RUANG LINGKUP
1. Lingkup Wilayah Wilayah untuk pekerjaan ini adalah Kantor BPBD Provinsi Jawa
Pengawasan Timur Jl. Letjend. S Parman No. 55, Waru – Sidoarjo.
2. Target dan Sasaran a. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan; dan
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
3. Kegiatan a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
teknis pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Kegiatan Pengawasan tersebut antara lain:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor;
7) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama;
8) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
c. Tanggung jawab pengawasan
1) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional
atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode
etik profesi yang berlaku;
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
i. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku;
ii. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku; dan
iii. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
para tenaga ahli professional pengawasan yang
terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
4. Laporan Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor
Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. Tenaga Kerja;
ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
iii. Alat-Alat;
iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan; dan
v. Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan;
k. Setiap laporan dibuat dalam 2 ( Dua ) rangkap; dan
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 1 bulan
berikutnya.