KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REKONTRUKSI RUAS
JALAN SUKARNO HATTA
SUMBER DANA
P-APBD
DINAS PU BINA MARGA KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG 1.1. Umum
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan, bermaksud untuk
melaksanakan Pekerjaan Supervisi / Pengawasan Teknis,
Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekontruksi
Ruas Jalan Sukarno Hatta yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang
telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan
adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain (jika diperlukan)
pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas teknis dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Rekontruksi Ruas Jalan Sukarno Hatta tahun anggaran
2025.
2. MAKSUD 2.1. Maksud :
DAN TUJUAN
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultan pengawas, pekerjaan
pengawasan teknis ini, adalah untuk :
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam
melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi, berhubung adanya keterbatasan personil,
baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
2.2. Tujuan :
Adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat mutu),
dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat sasaran.
sehingga tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel,
efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan infrastruktur jalan
yang handal.
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini,
adalah agar tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja yang
direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin
ketersediaan infrastruktur jalan yang handal. Diharapkan kinerja jalan
yang ditangani dapat memberikan layanannya sampai akhir umur
rencana.
Disamping itu sebagian tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis dilapangan, administrasi teknis dan progress
pembayaran fisik pada umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa
ini.
4. NAMA DAN Pengguna Anggaran : FADHIN MUZAMIL, S.T
ORGANISASI selaku Pejabat Pembuat
PENGGUNA Komitmen (PPK)
OPD : Dinas PU. Bina Marga Kabupaten
Lamongan
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai oleh P-APBD 2025 dengan Nilai Pagu sebesar
PENDANAAN Rp.80.000.000,00 (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Nilai Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.80.000.000,00 (Delapan Puluh
Juta Rupiah)
6. LINGKUP, LOKASI 6.1. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA Lingkup kegiatan ini meliputi :
DAN FASILITAS 1. Persiapan:
PENUNJANG
a) Tujuan
SERTA ALIH
PENGETAHUAN Tujuan pengawasan teknis jalan adalah mengawasi pelaksanaan
pekerjaan jalan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai
dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Mempelajari hal-hal yang terka it dokumen kontrakpekerjaan
konstruksi, termasuk pengendalian manajemen dan
keselamatan lalu-lintas serta K3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
(2) Membantu PPK dalam pelaksanaan Pre Construction
Meeting (PCM) dan mutual check
(3) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(4) Mempersiapkan formilur-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan
(e) Perhitungan volume / back-up data serta monthly
certificate
(f) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan
(5) Menjelaskan struktur organisasi dan personil DireksiTeknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
(6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(7) Menjelaskan rencana kerja (bila ada)
(8) Melakukan pengawasan, pengujian,pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
(9) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang disampaikan Penyedia Jasa.
(10) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
(11) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikanperalatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa
(12) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi
dilapangan.
(13) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep
gambar kerja;
(14) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(15) Memeriksa gambar kerja yang terkait denganmetode
kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan..
(16) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
(17) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(18)Membantu PPK dalampengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
(19)Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM danmutual
check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shopdrawing) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas jalan Made -
Plembon professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindardari resiko kegagalan konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan denganmenerapkan
prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan
pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasisetiap permasalahan
yang timbul dilapangankepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas
kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi:
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencanamutu unit
kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau
rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi
yang menggambarkan karakteristik kegiatan dan
ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan dalamproses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses
penyerahan dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses
pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan dengan hasil kegiatan setelah selesai
dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap
kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung
melalui monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi
pada plekasanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut:
a. Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan
dan persetujuan proses.
b. Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,setelah dilakukan
perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu Konsultan Pengawas harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga
akhir kegiatan dan mengidentifikasi status hasil kegiatan
tersebut. Tujuan identifikasi untuk memastikan pada hasil
kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara dalam
pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk memastikan bahwa
pemeliharaan hasil pekerjaanpada saat penyerahan tetap
sesuai sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan
pemeliharaan hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses
penyerahan hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus
mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan hasil
pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu
tetap terjaga.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja
hasil pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan
pengukuran atau penilaian hasil dari produk penyedia jasa.
Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat
memenuhi persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal
yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
direncanakan.
c. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
kerja.
Disamping itu Konsultan Pengawas harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan.
Analisis data bertujuan untuk mengevaluasi dimana dapat
dilaksanakan perbaikan berkesinambungan dan analisis harus
didasarkanpada data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring
dan pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil analisis
harus berkaitan dengan manfaat hasil pekerjaan, kesesuaian
terhadap persyaratan hasil pekerjaan dan karakteristik dari
proses-proses kegiatan termasuk peluang untuk tindakan
pencegahan. Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus di-
identifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang sesuai
untuk mencegah penggunaan yang tidak terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan kegiatan yang
tidak memenuhi persyaratan diidentifikasi dan dikendalikan
untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang berhubungan
dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai harus diatur dalam prosedur pengendalian hasil
pekerjaan tidak sesuai yang merupakan bagian dari
prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus
mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian hasil
pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai
termasuk tatacara pelepasan hasil kegiatan tidak
sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan
dengan mengesahkan penggunaan dan penerimaannya
berdasarkan konsesi oleh pengguna atau pemanfaatan
hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan
mencegah terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai,
diperlukan tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang
diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisapenyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan,
bahwa ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal
waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan
Sedangkan tindakan pencegahan ditetapkan dalam upaya
meminimalkan potensi ketidaksesuaian yang akan terjadi
termasuk penyebabnya. Tindakan pencegahan harus
mempertimbangkan dampak potensialnya dan efek dari
tindakan pencegahan kegiatan yang lainnya.
Untuk itu perlu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dan
merencanakan kebutuhan tindakan untuk mencegah terjadinya
ketidaksesuaian serta melakukan verifikasi tindakan
pencegahan yang telah dilaksanakan.
6.2. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan ini dilaksanakan di wilayah
Kabupaten Lamongan pada Ruas Jalan Sukarno Hatta
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
1. Laporan dan Data
Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
3. Tim Pendukung
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat yang
bertindak sebagai pengawas dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi.
4. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa tidak ada.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
Dengan cara,
Sewa perlengkapan kantor berupa:
- 1 (satu) unit Komputer
- 1 (satu) unit Printer
Sewa keperluan inspeksi dan konsultasi berupa:
- kendaraan roda 2 sebanyak 1 unit
- kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit
Dan perlengkapan lapangan.
6.4. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf dilingkungan
organisasi Satuan Kerja terkait.
7. PENDEKATAN DAN Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
METODOLOGI
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
dan melakukan pemeriksaan untukpembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan
mutu hasil pekerjaannya
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (klaim).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang dicapai
sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, serta mutu pekerjaan. berikut kondisi lainnya
yang dapat diantisipasi.
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 45 (Empat Puluh Lima)
PELAKSANAAN hari kalender.
9. TENAGA AHLI
No. Posisi / Jabatan Sat. Volume Jumlah
Team Leader/Tenaga Ahli
1 Org/Bln 1 1,5
Jalan
2 Inspector Org/Bln 1 1,5
Administrasi/Operator
3 Org/Bln 1 1,5
Komputer
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian
yang diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
a. Team Leader / Tenaga Ahli Jalan
Disyaratkan seorang Sarjana S1 Teknik Sipil yang telah lulus dari
suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk
perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus
ujian Negara.
Team Leader / Tenaga Ahli Jalan disyaratkan memiliki SKA Ahli
Muda Teknik Jalan dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan pengawasan dan/atau manajemen konstruksi minimal
selama 2 ( Dua ) tahun. Sebagai ketua team, tugas utamanya
adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota
team kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak terbatas
pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan semua Team
pendukung kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
serta memeriksa metode kerja dan hasil pekerjaan konstruksi
(performance of works) yang dilaksanakan oleh kontraktor
atau memberikan rekomendasi tertulis kepada Team
pendukung kegiatan mengenai apa yang sebenarnya dituntut
dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga
dapat memudahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengambil keputusan- keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
lainnya.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan kontraktor
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi atau metode kerja
yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk berbagai
macam kegiatan pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material.
5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapai kontraktor
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang
telah disetujui.
6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan
pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada Spesikasi
Umum dan hal itu benar- benar berpengaruh terhadap jadwal
penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal demikian, maka
Team Leader juga membuat rekomendasi secara tertulis
bagaimana caranya untuk mengejarketerlambatan tersebut.
7. Memberi rekomendasi teknis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) menyangkut usulan perubahan
pekerjaan/kontrak (jika ada).
8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap akan
memerintahkan perubahan pekerjaan/kontrak.
9. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing)dan megupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar
perubahan/revisi (jika ada) dan analisa/perhitungan-
perhitungan konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan.
11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek,laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11
Kerangka Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik yang ada
dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) tepat pada waktunya.
b. Inspektor
Disyaratkan seorang Sarjana S1 Teknik Sipil yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang
telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui.
Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
lulus ujian Negara. Inspektor disyaratkan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan minimal selama 1 ( Satu ) tahun.
Tugas-tugas Inspektor akan meliputi, namun tidak terbatas pada
hal-hal yang tersebut di bawah ini :
1. Mengawasi dan meneliti ketepatan dari semua
pengukuran/rekayasa lapangan yang dilakukan Kontraktor
sehingga dapat memudahkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan
pekerjaanminor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya.
2. Melakukan pengawasan secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi di lapangan dimana pekerjaan
konstruksi sedang dilaksanakanserta memberi penjelasan
tertulis kepada Kontraktor mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya
dinyatakan secara umum.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-ganbar, dan kontraktor
menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok
dengan keadaan lapangan untuk berbagai macam kegiatan
pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) untuk menerima atau menolak pekerjaan dan material.
5. Mencatat kemajuan setiap hari yang dicapai kontraktor pada
lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui.
6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan
pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada buka
Spesikasi Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh
terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Site Engineer juga membuat rekomendasi
secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
keterlambatan tersebut.
7. Menjamin bahwa sebelum kontraktor diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak.
8. Memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah
selsesai dan memeriksa kebenaran dari setiap sertifikat
pembayaran bulanan kontraktor.
9. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada setiap akan
memerintahkan perubahan pekerjaan.
10. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing)dan megupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
11. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar- gambar
kerja dan analisa/perhitungan-perhitungan konstruksinya dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh kontraktor sebelum
pelaksanaan.
12. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
13. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11
Kerangka Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan
keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan
menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
tepat pada waktunya.
14. Bila dalam Dokumen Kontrak, Penyedia Pekerjaan konstrksi
yang bersangkutan harus mengadakan peralatan
laboratorium, maka Quality Engineer harus melakukan
pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan
dan penempatan peralatan laboratorium lapangan kontraktor
serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah
siap dioperasikan.
15. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua
pekerjaan pengujian yang dikerjakan oleh kontraktor dan
tenaga-tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan memberitahukan dengan
segera secara tertulis kepada pihak kontraktor tentang
kekurangan-kekurangan yang dijumpai baik dalamprosedur
pengujian yang dipakai maupun setiap cacat yang terdapat
pada material atau mutu pekerjaannya.
16. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada pihak kontraktor rekomendasi
secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan
hasil pekerjaan yang bersangkutan.
17. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan yang
dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan bahwa
jumlah core yang diambil itu atau lubang uji yang dibuat tidak
kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi,
sehingga cukup memungkinkan melakukan suatu evaluasi
statistik untuk mengukur/menghitung ketebalan lapisan
perkerasan yang telah dilaksanakan.
18. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi
proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah
sesuai dengan spesifikasi.
19. Menyerahkan kepada pihak kontraktor sebelum tanggal 14
setiap bulan, suatu risalah bulanan mengenai semua hasil
pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk
diserahkan oleh pihak kontraktor kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Laporan tersebut berisikan semua data
laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
risalah/kesimpulan dari data yang ada.
20. Memberikan panduan dilapangan kepada kontraktor
mengenai metodologi pengujian yang terkait/diperlukan.
21. Bersama-sama kontraktor setiap hari membuat
ringkasan/risalah tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca,
pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran dilapangan, kejadian-kejadian
khusus dan sebagainya dengan menggunakan formulir
laporan standar (Laporan Harian) yang harus
diserahkan/dikirim kepada kontraktor dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) tiap hari setelah selesai kerja.
22. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus
terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk
membuat catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan
bahan-bahan yangdigunakan kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut.
23. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Kontraktor
dan evaluasi hasil pekerjaan (performapekerjaan) dilapangan.
24. Mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan yang mutunya
memenuhi syarat.
c. Administrasi/Operator Komputer
Disyaratkan seorang Diploma semua jurusan D-3 lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri/swasta yang telah di akreditasi
dan memiliki pengalaman kerja yang sesuai minimal selama 1
(satu) tahun.
Tugasnya adalah:
a. Mengkreasikan dan mengaplikasikan semua hasil olah data
lapangan ke dalam komputer sampai hasil akhir sesuai
pedoman pelaksanaan teknis pelaksanaan.
b. Membantu membuat administrasi kantor.
c. Membantu membuat laporan – laporan.
10. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu
Laporan Akhiryang berisi laporan harian, mingguan, bulanandan
dokumentasi foto
Softcopy dalam Flashdisk16 GB
11. LAPORAN Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (21 x 29.7 cm),
jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
1. Laporan Mingguan
Setiap akhir minggu, Konsultan Pegawas membuat laporan yang
menggambarkan pencapaian pemenuhan kemajuan fisik harian
dilapangan.
2. Laporan Bulanan
Setiap akhir bulan, Konsultan Pegawas menyerahkan laporan
yang menggambarkan pencapaian pemenuhan kemajuan fisik
harian dan mingguan dilapangan.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap berisikan
laporan mingguan dan harian disetiap minggu pertama sampai
minggu keempat. Laporan tersebut dilengkapi surat jalan
pengiriman bahan atau material, foto bukti capaian fisik dan di
distribusikan kepada PPK.
3. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan
konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu laporan akhir harus
diserahkan, merupakan ringkasan metode konstruksi,
pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi pada
kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek
teknis yang muncul selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan
jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang
mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna
Jasa. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan foto copy
"As Built Drawing" dari jalan sebagaimana kelengkapan data untuk
"leger" jalan.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan- kegiatan mereka selama
periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya
pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK
yang berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
kegiatan-kegiatanPengawasan dilingkungan unit kerjanya.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan- kebijakan,
prosedur, dan operasional dengan maksud memperbaiki
kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di
lingkungan unitkerjanya.
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dalam bentuk soft
copy dalam flashdisk untuk laporan akhir.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PU BINA MARGA KAB.LAMONGAN
FADHIN MUZAMIL, S.T
NIP. 19831116 201101 1 010