KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PELAKSANAAN
1. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya laju era globalisasi, pemerintah
daerah berupaya untuk menjadikan tercapainya kinerja yang
optimal dan efektifitas kerja yang berkesinambungan. Maka salah
satu program Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Timur yaitu melalui kegiatan Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah dalam rangka upaya memperbaiki Prasarana/fasilitas Pemerintah
yang berguna dalam kelancaran tugas
melayani masyarakat. Sedangkan Pelaksanaan sangat diperlukan agar
dihasilkan pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan. Penyedia jasa dalam hal ini kontraktor pelaksana yang ditunjuk
harus mampu melaksanakan tugas dengan baik sehingga dihasilkan hasil
pekerjaan yang optimal.
2. Maksud dan Pelaksanaan Pengurugan Lahan di Lokasi Taman Keanekaragaman Hayati
Tujuan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jatim. ini merupakan suatu jasa kegiatan
kontraktor pelaksana di bidang
bangunan, oleh karenanya tenaga kontraktor pelaksana yang
akan menangani pelaksanaan ini harus memiliki kompetensi
yang memadai dengan tugas-tugas yang akan ditangani dan
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut
:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pelaksanaan, oleh Kontraktor
pelaksana harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan Kontraktor Pelaksana yang obyektif
untuk melancarkan pelaksanaan pekerjaan, baik yang
menyangkut macam kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan, sesuai standar hasil karya pekerjaan Perencanaan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fugnsional
Pelaksanaan Pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai kontraktor pelaksana
yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
kegiatan pelaksanaan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan pekerjaan dilapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pelaksanaan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman
dan peraturan yang berlaku antara lain.
e.1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan
yang bersangkutan, yaitu surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan, beserta kelengkapannya dan ketentuan
ketentuan sebagia dasar perjanjiannya.
e.2. Peraturan Pembangunan dari Pemerintah Daerah
Setempat.
e.3. Standart dan pedoman teknis yang berlaku di
penyelenggaraan Pembangunan sarana dan prasarana
di lingkungan dinas/ instansi
3. Sasaran Terwujudnya Pelaksanaan terhadap Pelaksana Pengurugan Lahan di
Lokasi Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Prov.
Jatim.
4. Lokasi Kegiatan Jl. Dungus Cereme Kab. Gresik.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Pelaksana Pengurugan
Pendanaan Lahan di Lokasi Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan
Hidup Prov. Jatim. dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025,
tersedia dana sebesar Rp. 199.251.700,00 (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
dengan nilai HPS sebesar Rp 199.209.000,00 (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
6. Nama dan Pengguna Jasa adalah : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Organisasi Pejabat Timur
Pembuat
Pejabat Pembuat Komitmen : SULISTYOWATI, SE, MM
Komitmen
Alamat : Jl. Wisata Menanggal No. 38, Surabaya
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar ---------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Standart Teknis a. Surat Keputusan Bersama Bappenas
b. Surat Keputusan Menteri PU
c. SNI Edisi 2008
d. Peraturan lainnya sehubungan dengan pekerjaan ini.
9. Studi – Studi ---------------------------------------------------------------------------------------------------
terdahulu
10. Referensi Hukum a. Perpres No. 54 Tahun 2010
b. Peraturan Lainnya
RUANG LINGKUP
11. Lingkup a. Lingkup Kegiatan
Kegiatan, Lokasi
1) Lingkup Pekerjaan
Data, dan
Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola
Fasilitas
khususnya dengan Pihak dari Biro Umum Sekretariat Daerah
Penunjang
Provinsi Jawa Timur.
Membuat rancangan kerja/ metode pelaksanaan yang
sesuai dengan bestek, agar pekerjaan yang
dilaksanakan hasilnya memuaskan.
Melaksanakan rancang bangun pekerjaan fisik berupa
bangunan-bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail yang
meliputi :
a) Gambar site plan
b) Gambar-gambar detail konstruksi ukuran A3
c) Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
2) Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah
cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Alat-alat bantu yang benar-benar diperlukan dan
dipakai dalam pelaksanaan.
Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup,
untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan
paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud.
3) Cara Pelaksanaan
Semua macam pekerjaan yang harus dilaksanakan
dengan penuh keahlian dan ketrampilan, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat
syarat (RKS), Gambar Bestek, Berita Acara Aanwijzing,
petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari produsen untuk
pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Ahli/ Konsultan
Pengawas.
4) Jenis dan Mutu Bahan
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi
dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri
Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menpan No.
472/Kpb/XII/1980, Nomor : 813/MENPAN/1980, Nomor :
64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa kontraktor pelaksana ini dilaksanakan di Jl. Dungus
Cereme Kab. Gresik.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu.
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
c) Staf Lapangan
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (counterpart), atau project officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan bangunan.
2) Penydiaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
12. Keluaran Laporan – laporan dalam pekerjaan fisik Pelaksana Pengurugan Lahan di
Lokasi Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Prov.
Jatim.:
a. Laporan Harian, ini berisikan rangkuman kegiatan yang
dilaksanakan setiap harinya.
b. Laporan Mingguan, yang berisikan kemajuan pekerjaan setiap
minggunya
c. Laporan Bulanan, yang berisikan rekapitulasi dari laporan
kemajuan setiap minggunya yang dirangkum menjadi laporan bulanan.
d. Asbuilt drawing merupakan gambar pelaksanaan akhir yang
disesuaikan dengan kondisi akhir dilapangan
13. Peralatan, Material, ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Personil, dan
Fasilitas dari PPK
14. Peralatan dan Peralatan :
Material dari Untuk melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pengurugan Lahan di Lokasi
Penyedia Jasa Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jatim.
Konsultansi adalah dengan menggunakan berbagai macam peralatan antara lain
sebagai berikut :
a. 1 (satu) unit Dozer
b. 1 (satu) unit Bego
15. Lingkup a. Membuat konsep pelaksanan pekerjaan.
Kewenangan
b. Mengerjakan detail desain dari perencana.
Penyedia Jasa
c. Menyusun spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pelaksana Pengurugan Lahan di Lokasi
Penyelesaian Taman Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jatim.
Kegiatan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diterbitkan SPK sampai
dengan berakhirnya pelaksanaan
perencanaan.
17. Personil No Jabatan Pendidikan Pengalaman Sertifikasi / Jumlah
Kualifikasi (Orang)
1 Tenaga SMA 10 Pelaksana K3 1
Pelaksana
2 Tenaga SMK 10 Pelaksana 1
terampil Lapangan
Pekerjaan
Gedung
3 Tenaga SMA/SMK 5 Administrasi 1
administrasi
HAL-HAL LAIN
18. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan didalam Wilayah Negera Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam Negeri.
19. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka
persyaratan berikut harus dipatuhi.
20. Persyaratan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Kerjasama berikut :
a. Membawa pengantar dari PPK
b. Koordinasi dengan pihak terkait
c. Membawa peralatan yang diperlukan
d. Menyampaikan nama personil
e. Waktu pengumpulan data lapangan
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Fisik
(Kontraktor) berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil proyek/ satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen berikut
:
a. Memberikan penjelasan hasil survey di lapangan.
b. Memberikan penjelasan hasil pekerjaan Pelaksanaan di
Lapangan.
Surabaya, Mei 2025
Dinas Lingungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Pejabat Pembuat Komitmen
SULISTYOWATI, SE, M.M.
NIP. 19670502 199602 2 001