| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030748156331000 | Rp 994,504,500 | 89.64 | 89.64 | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0015151343331000 | - | - | - | tidak dapat menunjukkan bukti tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | |
| 0700987860331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0026527648331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0027149640331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0964231807335000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0025374497331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0016551004331000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Isian kualifikasi peserta belum memenuhi ambang batas minimal sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB IX.2.b. | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0950279976331000 | - | - | - | - | |
PT Sembilan Bintang Bestari | 09*8**4****35**0 | - | - | - | - |
PT Mediatama Duta Mandiri | 00*8**6****33**0 | - | - | - | - |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0021176227211000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - | - | - |
| 0026933598211000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RISPAM LINTAS KAB / KOTA PROVINSI JAMBI ( DAU EAMARK)
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI JAMBI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. LATAR BELAKANG
Poin ini berisikan uraian yang menjadi dasar suatu Rencana Induk SPAM Provinsi
yang harus disusun (umumnya tertuang dalam Renstra Provinsi). Namun demikian,
penjelasan dalam latar belakang tersebut tidak terbatas pada hal-hal sebagaimana
berikut:
1. Aspek Legal (UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No.122
Tahun 2015 tentang SPAM, dsb.)
2. Isu utama dari kondisi eksisting SPAM di tingkat provinsi yang masuk ke dalam
lingkup rencana Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jambi (meliputi air baku,
kapasitas terpasang, kapasitas produksi, idle capacity, tingkat kebocoran,
cakupan pelayanan, dsb.)
3. Isu Permasalahan utama SPAM di tingkat provinsi yang masuk ke dalam lingkup
rencana Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jambi (meliputi unit air baku, produksi,
distribusi, kehilangan air, dsb.)
4. Proyeksi Penyelenggaraan SPAM di tingkat provinsi (sesuai dengan RTRW
Provinsi)
5. Target capaian cakupan pelayanan di Provinsi
6. Penyusunan Rencana Induk SPAM Provinsi memuat kajian mengenai
penyelenggaraan SPAM di kabupaten/kota, khususnya identifikasi
kabupaten/kota yang memiliki kelebihan atau kekurangan air yang kemudian
menjadi dasar dibutuhkannya penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Penyusunan Rispam Lintas Kab / Kota Provinsi Jambi
(DAU Eamark) adalah:
1) Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi
2) Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan
SPAM di tingkat provinsi yang masuk ke dalam lingkup rencana
Penyelenggaraan SPAM yang bersangkutan
3) Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, propinsi dan Kabupaten/Kota
dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di tingkat
provinsi yang bersangkutan melalui program yang terpadu dan berkelanjutan
b. Tujuan
Berisi uraian tujuan dari kegiatan ini yaitu menghasilkan dokumen rencana induk
SPAM, yang dapat menjadi pedoman Penyelenggaraan SPAM di tingkat provinsi
yang masuk ke dalam lingkup rencana Penyelenggaraan SPAM 2025 hingga
tahun 2045 (periode 20 tahun kedepan). menjadi pedoman pengembangan
SPAM di Provinsi Jambi yang berisikan:
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1) Identifikasi permasalahan penyelenggaraan SPAM
2) Identifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAM (unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, dan pelayanan)
3) Tersusunnya program penyelenggaraan SPAM (pola investasi dan
pembiayaan, tahapan pembangunan SPAM)
Dalam penentuan sasaran pelaksanaan kegiatan ini sumber data dapat mengacu
pada Kerangka Acuan Kerja Penyusunan RISPAM.
4. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan di Provinsi Jambi.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai melalui sumber pendanaan
APBD Rupiah Murni TA 2024 yang terdapat dalam DPA Dinas PUPR Provinsi
Jambi Bidang Cipta Karya, dengan nilai pagu Rp. 1.000.000.000 (satu milyar
rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI PA/ KPA/ PPTK/ PPK
Nama Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Jambi
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Jambi
KPA : Kepala Bidang Cipta Karya
PPK : Ir. Fransseno P. Situmorang, ST
7. DATA DASAR
Data dasar yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:
a. RTRW Provinsi Jambi dan RTRW Kabupaten/Kota
b. Dokumen RPJMD Provinsi Jambi,
8. STANDAR TEKNIS
Standar teknis yang digunakan adalah Peraturan Menteri PUPR No. 27 Tahun
2016.
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Studi terdahulu yang telah dilaksanakan terkait Bidang Air Minum yang ada di
Provinsi Jambi.
10. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
d. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan
Air Minum;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Uasaha Milik
Daerah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahin 2012 tentang Standar Pelayanan
Minimal;
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492.MENKES/PER/IV/2010 Tahun
2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
k. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha dan/atau Kegaiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
l. SNI 06-2412-1991, Metode Pengambilan Contoh Uji Kualitas Air, dan/atau
perubahannya;
m. SNI 06-6859-2002, Metode Pengujian Angka Rasa dalan Air, dan/atau
perubahannya;
n. SNI 06-6860-2002, Metode Pengujian Angka Bau dalam Air, dan/atau
perubahannya;
o. SNI 06-6989.23-2005, Cara Uji Suhu Dengan Termometer, dan/atau
perubahannya;
p. SNI 06-6989.24-2005, Cara Uji Warna secara Perbandingan Visual, dan/atau
perubahannya;
q. SNI 06-6989.25-2005, Cara Uji Kekeruhan dengan Nefelometer, dan/atau
perubahannya;
r. SNI 6989.57;2008,. Metoda Pengambilan Contoh Air Permukaan, dan/atau
perubahannya;
s. SNI 6989.58;2008, Metode Pengambilan Contoh Air Tanah, dan/atau
perubahannya;
t. SNI 7829;2012, Bangunan Pengambilan Air Baku Untuk Instalasi
Pengolahan Air Minum, dan/atau perubahannya;
u. SNI 8066;2015, Tata cara Pengukuran Debit Aliran Sungai dan Saluran
terbuka Menggunakan Alat Ukur Arus dan Pelampung, dan/atau
perubahannya.
v. SNI 8137;2015, Pengukuran Debit pada Saluran Terbuka Menggunakan
Bangunan Ukur Tipe Pelimpah Atas, dan/atau perubahannya;
w. SNI 6989.1;2019, Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL), dan/atau
perubahannya; dan
x. SNI 6989.11;2019, Cara Uji Derajat Keasaman (pH) dengan Menggunakan
PH Meter, dan/atau perubahannya.
11. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum lingkup pekerjaan meliputi:
a. Kajian kepustakaan;
b. Survei data primer dan sekunder, yang meliputi aspek teknis, geografi dan
sosial ekonomi maryarakat;
c. Pemantauan kualitas dan kuantitas potensi air baku;
d. Diskusi dan pembahasan;
e. FGD (Focus Group Disccusion) 4 Kali, Jumlah undangan 15 Orang,
Narasumber dari Pusat 2 Orang;
f. Analisis dan penyusunan dokumen.
Secara detail lingkup pekerjaan meliputi:
a. Melakukan evaluasi kondisi kota/kawasan, untuk mengetahui karakter,
fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang
bersangkutan,
b. Melakukan kerjasama dengan Bappeda Kota dalam menerjemahkan rencana
tata ruang wilayah Kota menjadi rencana induk pengembangan SPAM,
c. Melakukan evaluasi kondisi eksisting SPAM (tingkat kehilangan air), dengan
inventarisasi peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum
eksisting,
d. Merencanaan system transmisi air minum dan distribusi baik untuk SPAM
jaringan perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan,
e. Melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan,
perkiraan kebutuhan air dan identifkasi air baku,
f. Menentukan kriteria teknis dan standar pelayanan yang akan diaplikasikan,
yang meliputi tingkat pelayanan yang diinginkan, cakupan pelayanan,
dan jenis pelayanan yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika kegiatan ini
direalisasikan,
g. Menyusun rencana kebutuhan air minum,
h. Menentukan skala prioritas penggunaan sumber air baku, kebutuhan
kapasitas air baku (disesuaikan dengan rencana kebutuhan air
minum), dan menyusun rencana alokasi air baku yang dibutuhkan untuk
SPAM yang direncanakan, dan Neraca Air,
i. Menyusun program dan investasi pengembangan SPAM untuk jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang di wilayah studi baik
untuk kawasan perkotaan maupun perdesaan berupa rencana tahapan
pengembangan, rencana pengembangan kelembagaan dan SDM, rekayasa
awal sistem, rekomendasi langkah-langkah penguasaan dan pengamanan
sumber air baku, serta rencana tindak lanjut studi kelayakan,
j. Menyusun rencana pembiayaan dan pola investasi, yang berupa indikasi
besar biaya tingkat awal, sumber pembiayaan, dan pola pembiayaan bagi
pengembangan SPAM, serta analisis finansial,
k. Menyusun rencana konsep pengembangan kelembagaan penyelenggara
SPAM dan rencana berjalannya penyelenggaraan SPAM tersebut serta
peninjauan aspek pemasaran dan manajemen,
12. KELUARAN
Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1. Potensi sumber air baku;
2. Besaran investasi;
3. Outline system;
4. Alternatif system ; dan
5. Analisa risiko dan mitigasi.
13. MATRIKS KRITERIA UTAMA RISPAM
Matriks kriteria utama dapat dilihat pada Tabel 13.1. Rencana Induk SPAM harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berorientasi ke depan;
b. Mampu memproyeksikan kebutuhan SPAM di masa mendatang;
c. Dapat dilaksanakan atau realistis; dan
d. Dapat menyesuaikan dengan perubahan keadaan.
Tabel 13.1. Matriks Muatan RISPAM
No Kriteria Teknis Nasional Provinsi Kabupaten/Kota
1 Lingkup Mencakup Mencakup dua Cakupan dalam
dua atau lebih atau lebih wilayah Kabupaten/
Provinsi Kabupaten/Kota Kota
2 Jangka Waktu 20 tahun 20 tahun 20 tahun
3 Sumber Air Baku Sungai nasional Sungai nasional Investigasi/
Identifikasi
4 Penanggungjawab Menteri PUPR Gubernur Walikota/Bupati
5 Pelaksana/ BUMN/UPT BUMD Provinsi/ BUMD, UPTD
Penyelenggara UPTD Provinsi Kab/Kota, POKMAS,
BUMDes, BUKS,
Badan Usaha
6 Peninjauan Ulang Per 5 tahun Per 5 tahun Per 5 tahun
7 Sumber - APBN - APBD - APBD Kab/Kota
Pendanaan - KPBU - APBN - APBD Provinsi
- B to B - BUMD SPAM - APBN
- Pinjaman/H - KPBU - BUMD SPAM
- ibah LN - B to B - KPBU
- Pinjaman/HI - B to B
- bah LN - Pinjaman/Hibah
- LN
14. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PPK
- Data
Pengguna jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/informasi yang diperlukan
untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini
- Staf Pengawas
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai pengawas dan pengarah
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
- Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang kelancaran pelaksanaan
kegiatan dan harus memperhitungkan semua biaya pengeluaran yang akan
dimasukkan dalam biaya penawaran yang terdiri atas:
1) Biaya operasional kantor.
2) Biaya transportasi.
3) Biaya survey.
4) Biaya diskusi, seminar, sewa tempat dan
5) Biaya pelaporan
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Membantu Dinas PUPR Provinsi Jambi menyiapkan Dokumen RISPAM Provinsi
Jambi
17. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 210 (dua ratus sepuluh) hari
kalender.
18. PERSONEL
Kualifikasi
Jumlah
Status
Posisi Tingkat Orang
Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
Pendidikan Bulan
Ahli
Tenaga Ahli
Team Leader S1 Teknik Teknik 5 Tahun Ahli Tetap/ 7
Lingkungan Lingkungan Madya Tidak
Kode 503 Tetap
Ahli Teknik S1 Teknik Sipil / Ahli Teknik 2 Tahun Ahli Tetap/ 7
Hidrologi / Pengairan Hidrologi Muda Tidak
Geodidrologi Tetap
Ahli Teknik S1 Teknik Sipil Teknik 2 Tahun Ahli Tetap/ 4
Sipil / Sumber Sumber Daya Muda Tidak
Daya Air Air Kode 211 Tetap
Ahli K3 S1 Teknik Sipil Ahli K3 2 Tahun Ahli Tetap/ 4
Konstruksi Muda Tidak
Tetap
Ahli Geodesi/ S1 Teknik Ahli Geodesi 2 Tahun Ahli Tetap/ 2
Geoteknik Geodesi Muda Tidak
Tetap
Ahli Sosial S1 Kesejahteraan Ahli Sosial 2 Tahun Ahli Tetap/
Sosial Muda Tidak
Tetap
Ahli S1 Ekonomi Ahli 2 Tahun Ahli Tetap/
Keuanganan Keuanganan Muda Tidak
Dan Analisa Dan Analisa Tetap
Ekonomi Ekonomi
Ahli S1 Hukum Ahli Hukum 2 Tahun Tetap/ 2
Kelembagaan Tidak
Tetap
Ahli S1 Manajemen Ahli 2 Tahun Tetap/ 2
Manajemen Manajemen Tidak
Tetap
Tenaga Pendukung
Surveyor SLTA/DIII Teknik Surveyor 5 Tahun Tetap/ 4
Pemetaan Tidak
Kode SKT Tetap
004/ Surveyor
Teknik Sipil
Kode SKT 043
Drafter SLTA/DIII Teknik Sipil/ Juru Gambar 3 Tahun Tetap/ 3
Arsitektur Kode SKT 003 Tidak
Tetap
Tenaga S1/DIII Umum Administrasi 3 Tahun Tetap 2
Administrasi
a. Ahli Teknik Air Minum (Team Leader)
Disyaratkan seorang lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan latar belakang minimal pendidikan
Sarjana Strata Dua (S-2) Teknik Lingkungan yang dibuktikan dengan
ijazah S-2, memiliki pengalaman kerja minimal 5 (Lima) tahun dibidang Air
Minum, serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Madya Teknik Air
Minum Kode SKA 503.
b. Ahli Teknik Hidrologi / Geodidrologi
Disyaratkan seorang lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan latar belakang minimal pendidikan
Sarjana Strata Satu (S-1) Sarjana Teknik Sipil/Pengairan , memiliki
pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang pengembangan
wilayah/perencanaan perkotaan/Urban, serta memiliki Sertifikat Keahlian (SKA)
minimal Ahli Muda Perencanaan Wilayah dan Kota Kode SKA 502.
c. Ahli Teknik Sipil / Sumber Daya Air
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil/ Pengairan lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
sejenis, serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik
Sipil / Sumber Daya Air.
d. Ahli K3 Konstruksi
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis,
serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli K3 Konstruksi.
e. Ahli Teknik Geodesi
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Geodesi universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis,
serta mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Ahli Muda Teknik Geodesi.
f. Ahli Perencanaan Kota/ Planologi
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Teknik Planologi lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis
g. Ahli Sosial
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Kesejahteraan Sosial lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
sejenis
h. Ahli Keuangan dan Analisa Ekonomi
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi Pembangunan lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
sejenis
i. Ahli Kelembagaan
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Manajemen lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan mempunyai
pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang sejenis
j. Ahli Manajemen
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) Jurusan Ekonomi Pembangunan lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan
mempunyai pengalaman profesional minimal 2 (dua) tahun di bidang yang
sejenis.
Tenaga Pendukung
k. Operator SIG
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata Satu (S-1) atau DIII Jurusan Teknik Sipil/ Planologi/ geografi lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
terakreditasi, serta mempunyai keahlian dalam pengoperasian aplikasi
pemetaan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
l. Surveyor
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
Lanjut Tingkat Atas/ DIII Jurusan Teknik lulusan Sekolah/universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi, serta memiliki
SKT Juru Ukur Pemetaan Kode SKT TS.004/ Surveyor Teknik Sipil Kode SKT
043.
m. Drafter
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
Lanjut Tingkat Atas/ DIII Jurusan Teknik lulusan Sekolah/universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi, SKT Juru
Gambar Kode SKT TS.003.
n. Administrasi
Disyaratkan dengan latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah
Lanjut Tingkat Atas/ DIII semua Jurusan lulusan Sekolah/universitas/perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi.
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jadwal tahapan pekerjaan untuk seluruh kegiatan ini secara garis besar adalah
sebagai berikut:
Bulan Ke-
Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7
Persiapan
Survey
Penyusunan Data dan Fakta
Analisis
Rencana Induk dan Pra disain
Analisa Keuangan dan kelembagaan
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Antara
4. Laporan Akhir Sementera
5. Laporan Akhir
20. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan memuat latar belakang kegiatan, ruang lingkup, hasil studi
literatur awal, tanggapan terhadap KAK, metodologi dan strategi pelaksanaan
pekerjaan, organisasi pelaksana, rencana dan jadwal kegiatan. Laporan diserahkan
30 hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebanyak 5 eksemplar.
21. LAPORAN ANTARA
Laporan Antara adalah laporan data dan fakta hasil survey lapangan dan survey
instansi yang masih dalam tahap penyempuranaan melalui proses diskusi. Laporan
Antara harus diserahkan selambat-lambatnya 2 bulan setelah kontrak
ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 5 eksemplar.
22. LAPORAN AKHIR SEMENTARA
Laporan Akhir Sementara adalah laporan akhir yang masih dalam tahap
penyempuranaan melalui proses diskusi. Laporan Antara harus diserahkan
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kontrak ditandatangani dan hasilnya
digandakan sebanyak 5 eksemplar
23. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir merupakan Dokumen RISPAM hasil penyempurnaan. Laporan akhir
diserahkan selambat-lambatnya 2 bulan sejak ditandatanganinya kontrak dan
hasilnya digandakan sebanyak 5 eksemplar.
24. EKSTERNAL DISK
Seluruh pelaporan sebagaimana tersebut di atas harus direkam dalam bentuk SSD
Portable Eksternal 2 TB sebanyak 3 buah dan diserahkan kepada pengguna jasa.
25. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
berlaku.
27. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel
Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Jambi, 26 Februari 2024
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
TDO
Ir. FRANSSENO P. SITUMORANG., S.T.
NIP. 19851004 201001 1 005