| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015925811606000 | Rp 720,976,635 | 71.91 | 91.91 | - | |
| 0940932452517000 | Rp 721,033,800 | 73.41 | 93.41 | - | |
| 0755489507524000 | Rp 786,550,718 | 65.07 | 83.4 | - | |
| 0711677393542000 | Rp 819,420,093 | 76.58 | 94.18 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 873,087,150 | 67 | 83.52 | - | |
| 0752392159615000 | - | - | - | - | |
| 0027774553606000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0703612465013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027963511013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316083807517000 | - | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi Tidak memiliki Surat Ijin Penyusun Amdal Dokumen Lingkungan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki Surat Ijin Bukti Registrasi Sebagai Penyusun Dokumen Lingkungan dari instamsi yang berwenang sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi |
| 0016533689541000 | - | - | - | Tidak memiliki Surat Ijin Penyusun Amdal Dokumen Lingkungan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki Surat Ijin Bukti Registrasi Sebagai Penyusun Dokumen Lingkungan dari instamsi yang berwenang sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0017240359509000 | - | - | - | - | |
| 0316574995518000 | - | - | - | Tidak memiliki Surat Ijin Penyusun Amdal Dokumen Lingkungan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki Surat Ijin Bukti Registrasi Sebagai Penyusun Dokumen Lingkungan dari instamsi yang berwenang sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0018405936652000 | - | - | - | Tidak memiliki Surat Ijin Penyusun Amdal Dokumen Lingkungan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki Surat Ijin Bukti Registrasi Sebagai Penyusun Dokumen Lingkungan dari instamsi yang berwenang sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0740611298518000 | - | - | - | Tidak memiliki Surat Ijin Penyusun Amdal Dokumen Lingkungan Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Memiliki Surat Ijin Bukti Registrasi Sebagai Penyusun Dokumen Lingkungan dari instamsi yang berwenang sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0033013400514000 | - | - | - | - | |
| 0011401502525000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
PT Merapi Tani Instrumen | 07*9**9****43**0 | - | - | - | - |
| 0028994945505000 | - | - | - | - | |
| 0020224598009000 | - | - | - | - | |
| 0019998681518000 | - | - | - | - | |
| 0014626832506000 | - | - | - | - | |
| 0756673489518000 | - | - | - | - | |
| 0016754152518000 | - | - | - | - | |
| 0027754605511000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0755452232517000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
| 0018973818532000 | - | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0943897900043000 | - | - | - | - | |
| 0316733591522000 | - | - | - | - | |
| 0014566830518000 | - | - | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang
Banjir dan rob merupakan bencana rutin yang senantiasa terjadi di Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Bencana ini telah mengurangi tingkat kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi ini
telah dilakukan beberapa langkah diantaranya kegiatan studi dan detail desain serta ditindaklanjuti dengan
kegiatan konstruksi berupa pembangunan tanggul rob untuk melindungi pemukiman dari pengaruh air laut.
Banjir dan rob yang terjadi menggenangi pemukiman masuk lewat beberapa drainase/sungai yang
ada di Kota dan Kabupaten Pekalongan, beberapa di antaranya adalah Sungai Sengkarang, Sungai Bremi
dan Sungai Meduri yang pada paket ini di sebutkan Pekerjaan AMDAL Sistem Sungai Bremi- Meduri.
Pembangunan tanggul rob yang dikerjakan mulai dari tahun 2018 sampai tahun 2019 telah mampu
mengurangi genangan yang ada di beberapa tempat seperti pada Kelurahan Bandengan, Kandang Panjang
dan Jeruksari. Akan tetapi karena Sungai Bremi dan Sungai Meduri masih terbuka dan tanggul sungainya
banyak yang kritis dan bocor, sehingga pengaruh pasang masih mempengaruhi terjadinya genangan rob di
kanan dan kiri Sungai Bremi dan Meduri tersebut. Pada tahun 2022 Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa
Tengah melakukan review desain untuk menyempurnakan penanganan banjir dan rob Sungai Bremi dan
Sungai Meduri di Kabupaten dan Kota Pekalongan tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, perijinan yang diperlukan sebelum kegiatan fisik konstruksi Pengendalian Banjir
Dan Rob Sistem Sungai Bremi – Meduri di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan dilakukan adalah
penyusunan AMDAL.
2. Maksud & Tujuan
a. Maksud : Kegiatan AMDAL Sistem Sungai Bremi – Meduri di Kota Pekalongan dan Kabupaten
Pekalongan dimaksudkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) sebagai dasar memperoleh persetujuan kelayakan lingkungan untuk kegiatan fisiknya.
b. Tujuan : Tujuan kegiatan ini adalah mendapatkan ijin/persetujuan kelayakan lingkungan dari pemerintah
sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dapat dilaksanakan konstruksinya.
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah sebagai upaya Pengendalian Banjir Dan Rob
Sistem Sungai Bremi – Meduri di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.
4. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini memerlukan biaya sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11%
yang dibiayai dari sumber pendanaan APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023.
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
6. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini tidak terbatas pada :
1. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan:
a. Pengumpulan data-data sekunder diantaranya peta RTRW (Kota Pekalongan dan
Kabupaten Pekalongan), peta Tata Guna Lahan, dan lain-lain.
b. Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksiting lokasi rencana kegiatan untuk
penentuan lingkup wilayah studi.
c. Penentuan lingkup komponen studi.
• Pekerjaan Normalisasi Sungai Bremi (Br.0 +00 - Br. 35+20)
• Pekerjaan Tanggul Sungai Bremi Dan Parapet Hulu Bd.Gerak
• Pekerjaan Normalisasi Sungai Meduri (Mdr.0 +00 - Mdr. 50+00)
• Pekerjaan Parapet Sungai Meduri Hulu Bendung
• Pekerjaan Normalisasi Sungai Sengkarang (Sk.0 +00 - Sk. 70 + 00)
• Pekerjaan Parapet Sungai Sengkarang
• Pekerjaan Kolam Retensi
• Pekerjaan Bangunan Pintu Kolam Retensi
• Pekerjaan Jembatan Bremi
• Pekerjaan Struktur Atas Area Jembatan
• Pekerjaan Pelimpah Samping
• Pekerjaan Bendung Gerak Sungai Bremi - Meduri
• Pekerjaan Bangunan Jetty
• Pekerjaan Bangunan Rumah Pompa
• Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Pintu Bd. Gerak
• Pekerjaan Mekanikal Pompa Dan Fasilitasnya
d. Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang berwenang.
e. Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi rencana
kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.
Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata
ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang tindih
(overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan
Pengendalian Banjir Dan Rob Sistem Sungai Bremi- Meduri di Kota Pekalongan
dan Kabupaten Pekalongan dengan peta RTRW (Kota Pekalongan dan Kabupaten
Pekalongan) dan yang berlaku dan sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak
dapat dipergunakan).
2. Pengambilan Sampel meliputi:
a. Kualitas Air
b. Kualitas Udara
c. Getaran dan Kebisingan
d. Lalu Lintas
e. Biologi (TA Biologi)
f. Vektor Penyakit
g. Sosekbudkesmas
3. Analisis Laboratorium meliputi:
1) Kualitas Air
a. Analisa Parameter Fisik
b. Analisa Parameter Kimia
c. Analisa Parameter Biologi
2) Udara Ambien
a. Parameter Gas, Partikel Debu dan Kondisi Fisik
3) Kebisingan
a. Getaran
b. Kebisingan
4) Biologi
a. Plankton dan Benthos
b. Biota Darat
4. Penyusunan Dokumen AMDAL
Tahapannya sebagai berikut :
a. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah
proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL
atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu
langkah.
b. Proses pengumuman dan konsultasi publik
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib
mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum melakukan
penyusunan AMDAL. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat
dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan. Pengumuman dilakukan di surat kabar
setempat (lokal dan/atau nasional) dan di kantor kelurahan, kantor kecamatan dan
rencana lokasi pembangunan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam pengumuman dan konsultasi publik ini, masyarakat yang dilibatkan mimimal:
- Masyarakat terkena dampak
- Masyarakat pemerhati lingkungan hidup
- Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses
AMDAL.
c. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup
permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan
rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah formulir KA-
ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan. Pada proses ini dilakukan sosialisasi atau konsultansi publik
kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak dan juga masyarakat pemerhati
lingkungan. Pelaksanaan konsultansi publik berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012.
Muatan pelingkupan berisi tentang :
- Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji.
- Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting).
- Hasil pelibatan masyarakat.
- Dampak penting hipotetik.
- Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian.
d. Penyusunan dan penilaian formulir Kerangka Acuan
Penyusunan formulir kerangka acuan (KA) bertujuan untuk:
- Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
- Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai biaya,
tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi formulir Kerangka Acuan (KA) adalah:
• Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen ANDAL, dan
instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai ANDAL tentang
lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan
• Sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi
hasil studi ANDAL.
Setelah Formulir Kerangka Acuan selesai disusun, selanjutnya adalah mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Pada proses penilaian
Kerangka Acuan, wakil masyarakat diundang untuk berdialog, begitu juga dengan
instansi terkait. Penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan konsep Formulir
Kerangka Acuan, sampai Komisi Penilai AMDAL menerbitkan persetujuan Formulir
Kerangka Acuan.
Gambar 1. Alur Penilaian Kerangka Acuan
e. Penyusunan draft ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan draft ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada
Kerangka Acuan yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah
draft ANDAL, RKL dan RPL selesai disusun selanjutnyamengajukan penilaian
atas sokumen-dokumen tersebut kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dibahas
dalam rapat/ sidang Komisi Penilai AMDAL dengan dilengkapi dengan permohonan
persetujuan kelayakan lingkungan hidup. Penyedia jasa harus melakukan perbaikan
sesuai dengan rekomendasi hasil sidang Komisi Penilai AMDAL dan menyerahkan
kembali hasil perbaikan untuk dilakukan penilaian akhir.
Gambar 2. Alur Penilaian ANDAL dan RKL/RPL
f. Penyedia jasa harus melakukan pengurusan sampai terbitnya ijin kelayakan
lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup oleh instansi yang
berwenang.
Gambar 3. Prosedur Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
7. Keluaran
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen AMDAL
(ANDAL, RKL dan RPL) Kegiatan Pengendalian Banjir dan Rob Sistem Sungai Bremi – Meduri di
Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan dan Ijin/Persetujuan Kelayakan Lingkungan.