URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMELIHARAAN
TAMAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan adalah
Pekerjaan Pemeliharaan Taman di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Jawa Timur. Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, meliputi tugas-tugas pelaksanaan konstruksi
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Pelaksanaan di lapangan harus menempatkan tenaga ahli pelaksana sesuai
kebutuhan kompleksitas pekerjaan ;
2. Pelaksana secara umum menguasai pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan;
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Taman, berdasarkan spesifikasi
teknis dengan sasaran antara lain :
- Penyelesaian pekerjaan tepat waktu
- Biaya pekerjaan sesuai dengan anggaran
- Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
4. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen dan
pelaksanaan pekerjaan fisik.