Uraian Singkat Pekerjaan:
Proyek ini bertujuan untuk melakukan perbaikan meja pimpinan rapat paripurna di
Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Pekerjaan meliputi berbagai aspek teknis dan
administrasi dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender. Berikut adalah poin-
poin utama dari pekerjaan ini:
1. Lingkup Pekerjaan:
o Perbaikan meja resepsionis, meja keamanan, dan backdrop menggunakan
material kayu jati dengan finishing melamin politur.
o Pemasangan letter (tulisan) berbahan acrylic dan kuningan dengan desain
tertentu.
o Pekerjaan persiapan, termasuk pengukuran awal dan lanjutan untuk
memastikan ketepatan pelaksanaan.
2. Spesifikasi Teknis:
o Material utama: Kayu jati tebal 1,5-2 cm, acrylic, dan kuningan.
o Metode pelaksanaan mencakup pembersihan, pemasangan, pengecatan,
dan finishing sesuai standar mutu yang ditetapkan.
o Pekerjaan harus memenuhi standar nasional (SNI) dan menggunakan
produksi dalam negeri sebisa mungkin.
3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3):
o Penerapan program K3 untuk mencegah kecelakaan kerja, termasuk
identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
o Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu lapangan,
sarung tangan, dan masker.
o Kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait K3 dan lingkungan.
4. Persyaratan Tenaga Kerja:
o Kontraktor wajib menyediakan tenaga terampil, termasuk mandor, kepala
tukang, tukang kayu, dan pekerja.
o Personil harus memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang
memadai.
5. Dokumen dan Gambar:
o Kontraktor harus menyiapkan shop drawing dan as-built drawing yang
disetujui oleh konsultan pengawas.
o Gambar pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi
lapangan.
6. Serah Terima Pekerjaan:
o Proses serah terima dilakukan dalam dua tahap: penyerahan pertama
setelah pekerjaan selesai dan penyerahan kedua setelah masa
pemeliharaan berakhir.
o Kontraktor bertanggung jawab atas pemeliharaan bangunan hingga
penyerahan tahap kedua.
7. Peraturan yang Berlaku:
o Pekerjaan harus mengikuti peraturan perundangan terkait konstruksi,
termasuk UU Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah, dan standar SNI.