Uraian pekerjaan bentuk jaminan terhadap kerugian dan kerusakan
yang terjadi pada kendaraan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar terwujud
pengendalian dan penertiban dalam Upaya pengurusan barang milik daerah
secara fisik, administrative maupun tindakan secara hukum. Asuransi
kendaraan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah meliputi :
1. All Risk;
2. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula
kerusakan kendaraan listrik yang disebabkan oleh kecelakaan;
3. Jasa derek;
4. Memiliki izin usaha bidang jasa per-asuransian;
5. Menyampaikan modal setor minimal Rp. 100.000.000.000.00.
(Seratus Miliar) serta memenuhi syarat yang di tetapkan direktorat
per-asuransian;
6. Perusahaan asuransi tidak dalam keadaan pailit dan tidak sedang
terlibat masalah hukum;
7. Penggantian/klaim kehilangan dapat berupa penggantian unit
kendaraan;
8. Sanggup dan tunduk pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan
Surat Edaran OKL (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor
6/SEOJK.05/2017 tanggal 26 Januari 2017.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 December 2014 | Asuransi Pesawat Udara 11 (Sebelas) Pesawat, 1 Paket (Lelang Tidak Mengikat) | Ditjen Phb Laut | Rp 7,669,947,000 |
| 3 January 2017 | Asuransi Pesawat Udara Kalibrasi, 1 (Satu) Paket | Kementerian Perhubungan | Rp 7,650,000,000 |
| 8 April 2022 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Rsud Dr. Soedono Madiun | Provinsi Jawa Timur | Rp 940,000,000 |
| 2 September 2025 | Premi Asuransi Gedung Kantor Dan Kendaraan Operasional Dinas | Provinsi Jawa Tengah | Rp 155,000,000 |
| 18 June 2025 | Belanja Asuransi Barang Milik Daerah Kendaraan (Roda Dua Dan Roda Empat) (Dinas Esdm Prov. Jateng) | Provinsi Jawa Tengah | Rp 127,500,000 |
| 20 November 2025 | Asuransi Museum Api Abadi Mrapen & Kantor Ki Mangunsarkoro | Provinsi Jawa Tengah | Rp 83,850,000 |