Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan Kab. Tanjab Barat (Dau Earmark)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9907070
Date: 19 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,972,915
Winner (Pemenang): CV Media Teknik Konsultan
NPWP: 030748156331000
RUP Code: 49276483
Work Location: Kab. Tanjab Barat - Tanjung Jabung Barat (Kab.)
Participants: 37
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030748156331000Rp 998,973,91597.598.25-
0805022373541000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025640111445000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0866775505013000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0022025688307000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0032480766307000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0011188190429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0729664110331000----
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0867914285543000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0022399836623000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0015148877331000----
0025374497331000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0022398564651000----
0032457293444000----
0015148091331000----
0866774177013000----
0734105372331000----
0661649004333000----
0923628077306000----
0018873901331000----
0026527648331000----
0907595391545000----
0016533481511000----
0025373127331000----
0818107989657000----
0015151343331000----
0032161721331000----
0026033704331000----
0020048864331000----
0016779563428000----
0015147242331000----
0020136016216000----
0015355712331000----
0018870006331000----
0928044304424000----
Attachment
RINGKASAN   PEKERJAAN                                
 RENCANA  TEKNIS  PENETAPAN  GARIS  SEMPADAN   SUNGAI                
                                                                     
    PENGABUAN   KAB. TANJAB  BARAT (DAU  EARMARK)                    
                                                                     
1. LATAR BELAKANG                                                    
 Semakin berkembangnya populasi penduduk, menyebabkan desakan kebutuhan lahan
                                                                     
 yang semakin meningkat, terutama untuk mencukupi kebutuhan pokok, yaitu pangan
 dan papan. Dengan adanya laju pertumbuhan peduduk mengakibatkan pengembangan
 wilayah untuk pemukiman, kebutuhan pengembangan sector perkebunan dan aktifitas
 perdagangan mengakibatkan pembukaan lahan baru didaerah sempadan sungai
 Sempadan sungai (riparian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan
 (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan
 basah. Tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak, ataupun pepohonan sepanjang
 tepi kiri dan/atau kanan sungai yang memiliki fungsi tersendiri bagi stabilitas tebing
 sungai dan ekosistimnya                                             
 Sempadan sungai yang demikian itu sesungguhnya secara alami akan terbentuk sendiri,
                                                                     
 sebagai zona transisi antara ekosistem daratan dan ekosistem perairan (sungai).
 Sempadan sungai yang cukup lebar dengan banyak kehidupan tetumbuhan (flora) dan
 binatang (fauna) di dalamnya merupakan cerminan tata guna lahan yang sehat pada
 suatu wilayah. Namun karena ketidakpahaman tentang fungsinya yang sangat penting,
 umumnya di perkotaan, sempadan tersebut menjadi hilang didesak oleh peruntukan
 lain, berupa tempat lokasi pemukiman dan perkebunan.                
 Hilangnya sempadan sungai karena diokupasi peruntukan lain akan menyebabkan
 turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar
 non-point source. Hilangnya sempadan sungai juga mengakibatkan terjadinya
 peningkatan gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas
 umum lain karena tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri
                                                                     
 tampang sungai akan berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan
 mengalirkan air juga akan menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap
 luapan banjir.                                                      
 Memulihkan kembali kondisi sempadan sungai merupakan kegiatan kunci untuk
 memperbaiki dan menjaga fungsi sungai. Banyak manfaat yang dapat dipetik dari
 membaiknya kembali fungsi sempadan sungai. Palung sungai menjadi lebih stabil,
 kualitas air menjadi lebih baik, kehidupan habitat flora fauna meningkat, estetika juga
 lebih menarik karena ada kehidupan yang harmonis di antara unsur-unsur alam
 termasuk manusia di dalamnya.                                       
 Dalam hal lahan sempadan sungai telah telanjur digunakan untuk fasilitas kota,
                                                                     
 bangunan gedung, jalan, atau fasilitas umum lainnya, Menteri, gubernur, bupati
 dan/atau walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan peruntukan yang telah
 ada tersebut sebagai tetap tak akan diubah. Artinya peruntukan yang telah ada saat ini
 karena alasan historis atau alasan lain yang memberi manfaat lebih besar bagi
 kepentingan umum tidak diubah, justru dipertahankan sepanjang tidak ditemukan
 alasan yang lebih penting dari kemanfaatannya saat ini. Dalam hal lahan sempadan
 telanjur dimiliki oleh masyarakat, peruntukannya secara bertahap harus
 dikembalikan sebagai sempadan sungai. Sepanjang hak milik atas lahan tersebut sah
 kepemilikannya tetap diakui, namun pemilik lahan wajib mematuhi peruntukan lahan
 tersebut sebagai sempadan sungai dan tidak dibenarkan menggunakan untuk
 peruntukan lain. Bangunan-bangunan yang telah telanjur berdiri di sempadan sungai
 dinyatakan statusnya sebagai status quo, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan
 diperbaiki. Izin membangun yang baru tidak akan dikeluarkan lagi, untuk itu perlu
 diatur dalam suatu aturan pemerintah                                
                                                                     
2. REFERENSI HUKUM                                                   
 a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.       
 b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;   
 c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
   Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaran Data dan Informasi Geospasial
   Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;         
                                                                     
 d. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 (masih dipakai menjelang diusulkan nya
   PP yang baru tentang sungai)                                      
 e. PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber daya Air       
 f. Peraturan Menteri PUPR No4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah
   Sungai                                                            
 g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
   Sungai dan Garis Sempadan Danau                                   
 h. Peraturaan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2009 Tentang Sistem
   Manajemen Mutu (SMM) Kementerian Pekerjaan Umum;Standar Perencanaan dan
   Kriteria Perencanaan.                                             
 i. Peraturan-Perundangan dan Standar lainnya yang berlaku.          
                                                                     
                                                                     
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
                                                                     
 Maksud dari kegiatan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan
 Kab. Tanjab Barat adalah sebagai dasar dalam kegiatan pembangunan serta rehabilitasi
 di daerah tersebut.                                                 
 Sedangkan tujuan kegiatan ini dalam rangka tersedianya laporan/data desain sesuai
 kondisi yang aktual meliputi antara lain:                           
 a. Tersusunnyna data pengunaan/pemanfaatan air permukaan di sepanjang
   sungai/sempadan sungai pengabuan;                                 
 b. Tersusunnya data daerah sempadan sungai pengabuan yang berpemukiman padat;
 c. Tersusunnya data lokasi/daerah yang mengalami longsoran/erosi di sepanjang
   sempadan sungai Pengabuan;                                        
                                                                     
 d. Tersusunnya data lokasi/daerah sepanjang sungai pengabuan yang mengalami
   pendangkalan;                                                     
 e. Tersedianya peta sempadan sungai Pengabuan baik secara soft copy, hard copy
   maupun programnya sebagai kerangka dasar dalam penentuan kebijakan dan
   pengeloaan sumber daya air;                                       
 f. Sebagai kerangka dasar/acuan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau,
   dan mengevaluasi pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
   sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pengabuan Lagan
   Tahun 2021.                                                       
4. SASARAN                                                           
 Sasaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah pemangku kebijakan, instansi
 pemerintah pengelola SDA, Stakeholder pengguna/ air permukaan, serta stakeholder
 lainnya yang berkaitan dengan Pemanfaatan sungai dan sempadan sungai pengabuan
 lagan.                                                              
                                                                     
5. LOKASI KEGIATAN                                                   
 Lokasi Pekerjaan Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan Kab.
 Tanjab Barat (wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat).
Tenders also won by CV Media Teknik Konsultan
Authority
29 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya-Perencanaan Rehab Gedung Vip Dan Mm Menjadi Gedung Pelayanan Jantung TerpaduProvinsi JambiRp 1,170,000,000
11 June 2024Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan 2Kab. TeboRp 1,100,000,000
25 April 2019Core Tim Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Cipta KaryaPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 1,000,000,000
26 February 2024Penyusunan Rispam Lintas Kab/Kota Provinsi Jambi ( Dau Earmark )Provinsi JambiRp 1,000,000,000
10 May 2019Pengawasan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengendalian Daya Rusak Air Wilayah IPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 980,000,000
17 July 2023Penyusunan Rencana Tapak (Site Plan) Dan Detail Engineering Design (Ded) Peremajaan/Pemugaran Permukiman KumuhKab. Kutai TimurRp 875,000,000
12 November 2021Supervisi Pengaman Muara Sungai Batang Bungo Kabupaten Bungo (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
24 November 2020Supervisi Pembangunan Tpa Kab. SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
6 December 2016Supervisi Pembangunan Tpa Kabupaten TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
19 February 2024Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 750,000,000