| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0722074796626000 | Rp 375,707,250 | 92.63 | 94.11 | - | |
| 0711862706602000 | Rp 380,619,000 | 71.61 | 77.03 | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | Rp 386,877,180 | 88.25 | 90.02 | - |
| 0840542179609000 | Rp 416,152,320 | 92.25 | 91.86 | - | |
| 0020493367606000 | Rp 418,844,625 | 91.93 | 91.48 | - | |
| 0019763697615000 | Rp 438,094,800 | 70.71 | 73.72 | - | |
| 0746281310615000 | Rp 460,616,700 | 72.87 | 74.61 | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0315668863609000 | - | - | - | skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
CV Hardana Cipta Konsultan | 00*7**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0019260538655000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0946488319629000 | - | - | - | - | |
| 0016128183626000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0740192729618000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0025640111445000 | - | - | - | skor kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
| 0950117929542000 | - | - | - | Anggota KSO tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0724827514609000 | - | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | - |
| 0020686002629000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | - | |
| 0028258820615000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0016899395608000 | - | - | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0211101548619000 | - | - | - | - | |
| 0701779167618000 | - | - | - | - | |
| 0022119093629000 | - | - | - | - | |
| 0014539761615000 | - | - | - | - | |
CV Rahma Konsultan | 08*8**8****09**0 | - | - | - | - |
CV Pro Design | 07*5**0****17**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : (1.04.03) PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : (1.04.03.1.02) Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha
sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha
SUB KEGIATAN : (1.04.03.1.02.0013) Pelaksanaan Peremajaan
Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10
(Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima
Belas) Ha
PEKERJAAN : Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan
Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi
di Kel. Bendo Mungal, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan
LOKASI : Kel. Bendo Mungal, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan
SUMBER DANA : DPA – SKPD DINAS PERUMAHAN RAKYAT,
KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan jasa konsultansi Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan
Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi terletak di Kelurahan Bendo Mungal,
Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan jasa pelayanan penyedia jasa adalah Pengawasan Pelaksanaan
Fisik Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi yang meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen perencanaan teknis dalam rangka
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. Memeriksa dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian target volume dan realisasi fisik di lapangan;
4. Mengumpulkan data – data informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat – rapat di lapangan secara berkala, membuat laporan
bulanan pengawasan dengan masukan dan hasil rapat di lapangan, laporan
harian dan mingguan;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diajukan oleh pemborong;
8. Meneliti gambar – gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-built
Drawing) sebelum serah terima pertama;
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10. Mengisi check list dalam daftar simak proses pelaksanaan dan daftar simak
proses pemeliharaan;
11. Melakukan pengawasan terhadap produk pelaksanaan oleh konsultan
pengawas sebagai penilaian prestasi kemampuan rekanan kontraktor
pelaksana;
12. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan sarana guna membantu
pengelolaan program serta menyusun dokumen untuk kelengkapan dalam
penyerahan pengelolaan bersama dengan konsultan perencana;
13. Menyerahkan gambar foto pelaksanaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%
sebanyak rangkap 3 (tiga) lembar asli, pengambilan gambar / foto diusahakan
pada posisi yang baik dan pada titik yang sama pada tiap tahapan progress
pekerjaan;
14. Menyusun dokumen penyerahan pengelolaan bersama dengan pengelola
proyek;
- 2 -
15. Membuat jadwal kegiatan yang sesuai dengan pekerjaan pengawasan
pelaksanaan fisik yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar sebagai
berikut :
a. Tahap Persiapan
▪ Menyusun program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
▪ Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin ilmu dan jumlahnya), tenaga-
tenaga ahli yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
▪ Pembuatan konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
▪ Memeriksa time schedule yang diajukan oleh kontraktor pelaksana dan
diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan
persetujuan.
b. Tahap Pelaksanaan
▪ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan/
perbaikan lingkungan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
dapat berjalan sesuai ketentuan secara terus menerus sampai dengan
pelaksanaan fisik selesai.
▪ Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, kuantitas dari bahan, peralatan
dan perlengkapan yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
▪ Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang cepat dan tepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat sesuai
dengan jadual yang telah ditetapkan.
▪ Memberikan masukan atau pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dianggap perlu.
▪ Memberikan petunjuk, perintah kepada kontraktor pelaksana sejauh
tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pelaksanaan pekerjaan serta tidak menyimpang dengan kontrak, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Pendampingan
▪ Melakukan konsultansi dengan Pejabat Pembuat Komitmen, kontraktor
dan pihak – pihak terkait lainnya untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
▪ Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya 2 (dua) kali
dalam sebulan, untuk menanggulangi permasalahan di lapangan.
▪ Mengadakan rapat di luar jadwal rutin, apabila dianggap terjadi
permasalahan yang mendesak.
d. Pelaporan
▪ Memberikan laporan dan pendapat teknis maupun administrasi kepada
Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.
▪ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
▪ Melaporkan bahan – bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat –
alat yang digunakan.
- 3 -
▪ Memeriksa gambar – gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan pekerjaan tambah/kurang dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
(Shop Drawings)
e. Dokumen
▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
berita acara tambah/kurang guna keperluan pembayaran.
▪ Membuat dan menyiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan. Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
kedua serta formulir-formulir lainnya yang dianggap perlu.
PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA :
Persyaratan Kualifikasi Pekerjaan Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan
Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi ini :
a. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Penyedia berbentuk badan usaha yang memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konsultansi yang berlaku sampai dengan penandatanganan kontrak
(perpanjangan tidak berlaku) sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu:
- KBLI 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan:
− Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
− Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
c. Subklasifikasi : (RE203) Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik
Sipil Air atau (RK002) Jasa Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun 2024.
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi
SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
g. Penawaran Harga harus diwajibkan memenuhi ketentuan minimum nilai TKDN
60% sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa
Konstruksi.
KOMPONEN PEKERJAAN :
Pekerjaan Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan Kumuh Skala Kawasan
Terpadu dan Terintegrasi pada lokasi di atas meliputi :
- 4 -
- Pengawasan terhadap pelaksanaan fisik Pembangunan Peningkatan Kualitas
Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Bendo Mungal, Kecamatan Bangil,
Kabupaten Pasuruan
KELUARAN
Produk Pekerjaan Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan Kumuh Skala
Kawasan Terpadu dan Terintegrasi ini berupa Laporan Pengawasan yang berisi
terdiri dari :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian , perihal/ petunjuk yang penting
dari Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawasan
b. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian, yang
dilengkapi dengan Berita Acara – Berita Acara dilapangan (sesuai komponen
pekerjaan yang dilaksanakan).
c. Laporan akhir pengawasan sebagai resume dari laporan bulanan yang
diakhiri dengan kesimpulan dan dilampiri dengan dokumen pendukung
d. Laporan Dokumentasi dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan mulai dari
awal sampai selesainya seluruh pekerjaan.
e. Laporan Rekaman Visual (Video dokumentasi Pelaksanaan termasuk aerial
view dari drone)
f. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan.
g. Laporan TKDN terhadap seluruh item pekerjaan pengawasan.
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
• Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan
manual (petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan) sarana-sarana yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana.
• Laporan rapat dilapangan (site meeting).
• Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
• Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan berupa soft copy disalin dalam
bentuk Hardisk 1 TB.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan
Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi ini adalah selama 150 (Seratus
lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja.
PERSONIL YANG TERLIBAT
Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional personil,
dinilai dengan kriteria sebagai berikut :
(a) lingkup pekerjaan:
i. sesuai (nilai 1);
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dibidang Prasarana
Sarana dan Utilitas Permukiman
- 5 -
ii. menunjang (nilai 0,75);
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dibidang Prasarana
Sarana dan Utilitas Permukiman
iii. terkait (nilai 0,5).
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi lainnya
(b) posisi:
i. sesuai (nilai 1);
sebagai tenaga ahli/ profesional staf pada pekerjaan jasa konsultansi
ii tidak sesuai (nilai 0,5)
sebagai tenaga personil pendukung pada pekerjaan jasa konsultansi
Kualifikasi personil sesuai disiplin ilmu yang dibutuhkan terkait Pekerjaan
Pengawasan Pelaksanaan Fisik Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan
Terintegrasi ini terdiri dari :
a. Tenaga Ahli / Profesional Staff
▪ Satu orang Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil, yang mempunyai
pengalaman di bidangnya minimal 3 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Muda Bidang Keahlian Manajemen Proyek, sebagai
Team Leader.
▪ Satu orang Sarjana Strata Satu (S1) Arsitektur, yang mempunyai
pengalaman di bidangnya minimal 1 (satu) tahun dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Muda Bidang Keahlian Perancang Lanskap
▪ Satu orang Sarjana Strata Satu (S1) Teknik Sipil, yang mempunyai
pengalaman di bidangnya minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat
keahlian (SKA) Ahli Muda dibidang K3 Konstruksi, sebagai Ahli K3
Konstruksi.
b. Tenaga Pendukung / Supporting Staff, terdiri dari :
▪ Satu orang minimal lulusan SMK dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun di bidangnya sesuai kebutuhan dan lingkup kompleksitas pekerjaan
sebagai Pengawas Lapangan.
▪ Satu orang minimal lulusan SMA Sederajat dengan pengalaman minimal 3
(tiga) tahun di bidangnya sesuai kebutuhan dan lingkup kompleksitas
pekerjaan sebagai Tenaga Administrasi.
- 6 -