Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung-Pengawasan Rehab Gedung Vip Pm Dan Mm Menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9864070
Date: 28 July 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Rsud Rd. Mattaher
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,966,000
Winner (Pemenang): CV Pratama Konsultan
NPWP: 950279976331000
RUP Code: 38835315
Work Location: RSUD Raden Mattaher Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 35
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0950279976331000Rp 685,147,500100100-
0729664110331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0840525794609000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0033103508311000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0722467925331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0031893753331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0026288605311000---tidak memenuhi ambang batas nilai
0031759020331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0848445722331000---tidak memenuhi ambang batas nilai
0027150556331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018872119331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0025850330216000---tidak memenuhi sub unsur peralatan
0026527648331000---tidak memenuhi ambang batas nilai
0018870006331000---tidak memenuhi ambang batas nilai
0030748156331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
CV Tonan Pratama
09*9**4****31**0---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0018873901331000-40-tidak memenuhi unsur kualifikasi tenaga ahli
0026033894333000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0018873141333000---tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi
0015148877331000----
CV Proba Gnial Struktur
04*8**5****35**0---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0316753375331000---tidak memenuhi ambang batas nilai
0662082320331000---tidak memenuhi persyaratan kualifikasi
0911983542333000----
CV Surya Kami Yashka
04*5**1****31**0----
0015147242331000----
0418134375335000----
0419675616504000----
0840153993331000----
0020455580201000----
PT Kerinci Berkah Persada
09*8**8****31**0----
CV Puja Andalas
05*0**2****35**0----
0925450330331000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0031448376331000----
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
   LATAR BELAKANG                                                    
A.                                                                   
        Sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik indonesia  
                                                                     
   1945 bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang
   dijamin dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat     
                                                                     
   kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Rumah Sakit sarana utama
                                                                     
   untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesehatan. 
                                                                     
   Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit Perguruan   
   Tinggi adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan
                                                                     
   karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu   
                                                                     
   pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
   masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih
                                                                     
   bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan
                                                                     
   yang setinggi-tingginya.                                          
        Pembangunan Suatu Rumah Sakit, terutama rumah sakit baru mengacu
                                                                     
   pada peraturan legal formal yang berlaku saat ini, yaitu UU No.44 Tahun
                                                                     
   2009 Tentang Rumah Sakit, sebagai petunjuk pelaksanaannya Pemerintah
   Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang
                                                                     
   penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah No. 5
                                                                     
   tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Penerbitan
                                                                     
   peraturan-peraturan tersebut sebagai acuan perencanaan pembangunan suatu
   rumah sakit baru.                                                 
                                                                     
        Pelaksanaan Rehab Gedung VIP menjadi Gedung Jantung          
                                                                     
   membutuhkan pengawasan profesional untuk memastikan integritas struktural
   jangka panjang. Sebuah tim proyek dari pemerintah yang terdiri dari setidaknya
                                                                     
   satu perwakilan dari masing-masing bidang yaitu dari bidang kesehatan,
                                                                     
   keuangan dan sektor pekerjaan umum (infrastuktur atau manjemen fasilitas)
   dan profesi terkait perlu dibentuk untuk memberikan lampu hijau dalam
                                                                     
   pembangunan proyek dan berkomitmen untuk memberikan pengawasan    
   terkoordinasi yang diperlukan selama proyek.                      
                                                                     
                                                                     
B. LOKASI KEGIATAN                                                   
                                                                     
   Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah
   Raden Mattaher Provinsi Jambi.                                    
                                                                     
                                                                     
C. LINGKUP KEGIATAN                                                  
                                                                     
    Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi  
                                                                     
    pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan     
    terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan Konstruksi REHAB GEDUNG 
                                                                     
    VIP PM & MM MENJADI GEDUNG PELAYANAN JANTUNG TERPADU.            
                                                                     
    Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh 
    Konsultan Pengawasantara lain meliputi:                          
                                                                     
      1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan barak kerja,       
                                                                     
                                   time schedule                     
         persiapan administrasi proyek seperti , kurva S,            
         pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan air   
         kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa          
                                                                     
         peralatan kerja, peralatan keselamatan kerja dan P3K.       
      2. Pekerjaan Struktur meliputi:                                
                                                                     
         Pekerjaan struktur kolom, balok, pelat lantai, tangga dan lain-
                                                                     
         lain yang berhubungan dengan struktur.                      
                                                                     
      3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan 
         dinding, pekerjaan ACP, pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan    
                                                                     
         plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap.             
                                                                     
      4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan       
         instalasi AHU, instalasi AC, instalasi listrik arus kuatdan arus
                                                                     
         lemah, armature lampu, lift dan peralatan sanitari.         
                                                                     
      5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.                      
       TAHAP PELAKSANAAN                                             
                                                                     
      1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang        
         disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang     
                                                                     
         meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,          
                                                                     
         penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga        
         kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,          
                                                                     
         informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality     
                                                                     
         Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);  
      2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang    
                                                                     
         meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian     
                                                                     
         biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik       
         (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian     
                                                                     
         perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,      
                                                                     
         pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;               
      3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis     
                                                                     
         dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan      
                                                                     
         tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila  
                                                                     
         terjadi penyimpangan;                                       
      4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam 
                                                                     
         pelaksanaan konstruksi fisik;                               
                                                                     
      5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:            
          a. Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk                
                                                                     
             pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar        
                                                                     
             dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                 
          b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode         
                                                                     
             pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan       
                                                                     
             biaya pekerjaan konstruksi;                             
          c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi    
                                                                     
             kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau    
                                                                     
             realisasi fisik;                                        
          d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk       
             memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan      
                                                                     
             konstruksi;                                             
                                                                     
          e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,   
             membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan          
                                                                     
             pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-      
                                                                     
             rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan    
             pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia    
                                                                     
             jasa pelaksanaan konstruksi;                            
                                                                     
          f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka          
                                                                     
             kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran              
             pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                       
                                                                     
          g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop          
                                                                     
             drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan   
             konstruksi;                                             
                                                                     
          h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan               
                                                                     
             pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum      
             serah terima I;                                         
                                                                     
          i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah      
                                                                     
             terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa          
             pemeliharaan;                                           
                                                                     
          j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan           
                                                                     
             konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan           
                                                                     
             penggunaan bangunan gedung;                             
          k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan              
                                                                     
             pekerjaan, serah terima pertama, berita acara           
                                                                     
             pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua           
             pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk         
                                                                     
             pembayaran pekerjaan konstruksi;                        
                                                                     
          l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan           
             fungsi bangunan gedung terbangun;                       
          m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa          
             dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;                     
                                                                     
          n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama          
                                                                     
             masa pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir.     
      6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
        TAHAP SERAH TERIMA DAN PEMELIHARAAN                          
                                                                     
         1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan               
                                    Provisional Hand Over            
            rekomendasi terhadap usulan PHO (      )                 
                    Final Hand Over                                  
            dan FHO (          ) kepada Pejabat Pembuat              
            Komitmen.                                                
         2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses           
                                                                     
            serah terima pekerjaan PHO dan FHO, serta                
                                                                     
            mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan            
                   checklist                                         
            pekerjaan (  ) yang harus diperbaiki.                    
         3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan     
                                                                     
            selama masa pemeliharaan.                                
                                                                     
         4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu     
            mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,   
                                                                     
            bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,     
                                                                     
            berkaitan dengan pemeriksaan.
Tenders also won by CV Pratama Konsultan
Authority
24 February 2023Detail Design Perencanaan Pengendali Banjir Sungai Batang Tembesi Desa Baru Kec. SarolangunKab. SarolangunRp 1,000,000,000
8 March 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Islamic CenterKab. BatanghariRp 950,265,000
12 October 2022Masterplan Penanggulangan Banjir Daerah Pandan, Sedupi Dan SekitarnyaKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 700,000,000
28 December 2022Jasa Perancangan Rs Pratama Kec. Rantau RasauPemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung TimurRp 650,000,000
12 June 2025Pengawasan Konstruksi Optimasi Lahan Kab. Tanjung Jabung TimurKementerian PertanianRp 629,068,000
7 February 2024Pembuatan Database Jalan Lingkungan Kecamatan Alam BarajoKota JambiRp 600,000,000
26 June 2024Penyusunan Dokumen Kajian Pembangunan Kawasan Perdesaan Terpadu Tabir Dan SekitarnyaProvinsi JambiRp 500,000,000
7 July 2022Penguatan Data Base Dan Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan KabupatenKab. Tanjung Jabung TimurRp 500,000,000
24 July 2025Ded Penanganan Banjir Jalur Sungai Kenali Kecil (Dari Spbu Jalan Pattimura Depan Upca Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo Dan Jalur Sungai Jln. Hiba Ibrahim Ke Lapas Kls. II.A Jambi Kel. Rawasari Kec. Alam BarajoKota JambiRp 500,000,000
2 February 2022Pengawasan 4Kab. TeboRp 495,000,000