URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PINTU AIR KOTA ADM. JAKARTA SELATAN
SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Nama Paket
Perencanaan Pintu Air Kota Adm. Jakarta Selatan
Lokasi
Lokasi Kegiatan Perencanaan Pintu Air Kota Adm. Jakarta Selatan adalah :
1. Pembangunan Pintu Air Jalan Inspeksi Kali Pesanggrahan RT 007 RW 07 Kelurahan
Ulujami Kecamatan Pesanggrahan
Lokasi Pintu Air
2. Pembangunan Pintu Air Jalan Hanglekiu Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru
Lokasi Pintu Air
4 Titik
3. Pembangunan Pintu Air Jalan Hangjebat Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru
Lokasi Pintu
Air 2 Titik
4. Pembangunan Pintu Air Jl. Kalibata Selatan Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran
Lokasi Pintu Air
5. Pembangunan Pintu Air Kali Cideng RT. 003, RT. 006 RW. 013 Kelurahan Menteng
Dalam Kecamatan Tebet
Pintu Air
Nilai Pagu
Rp. 96.918.173,00
Nilai HPS
Rp. 96.918.173,00
Jenis Kontrak
Lumsum
Waktu Pelaksanaan
Selama 2 Bulan
Lingkup Pekerjaan
Kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan kegiatan ini adalah:
1. Pengumpulan data
Kegiatan ini meliputi kegiatan pengumpulan data primer dan sekunder yang diperlukan
untuk menggambarkan keadaan lokasi pekerjaan. Kegiatan ini juga merupakan persiapan
yang berhubungan dengan peta rencana kerja, lokasi observasi, penyiapan
2. Peninjauan lapangan serta pengumpulan data primer
3. Analisa sistem tata air kawasan dan catchment area
4. Perencanaan detail (Detail Engineering Design/DED)
Desain rinci disusun setelah disepakati konsep desain yang digunakan, gambar ukuran A3.
5. Analisa teknis
6. Rekomendasi teknis
7. Gambar detail desain
8. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Berdasarkan data volume pekerjaan, disusun daftar harga seluruh usulan kegiatan
berdasarkan survei harga satuan dengan mengacu pada eharga.jakarta.go.id dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
9. Analisa biaya pelaksanaan
10. Sistem manajemen keselamatan konstruksi perancangan konstruksi (SMK3)
11. Penyusunan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) teknis (spesifikasi teknis pekerjaan, dan
spesifikasi penyedia jasa pemborongan) sebagai acuan pelaksanaan fisik di lapangan.