PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jalan Jend.A. Yani No.02 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122
Telp. (0741) 62656, 60905 Fax (0741) 64160, Website : www.dprdjambiprov.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
JASA KONSTRUKSI BADAN USAHA
PAKET :
PEKERJAAN UTILITY DAN LANDSCAPE
SUMBER DANA : APBD PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN
2025
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
Pendahuluan
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup satuan kerja
SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAMBI
b. Sesuai DPA Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 – Pekerjaan Utility dan
Landscape pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan serta dilaksanakan
pembangunannya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu & kualitas, biaya dan kriteria administrasi.
1. Latar Belakang
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan Harus Sesuai
Secara Teknis dilapangan , Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
Pekerjaan Pelaksanaan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan
tenaga - tenaga Ahli Yang Sesuai dengan kebutuhan dan Kompleksitas Dilapangan .
Penyedia Jasa bertugas secara umum Mengerjakan pekerjaan konstruksi, dari segi biaya,
mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan Sesuai dengan Apa yang di Berikan . Penyedia Jasa
bertanggung jawab secara profesional atas Apa yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku. Kinerja Pelaksana Lapangan sangat dituntut Untuk
Melakukan Pekerjaan Sesuai dengan kualitas, integritas, dan intensitas , yang secara
menyeluruh berdasarkan Spesifikasi Teknis yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Pembangunan ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi
Teknis.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan tentunya bermanfaat bagi karyawan
dan Pengguna Jasa di Kantor Bappeda dalam terpenuhinya pelayanan yang lebih baik
kedepannya.
4. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Utility dan Landscape pada Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025, lokasi pekerjaan ini dilaksanakan di lokasi lahan yang telah ada sesuai
dengan usulan yang diberikan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
5. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai dari APBD Provinsi Jambi
Tahun 2025 melalui DPA SKPD SEKRETARIAT DPRD Provinsi Jambi dengan PAGU
anggaran biaya sebesar Rp. 171.021.553,28 (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Puluh
Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Dua Puluh Delapan Sen).
6. Nama Pemberi Tugas
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Utility dan Landscape
Pengguna Jasa : Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
PPK : Bambang Supriyadi ,SE
Sumber Dana : APBD Provinsi Jambi TA. 2025
Lokasi : Provinsi Jambi
7. Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan
Data Penunjang
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (UUBG)
2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Undang
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 14/PRT/M/2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
8. Lingkup Kegiatan
Kegiatan melalui beberapan tahapan sebagai berikut:
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Hardscape
C. Pekerjaan Softscape
D. Pekerjaan Elektrikal
9. Keluaran
Keluaran yang Akan dilakukan dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan tepat waktu.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
4. Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
10. Pelaporan dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
I. LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian akan dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditanda tangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar
dan berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
II. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK)
Review terhadap rencana kerja kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
Monitor masalah teknis di lapangan;
Permasalahan non teknis yang dihadapi;
Monitor Kendali Mutu;
Pemeriksaan Gambar Kerja;
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
11. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
12. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan Pekerjaan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional
yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini diperkirakan
90 (Sembilan Puluh) hari kalender. Masa Pemeliharaan Berlaku Selama : 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
14. Tenaga Ahli Terampil dan Peralatan
Penyedia Jasa Konstruksi harus mempunyai
Kualifikasi : Badan Usaha Kecil
Sub Klasifikasi : Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman Vegetasi PB010/ KBLI
43305
A. Tenaga Terampil SKT
Personil Yang dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah
Jabatan Tenaga
Pengalaman
Jumlah
No Klasifikasi SKT Teknis dan Pesonil
(Orang)
(Tahun)
TENAGA PERSONIL SKT
1. Personil Keselamatan dan Petugas K3 1 -
Kesehata
2. Manager Lapanng a n Pelaksanaan Manager Lapangan 1 2
Pekerjaan Gedung
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
1. Tenaga Terampil harus dilengkapi dengan KTP, SKK, Ijazah, NPWP, Curiculum Vitae
(CV) /Referensi Kerja yang dikeluarkan Pihak Penyedia baik swasta maupun
Pemerintah.;
2. Tenaga Teknis harus dilengkapi KTP, NPWP, SKK;
B. Peralatan Yang
dibutuhkan
Dalam pelaksanaan kegiatan penyedia jasa akan memberikan peralatan dan sarana
yang dibutuhkan terkait dengan pekerjaan meliputi :
1. Peralatan/Operasional Direksi
Dalam pelaksanaan kegiatan penyedia jasa konstruksi harus menyediakan
kantor/direksi keet sebagai pusat kegiatan administerasi lapangan dengan
peralatan minimal :
- Kendaraan Operasional Kantor
- Meja dan Kursi Kerja
- ATK dll
2. Peralatan/Operasional Direksi Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan penyedia jasa konstruksi harus menyediakan
Juga peralatan operasional lapangan yang terkait kegiatan ini sebagai pendukung
eksekusi fisik minimal :
JUMLAH KAPASITAS DAN
No JENIS ALAT
ALAT (Unit) STATUS
1 Mobil Pick Up 1 Unit 1-2 M3
2 Concrete Mixer 1 Set 350 Liter
3 Generator Set 1 Unit Min. 10 Kva
Peralatan / fasilitas yang tercantum di Tabel minimal yang wajib ditawarkan/ diajukan/
disediakan oleh peserta lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
Apabila dokumen penawaran tidak disertai bukti kepemilikan/ sewa peralatan maka
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (gugur teknis).
C. Daftar Pekerjaan Utama
No DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
1 PEK. ARSITEKTUR
D. Pengendali RK3
NO. Pekerjaan utama Uraian
1 Pek. Arsitektur Terjatuh, Terluka Terkena Material
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
15. Spesifikasi Teknis
I. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
II. Lingkup Pekerjaan
1. SARANA KERJA
Kontraktor akan memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar- benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di lapangan setelah Konsultan Pengawas berkoordinasi terlebih
dahulu dengan perenca Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat akan dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencanan.
Kontraktor tidak akan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor akan selalu menyediakan dengan lengkap masing- masing dua salinan,
segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar- gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
samaseperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor akan menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
10
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
2. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang- barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
3. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.
11
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
4. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender
ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
lain.
5. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
dankonflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor akan menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
12
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa - masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
7. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor ak a n melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diizinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
13
SPESIFIKASI TEKNIS 2025
16. Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, Kontraktor berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
17. Penutup
Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga Kami Pihak Kontraktor akan
dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultansi dengan Tim
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
Jambi, 19 Mei 2025
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
BAMBANG SUPRIYADI,SE
Pembina
NIP.196904031996031003
14