| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030748156331000 | Rp 600,116,783 | 99 | 99.3 | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0016551004331000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0729664110331000 | - | - | - | - | |
| 0848445722331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0027150556331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0031759020331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0011018892201000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0840153993331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0418134375335000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0015148091331000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0019991470331000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0020754628216000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0022400436623000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0811420751331000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0031372956331000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0945342319331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0027146208331000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0656924990331000 | - | - | - | - | |
| 0015355795331000 | - | - | - | - | |
| 0800897654331000 | - | - | - | - | |
CV Kembar Mandiri Indonesia | 04*6**5****31**0 | - | - | - | - |
| 0019870682216000 | - | - | - | - | |
CV Genchar Barakatuna Jaya | 06*8**8****31**0 | - | - | - | - |
PT Kerinci Berkah Persada | 09*8**8****31**0 | - | - | - | - |
CV Tonan Pratama | 09*9**4****31**0 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
INSTANSI : PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SATUAN KERJA : RSUD RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN, SARANA DAN
PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN UNTUK UKP RUJUKAN,
UKM DAN UKM RUJUKAN TINGKAT DAERAH PROVINSI
PEKERJAAN : PERENCANAAN REHAB GEDUNG VIP PM & MM MENJADI
GEDUNG PELAYANAN JANTUNG TERPADU
LOKASI : PROVINSI JAMBI
SUMBER DANA DAN TA : APBD PROVINSI JAMBI 2023
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik indonesia 1945 bahwa
pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-
tingginya. Rumah Sakit sarana utama untuk membantu masyarakat dalam
mewujudkan peningkatan kesehatan. Menurut undang-undang nomor 44 tahun
2009 Rumah Sakit Perguruan Tinggi adalah institusi pelayanan kesehatan bagi
masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu
dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pembangunan Suatu Rumah Sakit, terutama rumah sakit baru mengacu pada
peraturan legal formal yang berlaku saat ini, yaitu UU No.44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit, sebagai petunjuk pelaksanaannya Pemerintah Indonesia menerbitkan
Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Penerbitan peraturan-peraturan tersebut
sebagai acuan perencanaan pembangunan suatu rumah sakit baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2021 dan Permenkes No.26 Tahun
2021 Tentang Pedoman Ina-CBG dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada tanggal
1 Januari 2023 akan diberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS
1 | P a g e
Kesehatan maka rumah sakit perlu telaah untuk mengantisipasi kecenderungan
kebutuhan pelayanan dimasa mendatang.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah Raden
Mattaher Provinsi Jambi
C. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen /
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
data sarana kondisi lapangan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data Eksisting Lapangan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
D. LINGKUP KEGIATAN, LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN
1. Lingkup kegiatan :
Lingkup kegiatan Perencanaan Rehab GedunG VIP PM & MM Menjadi Gedung
Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Jambi yang terdiri atas
pekerjaan-pekerjaan:
a) Survey / Penyelidikan lapangan
b) Analisis struktur dan kompilasi data lapangan.
c) Perencanaan panjang dan elemen komponen.
d) Perancangan Detail Enginering Desain
e) Presentasi draft akhir.
f) Pembuatan dokumen tender.
2. Lingkup tugas
Secara garis besar lingkup pekerjaan dalam Perencanaan Rehab GedunG VIP PM &
MM Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Raden Mattaher Jambi
adalah sebagai berikut:
2 | P a g e
a. Tahap Konsep Rancangan
1) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi lapangan serta
penyelidikan kondisi lapangan.
a) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan
oleh Kepala Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Jasa, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab konsultan Perencana
c) informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut
(1) Informasi tentang lahan, meliputi
i. kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan topografi,
ii. kondisi tanah (hasil soil test/penyelidikan tanah sederhana),
iii. keadaan air tanah,
iv. peruntukan tanah
V.koefisien dasar bangunan,
vi. koefisien lantai bangunan,
vii. perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-
lain.
(2) Pemakai bangunan
i. kegiatan utama, penunjang, pelengkap sebagai rumah Sakit,
ii. perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat, dan dimensinya
(3) Kebutuhan bangunan:
i. program ruang,
ii. keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang,
(4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan
dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut.
3 | P a g e
(5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/
bangunan. (6) Keinginan - keinginan tentang utilitas bangunan
seperti:
a) Air bersih : kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang),
sumber air,jaringan dan kapasitasnya.
b) Air hujan dan air buangan; letak saluran kota, cara pembuangan
keluar tapak.
c) Air kotor dan sampah; Letak Tempat Pembuangan Sementara
(TPS) Cara pembuangan keluar dari TPS
d) Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan) :
detector (jenis, type), fire alarm (jenis), peralatan permadam
kebakaran (jenis, kemampuan).
e) Jaringan listrik : kebutuhan daya, sumber daya dan
spesifikasinya, cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas,
spesifikasi).
f) Dan lain-lain sesuai keperluannya
2) Feedback hasil konsep rancangan secara garis besar terhadap KAK
dan uji kesesuaiannya.
3) Melakukan study literature dengan bangunan sejenis
4) Melakukan study literature dan konsultasi kepada dinas terkait dalam tiap
tahapan proses perencanaan
b. Penyusunan Prarencana
Meliputi rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk program dan konsep
ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan PBG
pendahuluan dari Pemerintah Kota.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1. Membuat pengembangan dari disain pra-rencana keseluruhan (gambar
landscape dan siteplan (layout)
2. Dalam peletakan massa bangunan, harus mempertimbangkan efisiensi sirkulasi
dan sifat bangunan-bangunan yang berdekatan berdasarkan jenis toko yang
dilaksanakan dalam bangunan tersebut
4 | P a g e
3. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
4. Rencana utilitas, dan Tata Hijau / landscape beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
5. Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat:
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui dengan mengacu pada kebijakan-
kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan khusus untuk bangunan Pemerintah
disesuaikan dengan fungsi bangunan
2. Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditanda tangani
oleh Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin
Sertifikat.
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
4. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi (Estimate Engineer)
5. Laporan akhir perencanaan.
e. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pengguna Jasa di dalam
menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan
f. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun
kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi lelang ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan satuan kerja diantaranya :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
5 | P a g e
4) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
3. Lingkup Wewenang Penyedia Jasa;
Lingkup kewenangan bagi konsultan Perencana adalah pelaksanaan Perencanaan
Rehab Gedung VIP PM & MM Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu RSUD
Raden Mattaher Jambi dengan tanggung jawab sepenuhnya , sebagai berikut;
a) Melakukan Konsultasi dengan Penguna Anggaran / Kuasa Penguna Anggaran
/ Penjabat Komitmen / Pelaksana Teknis Kegiatan dan Tim asistensi kegiatan
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan perencanaan.
b) Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Teknis Kegiatan/Tim Asistensi dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan
lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima masing – masing pihak
paling lambat 1(satu) minggu kemudian,
c) Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu,
d) Kinerja Perencanan yang harus memenuhi standar hasil kerja perencanaan
yang berlaku dan disyaratkan,
e) Hasil evaluasi Perencanaan dan Nampak yang ditimbulkan,
f) Ketepatan waktu pelaksanaan,
g) Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan bila diperlukan
Jambi, Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
RSUD Raden Mattaher Jambi
MAKSUM, S.KM
NIP. 197311012000031002
6 | P a g e
7 | P a g e