URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN KONSTRUKSI OPTIMASI
LAHAN RAWA
Lingkup Tugas Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
Konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang sah dan berlaku,
Pengawas terdiri dari
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/ Quality Control, dan Program Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K-3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalarn
pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
- Mengawasi pernakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/ realisasi
fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selarna pekerjaan
konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
Pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat Iapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
- Menyusun Iaporan dan berita acara dalarn rangka
kemajuan pekerjaan dan pernbayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi ;
- Meneliti gambar-garnbar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;
Meneliti gambar-garnbar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawings) sebelum Serah Terima
Pertama Pekerjaan Konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, sebagai kelengkapan untuk
pernbayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
f. Menyusun Iaporan akhir pekerjaan Pengawasan.