VIII. DATA UMUM KEGIATAN
Program : 1.03.10 Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : 1.03.10.1.01 Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Nama Sub Kegiatan : 1.03.10.1.01.0042 Pembangunan Jalan
(Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI
Jakarta)
Nama Paket : Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan di
Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting
Jalan Lingkar Luar Barat Paket 2 Tahun 2024)
Kode Rekening : 5.2.04.01.01.0002 Belanja Modal Jalan Provinsi
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi : Provinsi DKI Jakarta
Pagu Anggaran : Rp 100.000.000,00
IX. METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA, JENIS KONTRAK, DAN CARA
PEMBAYARAN
Adapun metode pemilihan, jenis kontrak dan cara pembayaran penyedia jasa
yaitu:
a) Metode pemilihan Penyedia jasa konsultansi pengawasan dengan menggunakan
Pengadaan Langsung – Pascakualifikasi- Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur;
b) Jenis Kontrak waktu penugasan;
c) Cara pembayaran mengikuti termin progres bobot pekerjaan fisik yang diawasi
setelah laporan pekerjaan pengawasan selesai dan hasil laporan pengawasan
diserahkan.
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu kegiatan Pengawasan Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi
DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting Jalan Lingkar Luar Barat Paket 2 Tahun
2024) ini harus sesuai dengan pelaksanaan konstruksi yaitu diselesaikan dalam 60
(enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
oleh Pemberi Tugas.
XI. LINGKUP KEGIATAN
Konsultan pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
2. Melakukan pemeriksaan secara berkala pada pekerjaan pendahuluan, pekerjaan
sementara dan pada akhir pekerjaan
3. Menyiapkan laporan harian, mingguan dan bulanan baik kemajuan fisik maupun
keuangan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, termasuk hasil tes quality control,
dan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan.
4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik
pekerjaan maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi secara berkala.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap kontrak kerja
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan
peringatan yang diberikan.
3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana.
4. Memeriksa gambar shop drawing pelaksanaan pekerjaan.
5. Melakukan perubahan yang tertuang ke dalam as-built drawing.
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak
kerja yang telah disepakati sebelumnya.
XII. KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang
ada adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
1. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konsultansi dengan kegiatan usaha Jasa Pengawas
Konstruksi (Konsultan) dan memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
LDP;
2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahun terakhir);
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;