Pengawasan Renovasi Bangunan Gedung Ex Arena Mtq Provinsi Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9628070
Date: 30 January 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,400,000
Winner (Pemenang): Setindo Karya Konsultan
NPWP: 729664110331000
RUP Code: 38487975
Work Location: Kota Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 46
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0729664110331000Rp 484,515,00097.598.25-
0030748156331000Rp 489,543,9668589.19-
0018870006331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0811420751331000----
0015148877331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0032161721331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027154103331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0015151343331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0026527648331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0765857891331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015147242331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0722467925331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0964231807335000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0027152479331000---nama paket pekerjaan yang disampaikan tidak sesuai dengan paket pekerjaan yang sedang diseleksi
0031372956331000---Curriculum vitae yang disampaikan untuk jabatan inspektur bertandatangan scan copy
0018872119331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0026526244331000---tidak memenuhi nilai ambang batas
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0848445722331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0027150556331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0418134375335000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148091331000----
0740068952333000----
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0----
0740619853331000----
0954008058335000----
0015355712331000----
CV Pacific Agro Abadi
09*4**9****35**0----
0020048864331000----
0025374497331000----
0662082320331000----
0734105372331000----
0015355795331000----
0800897654331000----
0964131064331000----
0021800370216000----
0020754628216000----
0026937300211000----
0032496838331000----
0026033035331000----
0952601524201000----
0831013669331000----
0020049508331000----
0760637694331000----
0031893753331000----
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
          PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI:                  
             PENGAWASAN  RENOVASI BANGUNAN  GEDUNG                      
                   EX ARENA MTQ PROVINSI JAMBI                          
                                                                        
                                                                        
     1. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                        
        a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
           Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan Pengawas) yang memuat  
           masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
           dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
           pengawasan teknis.                                           
                                                                        
        b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat     
           melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                                                                        
           keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                       
                                                                        
                                                                        
     2. SASARAN                                                         
        Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan jasa konsultansi ini adalah :
                                                                        
        a. Terlaksananya Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan         
           Lansekap yang tepat waktu, tepat biaya, tepat sasaran, dan tertib
           administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  
                                                                        
        b. Terwujudnya Bangunan Gedung Negara dan Lansekap yang andal,  
           laik fungsi dan siap dimanfaatkan;                           
                                                                        
        c. Tersusunnya laporan pengawasan konstruksi, meliputi: laporan harian,
           laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir pengawasan
           teknis.                                                      
                                                                        
                                                                        
                           RUANG LINGKUP                                
                                                                        
     3. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                        
        a. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini adalah Pengawasan teknis
                                                                        
           pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan pelaksanaan konstruksi
           pembangunan baru Ruang Terbuka Hijau, meliputi :             
            1) Pengendalian waktu;                                      
                                                                        
            2) Pengendalian biaya;’                                     
            3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas);
              dan                                                       
            4) tertib administrasi.                                     
                                                                        
        b. Lingkup waktu pelaksanaan Pengawasan teknis yang dilakukan oleh
           Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :              
                                                                        
  KAK-1                                                                 
           1) Pengawasan persiapan konstruksi;                          
           2) Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
             terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
                                                                        
           3) Pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai 
             dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
                                                                        
        c. Lingkup Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
           paling sedikit meliputi :                                    
           1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan       
                                                                        
             konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan      
             pekerjaan di lapangan.                                     
           2) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi
             Penyedia Jasa pelaksana konstruksi.                        
                                                                        
           3) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan.      
           4) mengawasi pemakaian  bahan, peralatan dan  metode         
                                                                        
             pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya    
             pekerjaan konstruksi.                                      
           5) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan   
             Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.          
                                                                        
           6) mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
             dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik            
                                                                        
           7) mengumpulkan data dan  informasi di lapangan untuk        
             memecahkan  persoalan yang terjadi selama pelaksanaan      
             konstruksi.                                                
           8) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,     
                                                                        
             membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, 
             dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, 
             mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh 
             penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.                      
                                                                        
           9) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
             diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.        
           10) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di 
                                                                        
             lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.  
           11) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
             pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
                                                                        
             menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.               
           12) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
             acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan 
             akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk     
                                                                        
             pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.                  
           13) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi    
             terhadap hasil akhir pekerjaan;                            
                                                                        
  KAK-2                                                                 
           14) bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
             petunjuk pemeliharaan.                                     
           15) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang 
             disusun oleh pelaksana;                                    
                                                                        
           16) memberikan laporan secara periodik kepada PPK sesuai dengan
             ketentuan dalam Kontrak.                                   
                                                                        
        d. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi, meliputi :
           1) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
             secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
             ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.         
                                                                        
           2) Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertanggung jawab     
             terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas
             dan tanggungjawabnya.                                      
           3) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan       
                                                                        
             Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :                
             a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan Dokumen        
                Perencanaan/ Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta  
                peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.     
                                                                        
             b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja   
                pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga
                Ahli/Tenaga Pendukung maupun laporan-laporan yang       
                                                                        
                disyaratkan.                                            
             c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.  
                                                                        
             d) melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga 
                tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja
                dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;    
             e) menampung  persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di  
                                                                        
                lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi  
                opsi solutif kepada PPK; dan                            
             f) meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres   
                                                                        
                pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan
                dengan  yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan    
                supervisi di lapangan                                   
                                                                        
           4) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
             Penyedia  Jasa Pengawasan  Konstruksi sebagai suatu        
             perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional  
             pengawasan yang terlibat.                                  
                                                                        
                                                                        
     4. PRODUK YANG DIHASILKAN (OUTPUT)                                 
        Produk yang dihasilkan (output) dari pekerjaan pengawasan teknis
                                                                        
        berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur
                                                                        
  KAK-3                                                                 
        dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :                 
        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
           penting dari PPK, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
                                                                        
        b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                  
           1) Rencana kerja Harian/Metoda,                              
                                                                        
           2) Shop Drawing,                                             
           3) Tenaga Kerja,                                             
           4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,           
           5) Alat-alat,                                                
           6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,                 
                                                                        
           7) Waktu pelaksanaan pekerjaan, dan                          
           8) Laporan testing dan commissioning.                        
                                                                        
        c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.  
        d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.   
                                                                        
        e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan  
           Pekerjaan Tambah Kurang (apabila ada perubahan Kontrak).     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
           Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
        g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/
                                                                        
           weekly Request.                                              
        h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
                                                                        
           Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.              
        i. Daftar Cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan 
                                                                        
           Laporan Pengawasan Perbaikannya;                             
        j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.                          
                                                                        
        k. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan.                    
     5. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                               
                                                                        
        a. melaksanakan pengawasan pekerjaan.                           
        b. menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa   
                                                                        
           pelaksana konstruksi.                                        
        c. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana
                                                                        
           pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
        d. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan  
           (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
                                                                        
        e. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan     
           pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak
                                                                        
                                                                        
  KAK-4                                                                 
           memperhatikan peringatan yang diberikan;                     
        f. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah 
           kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat
                                                                        
           mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
           ketentuan kontrak;                                           
                                                                        
        g. mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di
           lapangan;                                                    
                                                                        
                                                                        
        h. mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan,
           termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar
                                                                        
           sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati; dan             
        i. merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan       
                                                                        
           peralatan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.          
                                                                        
     6. WAKTU DAN TAHAPAN  PELAKSANAAN                                  
                                                                        
        a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi ini 
           selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KAK-5                                                                 
b. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                                                                          
                                                                                                          
     7. N                                                                                                 
                                  Uraian Pekerjaan                               Keterangan               
        o                                                                                                 
   I  TAHAP PERSIAPAN                                                                                     
                                                                                                          
   1  Pengumpulan Data dan Informasi Pekerjaan Konstruksi                                                 
   2. Pre Construction Meeting (PCM)                                                                      
                                                                                                          
   3  Mobilisasi Personel/Peralatan                                                                       
                                                                                                          
   II TAHAP PENGAWASAN   PELAKSANAAN  KONSTRUKSI                                                          
   1  Pengawasan Persiapan Konstruksi                                                                     
                                                                                                          
   2  Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi (Masa Pelaksanaan)                                          
   3  Pengawasan Tahap Pemeliharaan Konstruksi (Masa Pemeliharaan)                                        
   III TAHAP PELAPORAN                                                                                    
                                                                                                          
   1  Laporan Harian                                                                                      
   2  Laporan Mingguan                                                                                    
                                                                                                          
   3  Laporan Bulanan                                                                                     
   4  Laporan Aknir Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                                                     
   5  Laporan Pemeliharaan Konstruksi                                                                     
                                                                                                          
   IV TAHAP SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                                        
                                                                                                          
   1  Permohonan Serah Terima Pekerjaan                                                                   
   2  Penandatangan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan                                             
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
                                                                                                          
KAK-6                                                                                                     
     8. LAPORAN PENDAHULUAN                                             
        Laporan Pendahuluan memuat mengenai proses pelaksanaan pekerjaan
        dengan capaian sebagai berikut :                                
                                                                        
                                                                        
        a. Latar belakang kegiatan, tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi,
           jadwal pelaksanaan kegiatan;                                 
        b. Rencana kerja rinci yang akan menjadi acuan dalam keseluruhan
           rangkaian pelaksanaan pekerjaan;                             
        c. Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
                                                                        
           pekerjaan;                                                   
        d. Hasil kompilasi dan penelaahan dari dokumen dan kebijakan lainnya
           yang terkait;                                                
        e. Struktur Organisasi Manajemen Proyek;                        
                                                                        
        f. Time Schedule Pelaksanaan Pekerjaan;                         
        g. Penyusunan format program kerja umum, mingguan, dan bulanan; 
        Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
        belas) hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                                                                        
        laporan.                                                        
                                                                        
     9. LAPORAN BULANAN                                                 
        Laporan Bulanan memuat mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan
        setiap bulan berdasarkan lingkup pekerjaan dan keluaran yang    
                                                                        
        diharapkan, dengan capaian sebagai berikut :                    
        a) Pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaan   
           pekerjaan pada bulan yang bersangkutan;                      
        b) Realisasi kerja rinci yang telah dilaksanakan perbulan yang  
                                                                        
           bersangkutan, dengan mengacu kepada lingkup pekerjaan dan    
           keluaran yang diharapkan;                                    
        c) Progres capaian pelaksanaan pekerjaan fisik dan prestasi per bulan;
        d) Komparasi antara rencana dan realisasi pelaksanaan pekerjaan;
                                                                        
        e) Analisa setiap tahapan pekerjaan yang telah dilaksanakan terutama
           terhadap capaian kegiatan.                                   
        f) Kemajuan Fisik bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
        g) Kemajuan Finansial bulanan terhadap pelaksanaan pekerjaan di 
           lapangan;                                                    
                                                                        
        h) Kendala atau Permasalahan yang dihadapi dan Penyelesaian     
           Permasalahan;                                                
        i) Program kerja bulanan setiap personil TA dan himpunan dokumen yang
           merupakan Keluaran Konsultan (berupa surat keluar, format inspeksi
                                                                        
           harian, arahan Program kerja Konstruksi mingguan, Berita Acara Rapat
           Konstruksi, Hasil Opname Pekerjaan dan lain-lain);           
        j) Laporan bulanan meliputi kumpulan laporan mingguan berisi tentang:
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KAK-7                                                                 
           1) Laporan Singkat Mengenai kemajan progress fisik Kontraktor
             selama seminggu, keadaan cuaca, juga permasalahan yang     
             dialami (jika ada) oleh rekomendasi atau saran-saran bagaimana
             menanggulangi / menyelesaikan permasalahan tersebut;       
           2) Nilai Progress fisik baik Kontraktor maupun Konsultan pada
                                                                        
             minggu tersebut;                                           
           3) Untuk nilai Progress fisik Kontraktor dilengkapi dengan bukti RAB
             sesuai dengan volume yang terpasang pada minggu tersebut;  
           4) Mencantumkan nilai deviasi yang terjadi terhadap rencana kerja
                                                                        
             pada minggu tersebut;                                      
           5) Foto Dokumentasi sesuai progres terakhir;                 
        k) Laporan SMK-3;                                               
                                                                        
        Laporan Bulanan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua) hari
        kerja sejak akhir bulan yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) buku
        laporan.                                                        
                                                                        
                                                                        
     22. LAPORAN AKHIR                                                  
        a. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pelaksanaan Konstruksi,  
           memuat :                                                     
                                                                        
           1) Laporan Akhir memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses
             penyelesaian kegiatan:                                     
           2) Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;              
           3) Rekomendasi Kegiatan Pemeliharaan pada pekerjaan Fisik    
                                                                        
             Konstruksi;                                                
           4) Ringkasan permasalahan teknis yang muncul  selama         
             pelaksanaan;                                               
           5) Antisipasi Persoalan yang mungkin akan timbul (Potential  
             Problem), bila ada;                                        
                                                                        
           6) Kendali Mutu (Quality Control);                           
           7) Kuantitas pekerjaan terpasang (Final Quantity);           
           8) Gambar terlaksana (As Built Drawing) dan berbagai macam   
             perbaikan yang diperlukan dimasa datang.                   
                                                                        
           Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya : 14 (empat
           belas) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)
           Pekerjaan Konstruksi, sebanyak 5 (lima) buku laporan dan media
           penyimpanan data (Harddisk kapasitas 1 TB sebanyak 1 (Satu) buah).
                                                                        
                                                                        
        b. Laporan Akhir Pengawasan pada tahap Pemeliharaan Konstruksi  
           a. memuat keseluruhan rangkaian hasil dan proses pemeliharaan
             dan perbaikan selama masa pemeliharaan;                    
           b. Ringkasan pekerjaan yang telah dilaksanakan;              
                                                                        
           c. Gambar terlaksana (As Built Drawing) hasil perbaikan;     
           d. Foto Dokumentasi sesuai hasil perbaikan.                  
                                                                        
  KAK-8                                                                 
           Laporan Pengawasan pada tahap pemeliharaan konstruksi harus  
           diserahkan pada saat Serah Terima Akhir (FHO) Pekerjaan      
           Konstruksi, sebanyak 5 (lima) buku laporan.                  
                                                                        
     23. PEDOMAN PENGUMPULAN   DATA LAPANGAN                            
                                                                        
         Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:  
                                                                        
         a. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pengawasan        
            Konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari
            informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui
            Kerangka Acuan Kerja ini.                                   
                                                                        
         b. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus memeriksa kebenaran
            informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
                                                                        
            berasal dari Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran,   
            maupun yang  dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan  
            perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi 
            tanggung jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Jambi,  Januari 2023                   
                                                                        
                                                                        
                          KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN               
                          PERUMAHAN  RAKYAT PROVINSI JAMBI              
                                       Selaku                           
                                PENGGUNA  ANGGARAN                      
                                                                        
                                                                        
                                        TDO                             
                                                                        
                                                                        
                               Ir. MUHAMMAD FAUZI., M.T.                
                               NIP. 19640304 199203 1 004               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  KAK-9
Tenders also won by Setindo Karya Konsultan
Authority
19 February 2024Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab. Tanjab Timur (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 500,000,000
30 January 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Pemda Kab. Tanjab BaratPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 500,000,000
17 May 2022Pengawasan Dak Air Minum Wilayah IKab. MeranginRp 350,000,000
2 February 2023Pengawasan Penanganan Jl. Simp. Km 15 Ds.Bertam - Ds. Bertam (Jalan Propinsi Ness) (Dak)Kab. Muaro JambiRp 350,000,000
5 July 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan ArsitekturProvinsi JambiRp 300,000,000
8 March 2023Review Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (Ssk)Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 300,000,000
2 October 2019Survey Kondisi Jalan KabupatenPemerintah Daerah Kabupaten KerinciRp 300,000,000
16 February 2024Perencanaan Overlay Jaringan Jalan KabupatenKab. Tanjung Jabung BaratRp 255,000,000
19 September 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Sungai SarenPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 240,000,000
27 March 2022Pengawasan Teknis Pengaspalan Jalan Bukit Murau - Muaro KuturKab. SarolangunRp 220,000,000