| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014643134542000 | Rp 1,855,132,999 | 87.81 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 1,882,227,000 | 95 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,890,029,226 | 88.95 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 1,898,843,273 | 88.16 | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013996814061000 | - | - | - | |
| 0010611929003000 | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0015311541615000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0807755970528000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015328735615000 | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Mohamad Lutfi Handoko | 09*7**0****54**0 | - | - | - |
Nopy Adie Prasetyo | 09*7**3****57**0 | - | - | - |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - | - |
| 0945759199647000 | - | - | - | |
PT Indah Mega Perkasa | 08*3**4****05**0 | - | - | - |
Adjian Nusantara | 02*9**2****16**0 | - | - | - |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
| 0017680653921000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0860598804626000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0718833189609000 | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - |
CV Pro Design | 07*5**0****17**0 | - | - | - |
| 0722074796626000 | - | - | - | |
| 0025860206647000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
CV Efendi Sukses Abadi | 06*7**8****03**0 | - | - | - |
| 0026704114606000 | - | - | - | |
CV Wahana Citra Lestari | 00*3**6****03**0 | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
A. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan Lingk: up Kegiatan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Irna
Jiwa A Kris RSJ Menur, adalah :
a. Lingkup Pelayanan (Scope of Service)
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaanperencanaan ini
adalah Konsultan Perencana menyusundokumen perencanaan teknis
(disain) untuk pekerjaanPerencanaan Pembangunan Gedung Irna Jiwa
A Kris RSJ Menur.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)
Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Irna Jiwa A Kris RSJ
Menur akan dibangun pada lahan seluas :3.408 m².
Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan dengan
baik dan tepat untuk kemudian menyusun dokumen perencanaan
teknisnya terkait focus utama pekerjaan tersebut.
Di dalam PP 16 Tahun 2021 diatur sebagai berikut :
Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan padapencapaian
prestasi atau kemajuan perencanaan setiaptahapan yang meliputi :
1) Tahap Konsepsi Perancangan sebesar 15% (limabelas perseratus);
2) Tahap Pra Rancangan sebesar 20% (dua puluh perseratus);
3) Tahap Pengembangan Rancangan sebesar 25% (dua puluh lima
perseratus);
4) Tahap Rancangan Detail meliputi penyusunan rancangan gambar
detail, penyusunan RKS/Dokumen Spesifikasi Teknis dan
RancanganKonseptual SMKK, serta Rencana Anggaran Biaya
(RAB) sebesar 20% (dua puluh perseratus);
5) Tahap pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebesar 5%
(lima perseratus); dan
6) Tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belasperseratus).
Lingkup Pekerjaan yang akandilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah,
PenyusunanDokumen Perencanaan Teknis meliputi :
1. Tahap Konsepsi Perancangan, digunakan untuk:
a) Membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan; dan
b) Mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan.
2. Tahap Pra Rancangan, digunakan untuk:
a) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat,
waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling
ekonomis;
b) Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan, serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
dan
c) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
3. Tahap Pengembangan Rancangan, digunakan untuk:
a) Kepastian kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti dan terpadu;
b) Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik
dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi
bangunan; dan
c) Penyusunan rencana detail.
4. Tahap Rancangan Detail, digunakan untuk penyusunan dokumen
teknis pada dokumen pemilihan konstruksi fisik.
5. Khusus Untuk Pembangunan Baru Bangunan Gedung negara, penyedia
jasa membantu untuk mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, surat penjaminan atas kegagalan
bangunan, dan menyiapkan kelengkapan permohonan SKRK, lzin
Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
6. Menyusun Komponen Barang dalam Formulir Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN).
7. Menghitung Perkiraan Nilai Produk Dalam Negeri Bangunan yang
akan dibangun.
8. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan pengawasan berkala pada
saat pekerjaan konstruksi fisik dilaksanakan.
9. Tanggung Jawab Perencanaan :
a) Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang berlaku dilandasi Pasal 11 UU No. 18,
tentang Jasa Konstruksi.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah sebagai
berikut:
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk bangunan gedung negara;
Konsultan perencana bertanggungjawab sampai terjadinya
kegagalan perencanaan konstruksi yang dibuatnya.
2. Kriteria Kegi:a tan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Irna Jiwa A
Kris RSJ Menur harus memenuhi criteria sebagai berikut:
a. Kriteria Umum :
Pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan seperti yang
dimaksud dalam KAK ini harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan dengan fungsi dan kompleksitas
bangunan,meliputi:
1. Persyaratan peruntukkan dan intensitas menjamin bangunan
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, menjamin keselamatan
pengguna, masyarakat dan lingkungan, menjamin gedung
didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan
yang ditetapkan daerah setempat;
2. Persyaratan arsitektur dan lingkungan menjamin terwujudnya
bangunan gedung yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah
sehingga seimbang, serasi, selaras dengan lingkungannya.
Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
3. Persyaratan struktur bangunan menjamin keselamatan manusia
dari kemungkinan kecelakaan akibat kesalahan struktur.
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan dan kerusakan
benda akibat perilaku struktur. Menjamin terwujudnya bangunan
gedung yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia;
4. Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran cukup waktu bagi
penghuni untuk melakukan evakuasi secara aman. Cukup waktu
bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi dalam proses
memadamkan api. Dapat menghindari kerusakan property
lainnya;
5. Persyaratan jalan masuk dan keluar. Menjamin terwujudnya
bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak, aman dan
nyaman kedalam bangunan dan fasilias, serta layanan
didalamnya;
6. Persyaratan instalasi listrik. Menjamin terpasangnya instalasi
listrik yang cukup dan aman dalam menunjang aktivitas kegiatan
didalam bangunan sesuai dengan fungsinya;
7. Persyaratan sanitasi dalam bangunan:
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai fungsinya;
- Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungannya;
- Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik
8. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara menjamin,
terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai
fungsinya;
9. Persyaratan Pencahayaan menjamin terpenuhinya kebutuhan
Pencahayaan yang cukup dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan gedung sesuai fungsinya
b. Kriteria Khusus:
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan
direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis
lainnya, misalnya:
- Dikaitkan dengan upaya pelestarian dan konservasi bangunan
yang ada;
- Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di
sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan
dengan lingkungan
-
3. Keluaran Kelu:a ran yang dihasilkan oleh konsultan perencana berdasarkan KAK
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan
tanggung jawab waktu perencanaan;
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail;
2) rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4) rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, berdasarkan
Analisa Biaya Konstruksi - SNI;
5) menyusun dokumen perencanaan struktur, utilitas, lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung
jawabkan;
c. Tahap Pelelangan (Dokumen Lelang)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur, struktur,
MEP, lansekap dan bangunan pelengkap lainnya;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan
syarat teknis (RKS);
3) Reancana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian Voume pekerjaan/ bill of quatity (BQ);
5) Dokumen Lelang.
4. Pelaporan 1. K:o nsep Perencanaan;
2. Pra Rencana Teknis;
3. Pengembangan Rencana;
4. Dokumen DED, yang terdiri dari :
a. Laporan pendahuluan;
b. Laporan hasil survey pengukuran;
c. Laporan hasil penyelidikan/tes tanah;
d. Gambar perencanaan kertas Kalkir ukuranA2;
e. RAB(RencanaAnggaran Biaya) ukuranA4;
f. RKS(RencanaKerjadanSyarat) ukuranA4;
g. BQ (BillofQuantity) ukuran A4;
h. Laporan perhitungan struktur dan ME ukuran A4;
i. Dokumen penyelidikan tanah (sondir,boring dangkal dan boring
dalam);
j. Laporan akhir kegiatan ukuranA4;
5. Dokumen Pelelangan;
6. Laporan perhitungan TKDN;
7. Softcopy dalam HD eksternal 1TB;
8. Gambar 3D Arsitektur dan Interior;