KERANGKA ACUAN KERJA
SATUAN KERJA : Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur
KEGIATAN : Pengawasan Pemeliharanaan Ruang Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Timur
LOKASI : JL. Indrapura No. 1, Surabaya
I. LATAR BELAKANG
Bangunan gedung sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di JL. Indrapura No. 1, Surabaya,
saat ini Kondisi Gedung yang di area gedung kurang memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan gedung
kantor dinas atau bangunan milik negara. Dimana diperlukan pembangunan secara berkelanjutan baik dari
segi konstruksi, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, maupun lansekap bangunan secara menyeluruh.
Untuk memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan gedung sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur ini, perlu
dilakukan Pemeliharaan berupa Pengawasan Pemeliharanaan Ruang Fraksi Gerindra Provinsi Jawa Timur
dan lain-lain yang diperlukan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur mengusulkan alokasi dana /
anggaran pelaksanaan kegiatan di tahun Anggaran 2025.
II. TUJUAN DAN SASARAN
2.1 Tujuan:
• Menghasilkan pengawasan pelaksanaan yang lebih berkualitas, indah, nyaman, tertata, sehat dan
berkelanjutan dan tidak membahayakan pengguna gedung.
• Menghasilkan Pekerjaan yang Sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Mutu yang dibuat Konsultan
Perencana.
2.2 Sasaran:
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
• Tersusunnya laporan Pengawasan prestasi penyampaian beserta konsep-konsep pengawasan yang
mendasari dengan harapan dapat mengurangi adanya deviasi penyimpangan yang terjadi.
• Pekerjaan ini harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dibawah pengawasan Konsultan
Pengawas.
III. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa dari pekerjaan ini adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur
IV. SUMBER PENDANAAN
DPA - SKPD Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
V. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Mingguan dan laporan
Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan, Laporan harian, Mingguan
dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
• Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua
pekerjaan Konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
• Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings) sebelum Serah
Terima Pertama.
• Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan. Bersama Konsultan Perencana
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
VI. METODOLOGI
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Kegiatan agar fungsi
dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapat
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kapada Pemberi Tugas.
f. Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pemberi
Tugas, Pengawas dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pemberi Tugas,
mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubung an dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang diperlukan untuk
kebutuhan dokumen pembangunan.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dari kegiatan ini diperhatikan selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
VIII. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1. Ketua tim / Team Leader
Disyaratkan memiliki sertifikat keahlian, seorang sarjana Teknik Arsitektur/Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swata yang telah diakreditasi atau yang telah
lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan dibidang desain/perencanaan teknik bangunan selama 1 (Satu) tahun dan
diutamakan berpengalaman sebagai Ketua Tim selama 1 (Satu) tahun. Sebagai Ketua Tim tugas
utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Ahli Muda K3 pendidikan minimal S1 Semua Jurusan dan berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu)
tahun,
3. Tenaga Sub Profesional adalah tenaga Pengawas Lapangan, pendidikan minimal D3/Sederajat dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun,
4. Tenaga pendukung lainnya adalah tenaga Administrasi Keuangan, pendidikan minimal SMA/SMK dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun.
IX. KELUARAN
Tahap Penyusunan Laporan Harian
• Jumlah Tenaga Kerja
• Banyaknya Material yang ada dilapangan
• Pekerjaan Yang dilaksanakan
• Waktu pekerjaan yang ada di lapangan
• Cuaca saat pelaksanaan
Tahap Penyusunan Laporan Mingguan
• Kemajuan progress pekerjaan mengalami positif/negative
• Schedule pekerjaan setiap minggu
• Foto-foto pekerjaan setiap minggu
X. Laporan akhir dan dokumen pengadaan/tender harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 4 (Empat) buku.
XI. PERALATAN
Pihak penyedia jasa harus menyediakan peralatan di lokasi pekerjaan baik pada saat persiapan / pengukuran
maupun pelaksanaan fisik, dan termasuk peralatan di kantor untuk menunjang operasionalnya dalam
penyusunan dokumen administrasi, seperti komputer maupun printer dan peralatan lainnya (boleh disewa).
XII. TAHAP PROSES PENGADAAN
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun program dan jadwal pengadaan.
2) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DPRD PROV. JATIM
DANU ARDHIARSO, S.STP., M.M.
Pembina Tingkat I
NIP. 19830227 200112 1 001