Core Tim Bidang Cipta Karya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010612000
Date: 20 January 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,900,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Yenuko Pratama
NPWP: 015148877331000
RUP Code: 54635360
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026526244331000Rp 263,724,90081.787.19-
0015148877331000Rp 298,951,86097.594.71-
0315392357542000---Tidak Lulus Ambang Batas (Ambang Batas=70)
0015355712331000----
0031759020331000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025374497331000---Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0316753375331000---Tidak memenuhi sub unsur peralatan
0964231807335000---Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027152479331000---Tidak memenuhi sub unsur peralatan
0019871615216000----
0015355795331000----
PT Hilal Vina Jaya
07*2**5****34**0----
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1----
0030748156331000----
0019748185124000----
0656924990331000----
Sigma Media Project
04*3**8****31**0----
0828245308331000----
0705497428541000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0826222648543000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
a. Khusus untuk pekerjaan perencanaan teknis:                           
   1) Lingkup pekerjaan perencanaan teknis meliputi perencanaan lingkungan atau site
      atau tapak bangunan dan perencanaan fisik bangunan gedung negara, tergantung
      kebutuhan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang dapat berupa kegiatan :
      a) Pembangunan baru;                                              
      b) Perluasan;                                                     
      c) Lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai; dan/atau
      d) Pembangunan dalam rangka perawatan (rehabilitasi, renovasi, dan restorasi)
         termasuk perbaikan sebagian atau seluruh bangunan gedung.      
   2) Menetapkan perhitungan arsitektur, struktur, dan utlitas bangunan.
   3) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan, meliputi :         
      a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
      b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka acuan kerja
         (KAK).                                                         
      c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah
         atau perizinan bangunan.                                       
      d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
         sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan 
         pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
         pihak lain.                                                    
         Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:  
         (1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
            perencanaan perancangan.                                    
         (2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang
            serta analisa hubungan fungsi ruang.                        
         (3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).                       
      e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
         perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
         dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.        
      f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
         memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan 
         yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.   
      g) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
         perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                     
   4) Penyusunan pra rancangan, meliputi :                              
      a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi
         massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut
         kontur tanah berdasarkan Rencana TataKota dan program Bangunan Gedung
         Hijau (BGH).                                                   
      b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
         bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
      c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan 
         hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan
         peil atau ketinggian lantai.                                   
      d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat
         sisi atau arah bangunan.                                       
      e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
         untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
         utilitas bangunan.                                             
      f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
         animasi komputer.                                              
      g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
         1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
         memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
      h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam
         bentuk diagram.                                                
      i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan
         luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
         struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
         lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.         
      j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
         kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
         kelengkapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
         dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.   
      k) Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
         pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
         bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
      l) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
         perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                     
   5) Penyusunan pengembangan rancangan:                                
      a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar  
         rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
         tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
         rencana tata kota lainnya.                                     
      b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata
         ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
         bangunan serta jenis bahan yang digunakan.                     
      c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
         bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
         konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
         diperlukan.                                                    
      d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan,
         secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
         dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
         secara menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.    
      e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
         mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
      f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus),
         1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu
         banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
         informasi yang ingin dicapai.                                  
      g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
      h) menyusun perkiraan biaya konstruksi;                           
   6) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-
      gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau
      material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian
      volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan
      menyusun laporan perencanaan.                                     
   7) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
      rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
   8) Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di dalam
      menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang
      dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
      pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
   9) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
      penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
      membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam    
      melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
      melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.  
   10) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
      pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
      terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
      rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
      berkala.                                                          
b. Khusus untuk pekerjaan pengawasan teknis:                            
   1) melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan.                         
   2) menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
      konstruksi.                                                       
   3) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
      terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;                    
   4) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
      yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;               
   5) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
      pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
      yang diberikan;                                                   
   6) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang
      pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan
      waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;         
   7) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
   8) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak
      kerja yang disepakati; dan                                        
   9) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi
      yang tidak sesuai spesifikasi.
Tenders also won by CV Mitra Yenuko Pratama
Authority
3 September 2025Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung JabungProvinsi JambiRp 1,000,000,000
31 May 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa - Jasa Desainrekayasa Lainnya Type 17Kab. TeboRp 850,000,000
20 December 2022Pengawasan Pekerjaan Jalan Di Kabupaten Tanjab Barat Dan Tanjab TimurProvinsi JambiRp 775,000,000
9 March 2018Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Tanjab TimurProvinsi JambiRp 750,000,000
19 February 2024Dokumen Lingkungan Pengaman Pantai Di Kab. Tanjab Barat (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 750,000,000
22 May 2025Penyusunan Amdal (Termasuk Persetujuan Teknis) Pembangunan Sekolah Rakyat Bagan PeteKota JambiRp 750,000,000
4 December 2014Pengawasan Peningkatan Jalan Di Kab. Batanghari Dan Ma. JambiUKPBJ Provinsi JambiRp 710,000,000
30 December 2015Survey Investigasi Sungai Pengabuan Kab. Tanjab BaratUKPBJ Provinsi JambiRp 575,600,000
21 March 2018Pengawasan Kegiatan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan IrigasiProvinsi JambiRp 565,438,500
4 December 2014Pengawasan Peningkatan Jalan Dengan Sumber Dana DakUKPBJ Provinsi JambiRp 540,000,000