URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG
GRAHA WISATA
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan adalah
Pekerjaan Pengecatan Gedung Graha Wisata di Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, meliputi tugas-tugas
pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Pelaksanaan di lapangan harus menempatkan tenaga ahli pelaksana sesuai
kebutuhan kompleksitas pekerjaan ;
2. Pelaksana secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan;
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pengecatan Gedung Graha Wisata, berdasarkan
spesifikasi teknis dengan sasaran antara lain :
- Penyelesaian pekerjaan tepat waktu
- Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran
- Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen dan
pelaksanaan pekerjaan fisik.