusahaan dan Pengurus.
f. Melampirkan KTP Pengurus
II. Syarat khusus Penyedia:
a. SBU Kualifikasi Usaha kecil, Jasa Desain Arsitektural AR102 atau Jasa
Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 Yang Masih
Berlaku atau yang telah dikonversi menjadi 71101 - Aktivitas Arsitektur.
b. Penyedia sanggup meyediakan alat-alat dalam mendukung pelaksanaan
kegiatan konsultansi Pengawasan Pemasangan Papan Nama Aset Milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Di Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu Tahun
Anggaran 2025.
13. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan yang berisi tentang persiapan perancangan meliputi:
a. Jadwal Kegiatan Perencanaan;
b. Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung;
c. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta penyelidikan
kondisi lapangan;
d. Data dan informasi lapangan serta penyelidikan kondisi lapangan;
e. Sketsa-sketsa desain 2D/3D bangunan Gedung dengan beberapa alternatif awal
f. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif:
· Perkiraan luas yang dicover dan proyeksi ke depan;
· Informasi penggunaan bahan;
· Sistem konstruksi;
· Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan;
g. Gambar-gambar final hasil konsep yang telah dijadikan gambar perencanaan
h. Gambar Detail pekerjaan Bangunan Gedung dan sarana pendukungnya
i. Perhitungan Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ);
j. Dokumen final Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi (SMK3)
k. Hasil Final Penyusunan Identifikasi Bahaya dan Resiko (K3);
l. Hasil final Spesifikasi teknis yang meliputi spesifikasi personil penyedia jasa
konstruksi, spesifikasi dan syarat-syarat bahan, metode pelaksanaan pekerjaan
serta metode pengetesan, dan juga spesifikasi alat yang konstruksi yang
digunakan, serta menetapkan nilai minimum TKDN dari setiap pelaksanaan
pekerjaan.
m. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi
n. Gambar Perancangan mulai dari existing, siteplan sampai dengan detail gambar
(dengan ketentuan gambar ukuran A3) yang ditandatangani oleh team leader dan
tenaga ahli.
o. Rincian Volume pekerjaan/Bill of Quatity (BQ),
p. Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Personil dan Badan Usaha,
q. Spesifikasi Bahan, Metode Pelaksanaan; Spesifikasi Alat)
r. Dokumen Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan dan
s. Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3)
t. Rancangan Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
u. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana;
v. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan (bila ada perubahan);
w. Penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi
14. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
a. Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia
jasa (konsultan perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas
penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan
perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari rencana
biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
c. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
d. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan ,kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan Perencana.
15. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
16. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada PPTK atau personil
lainnya dengan persetujuan Pengguna Anggaran.
17. Penutup
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan dalam
upaya mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termaktub didalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan dievaluasi kembali. Hal-hal yang belum
diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih lanjut.
Jakarta, September 2025
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Selaku,
Pejabat Pembuat Komitmen
Heldah, S.Kom, M.SE
NIP 197001031998032009