| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030748156331000 | Rp 998,973,915 | 97.5 | 98.25 | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0025640111445000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0866775505013000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0022025688307000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0032480766307000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0729664110331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi |
| 0867914285543000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0022399836623000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0015148091331000 | - | - | - | - | |
| 0866774177013000 | - | - | - | - | |
| 0734105372331000 | - | - | - | - | |
| 0661649004333000 | - | - | - | - | |
| 0923628077306000 | - | - | - | - | |
| 0018873901331000 | - | - | - | - | |
| 0026527648331000 | - | - | - | - | |
| 0907595391545000 | - | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | - | - | |
| 0818107989657000 | - | - | - | - | |
| 0015151343331000 | - | - | - | - | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0026033704331000 | - | - | - | - | |
| 0020048864331000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0020136016216000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | - | |
| 0928044304424000 | - | - | - | - |
RINGKASAN PEKERJAAN
RENCANA TEKNIS PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI
PENGABUAN KAB. TANJAB BARAT (DAU EARMARK)
1. LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya populasi penduduk, menyebabkan desakan kebutuhan lahan
yang semakin meningkat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pokok, yaitu pangan
dan papan. Dengan adanya laju pertumbuhan peduduk mengakibatkan pengembangan
wilayah untuk pemukiman, kebutuhan pengembangan sector perkebunan dan aktifitas
perdagangan mengakibatkan pembukaan lahan baru didaerah sempadan sungai
Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan
(sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan
basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak, ataupun pepohonan sepanjang
tepi kiri dan/atau kanan sungai yang memiliki fungsi tersendiri bagi stabilitas tebing
sungai dan ekosistimnya
Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri,
sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai).
Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tetumbuhan (flora) dan
binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada
suatu wilayah. Namun karena ketidakpahaman tentang fungsinya yang sangat penting,
umumnya di perkotaan, sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan
lain, berupa tempat lokasi pemukiman dan perkebunan.
Hilangnya sempadan sungai karena diokupasi peruntukan lain akan menyebabkan
turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar
non-point source. Hilangnya sempadan sungai juga mengakibatkan terjadinya
peningkatan gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas
umum lain karena tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri
tampang sungai akan berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan
mengalirkan air juga akan menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap
luapan banjir.
Memulihkan kembali kondisi sempadan sungai merupakan kegiatan kunci untuk
memperbaiki dan menjaga fungsi sungai. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari
membaiknya kembali fungsi sempadan sungai. Palung sungai menjadi lebih stabil,
kualitas air menjadi lebih baik, kehidupan habitat flora fauna meningkat, estetika juga
lebih menarik karena ada kehidupan yang harmonis di antara unsur-unsur alam
termasuk manusia di dalamnya.
Dalam hal lahan sempadan sungai telah telanjur digunakan untuk fasilitas kota,
bangunan gedung, jalan, atau fasilitas umum lainnya, Menteri, gubernur, bupati
dan/atau walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan peruntukan yang telah
ada tersebut sebagai tetap tak akan diubah. Artinya peruntukan yang telah ada saat ini
karena alasan historis atau alasan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi
kepentingan umum tidak diubah, justru dipertahankan sepanjang tidak ditemukan
alasan yang lebih penting dari kemanfaatannya saat ini. Dalam hal lahan sempadan
telanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus
dikembalikan sebagai sempadan sungai. Sepanjang hak milik atas lahan tersebut sah
kepemilikannya tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi peruntukan lahan
tersebut sebagai sempadan sungai dan tidak dibenarkan menggunakan untuk
peruntukan lain. Bangunan-bangunan yang telah telanjur berdiri di sempadan sungai
dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan
diperbaiki. Izin membangun yang baru tidak akan dikeluarkan lagi, untuk itu perlu
diatur dalam suatu aturan pemerintah
2. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaran Data dan Informasi Geospasial
Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 (masih dipakai menjelang diusulkan nya
PP yang baru tentang sungai)
e. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber daya Air
f. Peraturan Menteri PUPR No4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
Sungai
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau
h. Peraturaan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 Tentang Sistem
Manajemen Mutu (SMM) Kementerian Pekerjaan Umum;Standar Perencanaan dan
Kriteria Perencanaan.
i. Peraturan-Perundangan dan Standar lainnya yang berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan
Kab. Tanjab Barat adalah sebagai dasar dalam kegiatan pembangunan serta rehabilitasi
di daerah tersebut.
Sedangkan tujuan kegiatan ini dalam rangka tersedianya laporan/data desain sesuai
kondisi yang aktual meliputi antara lain:
a. Tersusunnyna data pengunaan/pemanfaatan air permukaan di sepanjang
sungai/sempadan sungai pengabuan;
b. Tersusunnya data daerah sempadan sungai pengabuan yang berpemukiman padat;
c. Tersusunnya data lokasi/daerah yang mengalami longsoran/erosi di sepanjang
sempadan sungai Pengabuan;
d. Tersusunnya data lokasi/daerah sepanjang sungai pengabuan yang mengalami
pendangkalan;
e. Tersedianya peta sempadan sungai Pengabuan baik secara soft copy, hard copy
maupun programnya sebagai kerangka dasar dalam penentuan kebijakan dan
pengeloaan sumber daya air;
f. Sebagai kerangka dasar/acuan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau,
dan mengevaluasi pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
Tahun 2021.
4. SASARAN
Sasaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah pemangku kebijakan, instansi
pemerintah pengelola SDA, Stakeholder pengguna/ air permukaan, serta stakeholder
lainnya yang berkaitan dengan Pemanfaatan sungai dan sempadan sungai pengabuan
lagan.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan Kab.
Tanjab Barat (wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat).