Penyusunan Rispam Lintas Kab/Kota Provinsi Jambi ( Dau Earmark )

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9915070
Date: 26 February 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,850,000
Winner (Pemenang): CV Media Teknik Konsultan
NPWP: 030748156331000
RUP Code: 49833628
Work Location: Provinsi Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 28
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030748156331000Rp 994,504,50089.6489.64-
0731144473401000---tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
0015151343331000---tidak dapat menunjukkan bukti tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
0700987860331000----
0031759020331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0026527648331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0669612608424000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0027149640331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0964231807335000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0015148877331000----
0811420751331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0025374497331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0022652663541000---tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi
0018870006331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0016551004331000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0761032630543000---Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b.
0022988877517000----
0018872267331000----
0316258540429000----
0015147242331000----
0950279976331000----
PT Sembilan Bintang Bestari
09*8**4****35**0----
PT Mediatama Duta Mandiri
00*8**6****33**0----
0032161721331000----
0021176227211000----
0016779563428000----
CV Rimbo Jaya Tekhnik
06*2**9****34**0----
0026933598211000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PENYUSUNAN  RISPAM LINTAS KAB / KOTA PROVINSI JAMBI ( DAU EAMARK)      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   TAHUN   ANGGARAN      2024                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PERUMAHAN  RAKYAT                   
                                                                        
                         PROVINSI JAMBI                                 
                   KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Poin ini berisikan uraian yang menjadi dasar suatu Rencana Induk SPAM Provinsi
   yang harus disusun (umumnya tertuang dalam Renstra Provinsi). Namun demikian,
                                                                        
   penjelasan dalam latar belakang tersebut tidak terbatas pada hal-hal sebagaimana
                                                                        
   berikut:                                                             
   1. Aspek Legal (UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No.122
                                                                        
     Tahun 2015 tentang SPAM, dsb.)                                     
   2. Isu utama dari kondisi eksisting SPAM di tingkat provinsi yang masuk ke dalam
                                                                        
     lingkup rencana Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jambi (meliputi air baku,
     kapasitas terpasang, kapasitas produksi, idle capacity, tingkat kebocoran,
                                                                        
     cakupan pelayanan, dsb.)                                           
                                                                        
   3. Isu Permasalahan utama SPAM di tingkat provinsi yang masuk ke dalam lingkup
     rencana Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jambi (meliputi unit air baku, produksi,
                                                                        
     distribusi, kehilangan air, dsb.)                                  
   4. Proyeksi Penyelenggaraan SPAM di tingkat provinsi (sesuai dengan RTRW
                                                                        
     Provinsi)                                                          
                                                                        
   5. Target capaian cakupan pelayanan di Provinsi                      
   6. Penyusunan Rencana Induk SPAM Provinsi memuat kajian mengenai     
                                                                        
     penyelenggaraan SPAM   di kabupaten/kota, khususnya identifikasi   
     kabupaten/kota yang memiliki kelebihan atau kekurangan air yang kemudian
                                                                        
     menjadi dasar dibutuhkannya penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota.
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Maksud                                                            
     Maksud dari kegiatan Penyusunan Rispam Lintas Kab / Kota Provinsi Jambi
                                                                        
     (DAU Eamark) adalah:                                               
     1) Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi          
                                                                        
     2) Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan
        SPAM  di tingkat provinsi yang masuk ke dalam lingkup rencana   
                                                                        
        Penyelenggaraan SPAM yang bersangkutan                          
                                                                        
     3) Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, propinsi dan Kabupaten/Kota
        dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di tingkat
                                                                        
        provinsi yang bersangkutan melalui program yang terpadu dan berkelanjutan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   b. Tujuan                                                            
                                                                        
     Berisi uraian tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan dokumen rencana induk
     SPAM, yang dapat menjadi pedoman Penyelenggaraan SPAM di tingkat provinsi
                                                                        
     yang masuk ke dalam lingkup rencana Penyelenggaraan SPAM 2025 hingga
     tahun 2045 (periode 20 tahun kedepan). menjadi pedoman pengembangan
                                                                        
     SPAM di Provinsi Jambi yang berisikan:                             
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN                                                              
   Sasaran dari kegiatan yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
     1) Identifikasi permasalahan penyelenggaraan SPAM                  
                                                                        
     2) Identifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAM (unit air baku, unit produksi,
                                                                        
       unit distribusi, dan pelayanan)                                  
     3) Tersusunnya program penyelenggaraan SPAM (pola investasi dan    
                                                                        
       pembiayaan, tahapan pembangunan SPAM)                            
   Dalam penentuan sasaran pelaksanaan kegiatan ini sumber data dapat mengacu
                                                                        
   pada Kerangka Acuan Kerja Penyusunan RISPAM.                         
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                        
   Pekerjaan ini dilaksanakan di Provinsi Jambi.                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai melalui sumber pendanaan
   APBD Rupiah Murni TA 2024 yang terdapat dalam DPA Dinas PUPR Provinsi
                                                                        
   Jambi Bidang Cipta Karya, dengan nilai pagu Rp. 1.000.000.000 (satu milyar
   rupiah)                                                              
                                                                        
6. NAMA DAN ORGANISASI PA/ KPA/ PPTK/ PPK                               
   Nama Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                          Rakyat Provinsi Jambi                         
                                                                        
   Satuan Kerja         : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat     
                          Provinsi Jambi                                
   KPA                  : Kepala Bidang Cipta Karya                     
   PPK                  : Ir. Fransseno P. Situmorang, ST               
                                                                        
7. DATA DASAR                                                           
                                                                        
   Data dasar yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:                 
   a. RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kabupaten/Kota                       
   b. Dokumen RPJMD Provinsi Jambi,                                     
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS                                                       
   Standar teknis yang digunakan adalah Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun
   2016.                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                
                                                                        
   Studi terdahulu yang telah dilaksanakan terkait Bidang Air Minum yang ada di
   Provinsi Jambi.                                                      
                                                                        
10. REFERENSI HUKUM                                                     
     a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  
                                                                        
     b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
     c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air       
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan   
        Sumber Daya Air;                                                
     e. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan
                                                                        
        Air Minum;                                                      
     f. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Uasaha Milik
        Daerah;                                                         
     g. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahin 2012 tentang Standar Pelayanan
                                                                        
        Minimal;                                                        
     h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492.MENKES/PER/IV/2010 Tahun  
        2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;                    
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
        27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
                                                                        
     j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan
        Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang 
        Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;                      
     k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021
                                                                        
        tentang Daftar Usaha dan/atau Kegaiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
        Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
        Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;                    
     l. SNI 06-2412-1991, Metode Pengambilan Contoh Uji Kualitas Air, dan/atau
        perubahannya;                                                   
                                                                        
     m. SNI 06-6859-2002, Metode Pengujian Angka Rasa dalan Air, dan/atau
        perubahannya;                                                   
     n. SNI 06-6860-2002, Metode Pengujian Angka Bau dalam Air, dan/atau
        perubahannya;                                                   
     o. SNI 06-6989.23-2005, Cara Uji Suhu Dengan Termometer, dan/atau  
                                                                        
        perubahannya;                                                   
     p. SNI 06-6989.24-2005, Cara Uji Warna secara Perbandingan Visual, dan/atau
        perubahannya;                                                   
     q. SNI 06-6989.25-2005, Cara Uji Kekeruhan dengan Nefelometer, dan/atau
                                                                        
        perubahannya;                                                   
     r. SNI 6989.57;2008,. Metoda Pengambilan Contoh Air Permukaan, dan/atau
        perubahannya;                                                   
     s. SNI 6989.58;2008, Metode Pengambilan Contoh Air Tanah, dan/atau 
        perubahannya;                                                   
                                                                        
     t. SNI 7829;2012, Bangunan Pengambilan Air Baku Untuk Instalasi    
        Pengolahan Air Minum, dan/atau perubahannya;                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     u. SNI 8066;2015, Tata cara Pengukuran Debit Aliran Sungai dan Saluran
                                                                        
        terbuka Menggunakan Alat Ukur Arus dan Pelampung, dan/atau      
        perubahannya.                                                   
     v. SNI 8137;2015, Pengukuran Debit pada Saluran Terbuka Menggunakan
        Bangunan Ukur Tipe Pelimpah Atas, dan/atau perubahannya;        
                                                                        
     w. SNI 6989.1;2019, Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL), dan/atau   
        perubahannya; dan                                               
     x. SNI 6989.11;2019, Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan Menggunakan
        PH Meter, dan/atau perubahannya.                                
                                                                        
11. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
     Secara umum lingkup pekerjaan meliputi:                            
     a. Kajian kepustakaan;                                             
                                                                        
     b. Survei data primer dan sekunder, yang meliputi aspek teknis, geografi dan
       sosial ekonomi maryarakat;                                       
                                                                        
     c. Pemantauan kualitas dan kuantitas potensi air baku;             
                                                                        
     d. Diskusi dan pembahasan;                                         
     e. FGD (Focus Group Disccusion) 4 Kali, Jumlah undangan 15 Orang,  
                                                                        
       Narasumber dari Pusat 2 Orang;                                   
     f. Analisis dan penyusunan dokumen.                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Secara detail lingkup pekerjaan meliputi:                          
     a. Melakukan evaluasi kondisi kota/kawasan, untuk mengetahui karakter,
                                                                        
       fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang 
       bersangkutan,                                                    
                                                                        
     b. Melakukan kerjasama dengan Bappeda Kota dalam menerjemahkan rencana
                                                                        
       tata ruang wilayah Kota menjadi rencana induk pengembangan SPAM, 
     c. Melakukan evaluasi kondisi eksisting SPAM (tingkat kehilangan air), dengan
                                                                        
       inventarisasi peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum
       eksisting,                                                       
                                                                        
     d. Merencanaan system transmisi air minum dan distribusi baik untuk SPAM
       jaringan perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan,         
                                                                        
     e. Melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan, 
                                                                        
       perkiraan kebutuhan air dan identifkasi air baku,                
     f. Menentukan kriteria teknis dan standar pelayanan yang akan diaplikasikan,
                                                                        
       yang meliputi tingkat pelayanan yang diinginkan, cakupan pelayanan,
       dan jenis pelayanan yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika kegiatan ini
                                                                        
       direalisasikan,                                                  
                                                                        
                                                                        
     g. Menyusun rencana kebutuhan air minum,                           
                                                                        
     h. Menentukan skala prioritas penggunaan sumber air baku, kebutuhan
                                                                        
       kapasitas air baku (disesuaikan dengan rencana kebutuhan air     
       minum),  dan  menyusun rencana alokasi air baku yang dibutuhkan untuk
                                                                        
       SPAM yang direncanakan, dan Neraca Air,                          
     i. Menyusun program dan investasi pengembangan SPAM untuk jangka   
                                                                        
       pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di wilayah studi baik
                                                                        
       untuk kawasan perkotaan maupun perdesaan berupa rencana tahapan  
       pengembangan, rencana pengembangan kelembagaan dan SDM, rekayasa 
                                                                        
       awal sistem, rekomendasi langkah-langkah penguasaan dan pengamanan
       sumber air baku, serta rencana tindak lanjut studi kelayakan,    
                                                                        
     j. Menyusun rencana pembiayaan dan pola investasi, yang berupa indikasi
                                                                        
       besar biaya tingkat awal, sumber pembiayaan, dan pola pembiayaan bagi
       pengembangan SPAM, serta analisis finansial,                     
                                                                        
     k. Menyusun rencana konsep pengembangan kelembagaan penyelenggara  
       SPAM  dan rencana berjalannya penyelenggaraan SPAM tersebut serta
                                                                        
       peninjauan aspek pemasaran dan manajemen,                        
                                                                        
12. KELUARAN                                                            
                                                                        
   Keluaran dari kegiatan ini adalah:                                   
   1. Potensi sumber air baku;                                          
                                                                        
   2. Besaran investasi;                                                
   3. Outline system;                                                   
                                                                        
   4. Alternatif system ; dan                                           
                                                                        
   5. Analisa risiko dan mitigasi.                                      
                                                                        
13. MATRIKS KRITERIA UTAMA RISPAM                                       
                                                                        
   Matriks kriteria utama dapat dilihat pada Tabel 13.1. Rencana Induk SPAM harus
                                                                        
   memenuhi syarat sebagai berikut:                                     
                                                                        
   a. Berorientasi ke depan;                                            
   b. Mampu memproyeksikan kebutuhan SPAM di masa mendatang;            
                                                                        
   c. Dapat dilaksanakan atau realistis; dan                            
   d. Dapat menyesuaikan dengan perubahan keadaan.                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Tabel 13.1. Matriks Muatan RISPAM                  
                                                                        
                                                                        
     No     Kriteria Teknis   Nasional    Provinsi   Kabupaten/Kota     
                                                                        
     1  Lingkup               Mencakup  Mencakup dua  Cakupan dalam     
                             dua atau lebih atau lebih wilayah Kabupaten/
                               Provinsi Kabupaten/Kota    Kota          
                                                                        
     2  Jangka Waktu          20 tahun    20 tahun      20 tahun        
     3  Sumber Air Baku     Sungai nasional Sungai nasional Investigasi/
                                                                        
                                                        Identifikasi    
     4  Penanggungjawab      Menteri PUPR Gubernur    Walikota/Bupati   
     5  Pelaksana/            BUMN/UPT  BUMD Provinsi/ BUMD, UPTD       
                                                                        
        Penyelenggara                   UPTD Provinsi Kab/Kota, POKMAS, 
                                                      BUMDes, BUKS,     
                                                       Badan Usaha      
                                                                        
     6  Peninjauan Ulang      Per 5 tahun Per 5 tahun  Per 5 tahun      
     7  Sumber              - APBN      - APBD      -  APBD Kab/Kota    
                                                                        
        Pendanaan           - KPBU      - APBN      -  APBD Provinsi    
                            - B to B    - BUMD SPAM -  APBN             
                            - Pinjaman/H - KPBU     -  BUMD SPAM        
                            - ibah LN   - B to B    -  KPBU             
                                                                        
                                        - Pinjaman/HI - B to B          
                                        - bah LN    -  Pinjaman/Hibah   
                                                    -  LN               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK                
                                                                        
   - Data                                                               
     Pengguna jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan
     untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini                           
                                                                        
   - Staf Pengawas                                                      
     Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai pengawas dan pengarah
     pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.    
                                                                        
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                           
                                                                        
   - Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                      
     Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang kelancaran pelaksanaan
     kegiatan dan harus memperhitungkan semua biaya pengeluaran yang akan
     dimasukkan dalam biaya penawaran yang terdiri atas:                
     1) Biaya operasional kantor.                                       
                                                                        
     2) Biaya transportasi.                                             
     3) Biaya survey.                                                   
     4) Biaya diskusi, seminar, sewa tempat dan                         
     5) Biaya pelaporan                                                 
                                                                        
                                                                        
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
                                                                        
   Membantu Dinas PUPR Provinsi Jambi menyiapkan Dokumen RISPAM Provinsi
   Jambi                                                                
                                                                        
17. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari
                                                                        
   kalender.                                                            
                                                                        
18. PERSONEL                                                            
                                 Kualifikasi                            
                                                                Jumlah  
                                                         Status         
  Posisi    Tingkat                                              Orang  
                       Jurusan     Keahlian  Pengalaman Tenaga          
           Pendidikan                                            Bulan  
                                                          Ahli          
Tenaga Ahli                                                             
Team Leader    S1       Teknik      Teknik   5 Tahun Ahli Tetap/  7     
                      Lingkungan  Lingkungan   Madya     Tidak          
                                   Kode 503              Tetap          
Ahli Teknik    S1    Teknik Sipil / Ahli Teknik 2 Tahun Ahli Tetap/ 7   
Hidrologi /           Pengairan    Hidrologi    Muda     Tidak          
Geodidrologi                                             Tetap          
Ahli Teknik    S1     Teknik Sipil  Teknik   2 Tahun Ahli Tetap/  4     
Sipil / Sumber                   Sumber Daya    Muda     Tidak          
Daya Air                          Air Kode 211           Tetap          
Ahli K3        S1     Teknik Sipil  Ahli K3  2 Tahun Ahli Tetap/  4     
Konstruksi                                      Muda     Tidak          
                                                                        
                                                         Tetap          
                                                                        
Ahli Geodesi/  S1    Teknik       Ahli Geodesi 2 Tahun Ahli Tetap/ 2    
Geoteknik            Geodesi                    Muda     Tidak          
                                                                        
                                                         Tetap          
                                                                        
Ahli Sosial    S1    Kesejahteraan Ahli Sosial 2 Tahun Ahli Tetap/      
                     Sosial                     Muda     Tidak          
                                                                        
                                                         Tetap          
                                                                        
Ahli           S1    Ekonomi         Ahli    2 Tahun Ahli Tetap/        
Keuanganan                        Keuanganan    Muda     Tidak          
Dan  Analisa                      Dan Analisa            Tetap          
                                                                        
Ekonomi                            Ekonomi                              
Ahli           S1    Hukum        Ahli Hukum   2 Tahun   Tetap/   2     
Kelembagaan                                              Tidak          
                                                         Tetap          
                                                                        
Ahli           S1    Manajemen       Ahli      2 Tahun   Tetap/   2     
Manajemen                         Manajemen              Tidak          
                                                         Tetap          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Tenaga Pendukung                                                        
Surveyor    SLTA/DIII   Teknik     Surveyor    5 Tahun   Tetap/   4     
                                   Pemetaan              Tidak          
                                   Kode SKT              Tetap          
                                 004/ Surveyor                          
                                                                        
                                  Teknik Sipil                          
                                 Kode SKT 043                           
Drafter     SLTA/DIII Teknik Sipil/ Juru Gambar 3 Tahun  Tetap/   3     
                       Arsitektur Kode SKT 003           Tidak          
                                                                        
                                                         Tetap          
Tenaga       S1/DIII    Umum      Administrasi 3 Tahun   Tetap    2     
Administrasi                                                            
                                                                        
   a. Ahli Teknik Air Minum (Team Leader)                               
     Disyaratkan seorang lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
                                                                        
     tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan latar belakang minimal pendidikan
     Sarjana Strata Dua (S-2) Teknik Lingkungan yang dibuktikan dengan  
     ijazah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun dibidang Air
     Minum, serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya Teknik Air
                                                                        
     Minum Kode SKA 503.                                                
                                                                        
   b. Ahli Teknik Hidrologi / Geodidrologi                              
     Disyaratkan seorang lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
     tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan latar belakang minimal pendidikan
     Sarjana Strata Satu  (S-1)  Sarjana Teknik Sipil/Pengairan , memiliki
                                                                        
     pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang pengembangan       
     wilayah/perencanaan perkotaan/Urban, serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
     minimal Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota Kode SKA 502.       
                                                                        
   c. Ahli Teknik Sipil / Sumber Daya Air                               
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
                                                                        
     Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil/ Pengairan lulusan universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
     mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
     sejenis, serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik
                                                                        
     Sipil / Sumber Daya Air.                                           
                                                                        
   d. Ahli K3 Konstruksi                                                
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
     atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
                                                                        
     pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis,
     serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli K3 Konstruksi.
                                                                        
   e. Ahli Teknik Geodesi                                               
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Geodesi universitas/perguruan tinggi negeri
                                                                        
                                                                        
     atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
                                                                        
     pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis,
     serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik Geodesi.
                                                                        
   f. Ahli Perencanaan Kota/ Planologi                                  
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Planologi lulusan universitas/perguruan tinggi
                                                                        
     negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
     pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis
                                                                        
   g. Ahli Sosial                                                       
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Kesejahteraan Sosial lulusan universitas/perguruan
                                                                        
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
     mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
     sejenis                                                            
                                                                        
   h. Ahli Keuangan dan Analisa Ekonomi                                 
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
                                                                        
     Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi Pembangunan lulusan universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
     mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
     sejenis                                                            
                                                                        
   i. Ahli Kelembagaan                                                  
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Manajemen lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
     atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
     pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis
                                                                        
   j. Ahli Manajemen                                                    
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi Pembangunan lulusan universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
     mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
                                                                        
     sejenis.                                                           
                                                                        
     Tenaga Pendukung                                                   
                                                                        
   k. Operator SIG                                                      
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
     Strata Satu (S-1) atau DIII Jurusan Teknik Sipil/ Planologi/ geografi lulusan
     universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                        
     terakreditasi, serta mempunyai keahlian dalam pengoperasian aplikasi
     pemetaan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.              
                                                                        
                                                                        
   l. Surveyor                                                          
                                                                        
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
     Lanjut Tingkat Atas/ DIII Jurusan Teknik lulusan Sekolah/universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi, serta memiliki
     SKT Juru Ukur Pemetaan Kode SKT TS.004/ Surveyor Teknik Sipil Kode SKT
                                                                        
     043.                                                               
                                                                        
   m. Drafter                                                           
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
     Lanjut Tingkat Atas/ DIII Jurusan Teknik lulusan Sekolah/universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi, SKT Juru
                                                                        
     Gambar Kode SKT TS.003.                                            
                                                                        
   n. Administrasi                                                      
     Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
     Lanjut Tingkat Atas/ DIII semua Jurusan lulusan Sekolah/universitas/perguruan
     tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN  PEKERJAAN                               
   Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar adalah
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
                                                                        
                                             Bulan Ke-                  
               Kegiatan                                                 
                                   1    2    3   4    5   6   7         
    Persiapan                                                           
    Survey                                                              
                                                                        
    Penyusunan Data dan Fakta                                           
    Analisis                                                            
                                                                        
    Rencana Induk dan Pra disain                                        
    Analisa Keuangan dan kelembagaan                                    
    1. Laporan Pendahuluan                                              
                                                                        
    2. Laporan Bulanan                                                  
    3. Laporan Antara                                                   
                                                                        
    4. Laporan Akhir Sementera                                          
    5. Laporan Akhir                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
20. LAPORAN PENDAHULUAN                                                 
   Laporan pendahuluan memuat latar belakang kegiatan, ruang lingkup, hasil studi
   literatur awal, tanggapan terhadap KAK, metodologi dan strategi pelaksanaan
   pekerjaan, organisasi pelaksana, rencana dan jadwal kegiatan. Laporan diserahkan
   30 hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebanyak 5 eksemplar.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
21. LAPORAN ANTARA                                                      
   Laporan Antara adalah laporan data dan fakta hasil survey lapangan dan survey
   instansi yang masih dalam tahap penyempuranaan melalui proses diskusi. Laporan
   Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 2 bulan setelah kontrak   
                                                                        
   ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 5 eksemplar.         
                                                                        
22. LAPORAN AKHIR SEMENTARA                                             
   Laporan Akhir Sementara adalah laporan akhir yang masih dalam tahap  
   penyempuranaan melalui proses diskusi. Laporan Antara harus diserahkan
   selambat-lambatnya 3 bulan setelah kontrak ditandatangani dan hasilnya
                                                                        
   digandakan sebanyak 5 eksemplar                                      
                                                                        
23. LAPORAN AKHIR                                                       
   Laporan akhir merupakan Dokumen RISPAM hasil penyempurnaan. Laporan akhir
   diserahkan selambat-lambatnya 2 bulan sejak ditandatanganinya kontrak dan
   hasilnya digandakan sebanyak 5 eksemplar.                            
                                                                        
                                                                        
24. EKSTERNAL DISK                                                      
   Seluruh pelaporan sebagaimana tersebut di atas harus direkam dalam bentuk SSD
   Portable Eksternal 2 TB sebanyak 3 buah dan diserahkan kepada pengguna jasa.
                                                                        
25. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
                                                                        
   wilayah Negara Republik Indonesia.                                   
                                                                        
26. PEDOMAN PENGUMPULAN  DATA LAPANGAN                                  
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
   berlaku.                                                             
                                                                        
27. ALIH PENGETAHUAN                                                    
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
                                                                        
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
   Dinas PUPR Provinsi Jambi.                                           
                                                                        
                                        Jambi, 26 Februari 2024         
                                                                        
                                             Dibuat oleh,               
                                        Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                        
                                                                        
                                               TDO                      
                                                                        
                                                                        
                                   Ir. FRANSSENO P. SITUMORANG., S.T.   
                                       NIP. 19851004 201001 1 005
Tenders also won by CV Media Teknik Konsultan
Authority
29 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya-Perencanaan Rehab Gedung Vip Dan Mm Menjadi Gedung Pelayanan Jantung TerpaduProvinsi JambiRp 1,170,000,000
11 June 2024Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan 2Kab. TeboRp 1,100,000,000
25 April 2019Core Tim Perencanaan Dan Pengawasan Bidang Cipta KaryaPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 1,000,000,000
19 February 2024Rencana Teknis Penetapan Garis Sempadan Sungai Pengabuan Kab. Tanjab Barat (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 1,000,000,000
10 May 2019Pengawasan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengendalian Daya Rusak Air Wilayah IPemerintah Daerah Provinsi JambiRp 980,000,000
17 July 2023Penyusunan Rencana Tapak (Site Plan) Dan Detail Engineering Design (Ded) Peremajaan/Pemugaran Permukiman KumuhKab. Kutai TimurRp 875,000,000
12 November 2021Supervisi Pengaman Muara Sungai Batang Bungo Kabupaten Bungo (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 850,000,000
24 November 2020Supervisi Pembangunan Tpa Kab. SarolangunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
20 December 2022Supervisi Revitalisasi Danau Kenali Kota JambiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 750,000,000
19 February 2024Dokumen Lingkungan Sungai Merangin Kab. Merangin (Dau Earmark)Provinsi JambiRp 750,000,000