PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH IX
Jl. Raya Pucang No. 67 Bawang – Banjarnegara Kode Pos. 53471
Surat Elektronik : [email protected]. Telp. 0286-5960422
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
S E M A R A N G
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SMAN 1 BATUR
N G
KABUPATEN BANJARNEGARA
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMKN 1 Pandanarum
Kabupaten Banjarnegara
Lokasi : SMKN 1 Pandanarum Kabupaten Banjarnegara
Sumber Anggaran : APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
DPA Nomor : 00145/DPA/2025, tanggal 30 Desember 2024
Pagu Anggaran : Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
HPS : Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
Maksud & Tujuan : Kegiatan ini dimaksudkan untuk :
a. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
pembelajaran di SMKN 1 Pandanarum Kab. Banjarnegara.
b. Meningkatkan peran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan
melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana sekolah yang
memadai.
c. Mewujudkan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas SMKN 1 Pandanarum Kabupaten Banjarnegara
Tahun Anggaran 2025, berupa pekerjaan rehabilitasi ruang
kelas.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
a. Mewujudkan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
SMKN 1 Pandanarum Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai dengan tata nilai
pengadaan barang/jasa tepat waktu dan tepat mutu serta
akuntabel;
b. Mewujudkan Pengelolaan barang/jasa yang lebih optimal
melalui Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
SMKN 1 Pandanarum Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2025, berupa rehabilitasi ruang kelas.
Dasar : Dasar Hukum Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
SMKN 1 Pandanarum Kabupaten Banjarnegara, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
4. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024;
6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 62 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024;
7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024;
8. DPA-SKPD Nomor : 00145/DPA/2025 tanggal 30 Desember
2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah,
Sub Unit Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX;