URAIAN PEKERJAAN
RENCANA TEKNIS PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI
LAGAN KAB. TANJAB TIMUR (DAU EARMARK)
1. LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya populasi penduduk, menyebabkan desakan kebutuhan lahan
yang semakin meningkat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pokok, yaitu pangan
dan papan. Dengan adanya laju pertumbuhan peduduk mengakibatkan pengembangan
wilayah untuk pemukiman, kebutuhan pengembangan sector perkebunan dan aktifitas
perdagangan mengakibatkan pembukaan lahan baru didaerah sempadan sungai
Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan
(sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan
basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak, ataupun pepohonan sepanjang tepi
kiri dan/atau kanan sungai yang memiliki fungsi tersendiri bagi stabilitas tebing sungai
dan ekosistimnya
Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri,
sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai).
Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tetumbuhan (flora) dan
binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada
suatu wilayah. Namun karena ketidakpahaman tentang fungsinya yang sangat penting,
umumnya di perkotaan, sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan lain,
berupa tempat lokasi pemukiman dan perkebunan.
Hilangnya sempadan sungai karena diokupasi peruntukan lain akan menyebabkan
turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-
point source. Hilangnya sempadan sungai juga mengakibatkan terjadinya peningkatan
gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas umum lain karena
tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri tampang sungai akan
berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan mengalirkan air juga akan
menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap luapan banjir.
Memulihkan kembali kondisi sempadan sungai merupakan kegiatan kunci untuk
memperbaiki dan menjaga fungsi sungai. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari
membaiknya kembali fungsi sempadan sungai. Palung sungai menjadi lebih stabil,
kualitas air menjadi lebih baik, kehidupan habitat flora fauna meningkat, estetika juga
lebih menarik karena ada kehidupan yang harmonis di antara unsur-unsur alam termasuk
manusia di dalamnya.
Dalam hal lahan sempadan sungai telah telanjur digunakan untuk fasilitas kota, bangunan
gedung, jalan, atau fasilitas umum lainnya, Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota
sesuai kewenangannya dapat menetapkan peruntukan yang telah ada tersebut sebagai
tetap tak akan diubah. Artinya peruntukan yang telah ada saat ini karena alasan historis
atau alasan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi kepentingan umum tidak diubah,
justru dipertahankan sepanjang tidak ditemukan alasan yang lebih penting dari
kemanfaatannya saat ini. Dalam hal lahan sempadan telanjur dimiliki oleh
masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus dikembalikan sebagai sempadan
sungai. Sepanjang hak milik atas lahan tersebut sah kepemilikannya tetap diakui, namun
pemilik lahan wajib mematuhi peruntukan lahan tersebut sebagai sempadan sungai dan
tidak dibenarkan menggunakan untuk peruntukan lain. Bangunan-bangunan yang telah
telanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya
tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. Izin membangun yang baru tidak akan
dikeluarkan lagi, untuk itu perlu diatur dalam suatu aturan pemerintah
2. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaran Data dan Informasi Geospasial
Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 (masih dipakai menjelang diusulkan nya
PP yang baru tentang sungai)
e. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber daya Air
f. Peraturan Menteri PUPR No4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau
h. Peraturaan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 Tentang Sistem
Manajemen Mutu (SMM) Kementerian Pekerjaan Umum;Standar Perencanaan dan
Kriteria Perencanaan.
i. Peraturan-Perundangan dan Standar lainnya yang berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab.
Tanjab Timur adalah sebagai dasar dalam kegiatan pembangunan serta rehabilitasi di
daerah tersebut.
Sedangkan tujuan kegiatan ini dalam rangka tersedianya laporan/data desain sesuai
kondisi yang aktual meliputi antara lain:
a. Tersusunnyna data pengunaan/pemanfaatan air permukaan di sepanjang
sungai/sempadan sungai Lagan;
b. Tersusunnya data daerah sempadan sungai Lagan yang berpemukiman padat;
c. Tersusunnya data lokasi/daerah yang mengalami longsoran/erosi di sepanjang
sempadan sungai Lagan;
d. Tersusunnya data lokasi/daerah sepanjang sungai Lagan yang mengalami
pendangkalan;
e. Tersedianya peta sempadan sungai Lagan baik secara soft copy, hard copy maupun
programnya sebagai kerangka dasar dalam penentuan kebijakan dan pengeloaan
sumber daya air;
f. Sebagai kerangka dasar/acuan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
Tahun 2021.
4. SASARAN
Sasaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah pemangku kebijakan, instansi
pemerintah pengelola SDA, Stakeholder pengguna/ air permukaan, serta stakeholder
lainnya yang berkaitan dengan Pemanfaatan sungai dan sempadan sungai pengabuan
lagan.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab. Tanjab
Timur (wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat).
6. NAMA PEKERJAAN DAN SUMBER PENDANAAN
Nama Pekerjaan : Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Lagan Kab.
Tanjab Timur
Jumlah Biaya : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk PPn
Jumlah HPS : Rp. 499.971.750,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh
Rupiah) termasuk PPn
Sumber dana : DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Jambi Bidang Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2024
SBU : Kode : 1.SS.02 Jasa Survey
Bidang Sub Bidang Penginderaan Jauh, Fotogrametri
Kode : 1.SS.16.01 Sub Bidang Survey Foto Udara (Fotogrametri)