| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 638,705,378 | 81.17 | 84.93 | - | |
| 0711677393542000 | Rp 758,352,000 | 90.61 | 89.33 | - | |
| 0027963511013000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi via aplikasi zoom | |
| 0022876148411000 | - | - | - | - | |
CV Kastara Utama Konsultan | 06*2**4****43**0 | - | - | - | - |
| 0027771385619000 | - | - | - | - | |
Eka Mina Lestari | 00*7**2****28**0 | - | - | - | - |
| 0022573588607000 | - | - | - | - | |
| 0752392159615000 | - | - | - | - | |
| 0014353585541000 | - | - | - | - | |
Lamora Makmur Sejahtera | 00*0**3****32**0 | - | - | - | - |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Layanan kesehatan meupakan kebutuhan mendasar bagi
masyarakat. Kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang optimal dari rumah sakit terus meningkat. Hal ini
menuntut pihak rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan yang baik dan benar, melalui pengembangan kemampuan
sumber daya manusia, teknologi, sarana prasarana, komponen
bangunan, sistem manejemen dan lain sebagainya.
Undang-Undang Dasar Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum
yang layak. Sementara Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung
jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya Kesehatan yang
bermutu, aman, efisen, dan terjangkau, Undang-Undang Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1) menyebutkan rumah
sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan. Pasal 8 ayat (1)
menyebutan bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan
mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan dan tata ruang serta
sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan
rumah sakit. Juga pada pasal 8 ayat (3) diisebutkan bahwa ketentuan
mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peruntukan Lokasi yang diatur dalam
rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan, dan/atau Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan.
Rumah Sakit Paru Respira merupakan fasilitas kesehatan
khusus klas C yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta yang beralamat di Jalan Panembahan Senopati Nomor 4,
Kelurahan Palbapang, Kapannewon Bantul, Kabupaten Bantul,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. RS Paru Respira
Respira fokus pada pelayanan penyakit paru dan saat ini berdiri di atas
lahan seluas 1.924 m2 dengan bangunan seluas 2.510 m2. Seiring
dengan meningkatkannya kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Paru Respira berkomitmen
untuk terus meningktakan kualitas dan jumlah sarana serta prasarana
pelayanan Kesehatan.
Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan dan
bangunan fisik, yang menghambat optimalisasi kinerja dan fungsi
rumah sakit. Dalam upaya memenuhi kebutuhan ruang yang semakin
meningkat, terutama dengan pertumbuhan jumlah pasien dan rencana
pengembangan rumah sakit, perlu disusun Rencana Induk (Master
Plan) Rumah Sakit Paru Respira sebagai langkah adaptasi terhadap
perkembangan kebutuhan pelayanan Kesehatan dan rencana
pengembangan di masa mendatang.
Pengembangan pembangunan Rumah Sakit Paru Respira
adalah rencana pengembangan pelayanan dengan :
a. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan yaitu perubahan luas
lahan dari 1.942 m² menjadi 56.401 m² dan luas bangunan 34.440
m²
b. Penambahan kapasitas produksi dengan perubahan jumlah
tempat tidur dari 25 tempat tidur menjadi 266 tempat tidur.
c. Perubahan type rumah sakit dari rumah sakit khusus paru kelas
C menjadi rumah sakit umum kelas B.
d. Kegiatan pengembangan pada Zona Sarana Pelayanan Umum
Sub Zona SPU Skala kota (SPU-1), direkomendasikan disetujui
seluruhnya seluas 59.186 m²
Pengembangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam bidang Kesehatan.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan
diperlukan penyelenggaraan pembangunan yang menerapkan
keterpaduan aspek teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan secara
efektif. Setiap pembangunan direncanakan, dirancang dengan baik
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi teknis,
biaya dan administrasi bagi konstruksi.
Selain kondisi lalu lintas yang perlu juga ada kajian
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang
menerapkan sistem ekologis sehingga perlu memadukan aspek teknis,
ekonomi, sosial, dan lingkungan secara efektif. Untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung berkelanjutan maka penggunaan
sumber daya dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas
rumah kaca, salah satunya sebagai pemenuhan persyaratan
bangunan gedung hijau agar tercapai kinerja bangunan gedung yang
terukur secara signifikan, efisien, hemat energi dan air, lebih sehat, dan
nyaman, serta sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 22 (1) dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan
sebelum pembangunan untuk pengembangan RS Paru Respira
termasuk kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting,
maka perencanaan teknis dengan melakukan kajian dampak terhadap
lingkungan hidup sangat diperlukan. Dampak yang menguntungkan
masyarakat seyogyanya diupayakan dapat dikembangkan seoptimal
mungkin dan hal yang merugikan masyarakat diupayakan untuk
ditekan seminimal mungkin. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka
perlu adanya penyusunan dokumen lingkungan yang baru yaitu
dokumen lingkungan Amdal (Analisa mengenai Dampak Lingkungan)
dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) sebagai kelengkapan
dokumen lingkungan dalam rencana pengembangan Rumah Sakit
Paru Respira. .
Rumah Sakit Paru Respira telah memiliki dokumen lingkungan
hidup (Dokumen UKL-UPL) Nomor 04/BLH/BA/DOK/XII/2012 dan Ijin
lingkungan nomor : 40/IL/08/2019 tanggal 01 Agustus 2019 dengan
adanya rencana pengembangan Rumah Sakit Paru Respira, maka
diperlukan perubahan dokumen persetujuan lingkungan dengan
menyusun Dokumen lingkungan Amdal (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan), yang terintegrasi dengan Andalalin (Analisa Dampak
Lalu Lintas) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pasal 2.
Selain itu, berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
diperlukan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengajuan dokumen
Amdal Lingkungan berupa Pertek pemenuhan baku mutu air limbah,
pemenuhan baku mutu emisi, Rincian Teknis pengelolaan limbah B3
dan Rekomendasi Teknis Andalalin.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan Maksud kegiatan ini penyediaan Jasa Konsultansi yang mampu
menyusun Dokumen Amdal dan Andalalin Rumah Sakit Paru Respira
sebagai perencanaan pembangunan yang selaras terhadap
lingkungan dan berdampak positif terhadap masyarakat sesuai
dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Tujuan :
Dalam rangka penyediaan jasa konsultansi dalam penyusunan
Dokumen Amdal dan Andalalin diharapkan memperoleh hal-hal
sebagai berikut :
a. Identifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilakukan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup dan lalu lintas yang dipandang relevan
untuk ditelaah dengan mempertimbangkan batas studi proyek,
batas ekologis, kesehatan masyarakat, batas ekonomi sosial
budaya, dan batas administratif;
b. Penyusunan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,
pemenuhan baku mutu emisi, rincian Teknis pengelolaan limbah B3
dan Andalalin sebagai syarat untuk pengajuan dokumen lingkungan
Amdal.
c. Prakiraan, evaluasi dan rekomendasi rencana usaha dan atau
kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap tahap prakonstruksi,
konstruksi, operasional dan pemeliharaan.
d. Rencana melaksanakan pengelolaan dan pemantauan terhadap
dampak yang timbul sebagai akibat rencana kegiatan ini dan untuk
menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
dan Analisis Dampak Lalu lintas (Andalalin) Rumah Sakit Paru
Respira.
e. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk melaksanakan pengelolaan
lingkungan.
f. Sebagai bahan informasi kepada masyarakat mengenai dampak
yang mungkin timbul dan pelaksanaan pembangunan
pengembangan RS Paru Respira.
3. Sasaran a. Tersusunnya Dokumen Amdal sebagai dokumen perencanaan
Pengembangan Rumah Sakit Paru Respira .
1) Dokumen Formulir Kerangka Acuan (KA)
2) Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air
Limbah.
3) Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
4) Dokumen Persetujuan Teknis / Rincian Teknis pengelolaan
limbah B3
5) Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal)
a) Kajian Dampak Lingkungan Fisik – Kimia
b) Kajian Dampak Bio Fisik
c) Kajian Dampak Sosial Ekonomi dan Budaya
d) Kajian Dampak Kesehatan Masyarakat
6) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
7) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
b. Tersusunnya Dokumen Andalalin sebagai dokumen perencanaan
pengelolaan lalu lintas pengembangan Rumah Sakit Paru Respira dan
bagian dari kelengkapan dokumen Amdal.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi rencana pembangunan baru di sebelah Selatan Bangunan
rumah sakit eksisting di Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul,
Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
5. Sumber Biaya pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada APBD DIY 2025
Pendanaan
dengan pagu Anggaran Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).