| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0950279976331000 | Rp 685,147,500 | 100 | 100 | - | |
| 0729664110331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0033103508311000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0722467925331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0031893753331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0026288605311000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai | |
| 0031759020331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai | |
| 0027150556331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0018872119331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | tidak memenuhi sub unsur peralatan | |
| 0026527648331000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai | |
| 0018870006331000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai | |
| 0030748156331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
CV Tonan Pratama | 09*9**4****31**0 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi |
| 0018873901331000 | - | 40 | - | tidak memenuhi unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0026033894333000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0018873141333000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi |
| 0316753375331000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas nilai | |
| 0662082320331000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0911983542333000 | - | - | - | - | |
CV Surya Kami Yashka | 04*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0418134375335000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0840153993331000 | - | - | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | - | - | |
PT Kerinci Berkah Persada | 09*8**8****31**0 | - | - | - | - |
CV Puja Andalas | 05*0**2****35**0 | - | - | - | - |
| 0925450330331000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0031448376331000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
A.
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar republik indonesia
1945 bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang
dijamin dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya. Rumah Sakit sarana utama
untuk membantu masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesehatan.
Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit Perguruan
Tinggi adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan
karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih
bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya.
Pembangunan Suatu Rumah Sakit, terutama rumah sakit baru mengacu
pada peraturan legal formal yang berlaku saat ini, yaitu UU No.44 Tahun
2009 Tentang Rumah Sakit, sebagai petunjuk pelaksanaannya Pemerintah
Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dan Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko. Penerbitan
peraturan-peraturan tersebut sebagai acuan perencanaan pembangunan suatu
rumah sakit baru.
Pelaksanaan Rehab Gedung VIP menjadi Gedung Jantung
membutuhkan pengawasan profesional untuk memastikan integritas struktural
jangka panjang. Sebuah tim proyek dari pemerintah yang terdiri dari setidaknya
satu perwakilan dari masing-masing bidang yaitu dari bidang kesehatan,
keuangan dan sektor pekerjaan umum (infrastuktur atau manjemen fasilitas)
dan profesi terkait perlu dibentuk untuk memberikan lampu hijau dalam
pembangunan proyek dan berkomitmen untuk memberikan pengawasan
terkoordinasi yang diperlukan selama proyek.
B. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Jasa Konsultansi ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah
Raden Mattaher Provinsi Jambi.
C. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi
pengawasan ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan Konstruksi REHAB GEDUNG
VIP PM & MM MENJADI GEDUNG PELAYANAN JANTUNG TERPADU.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh
Konsultan Pengawasantara lain meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan barak kerja,
time schedule
persiapan administrasi proyek seperti , kurva S,
pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan air
kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa
peralatan kerja, peralatan keselamatan kerja dan P3K.
2. Pekerjaan Struktur meliputi:
Pekerjaan struktur kolom, balok, pelat lantai, tangga dan lain-
lain yang berhubungan dengan struktur.
3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan
dinding, pekerjaan ACP, pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan
plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan
instalasi AHU, instalasi AC, instalasi listrik arus kuatdan arus
lemah, armature lampu, lift dan peralatan sanitari.
5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.
TAHAP PELAKSANAAN
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima I, dan mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan;
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran pekerjaan konstruksi;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung terbangun;
m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa
dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama
masa pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.
TAHAP SERAH TERIMA DAN PEMELIHARAAN
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan
Provisional Hand Over
rekomendasi terhadap usulan PHO ( )
Final Hand Over
dan FHO ( ) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses
serah terima pekerjaan PHO dan FHO, serta
mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan
checklist
pekerjaan ( ) yang harus diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,
bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
berkaitan dengan pemeriksaan.