URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi khususnya Bidang SMK Seksi Sarana dan
Prasarana SMK adalah perangkat dari Pemerintah Provinsi Jambi yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana di
lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi, yang merupakan
salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam menunjang pencapaian sasaran
pembangunan dan peningkatan prasarana, sarana SMK. Peningkatan prasarana dan
sarana di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah langkah penting untuk
memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik dan relevansi dengan kebutuhan
industri. Peningkatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas fisik hingga
teknologi, untuk mendukung proses belajar mengajar dan memperkuat keterampilan
siswa agar siap menghadapi tantangan di dunia kerja.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman bagi Pelaksana
Konstruksi dalam penyelenggaraan kegiatan Peningkatan prasarana dan sarana
di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah langkah penting untuk memastikan
kualitas pendidikan yang lebih baik dan relevansi dengan kebutuhan industri.
Peningkatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas fisik hingga
teknologi, untuk mendukung proses belajar mengajar dan memperkuat
keterampilan siswa agar siap menghadapi tantangan di dunia kerja sehingga dapat
menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat waktu, harga dan mutu yang memenuhi
standar spesifik yang ada.
b. Tujuan
1. Guna menunjang fungsi Peningkatan prasarana dan sarana di Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) adalah langkah penting untuk memastikan kualitas
pendidikan yang lebih baik dan relevansi dengan kebutuhan industri diwilayah
Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Bidang SMK
Seksi Sarana dan Prasarana SMK.
2. Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat melaksanakan
Pekerjaan Kualitas Peningkatan prasarana dan sarana di Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
3. TARGET/ SASARAN
Target/Sasaran dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dalam RKS,
Gambar- gambar Rencana, Berita Acara dan Rapat Penjelasan Pekerjaan serta
Addendum jika diperlukan yang disampaikan selama masa pelaksanaan.