R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 1
BAB XII.
URAIAN PEKERJAAN, SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
URAIAN PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LAPANGAN UPACARA SMAN 16 MERANGIN
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. KETENTUAN UMUM
a. Uraian Pekerjaan dan Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan-ketentuan atas
pekerjaan-pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia secara padat
tenaga kerja dan menggunakan peralatan.
b. Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan Rencana Mutu
Kontrak (RMK) dan/atau ketentuan dan persyaratan yang berlaku yang tertera di dalam
kontrak.
c. Penyedia Jasa harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mempengaruhi atau mengganggu pekerjaan Mekanikal.
d. Penyedia Jasa sebelumnya harus mengajukan contohbahan-bahan dan peralatan-peralatan
yang akan digunakan. Cara pelaksanaan pengerjaan harus dilakukan dengan cara yang
wajar dan terbaik, dan bahwa instalasi yang diserahkan adalah lengkap dan dapat bekerja
dengan baik, tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan-
peralatan yang sewajarnya disediakan.
e. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan, alat-alat pengukur, alat-alat pengatur, dan
alat-alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
2. GAMBAR-GAMBAR
1. Gambar Kontrak (Gambar Rencana)
Gambar-gambar yang terdapat dalam kontrak seperti terlampir dalam dokumen
pengadaan.Penyedia jasa harus menggunakan gambar-gambar rencana sebagai dasar
untuk mempersiapkan gambar-gambar kerja.
2. Gambar Kerja
Gambar-gambar kerja disiapkan oleh Penyedia Jasa dan disetujui serta ditandatangani oleh
pengawas lapangan dan atau direksi sebelum pekerjaan dimulai, termasuk perubahannya.
Gambar-gambar tersebut dibuat secara menyeluruh dengan memperlihatkan denah,
tampak, potongan dan detail dari semua pekerjaan beserta dimensi-dimensi seperti ukuran
dan jarak di lapangan.Gambar-gambar kerja harus disediakan 1 (satu) set lengkap pada
kertas ukuran A3.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 2
3. Gambar Purna Bangun (As Built Drawing)
Setelah masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat 1 (satu) set lengkap
dalam ukuran kertas A3 berupa gambar-gambar yang dibuat berdasarkan hasil akhir dari
tiap-tiap pekerjaan. As Built Drawing (ABD) harus memperlihatkan semua perubahan dari
tiap-tiap pekerjaan sesuai kontrak dan dibuat secara menyeluruh.
ABD harus diperiksa, disetujui dan ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan Pejabat
Pembuat Komitmen, yang kemudian diserahkan pada Pengguna Jasa dalam bentuk print
out sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan soft copy dalam format .dwg.
3. RENCANA MUTU KONTRAK
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan pengendalian suatu kegiatan pekerjaan di
lapangan dengan mengikuti suatu proses yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan
penuh rasa tanggung jawab guna mencapai produk pekerjaan yang memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
b. Untuk mewujudkan kualitas/mutu pekerjaan yang baik, sesuai Keppres Nomor: 80 Tahun
2003 tentang rencana mutu, sesudah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa harus
membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) dalam bentuk buku dan disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
c. RMK digunakan sebagai buku pedoman pelaksanaan pekerjaan yang berisi proses yang
harus dilaksanakan di lapangan sebelum memulai pekerjaan sampai pekerjaan diserahkan
kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Untuk menunjang pelaksanaan RMK dilapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan semua
peralatan, tenaga kerja yang cerdas, terampil, dan jujur, serta semua prasarana
pendukung lainnya yang memadai sesuai kebutuhan pekerjaan tersebut.
e. Apabila Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan tanpa melalui prosedur yang telah
ditetapkan bersama dan jika produk dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud tidak sesuai
spesifikasi, maka hasil pekerjaan tersebut harus dibongkar kembali.
f. Untuk pekerjaan yang ditetapkan harus memulai pengujian laboratorium terlebih dahulu,
dan pedoman pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti hasil rekomendasi dari bahan
pengujian laboratorium.
4. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI SERTA FASILITAS LAPANGAN
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap
tahap dari pekerjaan sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum
digunakan yang akan mengganggu pelaksanaan kerja harus segera diperbaiki atau diganti.
Penyedia Jasa wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah:
a. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat waktu oleh
Penyedia Jasa seperti kebutuhan personil dan peralatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan barak kerja, bangunan dan fasilitas lainnya di lapangan
serta biaya operasi yang harus dikeluarkan secara insidentil atau untuk pembayaran
persiapan lainnya.
c. Penyedia Jasa harus menyiapkan surat jalan bagi personil yang akan bekerja serta
dilaporkan dan disetujui oleh Pengawas Lapangan dan atau Direksi.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 3
d. Penyedia Jasa bersama Pengawas Lapangan wajib melapor kepada camat dan lurah
setempat.
e. Apabila pekerjaan-pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memindahkan dari lapangan semua fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan
merupakan bagian dari pekerjaan permanen.
f. Lapangan harus bersih dari bahan-bahan yang tidak digunakan lagi dan bangunan-
bangunan sementara harus dibongkar seluruhnya sesuai dengan petunjuk Pengawas
Lapangan dan/atau Direksi.
6. PENJELASAN DOKUMEN PENGADAAN DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (DOKUMEN
PENGADAAN) termasuk tambahan dan perubahannya dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing).
2. Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syara-syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ),
maka yang mengikat/berlaku adalah DOKUMEN PENGADAAN. Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku.
3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimmbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan pengawas dan
kontraktor mengikuti keputusannya.
7. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Mempersiapkan Papan Nama Proyek Pekerjaan
2. Mengatur Rencana Kegiatan pada item pekerjaan sesuai kontrak
8. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata dilapangan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan S curve bahan/tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsultan pengawas,
paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Surat Keputusan Penunjukan
(SKP ) diterima Kontraktor.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas, Satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding di Direksikeet di lapangan
yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan pekerjaan ( prestasi kerja ).
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
9. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa di lapangan pekerjaan,
Kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut pelaksana yang ahli
untuk memimpin pelaksanaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Pengelola Proyek dan Konsultan
pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 4
4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas, Nama
dan Jabatan pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana. dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah menunjuk pelaksana baru
atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/direksi perusahaan ) yang akan memimpin
pelaksanaan.
10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor
telepon yang dapat dihubungi kepada Tim Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
2. Alamat Kontraktor dan Pelaksana diharapkan tidak sering berubah – ubah selama pekerjaan,
Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis.
11. PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik Kegiatan,
konsultan pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Untuk maksud-maksud tersebut Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu atau
bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Bila terjadi Kehilangan bahan—bahan bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas, baik
yang telah dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
4. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa, Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat—
alat pemadam kebakaran yang siap pakai .
12. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan ( PPPK ) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja, kecuali ada dilokasi, harus seizin Pemilik Kegiatan.
4. Kontraktor wajib memberikan jaminan social dan keselamatan kerja dalam bentuk ASTEK
kepada seluruh pekerja, sesuai dengan Surat Keputusan bersama antara Menteri Pekerjaan
Umum dengan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 07/Men/1987 tanggal 27 Januari 1984. Jumlah
ASTEK yang harus disetor Kontraktor akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 5
13. ALAT-ALAT PELAKSANA
1. Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dan dalam keadaan baik dan siap dipakai antara lain :
a. Alat-alat pertukangan
b. Alat-alat berat sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan apabila diperlukan.
14. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan Claim/Tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran sesuai yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm (centimeter) atau m
( meter), ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam millimeter (mm).
b. Duga Elevasi (permukaan atas bawah) ditentukan sesuai dengan ketentuan gambar
siteplan atau gambar detail.
c. Jika diperlukan, dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
membuat satu titik duga diatas tanah dengan tiang kayu kelas 1, titik duga dijaga
kedudukannya serta tak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
15. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Rencana Kerja dan Syarat ( DOKUMEN PENGADAAN ).
2. Konsultan Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor wajib
memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan Bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, jika ditolak
oleh konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dalam jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Kontraktor tetapi ternyata ditolak
Konsultan Pengawas, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
6. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan
(Laboratorium ) yang terdekat untuk diteliti.
7. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor, apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 6
16. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan memintakan
persetujuan kepada Konsultan Pengawas, apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari jam diterimanya surat
permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas. Hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
minta perpanjangan waktu.
3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
17. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran dan pengecekan terhadap item-item pekerjaan yang terdapat pada gambar kerja
dengan situasi kondisi lapangan.
2. Kontraktor Pelaksana wajib mebuat dan memasang papan nama proyek satu unit yang dipasang
dipangkal ruas jalan, ukuran papan nama proyek disesuaikan dengan kebutuhan.
18. PEKERJAAN PAVING BLOCK
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan
konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan
penyelenggaraan yang berkaitan dengan Pekerjaan pemasangan Paving Block sesuai
dengan gambar rencana.
2.1. Pek. Pas. Paving Block
a. Ukuran, bentuk dan warna conblok yang digunakan harus sesuai dengan
gambar detail rencana atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Jasa
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b. Bidang Paving Block yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan muka tanah sesuai gambar.
c. Pola pemasangan Paving Block harus sesuai dengan gambar detail, atau
petunjuk Pengawas Jasa Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.2. Pekerjaan Pasang Kanstin
a. Pasangan kanstin menggunakan beton ad. 1:3:5 dilaksanakan sesuai gambar
rencana.
b. Sebelum dipasang kanstin harus dimintakan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Direksi Teknis mengenai dimensi.
c. Permukaan tanah sebelum dipasang kanstin harus benar-benar padat atau
stabil.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 7
d. Pemasangan kanstin harus benar-benar lurus dan elevasi harus sesuai dengan
gambar rencana atau sesuai persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi
Teknis.
19. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan pengecatan sesuai dengan gambar rencana,
termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan-bahan
a. Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai cat dasar, cat
perantara dan cat akhir.
b. Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk cat
tembok,cat besi dan cat Kayu dipilih dari produk setara METROLITE. Khusus yang terkena
air hujan langsung dan bagian – bagian lain yang sejenis menggunakan cat setara dengan
METROLITE wether shield.
c. Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan merk yang sama
dengan merk cat.
d. Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan yang diencerkan.
e. Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui oleh direksi.
3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok cemua bidang Kansten seperti dinyatakan pada gambar.
b. Warna dari semua jenis cat akan di tentukan oleh Konsultan Pengawas.
4. Syarat – syarat pelaksanaan.
a. Cat Kansten.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dari Sisa – sisa plesteran yang masih
terdapat pada dinding dengan cara mengerik menggunakan scraf/kape, setelah bersih dan
permukaan bebas dari minyak maupun air maka dilanjutkan dengan mendempul
ditempat
yang berlubang dan kemudian diamplas menggunakan kertas amplas atau digosok
menggunakan kantong semen sehingga permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik pembuat cat.
b. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PTI
1961.
c. Rencana pengecatan.
Bagian pekerjaan pelaksanaan
Kansten Pengunci Plamour + Cat dasar + 2kali Cat Emulsi.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 8
20. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan
dan kalau terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka kontraktor harus segera
memperbaikinya dengan penuh tanggung jawab.
2. Halaman dalam dan luar bagunan harus diberihkan dari segala macam sampah, kotoran bekas
pekerjaan dan kotoran – kotoran lainnya.
3. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan
sebaik – baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan.
Setelah penyerahan kedua, semua barang dan peralatan yang menjadi hak atau milik kontraktor
harus segera dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
21. DOKUMENTASI
1. Guna melengkapi data – data laporan, kepada kontraktor diwajibkan membuat photo – photo
atas kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama serta tiap – tiap bagian pekerjaan
hingga proyek selesai dilaksanakan.
2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3 ( tiga ) disusundalam album secara
sistematis atau berurutan bersama laporan harian, mingguan, bulanan, keadaan cuaca maupun
laporan – laporan lainnya dan data – data tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas dan
pemimpin bagian proyek untuk dokumentasi.
22. HAL – HAL LAIN
1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 ( satu ) buah papan nama Kegiatan yang ukuran dan
isinya akan diberitahukan kemudian.
2. Hal – hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi, dapat diselesaikan antara kontraktor
dengan pengawas dan pemimpin bagian proyek, dengan cara tidak menyimpang dari ketentuan
– ketentuan yang berlaku.
3. Mengenai segala perizinan sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
merupakan beban kontraktor.
4. Semua syarat – syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat –
syarat ini, termasuk Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah syah dan mengikat.
23. PENUTUP
Spesifikasi teknis ini dipergunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga.
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin
R e n c a n a K e r j a d a n S y a r a t - S y a r a t | 9
GAMBAR
Terlampir
Pembangunan Lapangan Upacara SMAN 16 Merangin