| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026526244331000 | Rp 263,724,900 | 81.7 | 87.19 | - | |
| 0015148877331000 | Rp 298,951,860 | 97.5 | 94.71 | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas (Ambang Batas=70) | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0316753375331000 | - | - | - | Tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0964231807335000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0027152479331000 | - | - | - | Tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
PT Hilal Vina Jaya | 07*2**5****34**0 | - | - | - | - |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0030748156331000 | - | - | - | - | |
| 0019748185124000 | - | - | - | - | |
| 0656924990331000 | - | - | - | - | |
Sigma Media Project | 04*3**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0828245308331000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0826222648543000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Khusus untuk pekerjaan perencanaan teknis:
1) Lingkup pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site
atau tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara, tergantung
kebutuhan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang dapat berupa kegiatan :
a) Pembangunan baru;
b) Perluasan;
c) Lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai; dan/atau
d) Pembangunan dalam rangka perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)
termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung.
2) Menetapkan perhitungan arsitektur, struktur, dan utlitas bangunan.
3) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, meliputi :
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
(KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
atau perizinan bangunan.
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
(1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
(2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
serta analisa hubungan fungsi ruang.
(3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
g) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
4) Penyusunan pra rancangan, meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
kontur tanah berdasarkan Rencana TataKota dan program Bangunan Gedung
Hijau (BGH).
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
peil atau ketinggian lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
sisi atau arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan.
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
bentuk diagram.
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
k) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
l) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
5) Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi;
6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian
volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
menyusun laporan perencanaan.
7) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
8) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
9) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
10) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala.
b. Khusus untuk pekerjaan pengawasan teknis:
1) melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan.
2) menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi.
3) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
4) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
5) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan;
6) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
7) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
8) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
kerja yang disepakati; dan
9) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
yang tidak sesuai spesifikasi.