SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
TAHUN ANGGARAN 2025 ( APBD )
SYARAT – SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan di daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seperti
timbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan
permukiman, khususnya di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit
atau desa tertinggal. Disamping itu tidak menutup kemungkinan daerah yang
mempunyai potensi tertentu, misalnya pengembangan pariwisata atau industri
kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk mendukung pengembangan
perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah
yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Program Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada
Permukiman Strategis Daerah Provinsi
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Provinsi Jawa Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air
Bersih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, Pemasangan Pipa, Sambungan Rumah dan Aksesories
2. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
c. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh )
hari kalender
d. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan
puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pengadaan ,Pemasangan Pipa,
Sambungan Rumah & Aksesoris
Sistim Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
Sub. Bidang Kode Tahun (Org)
1 Pelaksana Perpipaan Air Pelaksana TT 2 1
Bersih Perpipaan Air 011
Bersih
2 Petugas K3 Konstruksi Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi
Catatan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam
LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan lokasi
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel
yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Kapasitas Satuan Minimal
Minimal
1 Senai Pipa Dia 1”-3” Bh 1
Catatan :
a. Daftar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat .
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pengadaan , Pemasangan pipa, Sambungan rumah dan Aksesories
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
Komulatif
1 Pengadaan , Pemasangan pipa, 84,83 %
Sambungan Rumah dan
Aksesories
Total Komulatif 84,83 %
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
HARGA
JUMLAH BOBOT
URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT SATUAN
NO. (Rp) %
(Rp)
Pipa PVC-SNI Ø 63 mm S 12.5 RRJ ( Galian tanah
1 keras ) 1.218,00 M' 65,99
Pipa PVC-SNI Ø 63 mm S 12.5 RRJ ( Galian tanah
2 biasa ) 414,00 M' 18,84
TOTAL % 84.83
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
Keputusan Gub.
100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Sebesar Rp. 2.402.959,00
Perhitungan upah harian Berdasarkan perhitungan sebagai
berikut :
= Rp. 2.402.959,00 / 25 Hari Kerja
=Rp. 96.118,36 dibulatkan Rp. 96.200,00
Dipersyaratkan pada paket Sebesar Rp. 96.200,00
pekerjaan ini Upah Pekerja
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE
Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksana Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA GABEL, KECAMATAN KAUMAN, KABUPATEN PONOROGO
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih
ini adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat
Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo yang mengalami
kekurangan air terutama musim kemarau
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan
Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten
Ponorogo, berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang
berlaku.
BAGIAN 1