URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN : Pengawasan Pengadaan dan
Pemasangan Delineator
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam undang-undang 22 Tahun 2009 dengan jelas
menyatakan; ”Transportasi diselengarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan transportasi dengan selamat, aman, lancar, cepat,
tertib dan teratur, nyaman, efektif dan efisien, mampu
memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh
wilayah, untuk menunjang pemerataan pertumbuhan dan
stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
pembangunan nasional”. Jadi sudah jelas keselamatan
merupakan faktor utama yang dijamin dalam undang-undang
transportasi. Hanya saja faktanya tingkat keselamatan, terutama
kuantitas kecelakaan dengan tingkat fatalitas korban meninggal
dunia masih memprihatinkan.
Permasalahan keselamatan lalu lintas yang paling menonjol
adalah terutama timbulnya kecelakaan lalu lintas di jalan.
Kecelakaan dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain oleh
kendaraan, pengemudi, kondisi jalan, kondisi lingkungan, serta
alat kontrol (perlengkapan jalan). Berdasarkan data analisis dan
evaluasi (Anev) Polda Jatim pada tahun 2024 terjadi kecelakaan
lalu lintas sebanyak 27.775. Kejadian dengan rincian korban
dapat digolongkan sesuai dengan tingkat kefatalannya sebagai
berikut :
1. Meninggal dunia : 5.091 Orang
2. Luka Berat : 412 Orang
3. Luka ringan : 38.436 Orang
Dari seluruh korban kecelakaan tersebut penyebab terjadinya
kecelakaan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor manusia sebab
masalah Keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan banyak
berkaitan dengan perilaku manusia. Padahal nilai yang harus
dibayar untuk kecelakaan adalah kerugian material hingga
kerugian fatal pada manusia yakni kehilangan nyawa.
Sejalan dengan hal tersebut diatas maka Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur melaksanakan tindakan preventif dalam
pencegahan terjadinya kecelakaan. Pencegahan tersebut berupa
pengadaan dan pemasangan beberapa fasilitas keselamatan
jalan berupa pemasangan Delineator dibeberapa ruas jalan.
Diharapkan dengan adanya fasilitas penanda jalan berupa
delineator akan mempermudah pengendara dalam mengenali
batas jalan, terutama di area dengan visibilitas rendah seperti
jalan berkelok, daerah perbukitan, atau saat cuaca buruk.
Dengan adanya delineator, pengendara dapat lebih mudah
menjaga jarak dan arah perjalanan, sehingga dapat mengurangi
potensi kecelakaan lalu lintas.
2. Maksud dan Pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Delineator
Tujuan dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan
mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Tujuan dari paket kegiatan Pengawasan Pengadaan dan
Pemasangan Delineator, adalah:
Melakukan peningkatan fasilitas prasarana guna memudahkan
Pelayanan Pengamanan di Jalan;
(1) Meningkatkan Visibilitas
Delineator membantu pengendara mengenali batas jalan
dengan jelas, terutama pada malam hari atau cuaca buruk,
sehingga meminimalkan risiko keluar jalur.
(2) Memberikan Petunjuk Arah
Pemasangan delineator memberikan panduan yang jelas
pada pengendara, terutama di jalan berkelok, area
berbahaya, atau jalan yang tidak terlampaui lampu jalan.
(3) Mengurangi Kecelakaan
Dengan memberi tanda yang jelas pada bahu jalan,
delineator membantu pengendara tetap pada jalurnya,
mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat kebingungan
atau kehilangan orientasi..
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :
(1) Meningkatnya keselamatan pengguna jalan sebagai upaya
mengurangi angka kecelakaan di jalan.
(2) Melindungi keselamatan pengguna jalan sehingga
mengurangi resiko kecelakaan.
4. Lokasi Lokasi kegiatan berada di ruas jalan Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan
5. Sumber Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2025 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
RUANG LINGKUP
6. Lingkup Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, diperlukan serangkaian
Kegiatan kegiatan dengan lingkup sebagai berikut :
a. Kegiatan yang akan diawasi oleh Konsultan Pengawas adalah
pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pengadaan dan
Pemasangan Delineator.
b. Lingkup tugas bagi Konsultan Pengawas adalah pengendalian
terutama di tingkat operasional/tahap pelaksanaan fisik baik
kuantitas, kualitas, pengendalian waktu dan harga satuan
tahap pekerjaan sebagaimana tersebut diatas.
c. Lingkup Kegiatan (Scope of Work)
Rencana kerja konsultan pengawas, meliputi :
Persiapan
- Menyusun program pekerjaan pelaksanaan pengawasan
- Meneliti dan menyetujui program kontraktor, selanjutnya
diteruskan kepada Pengelola Teknis untuk disetujui
mengenai NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-
chart, schedule tenaga kerja, schedule bahan dan
schedule peralatan.
- Mengadakan rapat rutin lapangan (minimal 1 kali dalam
1 bulan)
Pekerjaan Teknis
- Melakukan pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan– kegiatan pelaksanaan pekerjaan agar
baik teknis maupun administrasi dapat dilakukan secara
berkesinambungan sampai pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya (serah terima kedua pekerjaan
pelaksanaan fisik).
- Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan peralatan dan lain–lain
selama pekerjaan berlangsung.
- Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang cepat dan tepat agar batas waktu serta
kondisi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan
terpenuhi.
- Memberi petunjuk terkait perintah penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan disampaikan terlebih dahulu
kepada Pengelola Teknik Proyek untuk diserahkan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran
- Petunjuk dan perintah dapat langsung disampaikan
kepada kontraktor sepanjang tidak mengurangi
tambahan biaya dan waktu, serta tidak menyimpang dari
kontrak yang berlaku dengan pemberitahuan kepada
Pengelola Teknik Proyek dan instansi teknik yang
berwenang.
- Memberi bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
Konsultasi
- Melakukan konsultasi dengan Pengelola Teknik Kegiatan,
instansi teknis yang berwenang dan pemberi tugas untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pekerjaan.
- Mengadakan rapat berkala sedikitnya sekali dalam
1 (satu) bulan dengan Pengelola Teknik Kegiatan,
instansi yang berwenang, dan Kontraktor Pelaksana
guna membahas permasalahan yang timbul untuk
kemudian membuat risalah rapat yang ditandatangani
semua pihak dan diserah terimakan kepada pihak yang
bersangkutan paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
Laporan
- Melaporkan dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan yang
nyata dilaksanakan dibandingkan dengan program yang
telah disetujui.
- Memberi laporan dan usulan alternatif pemecahan
kepada pemberi tugas melalui Pengelola Teknik Proyek
mengenai volume prestasi dan nilai dengan apa yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak.
- Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja, dan alat-alat yang digunakan.
Dokumen
- Memeriksa gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor, terutama yang mengakibatkan tambah dan
kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing)
- Memeriksa dan menyiapkan berita acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta
pembayaran angsuran untuk pekerjaan pengawasan.
- Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, penambahan/pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
- Menyiapkan formulir laporan harian/mingguan, berita
acara Serah Terima Pertama dan Kedua.
7. Keluaran Keluaran yang harus dipenuhi dari Konsultan Teknik Pengawas
adalah :
a. Mengevaluasi dan mengendalikan / mengadakan pelaksanaan
pengawasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh
Kontraktor menyangkut aspek kuantitas, kualitas, biaya dan
waktu pelaksanaan dan dapat diterima dengan baik oleh
pemberi tugas yang didukung pula oleh kelancaran di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan dokumen.
b. Dokumen yang harus dihasilkan Konsultan Pengawas selama
proses pelaksanaan terdiri atas :
- NWP (Network Planning) Curve S atau Bar-chart,
schedule tenaga kerja, schedule peralatan serta
organisasi-organisasi pelaksanaan lapangan pekerjaan
dibuat oleh Pemborong dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
- Buku harian yang memuat kejadian, perintah/petunjuk
dan saran yang penting dari Konsultan Pengawas
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang menimbulkan
konsekuensi baik keuangan, keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maupun tidak terpilihnya
syarat teknis.
- Laporan harian keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima/ditolak
Alat-alat yang diselenggarakan
- Laporan mingguan pekerjaan sebagai resume laporan
harian yang memuat tentang kemajuan fisik
pelaksanaan jumlah tenaga kerja yang dikerahkan dan
jumlah bahan/peralatan yang telah masuk.
- Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pengambilan
angsuran (termin)
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
pemeriksaan pekerjaan tambah/kurang, jika ada
pekerjaan tambah/kurang.
- Berita Acara pemeriksaan terakhir pekerjaan
pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima pertama pekerjaan
pelaksanaan.
- Berita Acara serah terima kedua pekerjaan
pelaksanaan.
- Berita Acara rapat di lapangan (Site Meeting)