Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab. Tanjab Timur (Dau Earmark)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9906070
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,971,750
Winner (Pemenang): Setindo Karya Konsultan
NPWP: 729664110331000
RUP Code: 49276484
Work Location: Kab. Tanjab Timur - Tanjung Jabung Timur (Kab.)
Participants: 29
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0729664110331000Rp 499,971,75097.598.25-
0805022373541000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025640111445000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0866775505013000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0030748156331000----
0011188190429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0964317960429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0867914285543000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0022399836623000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148877331000----
0025374497331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0015148091331000----
0866774177013000----
0734105372331000----
0014851463331000----
0018873901331000----
0955221122603000----
0818107989657000----
0032457293444000----
0015151343331000----
0032161721331000----
0026033704331000----
0026527648331000----
0020048864331000----
0018870006331000----
0016779563428000----
0015147242331000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                  
 RENCANA  TEKNIS  PENETAPAN  GARIS  SEMPADAN   SUNGAI                
                                                                     
       LAGAN KAB. TANJAB  TIMUR  (DAU EARMARK)                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
1. LATAR BELAKANG                                                    
 Semakin berkembangnya populasi penduduk, menyebabkan desakan kebutuhan lahan
 yang semakin meningkat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pokok, yaitu pangan
 dan papan. Dengan adanya laju pertumbuhan peduduk mengakibatkan pengembangan
 wilayah untuk pemukiman, kebutuhan pengembangan sector perkebunan dan aktifitas
 perdagangan mengakibatkan pembukaan lahan baru didaerah sempadan sungai
 Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan
 (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan
                                                                     
 basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak, ataupun pepohonan sepanjang tepi
 kiri dan/atau kanan sungai yang memiliki fungsi tersendiri bagi stabilitas tebing sungai
 dan ekosistimnya                                                    
 Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri,
 sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai).
 Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tetumbuhan (flora) dan
 binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada
 suatu wilayah. Namun karena ketidakpahaman tentang fungsinya yang sangat penting,
 umumnya di perkotaan, sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain,
 berupa tempat lokasi pemukiman dan perkebunan.                      
                                                                     
 Hilangnya sempadan sungai karena diokupasi peruntukan lain akan menyebabkan
 turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-
 point source. Hilangnya sempadan sungai juga mengakibatkan terjadinya peningkatan
 gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas umum lain karena
 tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri tampang sungai akan
 berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan mengalirkan air juga akan
 menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap luapan banjir. 
 Memulihkan kembali kondisi sempadan sungai merupakan kegiatan kunci untuk
 memperbaiki dan menjaga fungsi sungai. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari
 membaiknya kembali fungsi sempadan sungai. Palung sungai menjadi lebih stabil,
 kualitas air menjadi lebih baik, kehidupan habitat flora fauna meningkat, estetika juga
                                                                     
 lebih menarik karena ada kehidupan yang harmonis di antara unsur-unsur alam termasuk
 manusia di dalamnya.                                                
 Dalam hal lahan sempadan sungai telah telanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan
 gedung, jalan, atau fasilitas umum lainnya, Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota
 sesuai kewenangannya dapat menetapkan peruntukan yang telah ada tersebut sebagai
 tetap tak akan diubah. Artinya peruntukan yang telah ada saat ini karena alasan historis
 atau alasan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi kepentingan umum tidak diubah,
 justru dipertahankan sepanjang tidak ditemukan alasan yang lebih penting dari
 kemanfaatannya saat ini. Dalam hal lahan sempadan telanjur dimiliki oleh
 masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan
                                                                     
 sungai. Sepanjang hak milik atas lahan tersebut sah kepemilikannya tetap diakui, namun
 pemilik lahan wajib mematuhi peruntukan lahan tersebut sebagai sempadan sungai dan
 tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain. Bangunan-bangunan yang telah
 telanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya
 tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. Izin membangun yang baru tidak akan
 dikeluarkan lagi, untuk itu perlu diatur dalam suatu aturan pemerintah
                                                                     
2. REFERENSI HUKUM                                                   
 a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.       
 b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;   
 c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
   Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaran Data dan Informasi Geospasial
   Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;         
 d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 (masih dipakai menjelang diusulkan nya
                                                                     
   PP yang baru tentang sungai)                                      
 e. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber daya Air       
 f. Peraturan Menteri PUPR No4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
   Sungai                                                            
 g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
   Sungai dan Garis Sempadan Danau                                   
 h. Peraturaan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 Tentang Sistem
   Manajemen Mutu (SMM) Kementerian Pekerjaan Umum;Standar Perencanaan dan
   Kriteria Perencanaan.                                             
 i. Peraturan-Perundangan dan Standar lainnya yang berlaku.          
                                                                     
                                                                     
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
 Maksud dari kegiatan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab.
                                                                     
 Tanjab Timur adalah sebagai dasar dalam kegiatan pembangunan serta rehabilitasi di
 daerah tersebut.                                                    
 Sedangkan tujuan kegiatan ini dalam rangka tersedianya laporan/data desain sesuai
 kondisi yang aktual meliputi antara lain:                           
 a. Tersusunnyna data pengunaan/pemanfaatan air permukaan di sepanjang
   sungai/sempadan sungai Lagan;                                     
 b. Tersusunnya data daerah sempadan sungai Lagan yang berpemukiman padat;
 c. Tersusunnya data lokasi/daerah yang mengalami longsoran/erosi di sepanjang
   sempadan sungai Lagan;                                            
 d. Tersusunnya data lokasi/daerah sepanjang sungai Lagan yang mengalami
                                                                     
   pendangkalan;                                                     
 e. Tersedianya peta sempadan sungai Lagan baik secara soft copy, hard copy maupun
   programnya sebagai kerangka dasar dalam penentuan kebijakan dan pengeloaan
   sumber daya air;                                                  
 f. Sebagai kerangka dasar/acuan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
   mengevaluasi pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
   sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
   Tahun 2021.                                                       
4. SASARAN                                                           
 Sasaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah pemangku kebijakan, instansi
 pemerintah pengelola SDA, Stakeholder pengguna/ air permukaan, serta stakeholder
 lainnya yang berkaitan dengan Pemanfaatan sungai dan sempadan sungai pengabuan
 lagan.                                                              
                                                                     
5. LOKASI KEGIATAN                                                   
 Lokasi Pekerjaan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab. Tanjab
 Timur (wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat).                     
                                                                     
6. NAMA PEKERJAAN DAN SUMBER PENDANAAN                               
 Nama Pekerjaan : Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab.
               Tanjab Timur                                          
 Jumlah Biaya : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn
 Jumlah HPS  : Rp. 499.971.750,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                                                                     
               Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh
               Rupiah) termasuk PPn                                  
 Sumber dana : DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
               Jambi Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2024      
 SBU         : Kode : 1.SS.02 Jasa Survey                            
               Bidang Sub Bidang Penginderaan Jauh, Fotogrametri     
               Kode : 1.SS.16.01 Sub Bidang Survey Foto Udara (Fotogrametri)
Tenders also won by Setindo Karya Konsultan
Authority
30 January 2023Pengawasan Renovasi Bangunan Gedung Ex Arena Mtq Provinsi JambiProvinsi JambiRp 500,000,000
30 January 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Pemda Kab. Tanjab BaratPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 500,000,000
17 May 2022Pengawasan Dak Air Minum Wilayah IKab. MeranginRp 350,000,000
2 February 2023Pengawasan Penanganan Jl. Simp. Km 15 Ds.Bertam - Ds. Bertam (Jalan Propinsi Ness) (Dak)Kab. Muaro JambiRp 350,000,000
2 October 2019Survey Kondisi Jalan KabupatenPemerintah Daerah Kabupaten KerinciRp 300,000,000
5 July 2023Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan ArsitekturProvinsi JambiRp 300,000,000
8 March 2023Review Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (Ssk)Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 300,000,000
16 February 2024Perencanaan Overlay Jaringan Jalan KabupatenKab. Tanjung Jabung BaratRp 255,000,000
19 September 2023Perencanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Sungai SarenPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung BaratRp 240,000,000
27 March 2022Pengawasan Teknis Pengaspalan Jalan Bukit Murau - Muaro KuturKab. SarolangunRp 220,000,000