URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : 1.04.03 Program Kawasan Permukiman
KEGIATAN : 1.04.03.1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah
15 (Lima Belas) Ha
SUB KEGIATAN : 1.04.03.1.02 Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah
15 (Lima Belas) Ha
PEKERJAAN : Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
LOKASI : Desa Tambak Lekok, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan
1. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Desa Tambak Lekok,
Kec. Lekok, Kab. Pasuruan dibebankan pada dana APBD Provinsi Jawa Timur, yang
tertuang dalam DPA - SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan
Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran
sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konstruksi adalah Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman Kumuh (Pembangunan Saluran U-Ditch & Jalan Paving) sesuai BOQ,
spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
3. KELUARAN
Produk Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di Desa Tambak
Lekok, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan ini berupa:
− Pembangunan Saluran U-Ditch & Jalan Paving pada Lokasi yang telah
ditentukan, sesuai BOQ, spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
− Shop Drawing
− As Built Drawing
− Foto dokumentasi pelaksanaan di lapangan
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Kumuh di Desa Tambak Lekok, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan ini adalah selama 45
(empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja.