PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS KEHUTANAN
Jl. Bandara Juanda, Telp. (031) 8666549, Fax (031) 8667858
SIDO ARJO
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA : SEKRETARIAT DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR
KEGIATAN : PERENCANAAN KONSTRUKSI FISIK REHAB SALURAN DRAINASE KANTOR
TAHUN 2025
LOKASI : JL. RAYA JUANDA NO. 05, SEDATI - SIDOARJO
I. LATAR BELAKANG
Guna peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan prima kepada masyarakat, maka
diperlukan perbaikan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satu sarana dan
prasarana yang ada pada Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur saat ini memerlukan Pemeliharaan
Drainase. Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, perlu dipersiapkan program kerja dalam
upaya pengendalian seluruh proses pekerjaan, sehingga dapat berjalan dengan efektif, efisien, tertib dan
lancar.
II. UJUAN DAN SASARAN
2.1 Tujuan:
Menghasilkan desain rencana yang lebih berkualitas, tertata, sehat dan berkelanjutan.
Menghasilkan konsep dan desain yang mampu menunjang optimalisasi.
Memberikan fungsi saluran drainase yang optimal.
Memperpanjang usia bangunan.
Menjaga fungsi bangunan.
Menjamin kesiapan oprasional peralatan, seperti dalam menghadapi keadaan darurat atau
bencana.
Menghindari kerugian yang lebih besar dan gangguan kenyamanan pengguna akibat kerusakan
bangunan.
2.2 Sasaran:
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Tersusunnya laporan Perencanaan Teknik berupa gambar kerja, rencana perhitungan, teknis
pelaksanaan dan tahapan pelaksanaan Perencanaan Rehab Saluran Drainase Kantor Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
Tersusunnya dokumen pengadaan untuk pekerjaan fisik yang meliputi gambar teknis, Rencana
Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis.
III. Manfaat Perawatan dan Perbaikan Bangunan
Manfaat dari perawatan dan pemeliharaan bangunan adalah sebagai berikut:
Dapat memenuhuni kebutuhan sesuai rencana.
Menjaga kualitas bangunan.
Membantu mengurangi pemakaian dan penyimpanan diluar batas serta menjaga modal untuk
waktu yang di tentukan sesuai kebijakan.
Penggunaan biaya dapat di tekan serendah mugnkin dalam melaksanakan perawatan dan
pemeliharaan bangunan secara efektif dan efisien.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa dari pekerjaan ini adalah Sekretariat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
V. SUMBER PENDANAAN
DPA - SKPD Sekretariat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
VI. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
I. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah :
a. Melakukan kajian penataan lingkungan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur
b. Melakukan survey lapangan untuk menentukan Perencanaan Rehab Saluran Drainase Kantor
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dengan pertimbangan pada kondisi eksisting yang ada.
c. Mengumpulkan data sekunder dari sumber yang terkait langsung dengan hasil dari rencana
Perencanaan Rehab Saluran Drainase Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
d. Membuat perhitungan volume pekerjaan dan menyusun rencana anggaran biaya.
e. Menyusun spesifikasi teknis dari pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini adalah pada kantor Sekretariat Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jl. Raya
ByPass Juanda No. 05, Sidoarjo.
VII. METODOLOGI
1. Persiapan Teknis dan Administrasi
2. Penyusunan Pendekatan dan Metodologi
3. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Personil yang Terlibat
4. Survey Instansional
5. Penyusunan Laporan Pendahuluan
6. Observasi Lapangan
7. Survey Lapangan dan Identifikasi Permasalahan
8. Analisa Data
9. Laporan Akhir dan Dokumen Pengadaan
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dari kegiatan ini diperhatikan selama 40 (Empat Puluh) Hari Kalender.
IX. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Memiliki Surat izin sebagai berikut:
a. SBU
- Klasifikasi : Aktivitas Arsitektur
- Subklasifikasi : RE103 / RK 002 ( Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknis Sipil
Sumber Daya air)
b. Persyaratan kualifikasi lainnya ditentukan dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung
X. TENAGA AHLI
Sesuai dengan ketentuan di PP 05/2021 pasal 101 ayat 1 SKK memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat di
perpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
1. Ketua tim / Team Leader dengan syarat minimal S1 dengan syarat pengalaman 2 tahun
2. Tenaga Sub Profesional adalah tenaga Asisten Team Leader, pendidikan minimal D3 dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (Empat) tahun,atau S-1 tanpa syarat pengalaman
3. Tenaga pendukung lainnya adalah drafter / Opeartor CAD/CAM, pendidikan minimal D3/Sederajat dan
berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun,
XI. KELUARAN
1. Tahap Penyusunan DED
1) DED dan RAB terdiri dari:
a. Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar kerja (teknis) detail-detail pelaksanaan, termasuk didalamnya adalah:
- Gambar Detail Arsitektural.
c. Engineers Estimate yang terdiri dari: uraian pekerjaan, volume / satuan, harga satuan, jumlah
harga pekerjaan, harga satuan bahan dan upah kerja serta hal lainnya yang mendukung.
Laporan akhir dan dokumen pengadaan/tender harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (Empat
Belas) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku.
XII. PERALATAN
Pihak penyedia jasa harus menyediakan peralatan di lokasi pekerjaan baik pada saat persiapan /
pengukuran maupun pelaksanaan fisik, dan termasuk peralatan di kantor untuk menunjang
operasionalnya dalam penyusunan dokumen administrasi, seperti komputer maupun printer dan
peralatan lainnya (boleh disewa).
Sidoarjo, Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT DINAS KEHUTANAN
PROVINSI JAWA TIMUR
MOH. DANIAL., S.TP., M.P,
NIP. 19840602 201001 1 007