Uraian pekerjaan bentuk jaminan terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada kendaraan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar terwujud pengendalian dan penertiban dalam Upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administrative maupun Tindakan secara hukum. Asuransi kendaraan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah meliputi : 1. All risk; 2. Melampirkan kontrak Kerjasama dengan bengkel resmi Toyota (Nasmoco), Honda, Daihatsu, dan Mitsubishi; 3. Jasa derek; 4. Claim bengkel resmi; 5. Memiliki izin usaha bidang jasa per-asuransian; 6. Menyampaikan modal setor minimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta memenuhi syarat yang ditetapkan direktorat per-asuransian; 7. Perusahaan asuransi tidak dalam keadaaan pailit dan tidak sedang terlibat masalah hukum; 8. Penggantian/klaim kehilangan dapat berupa penggantian unit kendaraan; 9. Sanggup dan tunduk pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tanggal 26 Januari 2017.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2014 | Asuransi Pesawat Udara 11 (Sebelas) Pesawat, 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat) | Ditjen Phb Laut | Rp 7,669,947,000 |
| 3 January 2017 | Asuransi Pesawat Udara Kalibrasi, 1 (Satu) Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 7,650,000,000 |
| 8 April 2022 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Rsud Dr. Soedono Madiun | Provinsi Jawa Timur | Rp 940,000,000 |
| 2 September 2025 | Premi Asuransi Gedung Kantor Dan Kendaraan Operasional Dinas | Provinsi Jawa Tengah | Rp 155,000,000 |
| 20 November 2025 | Asuransi Museum Api Abadi Mrapen & Kantor Ki Mangunsarkoro | Provinsi Jawa Tengah | Rp 83,850,000 |
| 27 October 2025 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Kendaraan Listrik (Dinas Esdm Prov. Jateng) | Provinsi Jawa Tengah | Rp 17,000,000 |