| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010004836093000 | Rp 2,487,637,880 | 75.57 | 95.57 | Klarifikasi dan Negosiasi Teknis & Biaya tidak menghasilkan kesepakatan terkait pemenuhan Remunerasi Minimal sesuai Kepmenpu No. 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Kepada Tenaga Kerja Konstruksi Pada jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Jasa layanan Jasa Konsultansi Konstruksi, kewajaran biaya tenaga pendukung dan biaya non personel. | |
| 0010004851093000 | Rp 2,621,454,080 | 70.31 | 89.29 | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | Rp 2,641,470,720 | 75.65 | 94.49 | Klarifikasi dan Negosiasi Teknis & Biaya tidak menghasilkan kesepakatan terkait pemenuhan dokumen teknis Tenaga Ahli yang tidak wajar/ tidak dapat dibuktikan, tidak dilanjutkan dengan klarifikasi & negosiasi pemenuhan Remunerasi Minimal sesuai Kepmenpu No. 33/KPTS/M/2025 untuk Team Leader. |
| 0018023903019000 | Rp 2,644,615,680 | 75.55 | 94.36 | - | |
| 0015586076013000 | Rp 2,688,866,880 | 73.57 | 92.07 | - | |
| 0013017967016000 | Rp 2,945,509,280 | 69.67 | 86.56 | - | |
| 0015725617061000 | Rp 2,981,186,432 | 74.89 | 91.58 | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
| 0011395571517000 | - | - | - | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | - | |
| 0019323955517000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada waktu yang sudah ditentukan | |
| 0013282173013000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
CV Azham Saputra | 04*7**6****11**0 | - | - | - | - |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
Eka Mina Lestari | 00*7**2****28**0 | - | - | - | - |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
CV Artha Graha Persada | 00*0**4****32**0 | - | - | - | - |
Artatama Cipta Mandiri | 09*2**3****18**0 | - | - | - | - |
| 0015635691517000 | - | - | - | - | |
CV Utama Karya | 07*7**3****15**0 | - | - | - | - |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0014355556541000 | - | - | - | - | |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0316806397903000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0013635214017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL PENGADAAN GEDUNG DAN BANGUNAN BLUD –
BELANJA JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN VIP
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) harus membuat uraian kegiatan secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan
a. mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen
lelang.
b. memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan
konstruksi.
c. mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi
program.
d. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
e. menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
f. meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
g. membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
h. meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan
bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan
penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan.
i. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
j. mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
2. Tahap Pelelangan
a. membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan pengumuman,
media cetak, maupun media elektronik.
c. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan melakukan
prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila pelelangan dilakukan melalui
prakualifikasi).
d. membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
e. membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi
fisik.
f. membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang
masuk.
g. membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
h. menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3. Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
f. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
4. Pelaporan
1. Laporan Pendahuluan, memuat :
a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
b. Gambaran umum, permasalahan umum serta metodologi pelaksanaan
kegiatan
c. Jadwal Kegiatan Penyedia Jasa
Laporan Pendahuluan harus sudah diserahkan 14 (empat belas) hari kerja
setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku
laporan.
2. Laporan Reviu Perencanaan, memuat :
Hasil reviu perencanaan disertai dengan back up perhitungan dan justifikasi
teknis sebanyak 7 (tujuh) buku laporan.
3. Laporan Kegiatan Pelelangan Fisik, memuat :
Kegiatan Konsultan MK dalam membantu Pokja Pemilihan dan KPA pada saat
pelelangan fisik dituangkan dalam laporan sebanyak 7 (tujuh) buku laporan.
4. Laporan Mingguan, memuat :
Konsolidasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan harian yang telah dilaporkan oleh
Kontraktor Pelaksana Konstruksi, temuan permasalahan, rencana kerja, dan
lain–lain terkait aspek teknis dan manajemen konstruksi masing–masing
pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof. Dr.
Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah. Laporan ini diserahkan setiap akhir
minggu pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan fisik
sebanyak 3 (tiga) buku laporan per minggu.
5. Laporan Bulanan, memuat :
Konsolidasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan mingguan yang telah dilaporkan
oleh Kontraktor Pelaksana pekerjaan konstruksi, temuan permasalahan, rencana
kerja, dan lain – lain. Terkait aspek teknis dan manajemen konstruksi masing –
masing pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD
Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah. Laporan diserahkan setiap
akhir bulan pelaksanaan pekerjaan fisik sebanyak 3 (tiga) buku laporan per bulan.
6. Laporan Akhir, memuat :
Laporan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Konsultan MK dan
Kontraktor sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi. Laporan Akhir harus sudah diserahkan sesuai dengan tanggal
selesainya pekerjaan yang tertulis di dalam kontrak. Jumlah Laporan akhir
sebanyak 7 (tujuh) buku laporan, dan seluruh laporan dan Dokumentasi
dimasukan hard disk eksternal (kapasitas 1TB) dalam bentuk soft file.